Susunan organisasi eselon I Kementerian Keuangan terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Anggaran;
- Direktorat Jenderal Pajak;
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Kebijakan Fiskal;
- Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
- Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara;
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2014, No.25 4
- Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;
- Staf Ahli Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional;
- Staf Ahli Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan
Pasar Modal; dan
- Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi.
1. Ketentuan Pasal 187 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
