Langsung ke konten

BADAN OTORITA PENGELOLA

PERPRES No. 131 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Kawasan Sentra Produksi Pangan Sumatera Utara yang
selanjutnya disebut Kawasan Food Estate Sumatera
Utara adalah kawasan yang diperuntukan bagt
peningkatan penyediaan pangan nasional pada sektor
pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan,
dan peternakan di wilayah Sumatera Utara yang
menerapkan teknologi pertanian tepat guna berbasis
ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pemanfaatan
sumber daya secara optimal dan berwawasan lingkungan
yang dikelola secara profesional oleh kelembagaan dan
manajemen yang kuat serta sumber daya manusia yang
berkualitas.
1. Wilayah Otoritatif adalah areal yang menjadi bagian dari
Wilayah Koordinatif Kawasan Food Estate Sumatera
Utara yang hak pengelolaannya diberikan kepada Badan
Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara
untuk dikembangkan sebagai lokasi perkantoran,
infrastruktur, flasilitas pendukung, dan lahan kerja sama
budi daya pertanian di Kawasan Food Estate Sumatera
n Utara.
1. Wilayah Koordinatif adalah areal Kawasan Food Estate
Sumatera Utara yang pengelolaan pembangunan dan
pengembangannya dikoordinasikan oleh Badan Otorita
Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara.
1. Cakupan Kawasan adalah area yang akan dibangun dan
dikembangkan menjadi Kawasan Food Estate Sumatera
Utara yang dihasilkan dari seleksi proses tumpang susun
dengan informasi geospasial.

1. Kawasan . . .

SK No243536A

---

REFUEUK INDONESIA

1. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat untuk dipertahankan
keberadaannya sebagai hutan tetap.
1. Areal Penggunaan Lain yang selanjutnya disingkat APL
adalah areal bukan Kawasan Hutan.
1. Tanah Negara adalah tanah yang tidak dilekati dengan
sesuatu hak atas tanah, bukan tanah wakaf, bukan
tanah ulayat, dan/ atau bukan merupakan aset barang
milik negara/ barang milik daerah.
1. Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang
kewenangan sebagian dilimpahkan
kepada pemegang hak pengelolaan.
1. Tanah Hak adalah tanah yang telah dipunyai dengan
sesuatu hak atas tanah.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara
Republik Indonesia yang dibantu Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
I 1. Menteri Koordinator adalah menteri yang
mengoordinasikan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertanian.
1. Kementerian Koordinator adalah kementerian yang
mengoordinasikan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertanian.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.

Pasal 2

Pengelolaan Kawasan Food Estate Sumatera Utara bertujuan
untuk meningkatkan ketersediaan pangan nasional.

BABII ...

SK No243537 A

---

T,EFUBUK TNDONESIA

Pasal 3

(1) Untuk melaksanakan pembangunan dan pengembangan

Kawasan Food Estate Sumatera Utara, dengan Peraturan
Presiden ini dibentuk Badan Otorita Pengelola Kawasan
Food Estate Sumatera Utara.

(2) Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera

Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 4

Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera
Utara mempunyai tugas melaksanakan pembangunan dan
pengembangan Kawasan Food Estate Sumatera Utara.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 4, Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate

Sumatera Utara menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan pembangunan dan
pengembangan Kawasan Food Estate Sumatera Utara;
- sinkronisasi dan sinergisitas kebijakan pembangunan
dan pengembangan Kawasan Food Bstate Sumatera
Utara;
- pelaksanaan perencanaan, pengelolaan, pembinaan,
pemantauan, dan evaluasi pembangunan dan
pengembangan di Wilayah Otoritatif; dan
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan,
pengelolaan, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi
pembangunan dan pengembangan di Wilayah
Koordinatif.
BABIII ...

SK No243538A

---

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 6

Susunan organisasi Badan Otorita Pengelola Kawasan Food
Estcte Sumatera Utara terdiri atas:
- Dewan Pengarah; dan
- . Badan Pelaksana.

Bagial 11"6r"
Dewan Pengarah

Pasal 7

Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf a, mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan
penetapan kebijakan, pengendalian, pembinaan, dan
pengawasan di bidang pembangunan, pengembangan, dan
pengelolaan Kawasan Food Estate Sumatera Utara, serta
sinkronisasi dan sinergisitas kebijakan pembangunan,
pengembangan, dan pengelolaan Kawasan Food Estate
dan Sumatera Utara dengan kementerian/lembaga
Pemerintah Daerah.

Pasal 8

Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
terdiri atas:
- Ketua: Menteri Koordinator;
- Ketua pelaksana: Menteri;
- Anggota:
1. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri;
1. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara;
1. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian;
1. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan;
5.menteri...

SK No243539A

---

REFUBUK INDONESIA

1. menteri yang urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum;
1. menteri yang urusan
pemerintahan di bidang kehutanan;
1. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agraria/ pertanahan;
1. menteri yang urLrsan
pemerintahan di bidang tata ruang;
1. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional;
1. menteri yang urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara;
1 1. menteri yang urusan
pemerintahan di bidang badan usaha milik negara;
1. menteri yang urusan
pemerintahan di bidang investasi;
1. kepala badan yang melaksanalan tugas
pemerintahan di bidang pangan;
1. kepala badan yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan,
pengkajian, dan penerap4n, serta invensi dan inovasi;
1. kepala badan yang melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang
meteorologi, klimatologi, dan geolisika; dan
1. Gubernur Sumatera Utara.

Pasal 9

(l) Dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas
Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
dibentuk Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris.

(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat

oleh pejabat pimpinan tinggi madya pada salah satu unit
organisasi Kementerian Koordinator.

(3) Sekretariat . . .

SK No 23540 A

---

FNESIDEN

NEFUEUK INDONESIA

(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara

ex olficio dilaksanakan oleh salah satu unit organisasi
Kementerian Koordinator.

B"gian Ketiga
Badan Pelaksana

Paragraf 1
Kedudukan, T\rgas, dan Fungsi

Pasal 10

Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf b merupakan satuan kerja di bawah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.

Pasal 11

Badan Pelaksana mempunyai tugas melaksanakan
perencanaan, pengelolaan, pembinaan, pemantauan, dan
evaluasi pembangunan dan pengembangan di Wilayah
Otoritatif serta koordinasi dan sinkronisasi perencanaan,
pengelolaan, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi
pembangunan dan pengembangan di Wilayah Koordinatif.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 11, Badan Pelaksana menyelenggarakan fungsi:

- pen5rusunan rencana induk dan rencana detail
pembangunan dan pengembangan di Kawasan Food
Estafe Sumatera Utara;
- perumusan strategi operasional pembangunan dan
pengembangan di Wilayah Otoritatif;
- pelaksanaan koordinasi pembinaan, pemantauan, dan
evaluasi pembangunan dan pengembangan di Wilayah
Koordinatif;
- fasilitasi sarana prasarana dan penyelenggaraan layanan
pengelolaan di Kawasan Food Estate Sumatera Utara;
dan
- pelaksanaan . . .

SK No 243541A

---

REPUEUK INDONESIA

e pelaksanaan tugas lain terkait pembangunan dan
pengembangan Kawasan Food Estate Sumatera Utara
yang ditetapkan oleh Dewan Pengarah.

Paragraf 2
Susunan Organisasi

Pasal 13

Susunan organisasi Badan Pelaksana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal l0 terdiri atas:
- pemimpin;
- unsur pembantu pemimpin; dan
- unsur pelaksana.

Pasal 14

(1) Pemimpin sebaqaimana dimaksud dalam Pasal 13

huruf a diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya
setingkat pejabat pimpinan tinggi madya.

(2) Ketentuan mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya

lagi pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan unsur
pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diatur
dalam Peraturan Presiden.

Pasal 15

(l) Pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
huruf a diangkat dan diberhentikan oleh Menteri setelah
berkoordinasi dengan Dewan Pengarah.

(2) Unsur pembantu pemimpin dan unsur pelaksana Badan

Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
huruf b dan huruf c diangkat dan diberhentikan oleh
Menteri.

Pasal 16

Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf b berlokasi di Kawasan Food Estate Sumatera Utara.

Pasal 17

(1) Pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan unsur

pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13,
berasal dari Aparatur Sipil Negara dan/ atau non
Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Aparatur. . .

SK No243542A

---

PRESIDEN

R.EPUBLIK INDONESIA

(2) Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) yang berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil
diberhentikan dari jabatan organik di instansi induknya
tanpa kehilangan status sebagai Pegawai Negeri Sipil.

(3) Proses administrasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara

yang berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil dilakukan
oleh instansi induk sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(4) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada

ayat(21yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya,
kembali kepada instansi induknya apabila belum
mencapai masa pensiun.

(5) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai
Negeri Sipil apabila telah mencapai batas usia pensiun
dan diberi hak-hak kepegawaian sesuai dengan
ketentuan peraturan perLlndang-undangan.

Pasal 18

(1) Pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13

huruf a diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan
dapat diangkat kembali untuk paling lama 1 (satu) kali
masa jabatan.

(2) Pemimpin dapat diberhentikan dari jabatannya sebelum

masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai
dengan mekanisme pemberhentian bagi pegawai Aparatur
Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 19

Masa jabatan unsur pembantu pemimpin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dan unsur pelaksana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c ditetapkan
oleh Menteri.

Pasal 20

Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf b dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan
Badan Layanan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal2l...

SK No 243001 A

---

FEPUBUK TNDONESTA

Pasal 21

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Badan Pelaksana diatur dengan
Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan Dewan
Pengarah dan mendapat pertimbangan tertulis dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.

Pasal 23

(l) Kawasan Food Estate Sumatera Utara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 meliputi:
- Wilayah Otoritatif; dan
- Wilayah Koordinatif.

(2) Wilayah Otoritatif s6lagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a meliputi Cakupan Kawasan sebagaimana
dimaksud dal am Pasal 22 merupakan Tanah Negara yang
ditetaFkan sebagai tanah Hak Pengelolaan dan/atau aset
barang milik negara yang dikelola oleh Badan Pelaksana.

(3) Wilayah Koordinatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b meliputi Cakupan Kawasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22.

Pasal 24...

SK No243545A

---

REFUEUK INDONESIA

_12_

Pasal 24

(1) Perubahan Cakupan Kawasan Food Estate Sumatera

Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diusulkan
oleh Badan Pelaksana kepada Menteri Koordinator
selaku Ketua Dewan Pengarah melalui Menteri selaku
Ketua Pelaksana dengan disertai naskah urgensi
perubahannya dan kajian lingkungan hidup strategis.

(2) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Menteri Koordinator selaku Ketua Dewan
Pengarah menyampaikan usulan perubahan Cakupan
Kawasan Food. Estate Sumatera Utara kepada Presiden.

(3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), Presiden menetapkan perubahan Cakupan
Kawasan Food Estate Sumatera Utara.

Pasal 25

(1) Badan Pelaksana harus menyusun proses bisnis yang

menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan
efisien antarunit organisasi di lingkungan Badan Otorita
Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara.

(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Badan

Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Pemimpin Badan Pelaksana setelah mendapatkan
persetujuan dari Menteri.
PasaJ26
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12, Badan Pelaksana
memperhatikan kemajuan teknologi pertanian dan
kelestarian lingkungan dengan melibatkan masyarakat yang
ada di Kawas arl Food Estate Sumatera Utara.

Pasal 27

(l) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12, Badan Pelaksana
memberikan pelayanan jasa kepada petani/kelompok
tani, peternak/kelompok peternak, badan usaha,
dan/atau pihak lain terkait.

(2) Atas pemberian jasa layanan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Badan Pelaksana dapat memungut biaya
sebagai imbalan atas jasa layanan yang diberikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28...

SK No243546A

---

H.EFUELIK TNDONESIA

Pasal 28

(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12, Badan Pelaksana
dapat bekerja sama dengan petani/kelompok tani,
peternak/kelompok peternak, badan usaha, dan
lembaga/pihak terkait sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi

lembaga yang bergerak di bidang pelatihan, penelitian,
inovasi, penyediaan bibit atau benih unggul, dan
pengembangan teknologi pertanian.

Pasal 29

(1) Dalam rangka pembangunan dan pengembangan

Kawasan Food Estate Sumatera Utara, Badan Pelaksana
wajib menyusun:
- Rencana induk pembangunan dan pengembangan
Kawasan Food Estate Sumatera Utara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 huruf a untuk jangka waktu
20 (dua puluh) tahun untuk periode tahun 2025-
2045; dan
- Rencana detail pembangunan dan pengembangan
Kawasan Food Estate Sumatera Utara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 huruf a untuk jangka waktu
5 (lima) tahunan dimulai tahun2025-2029.

(2) Rencana induk pembangunan dan pengembangan

Kawasan Food Estate Sumatera Utara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat arah kebijakan
pembangunan dan pengembangan Kawasan Food Estate
Sumatera Utara.

(3) Rencana detail dan pengembangan

Kawasan Food Estate Sumatera Utara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penjabaran
arah kebijakan rencana induk yang memuat indikatif
program pembangunan dan pengembangan Kawasan
Food Estate Sumatera Utara.

(4) Rencana . . .

SK No243547A

---

R,EFUELIK INDONESIA

-t4-

(4) Rencana induk dan rencana detail pembangunan dan

pengembangan Kawasan Food Estate Sumatera Utara
diusulkan oleh Badan Pelaksana melalui Menteri untuk
ditetapkan oleh Menteri Koordinator selaku Ketua Dewan
Pengarah paling lambat 6 (enam) bulan sejak Badan
Pelaksana terbentuk.

(5) Rencana induk dan rencana detail pembangunan dan

pengembangan Kawasan Food Estate Sumatera Utara
sebagaimana dimalsud pada ayat (4) menjadi acuan
dalam pelaksanaan pembangunan dan pengembangan
Kawasan Food Estate Sumatera Utara.

Pasal 30

(1) Dalam penyusunan rencana induk dan rencana detail

pembangunan dan pengembangan Kawas an Food Estate
Sumatera Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29,
Badan Pelaksana melibatkan kementerian/lembaga,
Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara, dan
Pemerintah Daerah kabupaten yang berada di Kawasan
Food Estate Sumatera Utara.

(2) Dalam penJrusunan rencana induk dan rencana detail

pembangunan dan pengembangan Kawas an Food Estate
Sumatera Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (l),
Badan Pelaksana dapat melibatkan akademisi, badan
usaha, dan pihak terkait lainnya.

Pasal 31

(1) Rencana induk dan rencana detail pembangunan dan

pengembangan Kawasan Food Estate Sumatera Utara
mengacu pada dokumen perencanaan nasional dan
daerah serta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Sumatera Utara dan Rencana Tata Ruang Wilayah
dan/atau Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten yang
berada di Kawasan Food Estate Sumatera Utara.

(2) Dafam hal pembangunan dan pengembangan Kawasan

Food Estate Sumatera Utara tidak sesuai atau belum
diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah/ Rencana
Detail Tata Ruang, dilakukan penyesuaian tata ruang
dan/atau peraturan zonasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) Badan. . .

SK No243548A

---

PTTESIDEN

REPUEUK INDONESIA

(3) Badan Pelaksana mengusulkan penyesuaian tata ruang

dan/atau peraturan zonasi sebagaimana dimaksud pada
ayal (21 kepada Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah
Daerah.

Pasal 32

(1) Pada Wilayah Otoritatif Kawasan Food Estate Sumatera

Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (21,
diberikan hak pengelolaan dan wewenang kepada Badan
Pelaksana untuk:
- merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah;
- menggunakan tanah sebagai fasilitas perkantoran,
infrastruktur, serta fasilitas pendukung
pembangunan dan pengembangan Kawasan Food
Estate Sumatera Utara; dan
- mengadakan kerja sama penggunaan, pemanfaatan,
dan pengelolaan tanah dengan pihak lain sebagai
sumber penerimaan Badan Pelalsana.

(2) Peruntukan dan penggunaan tanah dalam Wilayah

Koordinatif Kawasan Food Estate Sumatera Utara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) untuk
keperluan kegiatan budi daya, bangunan, dan fasilitas
lainnya yang terkait dengan pembangunan dan
pengembangan Kawasan Food Estate Sumatera Utara.

(3) Dalam rangka penyelenggaraan pembangunan dan

pengembangan sarana dan prasarana, pengusahaan
kegiatan usaha, dan/atau operasional lainnya pada
Kawasan Food Estate Sumatera Utara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3), kepada Badan
Pelaksana diberikan hak pengelolaan dalam rangka
menyelenggarakan layanan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(a) Hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 33...

SK No243549A

---

REFUBUK INDONESI,A

Pasal 33

(1) Dalam hal terdapat aset dari kementerian/lembaga,

Pemerintah Daerah, dan/ atau badan usaha milik
negara/daerah, di dalam Kawasan Food Estate Sumatera
Utara yang diberikan hak pengelolaannya kepada Badan
Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (21,
dilakukan:
- pemindahtanganan aset sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; atau
- keda sama pemanfaatan dan/atau pengelolaan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Dalam rangka menjangkau pemanfaatan dan/ atau

pengelolaan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
untuk menyelenggarakan layanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (21 yang berada di luar
Wilayah Otoritatif tetapi berada di dalam Wilayah
Koordinatif, Badan Otorita Pengelola Kawasan Food
Estate Sumatera Utara melakukan keda sama dan/ atau
pengelolaan aset sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 34

(1) Pendanaan pembangunan dan pengembangan Kawasan

Food Estate Sumatera Utara bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/ atau
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas

dan fungsi Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate
Sumatera Utara bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 35. . .

SK No243550A

---

REFUEUK TNDONESJA

-t7-

Pasal 35

(1) Kepala Badan Pelaksana merupakan Kuasa Pengguna

Anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Rencana Ke{a dan Anggaran Badan Pelaksana

dituangkan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran
kementerian yang urusan
pemerintahan di bidang pertanian.

Pasal 36

(l) Badan Pelaksana men5rusun laporan pembangunan dan
pengembangan Kawasan Food Estate Sumatera Utara
serta pertanggungiawaban pelaksanaan tugas dan fungsi
Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 11 dan Pasal 12.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan kepada Ketua Dewan Pengarah melalui
Menteri setiap 6 (enam) bulan dan sewaktu-waktu jika
diperlukan.

Pasal 37

Ketua Dewan Pengarah menyampaikan laporan pelaksanaan
tugas Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate
Sumatera Utara kepada Presiden setiap I (satu) kali dalam
I (satu) tahun dan sewaktu-waktu jika diperlukan.

Pasal 38

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata, cara pelaporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 37 diatur
dengan Peraturan Menteri Koordinator selaku Ketua Dewan
Pengarah.

Pasal 39

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar

SK No243551A

---

PRESIDEN

REFUBL]K INDONES]A

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2024

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2024

MENTERI SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd,
PRATIKNO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 238

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

Perundang-undangan
strasi Hukurn, (

lJrl
k
S Djaman IK IN

SK No 243872 A

---

PRESIDEN

REFUBLIK INDONESIA

T,AMPIRAN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 131 TAHUN 2024

TENTANG

BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN

FOOD ESTATE SUMATERA UTARA

PETA INDIKATIF CAKUPAN WILAYAH BADAN OTORITA PENGELOLA

KAWASAN FOOD DSTA"E SUMATERA UTARA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

sesuai dengan aslinya

AN SEKRETARIAT NEGARA

INDONESIA
Perundang-undangan
strasi H
T.LIv*
vanna Djarnan iK tt+n
SK No 243873 A