Langsung ke konten

HAK KEUANGAN DAN FASILITAS PF^IABAT STRUKTURAL BANK TANAH

PERPRES No. 133 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Bank Tanah yang selanjutnya disebut Bank Tanah
adalah badan khusus lsui genens) yang merupakan badan
hukum Indonesia yang dibentuk oleh pemerintah pusat
yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah.
1. Komite Bank Tanah yang selanjutnya disebut Komite
adalah Komite yang bertugas untuk menetapkan
kebijakan strategis Bank Tanah.
1. Dewan Pengawas adalah orga,n Bank Tanah yang memiliki
tugas untuk mengawasi seluruh kegiatan Bank Tanah
serta menya.mpaikan rekomendasi atas pelaksanaan
kebijakan penyelenggaraan Bank Tanah.
1. Badan Pelaksana adalah orgErn Bank Tanah terdiri atas
Kepala dan Deputi yang berwenang dan bertanggung
jawab penuh atas penyelenggaraan Bank Tanah.
1. Pejabat Struktural Bank Tanah adalah Komite, Sekretaris
Komite, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas,
Kepala dan Deputi Badan Pelaksana Bank Tanah.
1. Gaji adalah penghasilan tetap berupa uang yang diterima
setiap bulan yang diberikan kepada Kepala dan Deputi
Badan Pelaksana Bank Tanah.
1. Honorarium adalah penghasilan tetap berupa uang yang
diberikan setiap bulan kepada Komite, Sekretaris Komite,
Dewan Pengawas, dan Sekretaris Dewan Pengawas.
1. T\rnjangan adalah penghasilan berupa ua.ng atau yang
dapat dinilai dengan uang yang diterima pada waktu
tertentu selain Gaji atau Honorarium.
1. Fasilitas adalah sarana, kemanfaatan, dan/atau
penjaminan yang digunakan atau dimanfaatkan dalam
rangka pelaksanaan tugas, fungsi, wewenErng, kewajiban,
dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Insentif Kinerja adalah penghasilan tambahan sebagai
penghargaan yang diberikan kepada Sekretaris Komite,
Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, Kepala dan
Deputi Badan Pelaksana Bank Tanah apabila terjadi
peningkatan kinerja.

SK No 155361 A

---

PRESIDEN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 2

(1) Pejabat Struktural Bank Tanah memperoleh hak

keuangan dan Fasilitas dalam rangka menjalankan tugas
dan wewenang secara proporsional berdasarkan tata
kelola yang baik.

(2) Hak keuangan dan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan tingkat
kewajaran yang berlaku dan mempertimbangkan faktor
kondisi kekayaan Bank Tanah.

Bagran Kedua
Jenis dan Besaran Hak Keuangan

Pasal 3

Jenis hak keuangan Pejabat Struktural Bank Tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berupa:
- Gaji atau Honorarium;
- Tunjangan; dan/atau
- Insentif Kinerja.

Pasal 4

(1) Gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a

diberikan kepada:
- Kepala Badan Pelaksana; dan
- Deputi Badan Pelaksana.
(21 Besaran Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai
berikut:
- Kepala Badan Pelaksana sebesar TOOyo (seratus
persen); dan
- Deputi Badan Pelaksana sebesar 9oo/o (sembilan
puluh persen) dari Gaji Kepala Badan Pelaksana.

(3) caji...

SK No 155362 A

---

PRESIDEN

(3) Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setiap

bulan.

(4) Gqji Kepala Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf a ditetapkan sebesar Rp.135.0OO.00O,0O
(seratus tiga puluh lima juta rupiah).

(5) Perubahan besaran Gaji Kepala Badan Pelaksana

sebagaimana dimaksud pada ayat (41 ditetapkan oleh
Presiden.

Pasal 5

(1) Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a

diberikan kepada:
- Komite;
- Sekretaris Komite;
- Dewan Pengawas; dan
- Sekretaris Dewan Pengawas.

(2) Besaran Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sebagai berikut:
- Ketua Komite sebesar 60% (enam puluh persen) dari
Gqji Kepala Badan Pelaksana;
- Anggota Komite sebesar 55% (lima puluh lima persen)
dari Gqii Kepala Badan Pelaksana;
- Sekretaris Komite sebesar 4Ooh (empat puluh persen)
dari Gaji Kepala Badan Pelaksana;
- Ketua Dewan Pengawas sebesar 50% (lima puluh
persen) dari Gaji Kepala Badan Pelaksana;
- Anggota Dewan Pengawas sebesar 90% (sembilan puluh
persen) dari Honorarium Ketua Dewan Pengawas; dan
- Sekretaris Dewan Pengawas paling banyak 2O%o ldua
puluh persen) dari Gaji Kepala Badan Pelaksana yang
pelaksanaannya ditetapkan dengan keputusan Dewan
Pengawas.

(3) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (21diberikan

setiap bulan.

Pasal 6

Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri
atas Tunjangan:
- hari raya;
- komunikasi;
- transportasi;
- perumahan; dan
- purna jabatan.
Pasal7...
SK No 155363 A

---

PRES IDEN

### REPUBLIK INCTONESIA

Pasal 7

(1) Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal

6 huruf a diberikan kepada:
- Sekretaris Komite;
- Dewan Pengawas;
- Sekretaris Dewan Pengawas;
- Kepala Badan Pelaksana; dan
- Deputi Badan Pelaksana.

(2) T\rnjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan sebesar 1 (satu) kali dari Gaji atau Honorarium.

(3) T\.rnjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diberikan setiap hari raya Idul Fitri.

Pasal 8

(1) Tunjangan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6 huruf b diberikan kepada:

  • Kepala Badan Pelaksana; dan
  • Deputi Badan Pelaksana.

(2) TUnjangan komunikasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diberikan sebesar biaya yang dikeluarkan sesuai
dengan bukti pengeluaran yang sah.

Pasal 9

(1) T\rnjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6 huruf c diberikan kepada:

  • Sekretaris Komite;
  • Dewan Pengawas; dan
  • Sekretaris Dewan Pengawas.

(2) Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diberikan paling banyak 2Oo/o (dua puluh persen)
dari Honorarium.

(3) T\rnjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (21diberikan setiap bulan.

Pasal 10

(1) Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6 huruf d diberikan kepada:

  • Kepala Badan Pelaksana; dan
  • Deputi Badan Pelaksana.

(2) Tunjangan...

SK No 155370A

---

PRES IDEN

(21 Tlrnjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan paling banyak sebesar:
- 25o/o (dua puluh lima persen) dari Gaji Kepala Badan
Pelaksana untuk Kepala Badan Pelaksana; dan
- 25%o (dua puluh lima persen) dari G4ii Deputi Badan
Pelaksana untuk Deputi Badan Pelaksana.

(3) Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diberikan setiap bulan dalam bentuk uang.

Pasal 11

(1) T\rnjangan purna jabatan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6 huruf e diberikan kepada:

- Sekretaris Komite;
- Dewan Pengawas;
- Sekretaris Dewan Pengawas;
- Kepala Badan Pelaksana; dan
- Deputi Badan Pelaksana.
(21 Ttrnjangan purna jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan sebesar 25o/o (dua puluh lima persen) dari
Gaji atau Honorarium masing-masing yang dibayarkan oleh
Bank Tanah.

(3) Tlrnjangan purna jabatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) dibayarkan pada saat purna jabatan.

(4) Mekanisme pembayaran Tunjangan purna jabatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui
lembaga keuangan/asuransi yang ditunjuk oleh Kepala
Badan Pelaksana.

Pasal 12

(1) Insentif Kineq'a sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

huruf c dapat diberikan kepada:
- Sekretaris Komite;
- Dewan Pengawas;
- Sekretaris Dewan Pengawas;
- Kepala Badan Pelaksana; dan
- Deputi Badan Pelaksana.
(21 Insentif Kineq'a sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setelah dilakukan evaluasi capaian kine{a pada
akhir tahun oleh Komite.

(3) Besaran dan mekanisme pemberian Insentif Kine{a

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komite
berdasarkan usulan Kepala Badan Pelaksana dengan
pertimbangan Dewan Pengawas.

BagianKetiga...
SK No 155371 A

---

PRESIDEN

Bagian Ketiga
Fasilitas

Pasal 13

Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berupa:
- kendaraan;
- jaminan kesehatan;
- keanggotaan; dan
- bantuan hukum.

Pasal 14

(1) Fasilitas kendaraan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 13 huruf a disediakan bagi Kepala dan Deputi Badan

Pelaksana dalam bentuk kendaraan roda 4 (empat).
(21 Fasilitas kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk biaya pemeliharaan dan operasional.

Pasal 15

(1) Jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 13 huruf b diberikan kepada:

- Sekretaris Komite;
- Dewan Pengawas;
- Sekretaris Dewan Pengawas;
- Kepala Badan Pelaksana; dan
- Deputi Badan Pelaksana.
(21 Jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa jaminan kesehatan yang diselenggarakan Badan
Penyelenggffa Jaminan Sosial Kesehatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan asuransi
kesehatan tambahan.

(3) Jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21

diberikan kepada suami/istri dan paling banyak 3 (tiga)
orang anak yang belum mencapai usia 25 (dua puluh lima)
tahun.

(4) Dalam hal anak yang belum berusia 25 (dua puluh lima)

tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menikah
maka yang bersangkutan tidak mendapat jaminan
kesehatan.

### Pasal 16. . .

SK No 155366 A

---

FRES IDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

Pasal 16

Fasilitas keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
huruf c diberikan kepada Kepala dan Deputi Badan Pelaksana.

Pasal 17

(1) Fasilitas bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 13 huruf d diberikan kepada Pejabat Struktural

Bank Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Pemberian Fasilitas bantuan hukum sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) harrrs mendapatkan persetujuan
Dewan Pengawas.

Pasal 18

Hak keuangan dan Fasilitas Pejabat Struktural Bank Tanah
diberikan sejak Pejabat Struktural Bank Tanah diangkat.

Pasal 19

(1) Pejabat Struktural Bank Tanah yang diberhentikan

sementara dari jabatannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan memperoleh penghasilan
sebesar 5Oo/o (lima puluh persen) dari Gaji atau
Honorarium bulan terakhir.

(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dibayarkan setiap bulan, selama diberhentikan
sementara.

Pasal 20

(1) Pajak atas Gaji dan Honorarium sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4 dan Pasal 5 ditanggung dan menjadi beban
Bank Tanah.

(2) Pajak penghasilan atas Insentif Kinerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 12 ditanggung oleh Sekretaris
Komite, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas,
Kepala dan Deputi Badan Pelaksana.

Pasal2L...

SK No 155367A

---

PRESIDEN

### Pasal 2 1

Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara
pemberian hak keuangan dan Fasilitas Pejabat Struktural Bank
Tanah diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pelaksana.

PENDANAAN

Pasal 22

Pendanaan yang digunakan untuk hak keuangan dan Fasilitas
Pejabat Struktural Bank Tanah bersumber dari kekayaan Bank
Tanah.

Pasal 23

Organ pendukung Dewan Pengawas dan org€rn pendukung
Sekretariat Komite diberikan Honorarium paling banyak 2O%o
(dua puluh persen) dari Gaji Kepala Badan Pelaksana.

Pasal 24

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 155368 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2022

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2022

,

ttd.

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan
Hukum,

Djaman

SK No 155470 A