Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari:
- Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, T\:gas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Ke{a lembaga Pemerintah
Non-Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 1O3 Tahun 2001 tentang Kedudukan, T\rgas, F\rngsi,
Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja kmbega
Pemerintah Non Kementerian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 322);
- Peraturan Presiden Nomor 9O Tahun 20l9 tentang Badan
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 263);
- Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019 tentang
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 265);
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 269);
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 20l9 tentang Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (lrembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 270);
- Peraturan Presiden Nomor 27 Tal:lun 2020 tentang
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O
Nomor 4Ol sebagaimana telah diubah dengah
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 202O
tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 37);
- Peraturan . . .
SK No243919A
---
PRESIDEN
- Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 202O tentang
Kementerian Sekretariat Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 45);
- Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2020 tentang
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 202O Nomor 60);
- Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 202O tentang
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 64);
- Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 202O tentang
Sekretariat Kabinet (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 95);
- Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 202O lentang
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 159);
- Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 202O tentang
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 192);
- Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 202O tentang
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 2O9);
- Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 202O terrtan.g
Kementerian Ketenagakerjaan (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 213);
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 202O tentang
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O
Nomor 214);
- Peraturan Presiden Nomor 62 Ta}:tun 2O2l tentang
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 156);
- Peraturan . . .
SK No243920A
---
INDONESIA
19-
- Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2021 tentang
Kementerian Investasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 159);
- Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan
Koordinasi Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 16O);
- Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 32); dan
- Peraturan Presiden Nomor 22 Tahur: 2023 tentang
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 51),
sepanjang mengatur mengenai Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional, Badan Pelindungan Pekeda
Migran Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif, Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,
Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan,
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Sekretariat
Kabinet, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian
Investasi, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kementerian
Komunikasi dan Informatika, dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Presiden ini.