Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PERPRES No. 134 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil

negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian
untuk menduduki jabatan pemerintahan.

1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial adalah PNS

dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan
pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan

dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di

lingkungan Kementerian Sosial.

1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada

jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi.

Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial, selain

diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan

kinerja setiap bulan.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian

reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan
capaian kinerja individu.

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 tidak diberikan kepada:

www.peraturan.go.id

---

2017, No.279 -4-

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial yang

tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial yang

diberhentikan untuk sementara atau

dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial yang

diberhentikan dari jabatan organiknya dengan

diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan
sebagai pegawai; dan

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial yang

diberikan cuti di luar tanggungan negara atau
dalam bebas tugas untuk menjalani masa

persiapan pensiun; dan

- Pegawai pada badan layanan umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur

dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun

2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan

Layanan Umum sebagaimana telah diubah

dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012 tentang Perubahan Atas Peraturan

Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang

Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di

Lingkungan Kementerian Sosial yang tidak diberikan

tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan Peraturan Menteri Sosial.

Pasal 4

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan

Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan Agustus 2017.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.279 -5-

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian

kinerja pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

(1) Menteri Sosial yang mengepalai dan memimpin

Kementerian Sosial diberikan tunjangan kinerja

sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari

tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian
Sosial.

(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Sosial sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai
bulan Januari 2017.

Pasal 7

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dibebankan pada

anggaran pendapatan dan belanja negara.

Pasal 8

(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan

Kementerian Sosial sebagaimana tercantum dalam

Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan

dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri

Sosial.

(2) Perubahan kelas jabatan yang mengakibatkan

perubahan anggaran pada setiap jabatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah

mendapat persetujuan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 9

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,

seluruh Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial

www.peraturan.go.id

---

2017, No.279 -6-

wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi

secara berkala oleh Menteri Sosial dan Tim Reformasi
Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun

bersama-sama.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai

di Lingkungan Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 diatur dengan

Peraturan Menteri Sosial.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua

peraturan perundang-undangan yang merupakan

peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 91

Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Kementerian Sosial (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 210) dinyatakan

masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan

ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 91 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja

Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 210)

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.279 -7-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2017

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 18 Desember 2017

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY

www.peraturan.go.id

---

2017, No.279 -8-

LAMPIRAN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK

INDONESIA NOMOR 134 TAHUN 2017

TENTANG

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI

LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

www.peraturan.go.id