Langsung ke konten

PENGESAHAN ASEAN FRAMEWORK AGREEMENT ON MULTIMODAL

PERPRES No. 14 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2005-11-17

Pasal 1

Mengesahkan ASEAN Framework Agreement on Multimodal

Transport (Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN tentang

www.peraturan.go.id

---

2016, No.32

Angkutan Multimoda) yang telah ditandatangani pada tanggal

17 November 2005 di Vientiane, Laos, yang naskah aslinya

dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa

Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang

tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah

terjemahan Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dengan

naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam

Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.32 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 5 Februari 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 12 Februari 2016

,

ttd.

www.peraturan.go.id