(1) Untuk memperkuat ketahanan pangan nasional khususnya pertanian padi dan palawija serta antisipasi kondisi iklim ekstrim, Pemerintah memberikan Bantuan Langsung Benih Unggul dan Pupuk.
(2) Bantuan Langsung Benih Unggul dan Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada petani melalui kelompok tani.
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2011 tentang BANTUAN LANGSUNG BENIH UNGGUL DAN PUPUK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Pasal 1
Pasal 2
(1) Benih Unggul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) meliputi Benih Padi, Benih Jagung, dan Benih Kedelai.
(2) Pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) meliputi Pupuk NPK dan Pupuk Organik.
Pasal 3
(1) Bantuan Langsung Benih Unggul dan Pupuk dilaksanakan oleh Menteri Pertanian.
(2) Dalam melaksanakan Bantuan Langsung Benih Unggul dan Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Pertanian menugaskan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang penyediaan benih dan pupuk, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Pertanian berkoordinasi dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 4 ...
Pasal 4
(1) Jumlah dan lokasi penerima Bantuan Langsung Benih Unggul dan Pupuk ditetapkan oleh Menteri Pertanian berdasarkan usulan Gubernur.
(2) Usulan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan saran dan pertimbangan dari Bupati/ Walikota.
Pasal 5
Menteri Pertanian MENETAPKAN Pedoman Umum Pengelolaan Bantuan Langsung Benih Unggul dan Pupuk.
Pasal 6
Bantuan Langsung Benih Unggul dan Pupuk dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. Anggaran Kementerian Pertanian.
Pasal 7
Bantuan Langsung Benih Unggul dan Pupuk dilaksanakan untuk Tahun 2011.
Pasal 8 …
Pasal 8
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2011 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Perekonomian dan Industri,
ttd.
Ratih Nurdiati
