Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Komisi
Nasional Disabilitas adalah lembaga nonstruktural yang
bersifat independen.
Pasal2...
SK No 155281A
---
PRES IDEN
Ditetapkan: 2023-01-01
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Komisi
Nasional Disabilitas adalah lembaga nonstruktural yang
bersifat independen.
Pasal2...
SK No 155281A
---
PRES IDEN
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 155283 A
---
PRES IDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Februafi 2023
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Februari 2023
,
ttd
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 202g NOMOR 24
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA
Perrndang-undangan
Hukrrm,
Djaman
SK No 155328 A
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Disabilitas
diberikan hak keuangan dan fasilitas.
(1) Hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota
Komisi Nasional Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 diberikan setiap bulan.
(21 Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
yaihr:
- Ketua, sebesar Rp28.875.O00,00 (dua puluh delapan
juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Wakil Ketua, sebesar Rp26.839.O00,00 (dua puluh
enam juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu
rupiah); dan
- Anggota, sebesar Rp23.345.0O0,O0 (dua puluh tiga
juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah).
(3) Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi
Nasional Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
terdiri atas:
- biaya perjalanan dinas; dan
- jaminan sosial.
(1) Biaya perjalanan dinas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota Komisi Nasional Disabilitas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf a diberikan setara dengan
biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi madya di
lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial.
(2) Penggunaan biaya perjalanan dinas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jaminan sosial bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi
Nasional Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf b diberikan berupa jaminan kesehatan, jaminan
kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak keuangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3 dan Pasal 4 diberikan sejak Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota Komisi Nasional Disabilitas dilantik.
Pemberian hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua,
dan Anggota Komisi Nasional Disabilitas dihentikan apabila
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Disabilitas:
- berhenti;
- diberhentikan; atau
- karena hal lain yang mengakibatkan pemberian hak
keuangan dan fasilitas dihentikan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran hak
keuangan dan fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota
Komisi Nasional Disabilitas dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.