Langsung ke konten

PROGRAM PENGEMBANGAN PESAWAT TEMPUR IF-X

PERPRES No. 136 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2009-03-06

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
1. Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-Xadalah program
nasional yang dilaksanakan untuk mewujudkan kemampuan bangsa
Indonesia dalam penguasaan teknologi pesawat tempur.
1. Tahap Pengembangan Teknologi adalah tahapan untuk membangun
persyaratan operasional, identifikasi teknologi, dan desain konfigurasi
Pesawat Tempur IF-X.
1. Tahap Pengembangan Rekayasa dan Manufaktur adalah tahapan
dalam pembuatan desain awal, desain detail sampai prototipe,
pengujian, dan sertifikasi.
1. Tahap Produksi adalah tahap pembuatan pesawat tempur.
1. Alih Teknologi adalah pengalihan pengetahuan danketerampilan
dalam bidang teknologi pengembangan pesawat tempur dari satu
pihak kepada pihak lain.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.274 3

1. Industri Pertahanan adalah industri nasional yang terdiri atas badan
usaha milik negara dan badan usaha milik swasta baik secara sendiri
maupun berkelompok yang ditetapkan oleh pemerintah untuk
sebagian atau seluruhnya menghasilkan alat peralatan pertahanan
dan keamanan, jasa pemeliharaan untuk memenuhi kepentingan
strategis di bidang pertahanan dan keamanan yang berlokasi di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pertahanan.

Pasal 2

(1) Pemerintah melakukan Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X.

(2) Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi Tahap:
- Pengembangan Teknologi;
- Pengembangan Rekayasa dan Manufaktur; dan
- Produksi.

(3) Tahap Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui kontrak kerja sama antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea
Selatan.

Pasal 3

Tahap Pengembangan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) huruf a dilaksanakan pada Tahun 2011 sampai dengan Tahun
2012.

Pasal 4

(1) Tahap Pengembangan Rekayasa dan Manufaktur sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilaksanakan melalui
kegiatan:
- persiapan, meliputi kegiatan kesiapan teknologi dan kesiapan
industri; dan

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.274 4

- pelaksanaan, meliputi kegiatan perekayasaan dan pengembangan
Pesawat Tempur.

(2) Kegiatan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

dilaksanakan pada Tahun 2013.

(3) Kegiatan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

dilaksanakan pada Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2022.

Pasal 5

Tahap Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c
dilaksanakan mulai Tahun 2023.

Pasal 6

Pemerintah dalam melaksanakan tahapan Program Pengembangan
Pesawat Tempur IF-X sebagaimana dimaksuddalam Pasal 2 ayat (2) dapat
melibatkan konsultan manajemen dan/atau konsultan teknologi dalam
negeri.

Pasal 7

(1) Dalam rangka pelaksanaan Program Pengembangan Pesawat Tempur

IF-Xsebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah melakukan
penyiapan sumber daya nasional.

(2) Penyiapan sumber daya nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan melalui:
- pembangunan sumber daya manusia;
- pembangunan infrastruktur;
- pembangunan kemampuan teknologi; dan
- penguatan dan perlindungan sistem jaringan kerja.

(3) Penyiapan sumber daya nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga sesuai dengan tugas,
fungsi, dan kewenangannya.

Pasal 8

Pembangunan sumber daya manusia sebagaimana dimaksuddalam Pasal
7 ayat (2) huruf a dilakukan melalui:
- rekrutmen tenaga ahli;
- peningkatan kompetensi melalui program pendidikan dan pelatihan;
dan

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.274 5

- pemberian insentif atau tunjangan bagi peneliti dan perekayasa
bidang kepakaran terkait Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-
X sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2)
huruf b dilakukan melalui penyediaan:
- fasilitas perekayasaan dan rancang bangun;
- sarana dan prasarana produksi industri;
- fasilitas pengujian; dan
- sarana dan prasarana pemeliharaan.

Pasal 10

Pembangunan kemampuan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (2) huruf c dilakukan melalui:
- alih teknologi;
- penelitian, pengembangan, perekayasaan; dan
- peningkatan lanjut.

Pasal 11

Penguatan dan perlindungan sistem jaringan kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d dilakukan melalui:
- kegiatan manajemen; dan
- penguatan akses.

TUGAS

Pasal 12

Menteribertanggungjawabatas Program PengembanganPesawatTempur IF-
X.

Pasal 13

Menteri dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 mempunyai tugas:
- melaksanakan kerja sama Program Pengembangan Pesawat Tempur
IF-X dengan pihak Korea Selatan;
- merumuskan kebijakan;
- menetapkan pengelola Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.274 6

- menyusun rencana induk;
- menyusun rencana aksi pelaksanaan;
- mengendalikan Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X;
- melaporkan perkembangan Program Pengembangan Pesawat Tempur
IF-X secara periodik kepada Presiden melalui Komite Kebijakan
Industri Pertahanan;
- menyusun pengorganisasian Program Pengembangan Pesawat Tempur
IF-X;
- menyusun rencana kebutuhan anggaran ProgramPengembangan
Pesawat Tempur IF-X;
- melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan menteri/pimpinan
lembaga terkait; dan
- melakukan pengawasan pelaksanaan Program Pengembangan
Pesawat Tempur IF-X.

Pasal 14

Dalam pelaksanaan Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X,
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar
negeri mempunyai tugas:
- melakukan komunikasi dan koordinasi dengan negara lain dalam
rangka mendukung Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X;
- melakukan penyiapan dan penyelesaian perjanjian internasional
dalam Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X; dan
- memberikan pertimbangan dan masukan terkait kebijakan politik luar
negeri serta perkembangan terkini dalam konteks keamanan
internasional.

Pasal 15

Dalam pelaksanaan Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X,
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan
mempunyai tugas melakukan koordinasi dengan Menteri dalam rangka
pendanaan.

Pasal 16

Dalam pelaksanaan Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X,
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perindustrian mempunyai tugas membangun struktur industri dalam
rangka mendukung Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.274 7

Pasal 17

Dalam pelaksanaan Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X,
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan
usaha milik negara mempunyai tugas:
- menyiapkan sumber daya manusia, teknologi, dan penguatan
infrastruktur Badan Usaha Milik Negara Industri Pertahanan;dan
- mengurus penyertaan modal bagi Badan Usaha Milik Negara Industri
Pertahanan.

Pasal 18

Dalam pelaksanaan Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X,
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan
teknologi mempunyai tugas:
- menyelenggarakan Program Insentif Riset sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
- mengoordinasikan dan mensinergikan program penelitian dan
pengembangan serta penerapan teknologi.

Pasal 19

Dalam pelaksanaan Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X,
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan mempunyai tugas mendukung pengadaan barang/
komponen/bahan baku yang diperlukan bagi pelaksanaan Program
Pengembangan Pesawat Tempur IF-X.

Pasal 20

Dalam pelaksanaan Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X,
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan mempunyai tugas:
- menyiapkan dan meningkatkan sumber daya manusia yang memiliki
kompetensi terkait bidang Pesawat Tempur melalui program
pendidikan dan penelitian; dan
- menyiapkan sarana dan prasarana penguasaan teknologi pesawat
tempur di lembaga pendidikan.

Pasal 21

Dalam pelaksanaan Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X,
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional mempunyai tugas:

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.274 8

- memberikan dukungan dalam penyusunan rencana induk Program
Pengembangan Pesawat Tempur IF-X;
- memberikan dukungan dalam penyusunan rencana Program
Pengembangan Pesawat Tempur IF-X yang dilaksanakan oleh menteri
terkait; dan
- melakukan sinkronisasi dan koordinasi perencanaan Program
Pengembangan Pesawat Tempur IF-X yang dipadukan dengan
perencanaan pembangunan nasional.

Pasal 22

(1) Dalam pelaksanaan Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X,

Panglima TentaraNasionalIndonesiamempunyai tugas memberikan
dukungan terhadap terlaksananya Program Pengembangan Pesawat
Tempur IF-X.

(2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui:

- penyusunan dan penetapan persyaratan operasional;
- pengevaluasian hasil pengembangan teknologi; dan
- pemberian masukan terhadap pengembangan rekayasa
manufaktur.

PENDANAAN

Pasal 23

Pendanaan yang diperlukan untuk mendanaiProgram Pengembangan
Pesawat Tempur IF-X sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf
a dan huruf b dan penyiapan sumber daya nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

Pasal 24

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.274 9

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014

,

www.djpp.kemenkumham.go.id