Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang
selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan
pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi
dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada
pengguna SPBE.
2.Arsitektur...
SK No 158198 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESI^A
2. Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang
mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan
informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan
keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE
yang terintegrasi.
3. Arsitektur SPBE Nasional adalah Arsitektur SPBE yang
diterapkan secara nasional.
4. Arsitektur SPBE Instansi h.rsat adalah Arsitektur
SPBE yang diterapkan di Instansi Pusat.
5. Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah adalah Arsitektur
SPBE yang diterapkan di Pemerintah Daerah.
6. Referensi Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang
mendeskripsikan komponen dasar arsitektur baku
yang digunakan sebagai acuan untuk penyusunan
setiap Domain Arsitektur SPBE.
7. Domain Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang
mendeskripsikan substansi arsitektur yang memuat
domain arsitektur proses bisnis, domain arsitektur
data dan informasi, domain arsitektur infrastruktur
SPBE, domain arsitektur aplikasi SPBE, domain
arsitektur keamanan SPBE, dan domain arsitektur
layanan SPBE.
8. Wali Layanan adalah Instansi Pusat dan Pemerintah
Daerah yang ditetapkan oleh Menteri untuk
melakukan pengelolaan layanan SPBE di tingkat
Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
Arsitektur SPBE Nasional.
9. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga
pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga
negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
10. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksana.an urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
SK No 158197 A
ARSITEKTUR SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK NASIONAL
Ditetapkan: 2022-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Arsitektur SPBE Nasional memuat:
a. arah kebijakan dan strategi;
b. kerangka kerja Arsitektur SPBE Nasional;
c. Referensi Arsitektur SPBE Nasional;
d. Domain Arsitektur SPBE Nasional; dan
e. inisiatif strategis Arsitektur SPBE Nasional.
Pasal 3
(1) Arsitektur SPBE Nasional untuk Tahun 2O2O-2O24
yang selanjutnya disebut Arsitektur SPBE Nasional
Tahun 2O2O-2O24 tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
(21 Arsitektur SPBE Nasional Tahun 2O2O^2O24 menjadi
pedoman dalam penyusunan rencana dan anggaran
SPBE di tingkat nasional.
(3) Arsitektur SPBE Nasional Tahun 2A2O-2O24 menjadi
pedoman dalam penyusunan Arsitektur SPBE Instansi
Pusat dan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah.
(4) Pimpinan Instansi hrsat menetapkan Arsitektur SPBE
Instansi Pusat dengan keputusan pimpinan Instansi
Pusat paling lambat tahun 2022.
(5) Kepala daerah menetapkan Arsitektur SPBE
Pemerintah Daerah dengan keputusan kepala daerah
paling lambat tahun 2023.
(6) Arsitektur SPBE Instansi hrsat dan Arsitektur SPBE
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dan ayat (5) menjadi dasar dalam pelaksanaan
penyiapan dan/atau pengembangan layanan SPBE.
(71 Pelaksanaan penyiapan dan/atau pengembangan
layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dilakukan oleh Wali Layanan terkait dan ditetapkan
dengan keputusan Menteri.
SK No 158196 A
Pasal 4
(1) Penerapan dan pengelolaan Arsitektur SPBE Nasional
Tahun 2O2O-2O24 dilaksanakan berdasarkan
kerangka kerja Arsitektur SPBE Nasional.
(21 Penerapan dan pengelolaan Arsitektur SPBE Nasional
Tahun 2O2O-2O24 diselenggarakan oleh tim koordinasi
SPBE nasional.
(3) Penerapan dan pengelolaan Arsitektur SPBE Instansi
Pusat diselenggarakan oleh pimpinan Instansi Pusat,
koordinator SPBE Instansi Pusat, dan/atau tim
koordinasi SPBE Instansi Pusat serta dikonsultasikan
dengan tim koordinasi SPBE nasional.
(4) Penerapan dan pengelolaan Arsitektur SPBE
Pemerintah Daerah diselenggarakan oleh kepala
daerah, koordinator SPBE Pemerintah Daerah,
dan/atau tim koordinasi SPBE Pemerintah Daerah
serta dikonsultasikan dengan tim koordinasi SPBE
nasional.
Pasal 5
(1) Pembangunan dan pengembangan infrastruktur SPBE
Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus
didasarkan pada Arsitektur SPBE Instansi Pusat dan
Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah.
lA Pembangunan infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan
Pemerintah Daerah dilaksanakan paling lambat 2 (dua)
tahun sejak Arsitektur SPBE Instansi Pusat dan
Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah ditetapkan.
(3) Pengemba.ngan infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan
Pemerintah Daerah dilaksanakan paling lambat 2 (dua)
tahun sejak Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan
Pemerintah Daerah selesai dibangun.
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
SK No 158195 A
Agar
PRESIDEN
REFUBUK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini
dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2022
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REI'UBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBAITAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 233
Salinan sesuai dengan aslinya
KEM EI.ITERIAN SEKRSTARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
Hukum,
ttd
ttd.
SK No 160l 12 A
Djaman
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 132 TAHUN 2022
TENTANG
ARSITEKTUR SISTEM PEMERINTAHAN
BERBASIS ELEKTRONIK NASIONAL
ARSITEKTUR SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK NASIONAL
TAHUN 2020-2024
