Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA,

PERPRES No. 141 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara

secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk

menduduki jabatan pemerintahan.

1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan

Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi adalah PNS dan

Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat

yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan

bekerja secara penuh pada satuan organisasi di

lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah

Tertinggal, dan Transmigrasi.

1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada

jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 2

Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian

Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi,

selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan

perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap

bulan.

Pasal 3

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, tidak diberikan kepada:

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa,

Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

yang tidak mempunyai jabatan tertentu;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2015, No.301 -4-

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa,

Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

yang diberhentikan untuk sementara atau

dinonaktifkan;

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa,

Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan

diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan

sebagai Pegawai;

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa,

Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/

instansi lain di luar lingkungan Kementerian Desa,

Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa,

Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau

dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan

pensiun;

  • Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah

mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang

Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum

sebagaimana telah diubah dengan Peraturan

Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; dan

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan

Transmigrasi yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan

Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah

tertinggal, dan transmigrasi.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2015, No.301

Pasal 4

Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden

ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2, dibayarkan terhitung sejak tanggal pengangkatan dalam

jabatan dan/atau pelantikan pada Kementerian Desa,

Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja

pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran

bersangkutan.

Pasal 7

(1) Penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di

lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah

Tertinggal, dan Transmigrasi ditetapkan oleh menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa,

pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi sesuai

dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur

negara dan reformasi birokrasi.

(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari

para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian Desa,

Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan

ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah

tertinggal, dan transmigrasi setelah mendapat persetujuan

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2015, No.301 -6-

bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi.

(3) Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur

negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan

anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara

dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

keuangan.

Pasal 8

(1) Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur

negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 7 ayat (1) belum dapat diberikan karena kelas

jabatan yang baru masih dalam proses pengusulan

dan/atau evaluasi jabatan maka besaran tunjangan

kinerja yang dibayarkan adalah sebesar tunjangan kinerja

yang diterima oleh pegawai yang bersangkutan pada

organisasi kementerian/lembaga yang lama.

(2) Dalam hal kelas jabatan pegawai yang bersangkutan pada

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan

Transmigrasi lebih rendah dari kelas jabatan sebelumnya

maka pegawai yang bersangkutan diberikan tunjangan

kinerja sebesar tunjangan kinerja pada kelas jabatan

terhitung mulai kelas jabatan ditetapkan.

(3) Dalam hal kelas jabatan pegawai yang bersangkutan pada

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan

Transmigrasi lebih tinggi dari kelas jabatan sebelumnya

maka pegawai yang bersangkutan akan menerima selisih

tunjangan kinerja.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2015, No.301

Pasal 9

(1) Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa,

Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang

diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan

tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan

sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas

jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan

kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan

adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 10

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh

Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan

Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi wajib melaksanakan

agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara

berkala oleh menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah

tertinggal, dan transmigrasi dan Tim Reformasi Birokrasi

Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-

sama.

Pasal 11

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Pegawai di

Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah

Tertinggal, dan Transmigrasi yang belum mendapatkan

atau dihentikan tunjangan kinerjanya dibayarkan sesuai

dengan kelas jabatan sebelumnya dengan besaran

berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dibayarkan terhitung sejak tanggal penghentian

pembayaran tunjangan kinerja.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2015, No.301 -8-

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan

Presiden ini diatur oleh menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah

tertinggal, dan transmigrasi setelah berkoordinasi dengan

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 87 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja

Pegawai di Lingkungan Kementerian Pembangunan Daerah

Tertinggal dan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2013

tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian

Tenaga Kerja dan Transmigrasi dicabut dan dinyatakan tidak

berlaku.

Pasal 14

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2015, No.301

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 14 Desember 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 16 Desember 2015

,

ttd.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2015, No.301 -10-