(1) Dalam rangka pemantauan kejadian ikutan pasca
Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 15 dilakukan pencatatan dan pelaporan serta
investigasi.
(21 Pencatatan dan pelaporan serta investigasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Berdasarkan hasil pencatatan dan pelaporan serta
investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilakukan kajian etiologi lapangan oleh Komite
Daerah Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian
Ikutan Pasca Imunisasi dan kajian kausalitas oleh
Komite Nasional Pengkajian dan penanggulangan
Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi.
(4) Terhadap kasus kejadian ikutan pasca Vaksinasi
COVID-l9 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan pengobatan dan perawatan sesuai dengan
indikasi medis dan protokol pengobatan, maka biaya
pengobatan dan perawatan dilaksanakan dengan
ketentuan:
- untuk peserta Program Jaminan Kesehatan
Nasional yang aktif, ditanggung melalui
mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional; dan
- untuk
SK No 084427 A
---
PRESIDEN
- untuk peserta Program Jaminan Kesehatan
Nasional yang non aktif dan selain peserta
Program Jaminan Kesehatan Nasional didanai
melalui mekanisme pendanaan lain yang
bersumber dari anggaran pendapatan dan
belanja negara yang dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang keuangan negara.
(5) Pelayanan kesehatan bagi peserta program Jaminan
Kesehatan Nasional yang non aktif dan selain
peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf b
diberikan setara dengan pelayanan kesehatan kelas
III Program Jaminan Kesehatan Nasional.
(6) Dalam hal hasil kajian kausalitas terdapat dugaan
dipengaruhi oleh produk Vaksin COVID-l9, Badan
Pengawas Obat dan Makanan melakukan sampling
dan pengujian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
### Pasal 15E}
(1) Dalam hal terdapat kasus kejadian ikutan pasca
vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk Vaksin
COVID-19 berdasarkan hasil kajian kausalitas
sebagaimana dimaksud dalam pasal l5A ayat (3)
dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau
meninggal, diberikan kompensasi oleh pemerintah.
(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa santunan cacat atau santunan kematian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, bentuk,
dan nilai besaran untuk kompensasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri
Kesehatan setelah mendapat persetujuan Menteri
Keuangan.
7 Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut: