Langsung ke konten

PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN, UTUSAN KHUSUS PRESIDEN,

PERPRES No. 137 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Untuk memperlancar tugas Presiden, dibentuk Penasihat
Khusus Presiden.

Pasal 2

(1) Penasihat Khusus Presiden memiliki tugas tertentu yang

diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah
dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan
instansi pemerintah lainnya.

(2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Penasihat Khusus Presiden

bertanggung jawab kepada Presiden.

(3) Laporan pelaksanaan tugas Penasihat Khusus Presiden

dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.

Pasal 3

(1) Pengangkatan dan pembidangan tugas Penasihat Khusus

Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(2) Penasihat Khusus Presiden dapat berasal dari Pegawai

Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 4

(1) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,

dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
diangkat menjadi Penasihat Khusus Presiden tetap
menerima gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit
Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia.

(2) Pegawai . . .

SK No243590A

---

121 Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
diangkat menjadi Penasihat Khusus Presiden
diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi
Penasihat Khusus Presiden tanpa kehilangan statusnya
sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pra.iurit Tentara Nasional
Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia.

(3) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,

dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
diangkat sebagai Penasihat Khusus Presiden dinaikkan
pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi dalam batas
jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang
bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 4

Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Presiden
diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan
pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.

Pasal 5

(1) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,

dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai
Penasihat Khusus Presiden dialtilkan kembali sebagai
Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
diangkat menjadi Penasihat Khusus Presiden
diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri
Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila telah
mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, tata cara
dan pemberhentian, dan tata kerja serta
pembiayaan pelaksanaan tugas Wakil Sekretaris Pribadi
Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 sampai dengan Pasal 49 diatur
dengan Peraturan Sekretaris Kabinet.

Pasal 6

Hak keuangan dan fasilitas lainnya lagr Penasihat Khusus
Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan
jabatan Menteri.

### Pasal 7...

SK No243591A

---

PRESIDEN

Pasal 7

Masa bakti Penasihat Khusus Presiden paling lama sama
dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan
berakhirnya masa jabatan Presiden yang bersangkutan.

Pasal 8

Penasihat Khusus Presiden apabila berhenti atau telah
berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/ atau
pesangon.

Pasal 9

Penasihat Khusus Presiden mendapat dukungan
administrasi dari Sekretariat Kabinet.

Pasal 10

(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas,

setiap Penasihat Khusus Presiden dibantu paling banyak
2 (dua) Asisten dan setiap Asisten dibantu paling banyak
2 (dua) Pembantu Asisten.

(2) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat
Kabinet dan/ atau Kementerian Sekretariat Negara.

Pasal 11

Asisten dan Pembantu Asisten Penasihat Khusus Presiden
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O dapat berasal dari
Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 12

(1) Asisten merupakan jabatan yang disetarakan dengan

jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural
eselon II.a.
(21 Pembantu Asisten merupakan jabatan yang disetarakan
dengan jabatan administrator atau jabatan struktural
eselon III.a.

### Pasal 13. . .

SK No243592A

---

PR.EStDEN

Pasal 13

(l) Dalam hal Asisten dijabat oleh orang yang bukan berasal
dari Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, kepada yang bersangkutan yang diangkat
dalam jabatan diberikan hak keuangan dan fasilitas
lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi
pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(21 Dalam hal Pembantu Asisten dijabat oleh orang yang
bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara
Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, kepada yang bersangkutan yang
diangkat dalam jabatan diberikan hak keuangan dan
fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan administrator
atau jabatan struktural eselon III.a.

(3) Dalam hal Asisten dan Pembantu Asisten yang berasal

dari bukan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara
Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diberhentikan dari jabatannya, yang
bersangkutan tidak diberikan hak pensiun dan/ atau
pesangon.

Pasal 14

(1) Asisten dan Pembantu Asisten diangkat dan

diberhentikan oleh Sekretaris Kabinet.
(21 Masa tugas Asisten dan Pembantu Asisten sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), paling lama sama dengan masa
jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya
masa tugas Penasihat Khusus Presiden.

Pasal 15

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas
Penasihat Khusus Presiden bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Belanja
Sekretariat Kabinet.

### Pasal 16. . .

SK No 243593 A

---

PRESIDEN

Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, tata cara
pengangkatan dan pemberhentian, dan tata kerja serta
pembiayaan pelaksanaan tugas Asisten dan Pembantu Asisten
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan

### Pasal 15 diatur dengan Peraturan Sekretaris Kabinet.

Pasal 17

Untuk memperlancar tugas Presiden, dibentuk Utusan Khusus
Presiden.

Pasal 18

(1) Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu

yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang
sudah dicakup dalam susunEln organisasi kementerian
dan instansi pemerintah lainnya.
(21 Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden
bertanggung jawab kepada Presiden.

(3) Laporan tugas Utusan Khusus Presiden

dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.

Pasal 19

(1) Pengangkatan dan tugas pokok Utusan Khusus Presiden

ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(21 Utusan Khusus Presiden dapat berasal dari Pegawai
Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 20

(1) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,

dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden tetap
menerima gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit
Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia.

(2) Pegawai . . .

SK No243594A

---

PRESIDEN

(21 Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden diberhentikan
dari jabatan organiknya selama menjadi Utusan Khusus
Presiden tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai
Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(3) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,

dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
diangkat sebagai Utusan Khusus Presiden dinaikkan
pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi dalam batas
jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang
bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 21

(1) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,

dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
berhenti atau telah beralhir masa baktinya sebagai
Utusan Khusus Presiden, diaktilkan kembali sebagai
Pegawai Negeri Siprl, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden diberhentikan
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit
Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia apabila telah mencapai batas
usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal22
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus
Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan
Menteri.

### Pasal 23...

SK No243595A

---

ETI=FITEFN

Pasal 23

Masa bakti Utusan Khusus Presiden paling lama sama dengan
masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya
masa jabatan Presiden yang bersangkutan.

Pasal 24

Utusan Khusus Presiden apabila berhenti atau telah berakhir
masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/ atau pesangon.

Pasal 25

Utusan Khusus Presiden mendapat dukungan administrasi
dari Sekretariat Kabinet.

Pasal 26

(l) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, setiap
Utusan Khusus Presiden dibantu paling banyak 2 (dua)
Asisten dan setiap Asisten dibantu paling banyak 2 (dua)
Pembantu Asisten.
(21 Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat
Kabinet dan/ atau Kementerian Sekretariat Negara.

Pasal 27

Asisten dan Pembantu Asisten Utusan Khusus Presiden
sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO dapat berasal dari
Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 28

(1) Asisten merupakan jabatan yang disetarakan dengan

jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural
eselon II.a.
(21 Pembantu Asisten merupakan jabatan yang disetarakan
dengan jabatan administrator atau jabatan struktural
eselon III.a.

### Pasal 29...

SK No243596A

---

PRESIDEN

Pasal 29

(1) Dalam hal Asisten dijabat oleh orang yang bukan berasal

dari Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, kepada yang bersangkutan yang diangkat
dalam jabatan diberikan hak keuangan dan fasilitas
lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama
atau jabatan struktural eselon ILa.
(21 Dalam hal Pembantu Asisten dijabat oleh orang yang
bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Prqjurit Tentana
Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, kepada yang bersangkutan yang
diangkat dalam jabatan diberikan hak keuangan dan
fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan administrator
atau jabatan struktural eselon III.a.

(3) Dalam hal Asisten dan Pembantu Asisten yang berasal dari

bukan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21 diberhentikan dari jabatannya, yang bersangkutan
tidak diberikan hak pensiun dan/ atau pesangon.

Pasal 30

(1) Asisten dan Pembantu Asisten diangkat dan diberhentikan

oleh Sekretaris Kabinet.
(21 Masa tugas Asisten dan Pembantu Asisten sebagaimana
dimaksud pada ayat (l), paling lama sama dengan masa
jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya
masa tugas Utusan Khusus Presiden.

Pasal 31

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Utusan
Khusus Presiden bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara melalui Anggaran Belanja Selrretariat Kabinet.

### Pasal 32...

SK No243597A

---

FRESIDEN

Pasal 32

Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, tata cara
pengangkatan dan pemberhentian, dan tata kerja serta
pembiayaan pelaksanaan tugas Asisten dan Pembantu Asisten
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan

### Pasal 31 diatur dengan Peraturan Sekretaris Kabinet.

Pasal 33

Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Presiden, dibentuk
Staf Khusus Presiden.

Pasal 34

(1) Staf Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang

diberikan oleh Presiden diluar tugas-tugas yang sudah
dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan
instansi pemerintah lainnya.
(21 Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri dari paling banyak 15 (lima belas) Staf
Khusus Presiden.

(3) Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) termasuk Sekretaris Pribadi Presiden.

Pasal 35

(1) Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 34 secara administratif bertanggung jawab kepada

Sekretaris Kabinet.
(21 Staf Khusus Presiden dalam pelaksanaan tugasnya
dikoordinasikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden,
yang diangkat oleh Presiden dari salah satu Staf Khusus
Presiden.

(3) Dalam pelaksanaan tugasnya, masing-masing Staf

Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden.

### Pasal 36...

SK No243598A

---

PRESIDEN

Pasal 36

(1) Staf Khusus Presiden dalam melaksanakan tugasnya

wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah.

(2) Dalam rangka terwujudnya pelaksanaan tugas Staf

Khusus Presiden dengan baik, Sekretaris Kabinet
mengatur tata ke{a Staf Khusus Presiden.

Pasal 37

(1) Pengangkatan dan tugas pokok. Staf Khusus Presiden

ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(21 Staf Khusus Presiden dapat berasal dari Pegawai Negeri
Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 38

(1) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,

dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang'
diangkat menjadi Staf Khusus Presiden tetap menerima
gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
(21 Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
diangkat menjadi Staf Khusus Presiden diberhentikan dari
jabatan organiknya selama menjadi Staf Khusus hesiden
tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil,
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(3) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,

dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
diangkat sebagai Staf Khusus Presiden dinaikkan
pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi dalam batas
jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang
bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

### Pasal 39...

SK No243599A

---

PRESIDEN

-t2-

Pasal 39

(1) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,

dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebegei Staf
Khusus Presiden, diaktifkan kembali sebagai Pegawai
Negeri Sipil, Prqiurit Tentara Nasional Indonesia, dan
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
diangkat menjadi Staf Khusus Presiden diberhentikan
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit
Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia apabila telah mencapai batas
usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 41

Masa bakti Staf Khusus Presiden paling lama sama dengan
masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya
masa jabatan Presiden yang bersangkutan.

Pasal 42

Staf Khusus Presiden apabila berhenti atau telah berakhir
masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.

Pasal 43

Staf Khusus Presiden mendapat dukungan administrasi dari
Sekretariat Kabinet.

### Pasal 44...

SK No243600A

---

PRESIDEN

Pasal 44

(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Staf

Khusus Presiden:
- setiap Staf Khusus Presiden dibantu oleh paling
banyak 5 (Iima) Asisten;
- Sekretaris Pribadi Presiden dapat dibantu oleh Wakil
Sekretaris Pribadi Presiden; dan
- khusus Sekretaris Pribadi Presiden, 2 (dua) Asisten
diantaranya diperbantukan kepada Ibu Negara.
(21 Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri dari
paling banyak 2 (dua) Pembantu Asisten.

(3) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat
Kabinet dan/ atau Kementerian Sekretariat Negara.

Pasal 45

Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu
Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dapat berasal
dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 46

(1) Wakil Sekretaris Pribadi Presiden merupakan jabatan

yang disetarakan dengan jabatan pimpinan tinggi madya
atau jabatan struktural eselon I.b.
(21 Asisten merupakan jabatan yang disetarakan dengan
jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural
eselon II.a.

(3) Pembantu Asisten merupakan jabatan yang disetarakan

dengan jabatan administrator atau jabatan struktural
eselon III.a.

### Pasal 47...

SK No243601A

---

PRESIDEN

-t4-

Pasal 47

(1) Dalam hal Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan

Pembantu Asisten diiabat oleh orang yang bukan berasal
dari Pegawai Negeri Sipil, Prqiurit Tentara Nasional
Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, kepada yang bersangkutan yang diangkat
dalam jabatan:
- Wakil Sekretaris Pribadi Presiden diberikan hak
keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan
jabatan jabatan pimpinan tinggr madya atau
struktural eselon I.b.
- Asisten diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya
setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama
atau jabatan struktural eselon II.a.
- Pembantu Asisten diberikan hak keuangan dan
fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan
administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(21 Dalam hal Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan
Pembantu Asisten yang berasal dari bukan Pegawai Negeri
Sipil, Prqiurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dari jabatannya,
yang bersangkutan tidak diberikan hak pensiun dan/ atau
pesangon.

Pasal 48

( 1) Wakil Sekretaris Pribadi Presiden diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden.
(21 Asisten dan Pembantu Asisten diangkat dan diberhentikan
oleh Sekretaris Kabinet.

(3) Masa tugas Wakil Sekretaris Pribadi Presiden

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama sama
dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan
berakhirnya masa tugas Sekretaris Pribadi Presiden.
sebagaimana l4l Masa tugas Asisten dan Pembantu Asisten
dimaksud pada ayat (2), paling lama sama dengan masa
jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya
masa tugas Staf Khusus Presiden/Sekretaris Pribadi
Presiden.

### Pasal 49...

SK No243602A

---

PRESIDEN

Pasal 49

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Staf
Khusus Presiden bersumber dari Anggaran dan
Belanja Negara melalui Anggaran Belanja Sekretariat Kabinet.

Pasal 51

Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Wa}il Presiden,
dibentuk Staf Khusus Wakil Presiden.

Pasal 52

(1) Staf Khusus Wakil Presiden melaksanakan tugas

tertentu diluar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam
susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah
lainnya yang diberikan oleh Wakil Presiden dalam rangka
memberikan supervisi tugas-tugas yang sudah dicakup
dalam susunan organisasi Sekretariat Wakil Presiden.
(21 Staf Khusus Wakil Presiden sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri dari paling banyak 11 (sebelas) Staf
Khusus Wakil Presiden.

(3) Staf Khusus Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 termasuk Sekretaris Pribadi Wakil Presiden.
dalam l4l Staf Khusus Wakil Presiden
tugasnya dikoordinasikan oleh Koordinator Staf Khusus
Wakil Presiden, yang diangkat oleh Presiden dari salah
satu Staf Khusus Wakil Presiden.

(5) Dalam . . .

SK No 243603 A

---

_ 16_

(5) Dalam pelaksanaan tugasnya, masing-masing Staf

Khusus Wakil Presiden bertanggung jawab kepada
Wakil Presiden.

(6) Staf Khusus Wakil Presiden secara administratif

bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.

Pasa1 53

(1) Staf Khusus Wakil Presiden dalam melaksanakan

tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,
dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah.
(21 Dalam rangka pelaksanaan tugas Staf
Khusus Wakil Presiden dengan baik, Sekretaris Kabinet
mengatur tata ke{a Staf Khusus Wakil Presiden.

Pasal 54

(1) Pengangkatan dan tugas pokok Staf Khusus Wakil

Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Staf Khusus Wakil Presiden dapat berasal dari Pegawai l2l
Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 55

(1) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional

Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang diangkat menjadi Staf Khusus Wakil
Presiden diberhentikan dari jabatan organiknya selama
menjadi Staf Khusus Wakil Presiden tanpa kehilangan
statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara
Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
(21 Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang diangkat menjadi Staf Khusus Wakil
Presiden tetap menerima gaji sebagai Pegawai Negeri
Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(3) Pegawai . . .

SK No243604A

---

-L7-

(3) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional

Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang diangkat sebagai Staf Khusus Wakil
Presiden dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat
lebih tinggr dalam batas jenjang pangkat yang
ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 56

(1) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional

Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang berhenti atau telah berakhir masa
baktinya sebagai Staf Khusus Wakil Presiden, diaktilkan
kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara
Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang diangkat menjadi Staf Khusus Wakil
Presiden diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai
Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila
telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-
hak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 57

Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Wakil
Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan
jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural
eselon I.a.

Pasal 58

Masa bakti Staf Khusus Wakil Presiden paling lama sama
dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan
berakhirnya masa jabatan Wakil Presiden yang

### Pasal 59. . .

SK No243605A

---

PRESIDEN

Pasal 59

Staf Khusus Wakil Presiden apabila berhenti atau telah
berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/ atau
pesangon.

Pasal 60

Staf Khusus Wakil Presiden mendapat dukungan
administrasi dari Sekretariat Kabinet.

Pasal 61

(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Staf

Khusus Wakil Presiden:
- setiap Staf Khusus Wakil Presiden dibantu oleh
paling banyak 5 (lima) Asisten;
- Sekretaris Pribadi Wakil Presiden dapat dibantu oleh
Walil Sekreteris Pribadi Wakil Presiden; dan
(dua) c. khusus Sekretaris Pribadi Wakil Presiden, 2
Asisten diantaranya diperbantukan kepada Istri
Wakil Presiden.
Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari l2l
paling banyak 2 (dua.) Pembantu Asisten.

(3) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat
Kabinet dan/ atau Kementerian Sekretariat Negara.

Pasal 62

(1) Wakil Sekretaris Pribadi Wakil Presiden merupakan

jabatan yang disetarakan dengan jabatan pimpinan
tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b.
(21 Asisten merupakan jabatan yang disetarakan dengan
jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan
struktural eselon II.a.

(3) Pembantu Asisten merupakan jabatan yang disetarakan

jabatan administrator atau dengan jabatan struktural
eselon III.a.

### Pasal 63...

SK No243606A

---

PRESIDEN

Pasal 63

Wakil Sekretaris Pribadi Wakil Presiden, Asisten, dan
Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61
dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai
Negeri Sipil.

Pasal 64

(1) Dalam hal Wakil Sekretaris Pribadi Wakil Presiden dan

Asisten dijabat oleh orang yang bukan berasal dari
Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, kepada yang bersangkutan yang diangkat
dalam jabatan:
- Wakil Sekretaris Pribadi Wakil Presiden diberikan
hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan
jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan
struktural eselon I.b.
- Asisten diberikan hak keuangan dan fasilitas
lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi
pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(21 Dalam hal Wakil Sekretaris Pribadi Wakil Presiden dan
Asisten yang berasal dari bukan Pegawai Negeri Sipil,
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberhentikan darijabatannya,
yang bersangkutan tidak diberikan hak pensiun
dan/ atau pesangon.

Pasal 65

(1) Wakil Sekretaris Pribadi Wakil Presiden diangkat dan

diberhentikan oleh Presiden.
(21 Masa tugas Wakil Sekretaris Pribadi Wakil Presiden
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama sama
dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan
berakhirnya masa tugas Sekretaris Pribadi Wakil
Presiden.

### Pasal 66. . .

SK No243607A

---

PRESIDEN

Pasal 66

(1) Asisten diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris

Kabinet.
pada l2l Masa tugas Asisten sglagaimana dimaksud
ayat (1), paling lama sama dengan masa jabatan atau
berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas
Staf Khusus Wakil Presiden.

Pasal 67

(1) Dalam hal Pembantu Asisten dijabat oleh orang yang

bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara
Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, kepada yang
diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat
dengan jabatan administrator atau jabatan struktural
eselon III.a.
(21 Dalam hal Pembantu Asisten yang berasal dari bukan
Pegawai Negen Sipil, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhenti
atau telah berakhir masa jabatannya, kepada yang
bersangkutan tidak diberikan uang pensiun dan/ atau
uang pesangon.

Pasal 68

(1) Pembantu Asisten diangkat dan diberhentikan oleh

Sekretaris Kabinet.
(21 Masa tugas Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud
pada ayat (l), paling lama sama dengan masa jabatan
atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa
tugas Staf Khusus Wakil Presiden.

### Pasal 69...

SK No243608A

---

FRESIDEN

-2t-

Pasal 69

(1) Hak keuangan yang diterima setiap bulan oleh:

- Wakil Sekretaris Pribadi Wakil Presiden
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1)
huruf b sama dengan hak keuangan bagi Waldl
Sekretaris Pribadi Presiden; dan
- Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 61 ayat (21 sama dengan hak keuangan bagi

Pembantu Asisten Utusan Khusus Presiden dan
Pembantu Asisten Staf Khusus Presiden.

(1) l2l Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat sesuai dengan Peraturan Presiden yang mengatur

mengenai Besaran Hak Keuangan bagi Staf Khusus
Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris
Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten.

Pasal 70

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Staf
Khusus Wakil Presiden, setiap Staf Khusus Wakil Presiden
didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet
dan/ atau Kementerian Sekretariat Negara.

### Pasal 7 1

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Staf
Khusus Wakil Presiden bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Belanja
Sekretariat Kabinet.

PasalT2
Ketentuan lebih lanjut mengenai .rincian tugas, tata cara
pengangkatan dan pemberhentian, dan tata kerja serta
pembiayaan pelaksanaan tugas Wakil Sekretaris Pribadi
Wakil Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 61 sampai dengan Pasal 71 diatur
dengan Peraturan Sekretaris Kabinet.

SK No243609A

---

PRESIDEN
REPUEIjK INDONESIA

Pasal 73

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 20l2
tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan
Staf Khusus Wakil Presiden (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 29) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 56 Tahun 202O tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 20l2 tentang Utusan
Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus
Wakil Presiden (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 96) dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Presiden ini.

Pasal 74

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 17 Tahun 20l2 tentang Utusan Khusus
Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil
Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 29) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 17
Tahun 20L2 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus
Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 96), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 75

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No243610A

---

FRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2O24

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2024

,

ttd.

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

INDONESIA
-undangan
Hukum,

Djaman

SK No243879A