Langsung ke konten

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK

PERPRES No. 133 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2016-08-05

Pasal 1

(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah

Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina

mengenai Pembebasan Visa bagi Warga Negara

Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas

(Agreement between the Government of the Republic of

Indonesia and the Cabinet of Ministers of Ukraine on

Visa Exemption for the Nationals Holding Diplomatic

and Service Passports) yang telah ditandatangani pada

tanggal 5 Agustus 2016 di Jakarta, Indonesia.

(2) Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah

Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina

mengenai Pembebasan Visa bagi Warga Negara

Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas

(Agreement between the Government of the Republic of

Indonesia and the Cabinet of Ministers of Ukraine on

Visa Exemption for the Nationals Holding Diplomatic

and Service Passports) dalam bahasa Indonesia,

bahasa Ukraina, dan bahasa Inggris sebagaimana

terlampir dan merupakan bagian yang tidak

terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.238 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 7 Desember 2018

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 10 Desember 2018

,

ttd.

www.peraturan.go.id