Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI

PERPRES No. 133 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi

syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur

Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina

kepegawaian untuk menduduki jabatan

pemerintahan.

1. Pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik

Indonesia adalah PNS dan Pegawai lainnya yang

berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang

diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan

bekerja secara penuh pada satuan organisasi di

lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Pasal 2

Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan

Kejaksaan Republik Indonesia, selain diberikan

penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-

undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

Pasal 3

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2, tidak diberikan kepada:

  • Pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik

Indonesia yang tidak mempunyai jabatan

tertentu;

  • Pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik

Indonesia yang diberhentikan untuk sementara

atau dinonaktifkan;

  • Pegawai …

---

  • Pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik

Indonesia yang diberhentikan dari jabatan

organiknya dengan diberikan uang tunggu

(belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri

Sipil);

  • Pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik

Indonesia yang diperbantukan/dipekerjakan

pada badan/instansi lain di luar lingkungan

Kejaksaan Republik Indonesia;

  • Pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik

Indonesia yang diberikan cuti di luar tanggungan

negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani

masa persiapan pensiun; dan

  • Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah

mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur

dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun

2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan

Layanan Umum sebagaimana telah diubah

dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun

2012.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di

lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang tidak

diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Jaksa Agung.

Pasal 4

Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum pada

Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan

dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5 …

---

Pasal 5

Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2 diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja

pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran

bersangkutan.

Pasal 7

(1) Penetapan kelas jabatan dari para pemangku

jabatan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

ditetapkan oleh Jaksa Agung sesuai dengan hasil

validasi yang telah dilakukan Kementerian

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi.

(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan

dari para pemangku jabatan di lingkungan

Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan

oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan

Reformasi Birokrasi.

(3) Dalam hal persetujuan Menteri Pendayagunaan

Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan berakibat

terhadap perubahan anggaran, Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.

Pasal 8 …

---

Pasal 8

(1) Bagi Pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik

Indonesia yang diangkat sebagai pejabat fungsional

dan mendapatkan tunjangan profesi maka

tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara

tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan

tunjangan profesi pada jenjangnya.

(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar

dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya,

maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi

pada jenjangnya.

Pasal 9

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,

seluruh Pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik

Indonesia wajib melaksanakan agenda reformasi

birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-

undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimonitor dan

dievaluasi secara berkala oleh Jaksa Agung dan Tim

Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-

sendiri maupun bersama-sama.

Pasal 10 …

---

Pasal 10

Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini,

diatur lebih lanjut oleh Jaksa Agung, Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi, dan Menteri Keuangan, baik secara sendiri-

sendiri maupun bersama-sama menurut bidang

tugasnya masing-masing.

Pasal 11

Dengan diberlakukannya Peraturan Presiden ini, maka

Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2011 tentang

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan

Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak

berlaku.

Pasal 12

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar ...

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 17 Oktober 2014

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 17 Oktober 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 271

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI

Deputi Bidang Politik, Hukum
dan Keamanan,

ttd.

Bistok Simbolon

---

LAMPIRAN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 133 TAHUN 2014

TANGGAL : 17 OKTOBER 2014

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI

DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

TUNJANGAN KINERJA

No KELAS JABATAN

PER KELAS JABATAN

1 2 3

1. 18 Rp. 29.085.000,00
1. 17 Rp. 25.739.000,00
1. 16 Rp. 22.778.000,00
1. 15 Rp. 14.931.000,00
1. 14 Rp. 13.216.000,00
1. 13 Rp. 8.659.000,00
1. 12 Rp. 7.662.900,00
1. 11 Rp. 5.021.800,00
1. 10 Rp. 4.444.300,00
1. 9 Rp. 3.555.300,00
1. 8 Rp. 3.146.500,00
1. 7 Rp. 2.704.800,00
1. 6 Rp. 2.527.700,00
1. 5 Rp. 2.362.500,00
1. 4 Rp. 2.207.800,00
1. 3 Rp. 2.063.600,00
1. 2 Rp. 1.928.500,00
1. 1 Rp. 1.802.500,00

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI

Deputi Bidang Politik, Hukum
dan Keamanan,

ttd.

Bistok Simbolon