Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air,
penyelenggaraan jalan, penyediaan perumahan
dan pengembangan kawasan permukiman,
pembiayaan infrastruktur, penataan bangunan
gedung, sistem penyediaan air minum, sistem
pengelolaan air limbah dan drainase lingkungan
serta persampahan, dan pembinaan jasa
konstruksi;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat;
www.peraturan.go.id
---
2018, No.249 -3-
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di
lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat di daerah;
- pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis dan
strategi keterpaduan pengembangan infrastruktur
pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan di
bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya
manusia di bidang pekerjaan umum dan
perumahan rakyat;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Presiden.
1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
