Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

PERPRES No. 136 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara

secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk

menduduki jabatan pemerintahan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.263

1. Pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan

Perikanan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang

berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat

dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada

satuan organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan

dan Perikanan.

1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada

jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 2

Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian

Kelautan dan Perikanan, selain diberikan penghasilan sesuai

ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan

Tunjangan Kinerja setiap bulan.

Pasal 3

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, tidak diberikan kepada:

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan

Perikanan yang tidak mempunyai jabatan tertentu;

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan

Perikanan yang diberhentikan untuk sementara atau

dinonaktifkan;

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan

Perikanan yang diberhentikan dari jabatan

organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum

diberhentikan sebagai Pegawai;

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan

Perikanan yang diperbantukan/dipekerjakan pada

badan/ instansi lain di luar lingkungan Kementerian

Kelautan dan Perikanan;

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan

Perikanan yang diberikan cuti di luar tanggungan

negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani

masa persiapan pensiun; dan

www.peraturan.go.id

---

2015, No.263 -4-

  • Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah

mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang

Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum

sebagaimana telah diubah dengan Peraturan

Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan

Kementerian Kelautan dan Perikanan yang tidak diberikan

Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

Pasal 4

Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden

ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2, dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2015.

(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja

pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran

bersangkutan.

Pasal 7

(1) Penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di

lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan sesuai

dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan

www.peraturan.go.id

---

2015, No.263

urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur

negara dan reformasi birokrasi.

(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari

para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian

Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), kelas jabatan ditetapkan oleh menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

kelautan dan perikanan setelah mendapat persetujuan

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi.

(3) Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur

negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan

anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara

dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

keuangan.

Pasal 8

(1) Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan

Perikanan yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan

mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja

dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada

kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada

jenjangnya.

(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan

kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan

adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 9

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh

Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan

Perikanan wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi

sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.263 -6-

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara

berkala oleh menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Tim

Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri

maupun bersama-sama.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan

Presiden ini diatur oleh menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan

setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur

negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 80 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja

Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.263

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 6 November 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 9 Novembar 2015

,

ttd.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.263 -8-