Langsung ke konten

PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON CUSTOMS

PERPRES No. 137 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2012-03-30

Pasal 1

Mengesahkan ASEAN Agreement on Customs (Persetujuan ASEAN tentang
Kepabeanan) yang telah ditandatangani pada tanggal 30 Maret 2012 di
Phnom Penh, Kamboja yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan
terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara terjemahan Persetujuan
dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah
aslinya dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Pada saat Peraturan Presiden mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor
130 Tahun 1998 tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Customs
(Persetujuan ASEAN di Bidang Kepabeanan) (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1998 Nomor 131), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Pasal 4

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.275 3

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014

,

www.djpp.kemenkumham.go.id