Kepada Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komite Inovasi
Nasional diberikan hak keuangan berupa honorarium setiap bulan.
HAK KEUANGAN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, SEKRETARIS, DAN
Ditetapkan: 2012-02-07
Pasal 1
Pasal 2
Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah
sebagai berikut:
- Ketua sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
- Wakil Ketua sebesar Rp. 1. 750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima
puluh ribu rupiah);
- Sekretaris sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Anggota sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri Riset dan
Teknologi, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut
bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 4
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Februari 2012
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Februari 2012
,
www.djpp.depkumham.go.id
