Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PERPRES No. 134 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa
Kelautan diberikan T\rnjangan Analis Pengusahaan Jasa
Kelautan setiap bulan.

Pasal 3...

SK No 211395 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 3

Besaran T\rnjangan Analis Pengusahaan Jasa Kelautan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Analis Pengusahaan Jasa Kelautan
bagi:
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara; dan
b, Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.

Pasal 5

Pemberian T\rnjangan Analis Pengusahaan Jasa Kelautan
dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural,
jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang
mengakibatkan pemberian T\rnjangan Analis Pengusahaan
Jasa Kelautan dihentikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Analis Pengusahaan Jasa Kelautan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No2l1396A

---

I

PRESTDEN

REPUELIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal L8 Oktober 2024

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2024

MENTERI SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PRATIKNO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 244

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

dang-undangan
Hukum,

na Djaman

SK No 243885 A

---

PRESIDEN

REPUEUK INDONESIA

LAMPIRAN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 134 TAHUN 2024

TENTANG

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

ANALIS PENGUSAHAAN JASA KELAUTAN

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

ANALIS PENGUSAHAAN JASA KELAUTAN

BESARAN NO JABATAN FUNGSIONAL TUNJANGAN

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
1 Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Ahli Utama Rp2.O25.OO0,OO
2 Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Ahli Madya Rp1.380.000,00
3 Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Ahli Muda Rp1.100.000,00
4 Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Ahli Pertama Rp54o.O0O,00

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

rundang-undangan
Hukum,

na Djaman

SK No243885A