Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS ANGGARAN

PERPRES No. 14 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan

Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran, yang

selanjutnya disebut Tunjangan Analis Anggaran adalah
tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang

diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Analis Anggaran sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

---

2019, No.14 -3-

Pasal 2

Pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran

diberikan Tunjangan Analis Anggaran setiap bulan.

Pasal 3

Besaran Tunjangan Analis Anggaran sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Analis Anggaran bagi:

  • pegawai negeri sipil yang bekerja pada pemerintah

pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara; dan

- pegawai negeri sipil yang bekerja pada pemerintah
daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan

Belanja Daerah.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Analis Anggaran dihentikan apabila

pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain,

atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian

tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran

Tunjangan Analis Anggaran dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

---

2019, No.14 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 23 Januari 2019

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 28 Januari 2019

,

ttd.

---

2019, No.14-5-