Langsung ke konten

PENGELOLAAN DANA PERKEBUNAN

PERPRES No. 132 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber
daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat
dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran
terkait tanaman perkebunan.
1. Usaha Perkebunan adalah usaha yang menghasilkan
barang dan/ atau jasa Perkebunan.
1. Pelaku Usaha Perkebunan adalah Pekebun dan/ atau
perusahaan Perkebunan yang mengelola Usaha
Perkebunan.
1. Pekebun adalah orang perseorangan warga negara
Indonesia yang melakukan Usaha Perkebunan dengan
skala usaha tidak mencapai skala tertentu.
1. Dana Perkebunan yang selanjutnya disebut Dana adalah
sejumlah uang yang dihimpun oleh Badan Pengelola Dana
Perkebunan.
yang dibayarkan sebagai 6. Pungutan adalah sejumlah uang
biaya atas ekspor hasil komoditas Perkebunan dan/atau
turunan hasil komoditas Perkebunan.
1. Badan Pengelola Dana Perkebunan yang selanjutnya
disebut Badan Pengelola Dana adalah badan yang
dibentuk oleh Pemerintah untuk menghimpun,
mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan
menyalurkan Dana.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia y€rng memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.

### Pasal 2...

SK No 194975 A

---

PRESIDEN

Pasal 2

(1) Penghimpunan Dana ditqiukan untuk mendorong

pengembangan Perkebunan yang berkelanjutan.
(21 Penghimpunan Dana bersumber dari:
- Pelaku Usaha Perkebunan;
- dana lembaga pembiayaan;
- dana masyarakat; dan
- dana lain yang sah.

(3) Perkebunan dan komoditas Perkebunan yang diatur

dalam Peraturan Presiden ini meliputi:
- kelapa sawit;
- kakao; dan
- kelapa.

Pasal 3

(1) Dana yang bersumber dari Pelaku Usaha Perkebunan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a
meliputi:
- Pungu.tan atas ekspor komoditas Perkebunan
dan/ atau turunannya; dan
- iuran.
(21 Pungutan atas ekspor komoditas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a wajib dibayar oleh:
- Pelaku Usaha Perkebunan yang melakukan ekspor
komoditas Perkebunan dan/ atau turunannya;
- pelaku usaha industri berbahan baku hasil
Perkebunan; dan
- eksportir atas komoditas Perkebunan dan/ atau
turunannya.

(3) Komoditas turunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian.

(4) Kekurangan pembayaran Pungutan atas ekspor komoditas

oleh pelaku usaha/eksportir sebagaimana dimaksud pada
ayat (21, dapat dikenakan sanksi administratif berupa
denda.

### Pasal 4...

SK No 235525 A

---

PRESIDEN

Pasal 4

(1) Pungutan atas ekspor komoditas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan denda sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenakan sebesar tarif
yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(21 Pembayaran Pungutan sebesar tarif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dibayarkan dalam mata uang
rupiah.

Pasal 5

(1) Pungutan atas ekspor komoditas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, dibayarkan melalui
rekening bank yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Dana
dalam bentuk tunai.

(2) Pembayaran dalam bentuk tunai sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), dapat dilakukan dalam bentuk transaksi
keuangan perbankan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Pembayaran Pungutan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), harus dilakukan paling lambat pada saat
pemberitahuan pabean ekspor disampaikan ke kantor
pabean.

(4) Bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan kepada:
- Badan Pengelola Dana; dan
- instansi yang urusan
pemerintahan di bidang kepabeanan.

Pasal 6

(1) Badan Pengelola Dana melakukan rekonsiliasi

pembayaran Pungutan atas ekspor komoditas dengan data
pemberitahuan pabean ekspor.
(21 Dalam melakukan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Badan Pengelola Dana melakukan
pertukaran data dengan instansi yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kepabeanan.

(3) Pertukaran . . .

SK No235526A

---

PRESIDEN

(3) Pertukaran data sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

dapat dilakukan melalui sistem pertukaran data secara
elektronik yang disepakati oleh Badan Pengelola Dana
dengan instansi yang urusan
pemerintahan di bidang kepabeanan.

(4) Hasil rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), menjadi laporan kepatuhan pelaksanaan
kewajiban pembayaran Pungutan atas ekspor komoditas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21.

Pasal 7

(1) Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)

huruf b, ditetapkan berdasarkan kesepakatan arrtara
Badan Pengelola Dana dengan Pelaku Usaha Perkebunan
untuk memupuk Dana bagi pengembangan Perkebunan
yang berkelanjutan.
(21 lu14n sslagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya
dikenakan kepada perusahaan Perkebunan dan tidak
dikenakan kepada Pekebun.

(3) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat

diterapkan secara berkala atau sewaktu-waktu.

(4) Iuran dibayarkan ke dalam rekening bank yang ditunjuk

oleh Badan Pengelola Dana, dalam bentuk tunai atau
dalam bentuk transaksi keuangan perbankan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Dana yang bersumber dari dana lembaga pembiayaan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b,
berupa pembiayaan dari perbankan dan/ atau lembaga
keuangan bukan bank.
1. Pembiayaan dari perbankan dan/atau lembaga keuangan
bukan bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Dana yang bersumber dari dana masyarakat sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, berupa dana
yang berasal dari perseorangan, asosiasi, dan/atau
lembaga masyarakat yang tidak mengikat.

(2) Dana . . .

SK No 235527 A

---

El{.FIIEEN
K IND

(21 Dana yang bersumber dari dana masyarakat dibayarkan
ke dalam rekening bank yang ditunjuk oleh Badan
Pengelola Dana, dalam bentuk tunai atau dalam bentuk
transaksi keuangan perbankan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Dana yang bersumber dari dana lain yang sah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa hasil
pengelolaan dana, hibah, denda, dan/atau bantuan yang tidak
mengikat dari pihak lainnya.

Pasal 11

(1) Dana yang dihimpun digunakan untuk kepentingan:

- pengembangan sumber daya manusia Perkebunan;
- penelitian dan pengembangan Perkebunan;
- promosi Perkebunan;
- peremajaan Perkebunan; dan
- sarana dan prasarana Perkebunan.
(21 Penggunaan Dana yang dihimpun untuk kepentingan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk dalam
rangka pemenuhan hasil Perkebunan untuk kebutuhan
pangan, bahan bakar nabati, dan hilirisasi industri
Perkebunan.

(3) Badan Pengelola Dana menetapkan prioritas penggunaan

Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
berdasarkan kebijalan yang ditetapkan oleh Komite
Pengarah dan memperhatikan program Pemerintah.

Pasal 12

(1) Penggunaan Dana untuk pengembangan sumber daya

manusia Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 11 ayat (1) huruf a, dilakukan untuk:

- pengetahuan, keterampilan,
, kemandirian, dan berdaya saing; dan
- kemampuan teknis, manajerial, dan
kewirausahaan.
(21 Pengembangan sumber daya manusia Perkebunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui:
- penyuluhan;
- pendidikan;
c.pelatihan...

SK No235528A

---

  • pelatihan; dan
  • pendampingan dan fasilitasi.

(3) Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia

Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l,
dilakukan oleh lembaga pendidikan formal maupun
non-formal.
Pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan l4l
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan
melalui peningkatan pengetahuan dan pemahaman
terhadap manfaat pengembangan Perkebunan yang
berkelanjutan.

Pasal 13

(1) Penelitian dan pengembangan Perkebunan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dilakukan
untuk peningkatan pengetahuan tentang pemuliaan, budi
daya, pascapanen dan pengolahan hasil, industri, pasar,
rantai nilai produk hasil Perkebunan dari hulu ke hilir,
dan potensi pengembangan usaha Perkebunan.
(21 Dalam rangka penelitian dan pengembangan Perkebunan
dilakukan pembentukan dan/ atau penguatan lembaga
riset yang telah ada dengan fokus pada teknologi, sektor
industri, inovasi produk, skema pembiayaan,
pengetahuan pasar, dan adopsi lingkungan.

Pasal 14

(1) Promosi Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 11 ayat (1) huruf c, dimaksudkan untuk

meningkatkan pengetahuan terhadap signifrkansi
Perkebunan sebagai produk yang mempunyai nilai
strategis.
(21 Promosi Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
untuk:
- meningkatkan citra nilai produk Perkebunan;
- informasi pasar Perkebunan;
- memperluas pasar Perkebunan;
- investasi Perkebunan; dan/ atau
- menumbuhkembangkan pusat pemasaran komoditas
Perkebunan.

### Pasal 15. . .

SK No 235529 A

---

PRESIDEN

Pasal 15

Peremajaan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 11 ayat (1) huruf d, ditujukan untuk peningkatan

produktivitas tanaman Perkebunan maupun menjaga luasan
lahan Perkebunan agar dapat dimanfaatkan secara optimal.

Pasal 16

(1) Sarana dan prasarana Perkebunan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1l ayat (1) huruf e, dimaksudkan
untuk peningkatan produksi, produktivitas, dan mutu
hasil Perkebunan.
(21 Sarana dan prasarana Perkebunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (l), terdiri atas:
- benih;
- pupuk;
- pestisida;
- alat pascapanen dan pengolahan hasil;
- jalan kebun dan jalan akses ke jalan umum dan/ atau
ke pelabuhan;
- alat transportasi;
- mesin pertanian;
- pembentukan infrastruktur pasar; dan
- verifikasi atau penelusuran teknis.

Pasal 17

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengembangan
sumber daya manusia Perkebunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12, penelitian dan pengembangan Perkebunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, peremajaan
Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dan
sarana dan prasarana Perkebunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 yang menggunakan Dana diatur dengan
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perkebunan dengan memperhatikan
kebijakan Komite Pengarah.

### Pasal 18. . .

SK No 235530A

---

*I.EIIILN
BUK IND

Pasal 18

(1) Penggunaan Dana untuk kepentingan penyediaan dan

pemanfaatan bahan bakar nabati sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (21 yang berasal dari kelapa sawit,
dimaksudkan untuk menutup selisih kurang antara harga
indeks pasar bahan bakar minyak jenis minyak solar
dengan harga indeks pasar bahan bakar nabati jenis
biodiesel.
(21 Harga indeks pasar bahan bakar minyak jenis minyak
solar dan harga indeks pasar bahan bakar nabati jenis
biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan
oleh menteri yang urusan
pemerintahan di bidang energi.

(3) Harga indeks pasar bahan bakar nabati jenis biodiesel

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan
berdasarkan formula yang ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi.

(1), (4) Setisih kurang sebagaimana dimaksud pada ayat

berlaku untuk semua jenis bahan bakar minyak jenis
minyak solar.

(5) Besaran Dana untuk kepentingan penyediaan dan

pemanfaatan bahan bakar nabati sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) jenis biodiesel, diberikan kepada badan
usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel, setelah
yang dilakukan verifikasi oleh kementerian
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi.

(6) Dalam melakukan verilikasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dapat dibantu oleh
surveyor yang ditunjuk dan didanai oleh Badan Pengelola
peraturan Dana sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.

(5), (71 Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat

menjadi dasar pembayaran selisih kurang pengadaan
bahan bakar nabati jenis biodiesel oleh Badan Pengelola
Dana dengan memperhatikan kebijakan Komite Pengarah
mengenai batasan maksimum pembayaran selisih kurang.

(8) Perhitungan . . .

SK No 194976 A

---

FRESIDEN

(8) Perhitungan untuk pembayaran selisih kurang

sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan paling
lambat setiap 3 (tiga) bulan sekali, berdasarkan harga
indeks pasar bahan bakar minyak jenis minyak solar dan
harga indeks pasar bahan bakar nabati jenis biodiesel
pada periode transaksi.

(9) Badan usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel yang

berhak mendapatkan pembayaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (7), adaiah badan usaha bahan bakar nabati
jenis biodiesel yang memenuhi persyaratan sebagaimana
diatur dalam peraturan menteri yang
urusan pemerintahan di bidang energi.

Pasal 19

(1) Badan usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel yang

mendapat Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (5), menyalurkan bahan bakar nabati jenis biodiesel
melalui badan usaha penyalur jenis bahan bakar minyak.
(21 Penyediaan bahan bakar nabati jenis biodiesel oleh badan
usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui mekanisme
penunjukan langsung.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan bahan bakar

nabati jenis biodiesel oleh badan usaha bahan bakar
nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dengan
memperhatikan kebijakan Komite Pengarah.

(4) Harga penyaluran bahan bakar nabati jenis biodiesel yang

akan dicampurkan untuk bahan bakar minyak
menggunakan harga indeks pasar bahan bakar minyak
jenis minyak solar.

(5) Badan usaha penyalur jenis bahan bakar minyak yang

menyalurkan bahan bakar nabati jenis biodiesel
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan
pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel dengan
bahan bakar minyak jenis minyak solar sesuai dengan
persentase yang ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggaralan urusan pemerintahan di bidang energi.

(6) Dalam . . .

SK No 194977A

---

PRESIDEN

(6) Dalam pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud

pada ayat (5), menteri yang urusan
pemerintahan di bidang energi menetapkan harga indeks
pasar bahan bakar nabati jenis biodiesel pada periode
transaksi dengan rerata kurs tengah Bank Indonesia.

Pasal 20

(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang keuangan negara membentuk Badan Pengelola
Dana di kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
(21 Badan Pengelola Dana mempunyai tugas:
- melakukan perencanzran dan penganggaran;
- melakukan penghimpunan Dana;
- melakukan pengelolaan Dana;
- melakukan penyaluran penggunaan Dana;
- melakukan penatausahaan dan pertanggungjawaban;
dan
- melakukanpengawasan.

Pasal 21

(1) Badan Pengelola Dana melakukan pengawas€rn

pelaksanaan kewajiban Pungutan atas ekspor komoditas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), l2l Hasil pengawasan disampaikan oleh Badan Pengelola Dana kepada
menteri/pemberi izin terkait yang disertai dengan
rekomendasi pengenaan sanksi administratif, dalam hal
tidak dipenuhinya kewajiban Pungutan atas ekspor
komoditas sebagaimana dimalsud dalam Pasa1 3 ayat (2).

Pasal 22

Badan Pengelola Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
ayat ( 1), terdiri atas:
- Dewan Pengawas; dan
- Pejabat Pengelola.

### Pasal 23...

SK No 235533 A

---

PRESIDEN

-L2-

Pasal 23

(1) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22

huruf a bertugas:
- melakukan pengawasan dan pembinaan atas
pelaksanaan tugas Pejabat Pengelola;
- menyampaikan rekomendasi atas pelaksanaan
kebijakan penghimpunan dan penggunaan Dana oleh
Pejabat Pengelola kepada Komite Pengarah; dan
- melaksanakan tugas terkait lainnya yang diberikan
oleh Komite Pengarah.
(2t Dewan Pengawas terdiri atas ketua dan anggota.

(3) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berjumlah 9 (sembilan) orang, yang terdiri atas unsur
Pemerintah sebanyak 6 (enam) orang dan unsur
profesional sebanyak 3 (tiga) orang.

(4) Unsur Pemerintah sebagaimana dimalsud pada ayat (3),

berasal dari pejabat kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara,
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perkebunan, kementerian yang
urusan pemerintahan di bidang
perindustrian, kementerian yang
urusan pemerintahan di bidang energi, kementerian yang
urusan pemerintahan di bidang
perdagangan, dan kementerian yang menyelenggaralan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di
bidang perekonomian yang diusulkan oleh masing-masing
menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.

(5) Unsur profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3),

diusulkan oleh Komite Pengarah kepada menteri yang
urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara.

(6) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

dan ayat (5), menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara menetapkan
pengangkatan Dewan Pengawas.

(7) Masa . . .

SK No235534A

---

(71 Masa tugas Dewan Pengawas adalah 5 (lima) tahun dan
dapat diperpanjang untuk masa tugas 5 (lima) tahun
berikutnya.

(8) Dewan Pengawas dapat diberhentikan oleh menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara sebelum berakhirnya masa tugas
sslagaimana dimaksud pada ayat (7), dalam hal Dewan
Pengawas tidak melaksanakan tugasnya dengan baik.

(9) Penggantian Dewan Pengawas dilakukan sesuai dengan

ketentuan sslagaimana dimaksud pada ayat (4) dan
ayat (5).

Pasal 24

(U Pejabat Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
huruf b, bertugas melakukan operasional terhadap:
- perencanaan dan pengan ggarai;
- penghimpunan Dana;
- pengelolaan Dana;
- penyaluran penggun€ran Dana; dan
- penatausahaan dan pertanggungiawaban.
(21 Pejabat Pengelola dalam pelaksanaan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (l), berkoordinasi dan bekerja sama
dengan kementerian/lembaga dan para pemangku
kepentingan terkait.

Pasal 25

(1) Pejabat Pengelola terdiri atas:

- pemimpin;
- pejabat keuangan; dan
- pejabat teknis.
(21 Calon Pejabat Pengelola sslaga imana dimaksud pada
ayat (1) kecuali pejabat keuangan, dapat diusulkan oleh
pemangku kepentingan Perkebunan kepada Dewan
Pengawas untuk dilakukan verifikasi.

(3) Berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), Dewan Pengawas mengusulkan daftar calon
Pejabat Pengelola kepada kementerian yang
urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara untuk dilakukan seleksi teknis.

(4) Berdasarkan . . .

SK No 235535 A

---

-t4-

(4) Berdasarkan seleksi teknis sebagaimana dimaksud pada

ayat (3), kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara menyampaikan
hasil seleksi teknis tersebut kepada Komite Pengarah.

(5) Komite Pengarah memutuskan calon Pejabat Pengelola

untuk diusulkaa dan ditetapkan oleh menteri yang
urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara.

(6) Pejabat keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(71 Pejabat Pengelola dapat diberhentikan oleh menteri yang
menyelenggarakan urllsan pemerintahan di bidang
keuangan negara dalam hal Pejabat Pengelola tidak
melaksanakan tugasnya dengan baik.

(8) Penggantian Pejabat Pengelola dilakukan sesuai dengan

ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2l,, ayat (3l.,
ayat(41, dan ayat (5).

Pasal 26

(1) Badan Pengelola Dana menerapkan sistem informasi

manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan dan
praktik bisnis yang sehat.
(21 Setiap transaksi keuangan Badan Pengelola Dana harus
diakuntansikan dan dokumen pendukungnya dikelola
secara tertib.

Pasal 27

Badan Pengelola Dana membuat laporan pertanggungjawaban
berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28

(1) Dalam rangka memberikan arah kebijakan atas

pelaksanaan tugas Badan Pengelola Dana dibentuk
Komite Pengarah.
(21 Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas:
- men5rusun kebijakan dalam penghimpunan dan
penggunaan Dana termasuk kebijakan pengelolaan
Dana untuk memperoleh nilai tambah secara
berkelanjutan; dan
- melakukan . . .

SK No 194979A

---

PRESIDEN

- melakukan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan
penghimpunan dan penggunaan Dana.

(3) Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (l)

terdiri atas:
- Ketua : menteri yang
koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan kementerian
dalam penyelenggaraan pemerintahan
di bidang perekonomian
- Anggota : 1. menteri yang
urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara;
1. menteri yang
urusan pemerintahan di bidang
perkebunan;
1. menteri yang
urusan pemerintahan di bidang
perindustrian;
1. menteri yang
urusan pemerintahan di bidang
perdagangan;
1. menteri yang
urusan pemerintahan di bidang
energi;
1. menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
badan usaha milik negara; dan
1. menteri yang
urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional.
(41 Komite Pengarah dalam pelaksanaan tugasnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:
- melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah,
dan pihak lain yang dipandang perlu; dan
- menunjuk narasumber utama Qrominenf) yang berasal
dari Pelaku Usaha Perkebunan, pelaku usaha industri
berbahan baku hasil Perkebunan, dan eksportir atas
komoditas Perkebunan dan/ atau turunannya.

(5) Pelaksanaan tugas Komite Pengarah dibantu oleh

sekretariat yang susunan keanggotaan dan tugasnya
ditetapkan oleh menteri yang
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan
di bidang perekonomian selaku Ketua Komite Pengarah.

(6) Pembiayaan . . .

SK No235537A

---

PRESIDEN

(6) Pembiayaan untuk pelaksanaan tugas Komite Pengarah

dan sekretariat dibebankan kepada Badan Pengelola Dana.

Pasal 29

(1) Dalam hal:

- Pelaku Usaha Perkebunan yang melakukan ekspor
komoditas Perkebunan dan/ atau turunannya;
- pelaku usaha industri berbahan baku hasil
Perkebunan; dan/ atau
- eksporlir atas komoditas Perkebunan dan/ atau
turunannya,
yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (21 dikenakan
sanksi administratif berupa tidak dapat melakukan ekspor.
(21 Dalam hal badan usaha tidak mengikuti ketentuan

### Pasal 19 ayat (5), dikenakan sanksi administratif berupa:

  • peringatan;
  • penghentian sementara kegiatan berusaha;
  • pengenaan denda administratif;
  • pengenaan daya paksa polisional; dan/ atau
  • pencabutan izin usaha.

(3) Tata cara pengenaan sanksi administratif:

- sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perdagangan; dan
- sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang energi.

Pasal 30

Ketentuan Pasal 15 ayat (21 Peraturan Presiden Nomor 191
Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga
JuaI Eceran Bahan Bakar Minyak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun2OL4 Nomor 399) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117
Tahun 202l tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden
Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian
dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 2941 dinyatakan tidak
berlaku sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan
penghimpunan dan penggunaan Dana berdasarkan ketentuan
Peraturan Presiden ini.

### Pasal 31 ...

SK No 235538 A

---

PRESIDEN

-t7-

### Pasal 3 I

Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana
dibentuk berdasarkan Pasal 20 Peraturan Presiden Nomor 61
Tahun 2015 tentang dan Penggunaan Dana
Perkebunan Kelapa Sawit (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 105) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 66
Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden
Nomor 61 Tahun 20 15 tentang Penghimpunan dan Penggunaan
Dana Perkebunan Kelapa Sawit (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20l8 Nomor 134) tetap menjalankan tugas
sampai dengan ditetapkannya Badan Pengelola Dana oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahErn
di bidang keuangan negara berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 32

Penetapan organisasi Badan Pengelola Dana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan
terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

Pasal 33

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan
Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 20l5 Nomor 105) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 66 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang
Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa
Sawit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 134), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 34

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No235539A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2024

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2024

,

ttd

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan dan
Hukum,

Djaman

SK No 213743 A