Langsung ke konten

HAK KEUANGAN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, SEKRETARIS, DAN

PERPRES No. 14 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-02-07

Pasal 1

Kepada Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komite Inovasi
Nasional diberikan hak keuangan berupa honorarium setiap bulan.

Pasal 2

Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah
sebagai berikut:
- Ketua sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
- Wakil Ketua sebesar Rp. 1. 750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima
puluh ribu rupiah);
- Sekretaris sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Anggota sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri Riset dan
Teknologi, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut
bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 4

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Februari 2012

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Februari 2012

,

www.djpp.depkumham.go.id