Langsung ke konten

PENGESAHAN PROTOCOL 7 CUSTOMS TRANSIT SYSTEM

PERPRES No. 132 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2015-02-24

Pasal 1

(1) Mengesahkan Protocol 7 Customs Transit System

(Protokol 7 Sistem Transit Kepabeanan) yang telah

ditandatangani pada tanggal 24 Februari 2015 di

Bangkok, Thailand.

(2) Salinan naskah asli Protocol 7 Customs Transit

System (Protokol 7 Sistem Transit Kepabeanan)

dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam

bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari

Peraturan Presiden ini.

(3) Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran antara

naskah terjemahan Protocol 7 Customs Transit System

(Protokol 7 Sistem Transit Kepabeanan) dalam

bahasa Indonesia dan salinan naskah asli dalam

bahasa Inggris sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

yang berlaku adalah salinan naskah asli Protocol 7

www.peraturan.go.id

---

2018, No.237 -3-

Customs Transit System (Protokol 7 Sistem Transit

Kepabeanan) dalam bahasa Inggris.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 7 Desember 2018

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2018

,

ttd.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.237 -4-