Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 60 TAHUN 2012

PERPRES No. 134 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-10-17

Pasal 8

(1) Wakil Menteri apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya

diberikan hak pensiun sebagai Wakil Menteri.

(2) Pemberian hak pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal II
Peraturan Presiden ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014

,

www.djpp.kemenkumham.go.id