Bentuk susunan Panitia Pusat dan Panitia Daerah terdiri dari:
1. seorang Ketua merangkap anggota;
2. seorang wakil Ketua merangkap anggota;
3. seorang Sekretaris merangkap anggota;
4. seorang wakil Sekretaris merangkap anggota;
5. beberapa orang anggota.
Pasal 6.
(1) Susunan Panitia Pusat terdiri dari:
1. seorang pejabat dari Staf Keamanan Nasional, sebagai Ketua merangkap anggota;
2. seorang pejabat dari Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, sebagai Wakil Ketua merangkap anggota;
3. seorang pejabat dari Staf Keamanan Nasional, sebagai Sekretaris merangkap anggota;
4. seorang pejabat dari Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, sebagai Wakil Sekretaris merangkap anggota;
5. pejabat dari Departemen Kepolisian, sebagai anggota;
6. pejabat dari Departemen Kejaksaan, sebagai anggota;
7. pejabat dari Departemen Kesejahteraan Sosial, sebagai anggota;
8. pejabat dari Departemen Urusan, Veteran, sebagai anggota;
9. pejabat dari Departemen Keuangan, sebagai anggota;
10. pejabat dari Departemen Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa, sebagai anggota;
11. pejabat dari Departemen Pertanian, sebagai anggota;
12. pejabat dari Kantor Urusan Pegawai, sebagai anggota.
(2) Apabila dianggap perlu, Menteri Keamanan Nasional dapat menambah Keanggotaan Panitia Pusat, yang dimaksudkan dalam ayat (1) Pasal ini, dengan pejabat-pejabat dari Departemen/ instansi lain yang bidang tugasnya bersangkutan dengan penyelesaian masalah pemberontak dan gerombolan yang menyerah.
(3) Susunan Panitia Daerah terdiri dari:
1. seorang pejabat dari Staf Komando Daerah Militer, sebagai Ketua merangkap anggota;
2. seorang pejabat dari Pemerintah Daerah, sebagai wakil Ketua merangkap anggota;
3. seorang pejabat dari Staf Komando Daerah sebagai Wakil Sekretaris merangkap anggota;
4. seorang pejabat dari Pemerintah Daerah, sebagai Wakil Sekretaris merangkap anggota;
5. pejabat-pejabat dari Departemen/Instansi lain yang dimaksudkan dalam ayat (1) dan (2) Pasal ini ditingkat daerah dan yang dianggap perlu oleh Panglima Daerah Militer yang bersangkutan, sebagai anggota.
Pasal 7.
(1) Penunjukan keanggota Panitia Pusat dilakukan dengan Keputusan Menteri Keamanan Nasional setelah mendengar pertimbangan Menteri Pimpinan Instansi yang bersangkutan.
(2) Penunjukan keanggotaan Panitia Daerah dilakukan dengan Keputusan Panglima Daerah Militer yang bersangkutan, setelah diterima perintah dari Menteri Keamanan Nasional, bahwa di Staf Komandonya perlu dibentuk Panitia Daerah, dan setelah
mendengar pertimbangan Pimpinan Instansi yang bersangkutan.
BAB III.
TUGAS DAN WEWENANG.
Pasal 8.
Panitia Pusat bertugas dan berwenang:
1. menyusun perencanaan dan program penyelesaian masalah pemberontak dan gerombolan yang menyerah dibidang penampungan, penelitian, pengindoktrinasian dan penyaluran, kedalam bentuk Peraturan/Keputusan/Instruksi Menteri Keamanan Nasional.
2. menyusun anggaran pembiayaan yang diperlukan untuk penyelesaian masalah pemberontak dan gerombolan yang menyerah;
3. mengadakan koordinasi dan pengendalian pelaksanaan penyelesaian masalah pemberontak dan gerombolan yang menyerah terhadap pelaksanaan yang dilakukan oleh Panitia Daerah dan menurut bidangnnya oleh Departemen/Instansi masing-masing yang bersangkutan;
4. melaksanakan hal-hal khusus, mengenai pelaksanaan penyelesaian masalah pemberontak dan gerombolan yang menyerah, yang ditentukan oleh Menteri Keamanan Nasional;
5. menyampaikan bahan-bahan pertimbangan dan laporan kepada Pemerintah, dalam hal ini Menteri/Pimpinan Instansi yang bersangkutan, dengan perantaraan Menteri Keamanan Nasional, untuk kemudian apabila perlu dituangkan dalam Peraturan Negara/Peraturan Menteri/Keputusan Menteri/ketentuan lain.
Pasal 9.
Panitia Daerah bertugas dan berwenang:
1. melaksanakan ketentuan-ketentuan menurut perencanaan dan program yang ditetapkan Panitia Pusat;
2. menyusun anggaran pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang dimaksudkan dalam angka 1;
3. mengadakan koordinasi dan pengendalian pelaksanaan ketentuan- ketentuan yang dimaksudkan dalam angka 1, terhadap pelaksanaan yang menurut bidangnya dilakukan oleh Instansi masing-masing ditingkat daerahnya;
4. melaksanakan hal-hal khusus, mengenai pelaksanaan penyelesaian masalah pemberontak dan gerombolan yang menyerah, yang ditentukan oleh Panitia Pusat atau oleh Panglima Daerah Militer berdasarkan petunjuk Menteri Keamanan Nasional sesuai dengan Peraturan PRESIDEN ini;
5. menyampaikan bahan-bahan pertimbangan dan laporan kepada Panglima Daerah Militer, mengenai bidang pelaksanaan tingkat Daerah, untuk kemudian apabila perlu dituangkan dalam Peraturan/Keputusan/ketentuan lainnya, dari Penguasa Keadaan Bahaya Daerah/Pemerintah Daerah;
6. menyampaikan bahan-bahan pertimbangan dan laporan kepada
Panitia Pusat, dengan perantaraan Panglima Daerah Militer.
Pasal 10.
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang, Panitia Pusat dan Panitia Daerah dapat meminta nasehat, keterangan dan bantuan yang diperlukan dari Instansi-instansi Pemerintah dan Swasta dalam lingkungan wilayah kerja masing-masing.