ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian
adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan
tertentu dalam pemerintahan.
1. Kementerian Koordinator adalah Kementerian yang
menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan
urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan
di bidangnya.
1. Menteri Negara yang selanjutnya disebut Menteri adalah
pembantu Presiden yang memimpin Kementerian.
1. Menteri Koordinator adalah pembantu Presiden yang
memimpin Kementerian Koordinator.
Pasal 2
Kementerian Koordinator dan Kementerian terdiri atas:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
1. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi
Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan;
3.Kementerian...
SK No243924A
---
EJIFITr-FN
1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan;
1. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan
Pembangunan Kewilayahan ;
1. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan
Masyarakat;
1. Kementerian Koordinator Bidang Pangan;
1. Kementerian Sekretariat Negara;
1. Kementerian Dalam Negeri;
1. Kementerian Luar Negeri;
I 1. Kementerian Pertahanan;
1. Kementerian Agama;
1. Kementerian Hukum;
1. Kementerian Hak Asasi Manusia;
1. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
1. Kementerian Keuangan;
1. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
1. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
1. Kementerian Kebudayaan;
1. Kementerian Kesehatan;
2 1. Kementerian Sosial;
1. Kementerian Ketenagakerj aan;
1. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
1. Kementerian Perindustrian;
1. Kementerian Perdagangan;
1. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
27 . Kementerian Pekerjaan Umum;
1. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
1. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
1. Kementerian Transmigrasi;
3l.Kementerian...
SK No243925A
---
FIIESIDEN
3 I. Kementerian Perhubungan;
1. Kementerian Komunikasi dan Digital;
1. Kementerian Pertanian;
1. Kementerian Kehutanan;
1. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
1. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan pertanahan
Nasional;
1. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
1. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi;
1. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
1. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
4l.Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian
Lingkungan Hidup;
42.Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi
Penanaman Modal;
1. Kementerian Koperasi;
1. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
1. Kementerian Pariwisata;
1. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif;
1. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak; dan
1. Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Pasal 3
(l) Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
angka I sampai dengan angka 7 merupakan Kementerian
Koordinator.
(21 Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
angka 9 sampai dengan angka 11 merupakan Kementerian
yang menang€rni urusan pemerintahan yang nomenklatur
kementeriannya secara tegas disebutkan dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden
ini disebut Kementerian Kelompok I.
**(3) Kementerian . . .**
SK No243926A
---
iIrlIFILI!N
**(3) Kementerian sebagaimana dimaksud dalam pasal 2**
angka 12 sampai dengan angka 36 merupakan
Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang
ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut
Kementerian Kelompok II.
(41 Kementerian sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
angka 8 dan angka 37 sampai dengan angka 48 merupakan
Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam
rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program
pemerintah, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini
disebut Kementerian Kelompok III.
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Paragraf I
Kedudukan
Pasal 4
Kementerian Kelompok I dan Kementerian Kelompok II
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3),
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Paragraf 2
T\rgas
Pasal 5
**(1) Kementerian Kelompok I dan Kementerian Kelompok II**
mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan
dan/ atau suburusan pemerintahan tertentu untuk
membantu Presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan negara.
**(2) Tugas...**
SK No243927A
---
PRESIDEN
(21 T\rgas Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disesuaikan dengan peran Kementerian dalam pelaksanaan
agenda pembangunan nasional.
Paragraf 3
Fungsi
Pasal 6
(l) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 5 ayat (1), Kementerian Kelompok I
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan
di bidangnya;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawabnya;
- pengawasan atas pclaksanaan tugas di bidangnya; dan
- pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke
daerah.
(21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 5 ayat (1), Kementerian Kelompok II
menyelenggarakan fu n gsi :
- perumusan, pcnctapan, dan pelaksanaan kebijakan
di bidangnya;
- pengelolaan barang milik/ kckayaan negara yang
menjadi tanggung jawabnya;
- pengawasan atas pclaksanaan tugas di bidangnya;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan Kemcnterian di daerah; dan
- pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
**(3) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dan ayat (2\, Kementerian Kelompok I dan
Kementerian Kelompok II juga menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
- pelaksanaan . . .
SK No243969A
---
PRESTDEN
b pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian.
(41 Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
presiden, dan/ atau tugas lain yang diberikan oleh
Kementerian menyelenggarakan fungsi yang menunjukkan
karakteristik tugas dan fungsi masing-masing
Kementerian.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Paragraf 1
Umum
Pasal 7
**(1) Susunan organisasi Kementerian Kelompok I terdiri atas:**
- unsur pemimpin;
- unsur pembantu pemimpin;
- unsur pelaksana;
- unsur pengawas;
- unsur pendukung; dan
- unsur pelaksana tugas pokok di daerah dan/ atau
perwakilan luar negeri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(2) Unsur pelaksana tugas pokok perwakilan luar negeri**
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf f merupakan
perwakilan Republik Indonesia yang dibentuk sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
**(1) Susunan organisasi Kementerian Kelompok II terdiri atas:**
- unsur pemimpin;
- unsur pembantu pemimpin;
- unsur pelaksana;
- unsur pengawas; dan
- unsur pendukung.
**(2) Kementerian . . .**
SK No2439294
---
PRESIDEN
(21 Kementerian Agama, Kementerian Hukum, dan
Kementerian Keuangan selain memiliki unsur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), juga memiliki unsur pelalsana
tugas pokok di daerah.
**(3) Selain Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat l2l,**
Kementerian Hak Asasi Manusia dan Kementerian Imigrasi
dan Pemasyarakatan dapat memiliki unsur pelaksana
tugas pokok di daerah sesuai dengan analisis organisasi
dan beban kerja.
Paragraf 2
Unsur Pemimpin
Pasal 9
**(1) Unsur pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7**
ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (f) huruf a yaitu Menteri.
(21 Menteri mempunyai tugas memimpin Kementerian.
Paragraf 3
Unsur Pembantu Pemimpin
Pasal 10
**(1) Unsur pembantu pemimpin sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (1) huruf b yaitu
sekretariat jenderal.
(21 Sekretariat jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
**(3) Sekretariat jenderal dipimpin oleh sekretaris jenderal.**
Pasal 11
Sekretariat jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan Kementerian.
### Pasal 12. . .
SK No243930A
---
PRESIDEN
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 11, sekretariat jenderal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasikegiatanKementerian;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan,
kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,
arsip, dan dokumentasi Kementerian;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penJrusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 13
**(1) Sekretariat jenderal terdiri atas paling banyak Z (tujuh)**
biro.
(21 Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
**(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan
fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
**(5) Da1am hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud**
pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan
fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua)
subbagian.
**(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (S)**
dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi
ketatausahaan pimpinan yang terdiri atas jabatan
fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau sejumlah
subbagian sesuai kebutuhan.
**(7) Fungsi . . .**
SK No243931A
---
PRESIDEN
- l0-
**(7) F\ngsi ketatausahaan pimpinan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (6) memberikan dukungan administrasi kepada
unsur pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan staf ahli.
**(8) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan
ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada
kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 4
Unsur Pelaksana
Pasal 14
**(1) Unsur pelaksana sebagaimana dimaksud dalam pasal 7**
ayat (1) huruf c dan Pasal 8 ayat (l) huruf c yaitu direktorat
jenderal.
(21 Direktoratjenderal berada di bawah dan bertanggungjawab
kepada Menteri.
**(3) Direktorat jenderal dipimpin oleh direktur jenderal.**
Pasal 15
**(1) Direktorat jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan**
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya.
**(2) Bidang tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
merupakan sebagian tugas pokok Kementerian.
**(3) Sebagian tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
disesuaikan dengan tujuan dan sasaran strategis
Kementerian.
Pasal 16
**(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 15, direktorat jenderal menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidangnya;
- pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
- pelaksanaan . . .
SK No243932A
---
EIitrEIEtrN
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
- pelaksanaan administrasi direktorat jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(21 Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), direktorat jenderal yang melaksanakan
urusan pemerintahan yang bersifat konkuren
menyelenggarakan fungsi:
- penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidangnya; dan
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi
di bidangnya.
Pasal 17
**(1) Penentuan jumlah direktorat jenderal didasarkan pada**
analisis organisasi dan beban kerja.
(21 Direktorat jenderal terdiri atas sekretariat direktorat
jenderal dan paling banyak 5 (lima) direktorat.
**(3) Sekretariat direktorat jenderal sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
**(4) Dalam hal tugas dan fungsi sekretariat direktorat jenderal**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat
dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk
paling banyak 3 (tiga) bagian.
**(5) B"gian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas**
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
**(6) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud**
pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan
fungsional, dapat dibentuk 2 (dua) subbagian.
(71 Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
**(8) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana**
dimaksud pada ayat (7) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima)
subdirektorat, serta subbagian yang menangani fungsi
ketatausahaan.
**(9) Subdirektorat...**
SK No243933A
---
-t2-
**(9) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (g) terdiri**
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
**(10) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4),**
subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan
ayat (8), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada
kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Paragraf 5
Unsur Pengawas
Pasal 18
**(1) Unsur pengawas sebagaimana dimaksud dalam pasal 7**
ayat (1) huruf d dan Pasal 8 ayat (1) huruf d yaitu
inspektorat jenderal.
(21 Inspektorat jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
**(3) Inspektorat jenderal dipimpin oleh inspektur jenderal.**
Pasal 19
Inspektorat jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 19, inspektorat jenderal menyel'enggarakan fungsi:
- penJrusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan
kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tqiuan tertentu atas
penugasan Menteri;
- pen5rusunan laporan hasil pengawasan;
- pelaksanaan administrasi inspektorat jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
### Pasal 2l ...
SK No243934A
---
PRESIDEN
Pasal 21
**(1) Inspektorat jenderal terdiri atas sekretariat inspektorat**
jenderal dan paling banyak 5 (lima) inspektorat.
(21 Sekretariat inspektorat jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
**(3) Dalam hal tugas dan fungsi sekretariat inspektoratjenderal**
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat
dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk
paling banyak 2 (dua) bagian.
(41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
**(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud**
pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan
fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua)
subbagian.
**(6) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri**
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana, serta
1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(71 Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan
ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada
kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 6
Unsur Pendukung
Pasal 22
Unsur pendukung sebagaimana dimaksud dalam pasal 7
ayat (l) huruf e dan Pasal 8 ayat (l) huruf e yaitu badan
dan/atau pusat.
Pasal 23
**(1) Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 berada**
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
**(2) Badan dipimpin oleh kepala badan.**
### Pasal 24...
SK No243935A
---
Pasal 24
(l) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui
sekretaris jenderal.
(21 Pusat dipimpin oleh kepala pusat.
Pasal 25
Badan dan/ atau pusat sebagaimana dimaksud dalam pasal 22
mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan yang bersifat
substantif untuk mendukung pencapaian tqjuan dan sasaran
strategis Kementerian dalam pelaksanaan agenda pembangunan
nasional.
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 25, badan dan/atau pusat menyelenggarakan fungsi:
- penJrusunan kebijakan teknis dukungan substantif
di bidangnya;
- pelaksanaan tugas dukungan substantif di bidangnya;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan pelaksanaan tugas dukungan substantif di
bidangnya;
- pelaksanaan tugas administrasi badan dan/atau pusat;
dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 27
**(1) Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 terdiri atas**
sekretariat badan dan paling banyak 4 (empat) pusat.
(21 Sekretariat badan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
**(3) Dalam hal tugas dan fungsi sekretariat badan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga)
bagian.
**(4) Bagian...**
SK No243936A
---
PRESIDEN
_15_
**(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas**
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
**(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud**
ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional,
dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.
**(6) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas**
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
**(7) Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana dimaksud**
pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan
fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bidang,
serta I (satu) subbagian yang menangani fungsi
ketatausahaan.
**(8) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas**
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
**(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3),**
subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (S) dan
ayat (71, dan bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
**(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal2T ayat (6) yang**
tidak satu lokasi dengan sekretariat badan, fungsi yang
menangani ketatausahaan dapat diwadahi dalam bentuk
bagian.
**(2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas**
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
**(3) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan
fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua)
subbagian.
Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) l4l
dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
**(1) Penentuan jumlah pusat sebagaimana dimaksud dalam**
Pasil 22 didasarkan pada analisis organisasi dan beban
kerja.
(21 Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
**(3) Dalam . . .**
SK No 243937 A
---
PRESIDEN
**(3) Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan
fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bidang,
serta 1 (satu) bagian yang menangani fungsi
ketatausahaan.
(41 Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
**(5) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas**
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
**(6) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud**
pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan
fungsional, dapat dibentuk 2 (dua) subbagian.
(71 Pembentukan bidang dan bagian sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan subbrgian sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada
kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 7
Instansi Vertikal
Pasal 30
Ketentuan mengenai unsur pelaksana tugas pokok di daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f serta
### Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) merupakan instansi vertikal yang
diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Paragraf I
Kedudukan
Pasal 31
Kementerian Kelompok III sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3 ayat (4) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden.
Paragraf2...
SK No243938A
---
FRESIDEN
Paragraf 2
T\rgas
Pasal 32
(l) Kementerian Kelompok III mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan dan/atau
suburusan pemerintahan tertentu untuk membantu
Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
(21 Ttrgas Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disesuaikan dengan peran Kementerian dalam pelaksanaan
agenda pembangunan nasional.
Paragraf 3
Fungsi
Pasal 33
(l) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 32 ayat (1), Kementerian Kelompok III
menyelenggarakan fungsi :
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebiiakan
di bidangnya;
- pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawabnya; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
(21 Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Kementerian Kelompok III juga
menyelenggarakan fungsi koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Bagian
SK No243939A
---
PRESIDEN
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Paragraf I
Umum
Pasal 34
Susunan organisasi Kementerian Kelompok III terdiri atas:
- unsur pemlmpln;
- unsur pembantu pemimpin;
- unsur pelaksana; dan
- unsur pengawas.
Paragraf 2
Unsur Pemimpin
Pasal 35
pasal (1) Unsur pemimpin sebagaimana dimaksud dalam 34
huruf a yaitu Menteri.
(21 Menteri mempunyai tugas memimpin Kementerian.
Paragraf 3
Unsur Pembantu Pemimpin
Pasal 36
**(1) Unsur pembantu pemimpin sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 34 huruf b yaitu sekretariat Kementerian.
**(2) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung**
jawab kepada Menteri.
**(3) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh sekretaris**
Kementerian.
### Pasal 37...
SK No 24390A
---
PRESIDEN
Pasal 37
Sekretariat Kementerian sebagaimana dimaksud dalam pasal 36
ayat (1) mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi
pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan
administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian.
Pasal 38
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 37, sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
- koordinasikegiatan Kementerian;
b koordinasi dan penJrusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan,
kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,
arsip, dan dokumentasi Kementerian;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan
perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/
kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
- pengelolaan data dan informasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 39
**(1) Sekretariat Kementerian terdiri atas paling banyak 5 (lima)**
biro.
(21 Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
**(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan
fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bagran.
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas l4l Bagian
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
**(5) Dalam . . .**
SK No 243941A
---
PRESIDEN
**(5) Dalam ha1 tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud**
pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan
fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua)
subbagian.
**(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (S)**
dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi
ketatausahaan pimpinan yang terdiri atas jabatan
fungsional dan jabatan pelaksana dan/ atau sejumlah
subbagian sesuai kebutuhan.
(71 Fungsi ketatausahaan pimpinan sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) memberikan dukungan administrasi kepada
unsur pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan staf ahli.
**(8) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (S) dan
ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada
kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 4
Unsur Pelaksana
Pasal 40
**(1) Unsur pelaksana sebagaimana dimaksud datam Pasal 34**
huruf c yaitu deputi.
(21 Deputi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
**(3) Deputi dipimpin oleh deputi.**
Pasal 41
**(1) Deputi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan**
kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan di bidangnya.
**(1) l2l Bidang tugas sebagaimana dimaksud pada ayat**
merupakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian.
**(3) Sebagial tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (21 disesuaikan dengan tqiuan dan sasaran strategis
Kementerian dalam pelaksanaan agenda pembangunan
nasional.
### Pasal 42...
SK No243942A
---
PRESIDEN
-2t -
Pasal 42
**(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 41, deputi menyelenggarakan fungsi:
- perLrmusan kebijakan di bidangnya;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan
di bidangnya;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidangnya;
- pelaksanaan administrasi deputi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(21 Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (l), deputi Kementerian yang melaksanakan
urusan pemerintahan yang bersifat konkuren
menyelenggarakan fungsi :
- pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidangnya; dan
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi
di bidangnya.
Pasal 43
**(1) Penentuan jumlah deputi didasarkan pada hasil analisis**
organisasi dan beban kerja.
(21 Deputi terdiri atas sekretariat deputi dan paling banyak
5 (lima) asisten deputi.
**(3) Sekretariat deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (21**
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(41 Dalam hal tugas dan Iungsi sekretariat deputi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua)
bagian.
**(5) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas**
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
**(6) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud**
pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan
fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua)
subbagian.
**(7) Asisten...**
SK No 243943 A
---
PRESIDEN
(71 Asisten deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
**(8) Dalam hal tugas dan fungsi asisten deputi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (7) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat)
bidang.
**(9) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (8) terdiri atas**
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
**(10) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4),**
subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dan
bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan
secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 5
Unsur Pengawas
Pasal 44
huruf d yaitu inspektorat
(21 Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri melalui sekretaris Kementerian.
**(3) Inspektorat dipimpin oleh inspektur.**
Pasal 45
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan
intern di lingkungan Kementerian.
### Pasal 46 '
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 45, inspektorat menyelenggarakan fungsi:
- pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan
kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan . . .
SK No243944A
---
PR.ESIDEN
- pelaksanaan pengawasan untuk tqjuan tertentu atas
penugasan Menteri;
- pen5rusunan laporan hasil pengawasan;
- pelaksanaan administrasi inspektorat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 47
**(1) Inspektorat terdiri atas 1 (satu) bagian yang menangani**
fungsi ketatausahaan dan jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
(21 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Paragraf 1
Kedudukan
Pasal 48
Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden.
Paragraf 2
T\rgas
### Pasal 49 ,
**(1) Kementerian Koordinator mempunyai tugas**
menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi
pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan
pemerintahan di bidangnya.
(21 T\rgas Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan untuk memberikan dukungan
dan koordinasi pelaksanaan inisiatif kebijakan berdasarkan
agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden
secara inklusif dan terintegrasi.
Paragraf 3 . . .
SK No243945A
---
Paragraf 3
Fungsi
Pasal 50
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 49, Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:
- sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan
pelaksanaan kebijakan Kementerian/lembaga yang terkait
dengan isu dan agenda pembangunan nasional di
bidangnya;
- perumusan dan penetapan kebijakan dalam rangka
sinkronisasi dan koordinasi kebijakan Kementerian/
lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan
nasional di bidangnya;
- pengelolaan dan penanganan terkait dengan isu dan
agenda pembangunan nasional di bidangnya;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan Kementerian Koordinator;
- pengawalan program prioritas nasional dan kebijahan lain
yang telah diputuskan oleh Presiden dalam Sidang Kabinet;
- penyelesaian permasalahan yang tidak dapat diselesaikan
atau disepakati antar Kementerian/ lembaga dan
memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dalam sinkronisasi
dan koordinasi pelaksanaan kebljakan Kementerian/
lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangurian
nasional di bidangnya;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang grenjadi
tanggung jawabnya;
- pengawasan atas pelaksanaan fungsi di bidangnya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Bagian
SK No243946A
---
PRESIDEN
Bagran Kedua
Susunan Organisasi
Paragraf I
Umum
Pasal 51
Susunan organisasi Kementerian Koordinator terdiri atas:
- unsur pemimpin;
- unsur pembantu pemimpin;
- unsur pelaksana; dan
- unsur pengawas.
Paragraf 2
Unsur Pemimpin
Pasal 52
**(1) Unsur pemimpin sebagaimana dimaksud dalam pasal 5l**
huruf a yaitu Menteri Koordinator.
(21 Menteri Koordinator mempunyai tugas memimpin
Kementerian Koordinator.
Paragraf 3
Unsur Pembantu Pemimpin
Pasal 53
**(1) Unsur pembantu pemimpin sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 5 t huruf b yaitu sekretariat Kementerian Koordinator.
(21 Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
**(3) Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh**
sekretaris Kementerian Koordinator.
### Pasal 54...
SK No243947A
---
FRESIDEN
Pasal 54
Sekretariat Kementerian Koordinator
