Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN UMUM BAGI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Umum Bagi Anggota Tentara Nasional INDONESIA di Lingkungan Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disebut Tunjangan Umum adalah tunjangan yang diberikan kepada Anggota Tentara Nasional INDONESIA di Lingkungan Tentara Nasional INDONESIA yang tidak menerima Tunjangan Jabatan Struktural atau Tunjangan Jabatan Fungsional.
Pasal 2
Kepada Anggota Tentara Nasional INDONESIA di Lingkungan Tentara Nasional INDONESIA yang tidak menerima Tunjangan Jabatan Struktural atau Tunjangan Jabatan Fungsional, diberikan Tunjangan Umum setiap bulan.
Pasal 3
(1) Besarnya Tunjangan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar Rp 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) setiap bulan.
(2) Tunjangan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006.
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Umum dihentikan apabila Anggota Tentara Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri Pertahanan, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 6
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2006 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
