Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa
Kelautan diberikan T\rnjangan Analis Pengusahaan Jasa
Kelautan setiap bulan.
Pasal 3...
SK No 211395 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2024-01-01
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa
Kelautan diberikan T\rnjangan Analis Pengusahaan Jasa
Kelautan setiap bulan.
Pasal 3...
SK No 211395 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Besaran T\rnjangan Analis Pengusahaan Jasa Kelautan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
Pemberian Tunjangan Analis Pengusahaan Jasa Kelautan
bagi:
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara; dan
b, Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
Pemberian T\rnjangan Analis Pengusahaan Jasa Kelautan
dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural,
jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang
mengakibatkan pemberian T\rnjangan Analis Pengusahaan
Jasa Kelautan dihentikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Analis Pengusahaan Jasa Kelautan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No2l1396A
---
I
PRESTDEN
REPUELIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal L8 Oktober 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 244
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
dang-undangan
Hukum,
na Djaman
SK No 243885 A
---
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 134 TAHUN 2024
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
ANALIS PENGUSAHAAN JASA KELAUTAN
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
ANALIS PENGUSAHAAN JASA KELAUTAN
BESARAN NO JABATAN FUNGSIONAL TUNJANGAN
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
1 Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Ahli Utama Rp2.O25.OO0,OO
2 Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Ahli Madya Rp1.380.000,00
3 Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Ahli Muda Rp1.100.000,00
4 Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Ahli Pertama Rp54o.O0O,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
rundang-undangan
Hukum,
na Djaman
SK No243885A