Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

PERPRES No. 138 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil

negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian

untuk menduduki jabatan pemerintahan.

1. Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan

Makanan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang
berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang

diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara
penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan

Pengawas Obat dan Makanan.

1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.

Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan

Makanan, selain diberikan penghasilan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan

tunjangan kinerja setiap bulan.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian

reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan

capaian kinerja individu.

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 tidak diberikan kepada:

www.peraturan.go.id

---

2018, No.256 -4-

  • Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat

dan Makanan yang tidak mempunyai jabatan
tertentu;

  • Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat

dan Makanan yang diberhentikan untuk

sementara atau dinonaktifkan;

  • Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat

dan Makanan yang diberhentikan dari jabatan
organiknya dengan diberikan uang tunggu dan

belum diberhentikan sebagai pegawai;

  • Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat

dan Makanan yang diberikan cuti di luar

tanggungan negara atau dalam bebas tugas

untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
- Pegawai pada badan layanan umum yang telah

mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun

2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan

Layanan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun

2012 tentang Perubahan Atas Peraturan

Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di

Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang
tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan

Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Pasal 4

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan

Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud

www.peraturan.go.id

---

2018, No.256 -5-

dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan Juli

2018.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian

kinerja pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan pada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 7

(1) Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan

menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di
lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

sesuai dengan persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi.

(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di

lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

ditetapkan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan
Makanan setelah mendapat persetujuan dari menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.

(3) Dalam hal perubahan kelas jabatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan perubahan

alokasi anggaran, penetapan perubahan kelas jabatan

dilakukan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan

Makanan, setelah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang keuangan.

Pasal 8

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,

seluruh Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat

www.peraturan.go.id

---

2018, No.256 -6-

dan Makanan wajib melaksanakan agenda reformasi

birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi

secara berkala oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan

Makanan dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik

masing-masing maupun bersama-sama.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai

di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal

8 diatur dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan
Makanan.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua

peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 167

Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di

Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor

1. dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak

bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden
ini.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 167 Tahun 2015 tentang Tunjangan

Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan
Makanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2015 Nomor 393) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.256 -7-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 28 Desember 2018

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2018

,

ttd.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.256 -8-

www.peraturan.go.id