(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina
mengenai Pembebasan Visa bagi Warga Negara
Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas
(Agreement between the Government of the Republic of
Indonesia and the Cabinet of Ministers of Ukraine on
Visa Exemption for the Nationals Holding Diplomatic
and Service Passports) yang telah ditandatangani pada
tanggal 5 Agustus 2016 di Jakarta, Indonesia.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina
mengenai Pembebasan Visa bagi Warga Negara
Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas
(Agreement between the Government of the Republic of
Indonesia and the Cabinet of Ministers of Ukraine on
Visa Exemption for the Nationals Holding Diplomatic
and Service Passports) dalam bahasa Indonesia,
bahasa Ukraina, dan bahasa Inggris sebagaimana
terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
