Langsung ke konten

PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN PRESIDEN

PERPRES No. 14 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2012-12-31

Pasal 172

Susunan organisasi eselon I Kementerian Keuangan terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Anggaran;
- Direktorat Jenderal Pajak;
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Kebijakan Fiskal;
- Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
- Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.25 4

- Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;
- Staf Ahli Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional;
- Staf Ahli Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan
Pasar Modal; dan
- Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi.

1. Ketentuan Pasal 187 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 187

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko mempunyai
tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi
teknis di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko.

1. Ketentuan Pasal 188 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 188

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187,
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pengelolaan pembiayaan dan
risiko;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pembiayaan dan
risiko;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
pengelolaan pembiayaan dan risiko;
- pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengelolaan
pembiayaan dan risiko; dan
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko.

1. Ketentuan Pasal 191 dihapus.

1. Ketentuan Pasal 192 dihapus.

1. Ketentuan Pasal 193 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 193

Badan Kebijakan Fiskal mempunyai tugas melaksanakan analisis dan
perumusan rekomendasi di bidang kebijakan fiskal dan sektor
keuangan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

5 2014, No.25

1. Ketentuan Pasal 194 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 194

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193,
Badan Kebijakan Fiskal menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program analisis di
bidang kebijakan fiskal dan sektor keuangan;
- pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi di bidang
kebijakan fiskal dan sektor keuangan;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis di
bidang kebijakan fiskal dan sektor keuangan;
- pelaksanaan kerja sama ekonomi dan keuangan internasional;
dan
- pelaksanaan administrasi Badan Kebijakan Fiskal.

1. Ketentuan Pasal 658 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 658

Susunan organisasi eselon I Kementerian Badan Usaha Milik Negara
terdiri atas:
- Sekretariat Kementerian;
- Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Industri Strategis;
- Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, dan Perhubungan;
- Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Konstruksi, dan Jasa
Lain;
- Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis;
- Staf Ahli Bidang Tata Kelola dan Sinergi Antar Badan Usaha Milik
Negara; dan
- Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik dan Hubungan Antar Lembaga.

1. Ketentuan Pasal 661 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 661

Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Industri Strategis mempunyai
tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan
kebijakan pembinaan badan usaha milik negara di bidang usaha
industri agro dan industri strategis.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.25 6

1. Ketentuan Pasal 662 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 662

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 661,
Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Industri Strategis
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan pembinaan badan usaha milik
negara di bidang usaha industri agro dan industri strategis;
- koordinasi pelaksanaan kebijakan pembinaan badan usaha milik
negara di bidang usaha industri agro dan industri strategis;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah
atau kegiatan pembinaan badan usaha milik negara di bidang
usaha industri agro dan industri strategis; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Badan Usaha
Milik Negara.

1. Ketentuan Pasal 663 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 663

Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, dan Perhubungan mempunyai
tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan
kebijakan pembinaan badan usaha milik negara di bidang usaha
energi, logistik, dan perhubungan.

1. Ketentuan Pasal 664 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 664

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 663,
Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, dan Perhubungan
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan pembinaan badan usaha milik
negara di bidang usaha energi, logistik, dan perhubungan;
- koordinasi pelaksanaan kebijakan pembinaan badan usaha milik
negara di bidang usaha energi, logistik, dan perhubungan;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah
atau kegiatan pembinaan badan usaha milik negara di bidang
usaha energi, logistik, dan perhubungan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Badan Usaha
Milik Negara.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

7 2014, No.25

1. Ketentuan Pasal 665 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 665

Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Konstruksi, dan Jasa Lain
mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi
pelaksanaan kebijakan pembinaan badan usaha milik negara di
bidang usaha jasa keuangan, jasa konstruksi, dan jasa lain.

1. Ketentuan Pasal 666 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 666

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 665,
Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Konstruksi, dan Jasa Lain
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan pembinaan badan usaha milik
negara di bidang usaha jasa keuangan, jasa konstruksi, dan jasa
lain;
- koordinasi pelaksanaan kebijakan pembinaan badan usaha milik
negara di bidang usaha jasa keuangan, jasa konstruksi, dan jasa
lain;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah
atau kegiatan pembinaan badan usaha milik negara di bidang
usaha jasa keuangan, jasa konstruksi, dan jasa lain; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Badan Usaha
Milik Negara.

1. Ketentuan Pasal 667 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 667

Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis mempunyai tugas menyiapkan
perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di
bidang pembinaan badan usaha milik negara dalam restrukturisasi
dan infrastruktur bisnis badan usaha milik negara.

1. Ketentuan Pasal 668 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 668

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 667,
Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan badan
usaha milik negara dalam restrukturisasi yang ditetapkan oleh
Menteri Badan Usaha Milik Negara;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.25 8

- penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan badan
usaha milik negara dalam infrastruktur bisnis badan usaha milik
negara;
- koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan badan
usaha milik negara dalam restrukturisasi dan infrastruktur bisnis
badan usaha milik negara;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah
atau kegiatan di bidang pembinaan badan usaha milik negara
dalam restrukturisasi dan infrastruktur bisnis badan usaha milik
negara; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Badan Usaha
Milik Negara.

1. Ketentuan Pasal 669 dihapus.

1. Ketentuan Pasal 670 dihapus.

1. Ketentuan Pasal 671 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 671

(1) Staf Ahli Bidang Tata Kelola dan Sinergi Antar Badan Usaha Milik

Negara mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri
Badan Usaha Milik Negara mengenai masalah tata kelola dan
sinergi antar Badan Usaha Milik Negara.

(2) Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik dan Hubungan Antar Lembaga

mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Badan
Usaha Milik Negara mengenai masalah kebijakan publik dan
hubungan antar lembaga.

Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

9 2014, No.25

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Februari 2014

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Februari 2014

,

www.djpp.kemenkumham.go.id