Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Kawasan Sentra Produksi Pangan Sumatera Utara yang
selanjutnya disebut Kawasan Food Estate Sumatera
Utara adalah kawasan yang diperuntukan bagt
peningkatan penyediaan pangan nasional pada sektor
pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan,
dan peternakan di wilayah Sumatera Utara yang
menerapkan teknologi pertanian tepat guna berbasis
ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pemanfaatan
sumber daya secara optimal dan berwawasan lingkungan
yang dikelola secara profesional oleh kelembagaan dan
manajemen yang kuat serta sumber daya manusia yang
berkualitas.
1. Wilayah Otoritatif adalah areal yang menjadi bagian dari
Wilayah Koordinatif Kawasan Food Estate Sumatera
Utara yang hak pengelolaannya diberikan kepada Badan
Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara
untuk dikembangkan sebagai lokasi perkantoran,
infrastruktur, flasilitas pendukung, dan lahan kerja sama
budi daya pertanian di Kawasan Food Estate Sumatera
n Utara.
1. Wilayah Koordinatif adalah areal Kawasan Food Estate
Sumatera Utara yang pengelolaan pembangunan dan
pengembangannya dikoordinasikan oleh Badan Otorita
Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara.
1. Cakupan Kawasan adalah area yang akan dibangun dan
dikembangkan menjadi Kawasan Food Estate Sumatera
Utara yang dihasilkan dari seleksi proses tumpang susun
dengan informasi geospasial.
1. Kawasan . . .
SK No243536A
---
REFUEUK INDONESIA
1. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat untuk dipertahankan
keberadaannya sebagai hutan tetap.
1. Areal Penggunaan Lain yang selanjutnya disingkat APL
adalah areal bukan Kawasan Hutan.
1. Tanah Negara adalah tanah yang tidak dilekati dengan
sesuatu hak atas tanah, bukan tanah wakaf, bukan
tanah ulayat, dan/ atau bukan merupakan aset barang
milik negara/ barang milik daerah.
1. Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang
kewenangan sebagian dilimpahkan
kepada pemegang hak pengelolaan.
1. Tanah Hak adalah tanah yang telah dipunyai dengan
sesuatu hak atas tanah.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara
Republik Indonesia yang dibantu Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
I 1. Menteri Koordinator adalah menteri yang
mengoordinasikan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertanian.
1. Kementerian Koordinator adalah kementerian yang
mengoordinasikan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertanian.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
