Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEPANITERAAN DAN

PERPRES No. 135 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil
negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian

untuk menduduki jabatan pemerintahan.

1. Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat
Jenderal Mahkamah Konstitusi adalah PNS dan

Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat

yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan
bekerja secara penuh pada satuan organisasi di

lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal

Mahkamah Konstitusi.

1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada

jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi.

Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat

Jenderal Mahkamah Konstitusi, selain diberikan

www.peraturan.go.id

---

2017, No.280 -4-

penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja
setiap bulan.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian

reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan

capaian kinerja individu.

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 tidak diberikan kepada:

  • Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan

Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi yang

tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan

Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi yang
diberhentikan untuk sementara atau

dinonaktifkan;

- Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan
Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi yang

diberhentikan dari jabatan organiknya dengan

diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan
sebagai pegawai;

  • Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan

Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi yang
diberikan cuti di luar tanggungan negara atau

dalam bebas tugas untuk menjalani masa

persiapan pensiun; dan

  • Pegawai pada badan layanan umum yang telah

mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur

dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan

Layanan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun

2012 tentang Perubahan Atas Peraturan

Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;

www.peraturan.go.id

---

2017, No.280 -5-

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di

Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal
Mahkamah Konstitusi yang tidak diberikan tunjangan

kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur

dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah

Konstitusi.

Pasal 4

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan

Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah

Konstitusi Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan

Agustus 2017.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian

kinerja pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan pada anggaran
pendapatan dan belanja negara.

Pasal 7

(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan

Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah

Konstitusi sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Sekretaris
Jenderal Mahkamah Konstitusi.

(2) Perubahan kelas jabatan yang mengakibatkan

perubahan anggaran pada setiap jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah

www.peraturan.go.id

---

2017, No.280 -6-

mendapat persetujuan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 8

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,

seluruh Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan

Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi wajib

melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi
secara berkala oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah

Konstitusi dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik
masing-masing maupun bersama-sama.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai

di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 8 diatur

dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah

Konstitusi.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua

peraturan perundang-undangan yang merupakan

peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 163

Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal

Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 389) dinyatakan masih tetap

berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan

dalam Peraturan Presiden ini.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.280 -7-

Pasal 11

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 163 Tahun 2015 tentang Tunjangan

Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan

Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 389)

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2017

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 18 Desember 2017

,

ttd

www.peraturan.go.id

---

2017, No.280 -8-