Langsung ke konten

TUNJANGAN BAHAYA RADIASI BAGI PEGAWAI NEGERI YANG BEKERJA

PERPRES No. 138 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Tunjangan bahaya radiasi bagi Pegawai Negeri yang bekerja sebagai
pekerja radiasi di bidang kesehatan, yang selanjutnya disebut
tunjangan bahaya radiasi adalah tunjangan khusus yang diberikan
kepada Pegawai Negeri yang bekerja sebagai pekerja radiasi di bidang
kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku atas potensi risiko bahaya radiasi yang dihadapi oleh
pekerja radiasi bidang kesehatan yang bersangkutan dalam
melaksanakan tugasnya.
1. Pekerja radiasi adalah setiap orang yang bekerja di instalasi nuklir
atau instalasi radiasi pengion yang diperkirakan menerima dosis
tahunan melebihi dosis untuk masyarakat umum.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kesehatan.

Pasal 2

Pegawai Negeri yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sebagai pekerja
radiasi dan diberi tugas serta tanggung jawab untuk melakukan pekerjaan
yang berhubungan langsung dan/atau tidak langsung dengan sumber
radiasi, serta berada dalam medan radiasi pada fasilitas pelayanan
kesehatan, selain diberikan penghasilan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, diberikan tunjangan bahaya radiasi setiap bulan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.279 3

Pasal 3

Pekerja radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai
berikut:
- dokter spesialis radiologi, dokter spesialis onkologi radiasi, dokter
spesialis kedokteran nuklir, dokter gigi spesialis radiologi, dan dokter
spesialis kardiologi yang bekerja pada pelayanan radiologi diagnostik,
radioterapi, kedokteran nuklir, radiologi gigi, dan kardiologi
intervensional;
- radiografer yang bekerja pada pelayanan radiologi diagnostik,
radioterapi, kedokteran nuklir, radiologi gigi, dan kardiologi
intervensional;
- fisikawan medis yang bekerja pada pelayanan radiologi diagnostik,
radioterapi, kedokteran nuklir, radiologi gigi, dan kardiologi
intervensional;
- perawat yang bekerja pada pelayanan radiologi diagnostik, radioterapi,
kedokteran nuklir, radiologi gigi, dan kardiologi intervensional;
- tenaga teknisi elektromedis yang bekerja pada pelayanan radiologi
diagnostik, radioterapi, kedokteran nuklir, radiologi gigi, dan
kardiologi intervensional;
- tenaga radiofarmasi yang bekerja pada pelayanan kedokteran nuklir;
- tenaga teknisi kardiovaskuler yang bekerja pada pelayanan kardiologi
intervensional;
- tenaga kamar gelap radiologi yang bekerja pada pelayanan radiologi
diagnostik, radioterapi, kedokteran nuklir, radiologi gigi, dan
kardiologi intervensional; dan
- tenaga administrasi radiologi yang bekerja pada pelayanan radiologi
diagnostik, radioterapi, kedokteran nuklir, radiologi gigi, dan
kardiologi intervensional.

Pasal 4

Tunjangan bahaya radiasi diberikan untuk masing-masing tingkat bahaya
radiasi yang ditetapkan berdasarkan nilai sebagai berikut:
- Nilai 720 : bahaya radiasi tingkat I
- Nilai 480 s/d 719 : bahaya radiasi tingkat II
- Nilai 320 s/d 479 : bahaya radiasi tingkat III
- Nilai 160 s/d 319 : bahaya radiasi tingkat IV

Pasal 5

(1) Penetapan nilai bagi pekerja radiasi untuk masing-masing tingkat

tunjangan bahaya radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
ditetapkan berdasarkan total nilai pekerja radiasi yang bersangkutan
yang didapatkan dari hasil penjumlahan faktor-faktor penilaian yang
meliputi:

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.279 4

  • faktor langsung atau tidak langsung (RLDTL);
  • faktor jenis radiasi (JR); dan
  • faktor besarnya radiasi (BR).

(2) Nilai masing-masing faktor penilaian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan nilai tingkat tunjangan

bahaya radiasi bagi Pegawai Negeri yang bekerja sebagai pekerja
radiasi di bidang kesehatan diatur oleh Menteri setelah mendapat
persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 6

Besarnya tunjangan bahaya radiasi menurut tingkat bahaya radiasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, adalah sebagai berikut:
- Risiko bahaya radiasi tingkat I adalah risiko bagi pekerja radiasi yang
berhubungan langsung dengan sumber radiasi secara terus menerus,
sebesar Rp 1.150.000,00 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah)
setiap bulan.
- Risiko bahaya radiasi tingkat II adalah risiko bagi pekerja radiasi yang
berhubungan langsung dengan sumber radiasi sewaktu-waktu,
sebesar Rp 950.000,00 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) setiap
bulan.
- Risiko bahaya radiasi tingkat III adalah risiko bagi pekerja radiasi
yang berhubungan dengan sumber radiasi tidak langsung dan berada
dalam medan radiasi terus menerus, sebesar Rp 750.000,00 (tujuh
ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan.
- Risiko bahaya radiasi tingkat IV adalah risiko bagi pekerja radiasi
yang berhubungan dengan sumber radiasi tidak langsung dan berada
dalam medan radiasi sewaktu-waktu, sebesar Rp 425.000,00 (empat
ratus dua puluh lima ribu rupiah) setiap bulan.

Pasal 7

Dalam hal pekerja radiasi menerima tunjangan jabatan fungsional sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pekerja radiasi
memilih salah satu tunjangan yang lebih menguntungkan.

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri, Menteri Keuangan, dan Kepada
Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara
sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.279 5

Pasal 9

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden
Nomor 48 Tahun 1995 tentang Tunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pekerja
Radiasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014

,

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.279 6