Langsung ke konten

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PERPRES No. 14 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

(1) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia
dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan
masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan untuk membantu Presiden
dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pendidikan anak usia
dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan
masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan;
- pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat,
serta pengelolaan kebudayaan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan mutu dan
kesejahteraan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan
administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung
jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di daerah;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.15 3

- pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa
dan sastra;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak
usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan
masyarakat, serta kebudayaan; dan
- pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

ORGANISASI

Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 4

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
- Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan
Masyarakat;
- Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Direktorat Jenderal Kebudayaan;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
- Badan Penelitian dan Pengembangan;
- Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah;
- Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter; dan
- Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.

Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal

Pasal 5

(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Menteri.

(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.15 4

Pasal 6

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi
pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unit organisasi di Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi
ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja
sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta
pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan
layanan pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

Pasal 8

(1) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan berada di bawah

dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dipimpin oleh

Direktur Jenderal.

Pasal 9

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.15 5

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan
fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya
serta tenaga kependidikan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan dan
pengendalian formasi, pengembangan karir, peningkatan kualifikasi
dan kompetensi, pemindahan, dan peningkatan kesejahteraan guru
dan pendidik lainnya;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan,
peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan lintas daerah
provinsi, dan peningkatan kesejahteraan tenaga kependidikan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
pembinaan guru dan pendidik lainnya serta tenaga kependidikan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan guru
dan pendidik lainnya serta tenaga kependidikan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan guru dan
pendidik lainnya serta tenaga kependidikan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini
dan Pendidikan Masyarakat

Pasal 11

(1) Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan

Masyarakat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan

Masyarakat dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 12

Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan
Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini dan
pendidikan masyarakat.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.15 6

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12,
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan
Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan
prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan anak usia dini dan
pendidikan masyarakat;
- pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kualitas pendidikan
karakter peserta didik, fasilitasi sumber daya, pemberian izin dan
kerja sama penyelenggaraan satuan dan/atau program yang
diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing, dan
penjaminan mutu pendidikan anak usia dini dan pendidikan
masyarakat;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata
kelola pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan anak
usia dini dan pendidikan masyarakat;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan anak usia
dini dan pendidikan masyarakat;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia
Dini dan Pendidikan Masyarakat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah

Pasal 14

(1) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah berada di bawah

dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dipimpin oleh

Direktur Jenderal.

Pasal 15

Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pendidikan dasar dan menengah.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.15 7

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15,
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah menyelenggarakan
fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan
prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan dasar dan
menengah;
- pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kualitas pendidikan
karakter peserta didik, fasilitasi sumber daya, pemberian izin dan
kerja sama penyelenggaraan satuan pendidikan yang diselenggarakan
perwakilan negara asing atau lembaga asing, penyelenggaraan
pendidikan di daerah khusus dan daerah tertinggal (pendidikan
layanan khusus), dan penjaminan mutu pendidikan dasar dan
menengah;
- fasilitasi pembangunan teaching factory dan technopark di lingkungan
Sekolah Menengah Kejuruan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
pendidikan dasar dan menengah;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan dasar
dan menengah;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan dasar dan
menengah;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Keenam
Direktorat Jenderal Kebudayaan

Pasal 17

(1) Direktorat Jenderal Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Kebudayaan dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 18

Direktorat Jenderal Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan, perfilman,
kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya,
dan kebudayaan lainnya.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.15 8

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18,
Direktorat Jenderal Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian,
tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan
kebudayaan lainnya;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan dan pelestarian
kesenian, sejarah, dan tradisi;
- pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan pemahaman nilai-nilai
kesejarahan dan wawasan kebangsaan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan lembaga kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pengelolaan cagar budaya, warisan
budaya nasional dan dunia, dan museum nasional, pembinaan dan
perizinan perfilman nasional, promosi, diplomasi, dan pertukaran
budaya antar daerah dan antar negara, serta pembinaan dan
pengembangan tenaga kebudayaan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya,
permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kebudayaan,
perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman,
warisan budaya, dan kebudayaan lainnya;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kebudayaan, perfilman,
kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan
budaya, dan kebudayaan lainnya;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kebudayaan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Ketujuh
Inspektorat Jenderal

Pasal 20

(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Menteri.

(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

Pasal 21

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan
intern di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.15 9

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21,
Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan terhadap kinerja dan keuangan melalui
audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan
Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kedelapan
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa

Pasal 23

(1) Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dipimpin oleh Kepala

Badan.

Pasal 24

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa mempunyai tugas
melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di bidang
bahasa dan sastra.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 24,
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, dan anggaran
pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
- pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa
dan sastra;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan,
pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra; dan

www.peraturan.go.id

---

2015, No.15 10

- pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan dan Pembinaan
Bahasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kesembilan
Badan Penelitian dan Pengembangan

Pasal 26

(1) Badan Penelitian dan Pengembangan berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Badan Penelitian dan Pengembangan dipimpin oleh Kepala Badan.

Pasal 27

Badan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan
penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat,
serta kebudayaan.

Pasal 28

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27,
Badan Penelitian dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan
pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan
dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta
kebudayaan;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak
usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan
masyarakat, serta kebudayaan;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan
pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan
dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta
kebudayaan;
- pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan, dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kesepuluh
Staf Ahli

Pasal 29

Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan
secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.15 11

Pasal 30

(1) Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing mempunyai tugas

memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
terkait dengan bidang inovasi dan daya saing.

(2) Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah mempunyai tugas

memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
terkait dengan bidang hubungan pusat dan daerah.

(3) Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter mempunyai tugas

memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
terkait dengan bidang pembangunan karakter.

(4) Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai

tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada
Menteri terkait dengan bidang regulasi pendidikan dan kebudayaan.

Bagian Kesebelas
Jabatan Fungsional

Pasal 31

Di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat ditetapkan
jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 32

(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis

penunjang di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.

(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.

Pasal 33

Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur
negara.

TATA KERJA

Pasal 34

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan

www.peraturan.go.id

---

2015, No.15 12

tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 35

Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil
pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat,
serta pengelolaan kebudayaan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai
kebutuhan.

Pasal 36

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus menyusun analisis
jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap
seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 37

Setiap unsur di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah
baik pusat maupun daerah.

Pasal 38

Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian
intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan
terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan
perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

Pasal 39

Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan
mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan
serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 40

Setiap pimpinan unit organisasi harus mengawasi pelaksanaan tugas
bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib
mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 41

Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk
serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan
laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.15 13

Pasal 42

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di
bawahnya.

PENDANAAN

Pasal 43

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 44

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan
tata kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ditetapkan oleh
Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 45

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan
dari Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas,
dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014 yang
berkaitan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti
dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 46

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada
beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya
sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.15 14

Pasal 47

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan
mengenai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam:
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas,
dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas,
dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun
2014; dan
- Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas
dan Fungsi Kabinet Kerja;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 48

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Januari 2015

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Januari 2015

,

www.peraturan.go.id