Langsung ke konten

PENDIRIAN DAN PENGELOLAAN MUSEUM KEPRESIDENAN REPUBLIK

PERPRES No. 132 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dengan Peraturan Presiden ini didirikan Museum Kepresidenan Republik
Indonesia Balai Kirti yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini
disebut Museum Kepresidenan.

Pasal 2

Museum Kepresidenan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terletak di
lingkungan Istana Kepresidenan Bogor.

Pasal 3

(1) Pengelolaan Museum Kepresidenan meliputi:

  • pengembangan;
  • pemanfaatan; dan
  • pemeliharaan.

(2) Pengelolaan Museum Kepresidenan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang kebudayaan.

Pasal 4

(1) Pengembangan pembangunan fisik Museum Kepresidenan dilakukan

oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum.

(2) Pengembangan pengadaan koleksi Museum Kepresidenan dilakukan

oleh:
- Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kebudayaan;
- Menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pariwisata;
- Perpustakaan Nasional; dan
- pihak lain, baik instansi pemerintah maupun masyarakat yang
dipandang perlu.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.278 3

Pasal 5

(1) Dalam rangka pengembangan Museum Kepresidenan, dapat

dilakukan kerja sama dengan instansi pemerintah dan masyarakat,
baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Museum Kepresidenan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan:

  • pendidikan;
  • pariwisata;
  • sosial;
  • kebudayaan;
  • ilmu pengetahuan; dan/atau
  • teknologi.

(2) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Pemeliharaan Museum Kepresidenan meliputi:
- pemeliharaan koleksi; dan
- pemeliharaan sarana dan prasarana.

Pasal 8

(1) Museum Kepresidenan merupakan Unit Pelaksana Teknis yang berada

di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kebudayaan.

(2) Museum Kepresidenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin

oleh Kepala.

(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah jabatan

struktural eselon IIb.

(4) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.

Pasal 9

Ketentuan mengenai struktur organisasi dan tata kerja Museum
Kepresidenan diatur oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kebudayaan setelah mendapat pertimbangan
tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.278 4

Pasal 10

(1) Segala biaya yang diperlukan bagi pendirian dan pengelolaan,

Museum Kepresidenan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara c.q anggaran kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.

(2) Selain pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendirian,

pengelolaan, dan pemanfaatan Museum Kepresidenan dapat
menerima pembiayaan dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 11

Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kebudayaan secara fungsional melakukan pengelolaan Museum
Kepresidenan sampai dengan terbentuknya struktur organisasi dan tata
kerja, serta pengangkatan Kepala Museum Kepresidenan berdasarkan
Peraturan Presiden ini.

Pasal 12

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014

,

www.djpp.kemenkumham.go.id