Langsung ke konten

PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FTSIK

PERPRES No. 141 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
1. Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disingkat
DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran
pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu
dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan
khusus fisik yang merLlpakan urusan daerah dan sesuai
dengan prioritas nasional.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
1. Kepala Daerah adalah gubernur untuk daerah provinsi
atau bupati untuk daerah kabupaten atau walikota untuk
daerah kota.
1. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat
SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah
selaku pengguna anggaran lbarang.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Ra}ryat.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.

1. Kementerian

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

- Kementerian Negara/Lembaga adalah Kementerian
Negara/Lembaga yang tugas dan fungsinya terkait dengan
pengelolaan masing-masing bidang DAK Fisik.
SKPD yang selanjutnya9. Dokumen Pelaksanaan Anggaran
disingkat DPA-SKPD merupakan dokumen yang memuat
pendapatan dan belanja setiap SKPD yang digunakan
sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran.

Pasal 2

(1) DAK Fisik terdiri atas 3 (tiga)jenis, meliputi:

  • DAK Fisik Reguler;
  • DAK Fisik Penugasan; dan
  • DAK Fisik Afirmasi.

(2) DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi

bidang:
- pendidikan;
- kesehatan dan keluarga berencana;
- perumahan dan pemukiman;
- industri kecil dan menengah;
- pertanian;
- kelautan dan perikanan;
- pariwisata;
- jalan;
- air minum;
- sanitasi;
- irigasi;
- pasar;
- lingkungan hidup dan kehutanan; dan
- transportasi.

Pasal 3

(1) Pengelolaan DAK Fisik di Daerah meliputi:

- penganggaran;
- persiapan teknis;
- pelaksanaan;
- pelaporan; dan
- pemantauan dan evaluasi.
(21 Pengelolaan setiap bidang DAK Fisik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dilaksanakan sesuai
dengan pedoman teknis tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.

(3) Dalam hal setiap bidang DAK Fisik sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 memerlukan standar
teknis kegiatan, penyusunan standar teknis kegiatan
mengacu kepada petunjuk operasional yang ditetapkan
oleh menteri/ pimpinan lembaga.
(41 Petunjuk operasional sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) ditetapkan paling lambat 2 (dua) minggu setelah

Peraturan Presiden ini diundangkan.

(5) Dalam hal terdapat perubahan petunjuk operasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menteri/pimpinan
lembaga menetapkan perubahan petunjuk operasional
paling lambat minggu kedua bulan Maret.

Bagian

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

Bagian Kesatu
Penganggaran

Pasal 4

(1) Penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat

(1) huruf a, Kepala Daerah menganggarkan DAK Fisik

dalam APBD dan/atau perubahan APBD mengacu pada
pedoman teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2) dan petunjuk operasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (4).

(2) Penganggaran DAK Fisik dalam APBD dan/atau

perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Bidang dan besaran pagu yang dianggarkan dalam APBD

dan/atau perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sesuai dengan rincian alokasi DAK Fisik per
daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden
mengenai Rincian APBN atau informasi resmi mengenai
alokasi DAK Fisik yang dipublikasikan melalui portal
Kementerian Keuangan.

(4) Dalam hal kebijakan umum anggaran dan prioritas

plafon anggaran sementara ditetapkan sebelum rincian
alokasi DAK Fisik per daerah ditetapkan dalam Peraturan
Presiden mengenai rincian APBN atau informasi resmi
mengenai alokasi DAK Fisik yang dipublikasikan melalui
portal Kementerian Keuangan, penganggaran DAK Fisik
langsung ditampung dalam mekanisme pembahasan
APBD.

(5) Dalam hal APBD tahun anggaran berkenaan telah

ditetapkan sebelum rincian alokasi DAK Fisik per daerah
ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian
APBN atau informasi resmi mengenai alokasi DAK Fisik
dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan,
Pemerintah Daerah menyesuaikan alokasi DAK Fisik
dimaksud mendahului perubahan APBD dengan cara
menetapkan peraturan Kepala Daerah mengenai
perubahan penjabaran APBD tahun anggaran berkenaan.

(6) Dalam...

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

(6) Dalam hal penganggaran DAK Fisik pada APBD tahun

anggaran berkenaan tidak sesuai dengan pedoman teknis
dan petunjuk operasional, Pemerintah Daerah
menyesuaikan penganggaran DAK Fisik mendahului
perubahan APBD dengan cara menetapkan peraturan
Kepala Daerah mengenai perubahan penjabaran APBD
tahun anggaran berkenaan.

Bagian Kedua
Persiapan Teknis

Pasal 5

(1) Dalam rangka persiapan teknis DAK Fisik sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, SKPD teknis
men5rusun usulan rencana kegiatan masing-masing
bidang DAK Fisik mengacu pada dokumen usulan DAK
Fisik, serta hasil sinkronisasi dan harmonisasi usulan
DAK Fisik.

(1)(2) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat

paling sedikit memuat:
- rincian dan lokasi kegiatan;
- target keluaran (output) kegiatan;
- rincian pendanaan kegiatan;
- metode pelaksanaan kegiatan; dan
- kegiatan penunjang.

(3) Usulan rencana kegiatan DAK Fisik sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disusun menggunakan sistem
informasi perencanaan dan penganggaran yang
terintegrasi sesuai dengan format tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.

(41 Kementerian

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

(4) Kementerian Negara/Lembaga dapat melakukan

perubahan dan/atau penyesuaian data rincian kegiatan
dalam sistem informasi perencanaan dan penganggaran
yang terintegrasi sesuai dengan keputusan dalam
pertemuan 3 (tiga) pihak antara Kementerian
Negara/Lembaga, Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional, dan Kementerian Keuangan
untuk selanjutnya diusulkan oleh Daerah.

(5) Usulan rencana kegiatan DAK Fisik sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dan ayat (a) dibahas oleh SKPD
teknis setelah berkoordinasi dengan Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah dengan Kementerian
Negara/ Lembaga untuk mendapatkan persetujuan.

(6) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

dilakukan oleh Kementerian Negara/Lembaga setelah
berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional paling lambat minggu pertama
bulan Februari.
(71 Kepala Daerah dapat mengajukan usulan perubahan atas
rencana kegiatan yang telah disetujui sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) paling banyak 1 (satu) kali
kepada menteri/pimpinan lembaga paling lambat minggu
pertama bulan Maret.

(8) Kementerian Negara/Lembaga memberikan Persetujuan

atas usulan perubahan rencana kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) setelah berkoordinasi dengan
Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
paling lambat minggu kedua bulan Maret.

(9) Kepala Daerah menyusun rekapitulasi rencana kegiatan

seluruh bidang DAK Fisik yang telah mendapatkan
persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dan/atau ayat (8) berupa rincian dan lokasi kegiatan
serta target keluaran (output) kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf a dan huruf b paling
lambat minggu kedua bulan Maret.

(10) Kementerian

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

(10) Kementerian Negara/Lembaga menJrusun rekapitulasi

rencana kegiatan berupa rincian dan lokasi kegiatan
serta target keluaran (output) kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21huruf a dan huruf b.

(9)(1 1) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat

disampaikan kepada Menteri Keuangan, Menteri Dalam
Negeri, dan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional.
(r2l Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10)
ditetapkan oleh menteri/pimpinan Lembaga paling
lambat minggu ketiga bulan Maret dan disampaikan
kepada Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

(13) Dalam hal terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan,

Kepala Daerah dapat mengajukan usulan perubahan
atas rencana kegiatan yang telah disetujui sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dan/atau perubahan rencana
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada
menteri/ pimpinan lembaga.

(14) Menteri/pimpinan lembaga memberikan persetujuan atas

usulan perubahan rencana kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (13) setelah berkoordinasi dengan
Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional,
Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Pasal 6

(1) Berdasarkan alokasi DAK Fisik yang dianggarkan dalam

APBD dan/ atau perubahan APBD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan dokumen rencana
kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 SKPD
teknis men5rusun DPA-SKPD atau dokumen pelaksanaan
anggaran sejenis lainnya.
(21 Penlrusunan DPA-SKPD atau dokumen pelaksanaan
anggaran sejenis lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Bagian

---

,{

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

Bagian Ketiga
Pelaksanaan

Pasal 7

(1) Dalam rangka pelaksanaan DAK Fisik sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, SKPD teknis
melaksanakan kegiatan masing-masing bidang DAK
Fisik.
(21 Pelaksanaan kegiatan DAK Fisik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan setelah rencana kegiatan DAK
Fisik memenuhi persyaratan:
- tercantum dalam Peraturan Daerah tentang
APBD/perubahan APBD dan/atau Peraturan Kepala
Daerah tentang penjabaran APBD/perubahan
penjabaran APBD; dan
- ditetapkan dalam DPA-SKPD atau dokumen
pelaksanaan anggaran sejenis lainnya.

(3) Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling banyak

5o/o (lima persen) dari alokasi DAK Fisik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) untuk mendanai
kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan
kegiatan DAK Fisik.

(4) Kegiatan penunjang sebagaimana yang dimaksud pada

ayat (3), meliputi:
- desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual;
- biaya tender;
- honorarium fasilitator kegiatan DAK Fisik yang
dilakukan secara swakelola;
- penunjukan konsultan pengawas kegiatan
kontraktual;
- penyelenggaraan rapat koordinasi;

  • perjalanan

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

- perjalanan dinas ke/dari lokasi kegiatan dalam
rangka perencanaan, pengendalian, dan pengawasan;
dan
- pelaksanaan reviu oleh inspektorat
provinsi / kabupaten / kota.
(s) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
mengikuti ketentuan yang diatur dalam petunjuk
operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(41.

(6) Berdasarkan alokasi DAK Fisik sebagaimana ditetapkan

dalam Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN, dan
rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian
Negara/Lembaga, Pemerintah Daerah dapat
melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa untuk
kegiatan DAK Fisik sebelum Peraturan Daerah mengenai
APBD dan/ atau DPA-SKPD ditetapkan.

(7) Pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa

sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 8

Penggunaan sisa DAK dan/atau DAK Fisik di Rekening
Kas Umum Daerah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat
Pelaporan

Pasal 9

(1) Kepala Daerah men1rusun laporan pelaksanaan DAK

Fisik yang terdiri atas:

a laporan. . .

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

- laporan pelaksanaan kegiatan; dan
- laporan penyerapan dana dan capaian keluaran
(output)kegiatan.

(2) Laporan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a disusun secara triwulan sesuai
dengan format dalam Lampiran III yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(3) Laporan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) disampaikan oleh Kepala Daerah kepada
menteri/pimpinan lembaga, Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri paling
lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah triwrrlan berkenaan
berakhir.
(41 Penyampaian laporan penyerapan dana dan capaian
keluaran (output) kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(41(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
dilakukan berbagi pakai data antara Menteri Keuangan,
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri
Dalam Negeri, menteri/pimpinan lembaga, dan gubernur.

Bagian Kelima
Pemantauan dan Evaluasi

Pasal 10

(1) Pemantauan DAK Fisik dilakukan terhadap:

- aspek teknis kegiatan; dan
- aspek keuangan.
(21 Pemantauan aspek teknis kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap:

  • pelaksanaan

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

-t2-

dengan a. pelaksanaan kegiatan DAK Fisik sesuai
dokumen rencana kegiatan yang telah disetujui oleh
Kementerian Ne gar a I Lembaga;
kegiatan DAK Fisik sesuai dengan b. hasil pelaksanaan yang dokumen kontrak dan spesifikasi teknis
ditetapkan; dan
- permasalahan lain yang dihadapi dan tindak lanjut
yang diperlukan.

(3) pemantauan aspek keuangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap:
DAK Fisik per bidang; a. realisasi penyerapan
laporan b. ketepatan waktu dalam penyampaian
penyerapan dana dan capaian keluatan (output); dar.
- permasalahan lain yang dihadapi dan tindak lanjut
yang diperlukan.

Pasal 1 1

Evaluasi DAK Fisik dilakukan terhadap:
(output) dalam 1 (satu) tahun sesuaia. pencapaian keluaran telah d"t grtt targetlsasaran keluaran (output) yang
ditetapkan pada masing-masing bidang DAK Fisik; dan
pelaksanaan kegiatan.b. dampak dan manfaat

Pasal 12

pemantauan (1) Pemerintah Daerah melakukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan evaluasi DAK
secara Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
berkala dalam setiap tahun anggaran.
(21 Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan untuk:

. a. memastikan

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

_13_

- memastikan kesesuaian antara realisasi dana dan
capaian keluaran (outputl kegiatan setiap bidang DAK
Fisik;
- memperbaiki pelaksanaan kegiatan setiap bidang DAK
Fisik guna mencapai target/sasaran keluaran (output)
yang ditetapkan; dan
- memastikan pencapaian dampak dan manfaat
pelaksanaan kegiatan.

(3) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Fisik

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan
oleh Badan Perencanaan pembangunan Daerah.

Pasal 13

(1) Pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik di

daerah dilaksanakan secara sendiri-sendiri atau
bersama-sama oleh menteri/pimpinan 1embaga, Menteri
Keuangan, Menteri Perencanaan pembangunan Nasionat l Kepala Badan Perencanaan pembangunan Nasional, dan
Menteri Dalam Negeri.

(2) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
- Menteri/pimpinan lembaga melakukan pemantauan
dan evaluasi terhadap pengelolaan kegiatan dan
capaian keluaran (outputl serta hasil (outcome) setiap
bidang DAK Fisik;
- Menteri Keuangan melakukan pemantauan dan
evaluasi terhadap realisasi penyerapan dana setiap
bidang DAK Fisik;

  • Menteri...

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

-t4-
- Menteri Perencanaan Pembangunan NasionallKepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap
pencapaian keluaran (outputl, serta dampak dan
manfaat pelaksanaan kegiatan setiap bidang DAK
Fisik yang menjadi prioritas nasional; dan
- Menteri Dalam Negeri melakukan pemantauan dan
evaluasi terhadap pengelolaan kegiatan DAK Fisik
dalam rangka pelaksanaan APBD.

Pasal 14

Pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (21 dilakukan dengan
memperhatikan:
- capaian keluaran (output) kegiatan terhadap
target/sasaran keluaran (output) kegiatan yang
direncanakan;
- capaian hasil (outcome), dampak dan manfaat pelaksanaan
kegiatan;
- realisasi penyerapan dana;
- ketepatan waktu penyelesaian kegiatan;
- kesesuaian lokasi pelaksanaan kegiatan dengan dokumen
rencana kegiatan; dan
- metode pelaksanaan kegiatan DAK Fisik.

Pasal 15

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2018

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2018

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 271

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

Asisten Deputi Bidang Perekonomian,
Deputi Bidang Hukum dan
undangan,
C

ti Lestari

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

LAMPIRAN I

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 141 TAHUN 2018

TENTANG PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI

KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2019

PETUNJUK TEKNIS DANA ALOI(ASI KHUSUS FISIK

- BIDANG PENDIDII(AN
1.1. Arah Kebijakan
Ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional bahwa: "setiap satuan pendidikan formal dan
nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan
pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik,
kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik".
Lebih lanjut ketentuan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015, dinyatakan
bahwa: "(1) Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi
perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar
lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk
menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. (2) Setiap
satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas,
rllang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang
perpustakaan, rLlang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi,
ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah,
tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan
untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan".
Peningkatan akses dan mutu layanan pendidikan melalui pemenuhan standar
sarana dan prasarana belajar pada setiap satuan pendidikan sesuai standar
nasional pendidikan, sampai saat ini belum terpenuhi seluruhnya. Melalui
program DAK Fisik Bidang Pendidikan yang sudah berlangsung sejak tahun
2OO3 baru menjangkau sebagian dari prasarana dan sarana yang diperlukan
oleh setiap satuan pendidikan.
Sehubungan dengan itu Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah
Kabupaten, dan Pemerintah Daerah Kota perlu memprioritaskan penyediaan
prasarana dan sarana pendidikan pada setiap satuan pendidikan gLrna
pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP).
1.2. Tujuan ...

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

L.2. Tujuan dan Sasaran
DAK Fisik Bidang Pendidikan dimaksudkan untuk mendanai kegiatan
pendidikan yang merupakan urusan pelayanan dasar yang wajib dilaksanakan
oleh Pemerintah Daerah sesuai prioritas nasional. T\rjuan DAK Fisik Bidang
Pendidikan adalah guna mewujudkan pemenuhan standar sarana dan
prasarana belajar pada setiap satuan pendidikan yang mengacu pada Standar
Nasional Pendidikan (SNP).
Sasaran DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah satuan pendidikan formal dan
nonformal yang belum mencapai standar sarana dan prasarana pendidikan
sesuai SNP atau satuan pendidikan yang sesuai kriteria dalam ketentuan ini.
Satuan pendidikan dimaksud yaitu berbentuk:
1. Taman Kanak Kanak (TK) yang diselenggarakan oleh Pemerintah;
1. Sekolah Dasar (SD) yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau
masyarakat;
1. Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang diselenggarakan oleh Pemerintah
atau masyarakat;
1. Sekolah Menengah Atas (SMA) yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau
masyarakat;
1. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang diselenggarakan oleh Pemerintah
atau masyarakat;
1. Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa
(SMPLB)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)/Sekolah Luar Biasa
(SLB) yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat; dan/atau
1. Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yang diselenggarakan oleh Pemerintah.

1.3. Ruang Lingkup Kegiatan
1.3.1. Menu Kegiatan
Kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan terdiri:
1. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SD;
1. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMP;
1. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SKB;
1. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMA;
1. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMK; dan
1. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SLB.

Rincian ...

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

Rincian masing-masing menu kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan yaitu
sebagai berikut.
1. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SD
- Kegiatan DAK Fisik Reguler Subbidang Pendidikan SD terdiri atas:
1. rehabilitasi prasarana belajar SD meliputi:
- rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan sedang
atau berat, beserta perabotnya;
- rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan
sedang atau berat, beserta perabotnya;
- rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan sedang
atau berat, beserta perabotnya; dan/atau
- rehabilitasi toilet fiamban) dengan tingkat kerusakan sedang
atau berat, beserta sanitasinya.
2l pembangunan prasarana belajar SD meliputi:
- pembangunan ruang kelas baru (RKB) beserta perabotnya;
- pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif
beserta perabotnya; dan
- pembangunan toilet fiamban) beserta sanitasinya.
1. pengadaan sarana belajar SD meliputi:
- pengadaan pengadaan buku koleksi perpustakaan (buku
pengayaan, buku referensi, dan buku panduan pendidik);
- pengadaan sarana pendidikan jasmani olahraga dan
kesehatan (PJOK);
- pengadaan peralatan seni budaya; dan
- pengadaan alat kesenian tradisional.
- kegiatan DAK Fisik Afirmasi Subbidang Pendidikan SD adalah untuk
pembangunan rumah dinas guru beserta perabotnya.
1. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMP
- Kegiatan DAK Fisik Reguler Subbidang Pendidikan SMP meliputi:
1. rehabilitasi prasarana belajar SMp meliputi:
- rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal
sedang beserta perabotnya;

  • rehabilitasi

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

- rehabilitasi ruang laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
beserta perabotnya;
- rehabilitasi rLlang laboratorium komputer beserta
perabotnya;
- rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan
minimal sedang beserta perabotnya;
- rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal
sedang beserta perabotnya;
beserta perabot; 0 rehabilitasi ruang kantor
- rehabilitasi toilet fiamban) siswa/guru dengan tingkat
kerusakan minimal sedang beserta sanitasinya.
2l pembangunan Prasarana Belajar SMP meliputi:
- pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya;
- pembangunan laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
beserta perabotnya;
- pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya;
beserta d) pembangunan toilet fiamban) siswa/guru
sanitasinya;
- pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif
beserta perabotnya.
1. pengadaan Sarana Belajar SMP meliputi:
- pengadaan peralatan laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam
(IPA) Fisika;
- pengadaan peralatan laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam
(lPA) Biologi;
- pengadaanperalatanlaboratoriumkomputer;
- pengadaan peralatan alat peraga Matematika;
- pengadaan peralatan alat peraga Ilmu Pengetahuan Sosial
(rPS);
pengadaan media pendidikan; 0
- pengadaan sarana Pendidikan Jasmani Olahraga dan
Kesehatan (PJOK);
- pengadaan sarana seni budaya;
- pengadaan...

---

PRES I DEN

REPIJBLIK INDONESIA

- pengadaan buku koleksi perpustakaan sekolah;
- pengadaan alat kesenian tradisional.
- kegiatan DAK Fisik Afirmasi Subbidang Pendidikan SMP adalah untuk
pembangunan rumah dinas guru beserta perabotnya.
3 DAK Fisik Subbidang Pendidikan SKB
Kegiatan DAK Fisik Reguler Subbidang Pendidikan SKB terdiri atas:
- rehabilitasi Prasarana Belajar SKB meliputi:
1. rehabilitasi ruang kelas/ruang praktik/bengkel kerja dengan
tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
2l rehabilitasi ruang penunjang lainnya, beserta perabotnya;
dan/atau
1. rehabilitasi toilet fiamban), beserta sanitasinya.
- pembangunan Prasarana Belajar SKB meliputi:
1. pembangunan ruang kelas baru beserta perabotnya;
2l pembangunan rLlang praktik/bengkel kerja baru beserta
perabotnya; dan/atau
1. pembangunan toilet fiamban) beserta sanitasinya.
- pengadaan Sarana Belajar SKB meliputi:
1. pengadaan buku koleksi perpustakaan (buku referensi, buku
pengayaan, buku panduan pendidik);
2l pengadaan peralatan pendidikan; dan/atau
1. pengadaan media pendidikan.
- rehabilitasi prasarana belajar PAUD yaitu rehabilitasi ruang kelas
dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya.
- pembangunan prasarana belajar PAUD yaitu RKB beserta perabotnya.
- sarana dan prasarana PAUD untuk TK Negeri meliputi:
1. pengadaan Alat Permainan Edukatif (APE) PAUD; dan/atau
2l pengadaan buku koleksi PAUD.

1. DAK ...

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

4 DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMA
- Kegiatan DAK Fisik Reguler Subbidang Pendidikan SMA terdiri atas:
1. rehabilitasi Prasarana Belajar SMA meliputi:
- rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan sedang
atau berat beserta perabotnya;
- rehabilitasi rllang laboratorium IPA dengan tingkat
kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya;
- rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan sedang
atau berat beserta perabotnya;
- rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan
sedang atau berat beserta perabotnya;
- rehabilitasi ruang laboratorium komputer dengan tingkat
kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya;
0 rehabilitasi ruang laboratorium bahasa dengan tingkat
kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya; dan
- rehabilitasi toilet fiamban) siswa/guru dengan tingkat
kerusakan sedang atau berat beserta sanitasinya.
2l pembangunan Prasarana Belajar SMA meliputi:
- pembangunan RKB beserta perabotnya;
- pembangunan ruang laboratorium IPA beserta perabotnya;
beserta c) pembangunan toilet fiamban) siswa/guru
sanitasinya; dan
- pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif
beserta perabotnya.
1. pengadaan Sarana Belajar SMA meliputi:
- pengadaan peralatan pendidikan;
- pengadaan media pendidikan;
- pengadaan sarana PJOK;
- pengadaan sarana seni budaya; dan/atau
- pengadaan alat kesenian tradisional.
- kegiatan DAK Fisik Afirmasi Subbidang Pendidikan SMA
1. pembangunan rumah dinas guru beserta perabotnya;
2l pembangunan asrama siswa beserta perabotnya.
1. DAK...

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

5 DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMK
Kegiatan DAK Fisik Penugasan Subbidang Pendidikan SMK, meliputi:
- pembangunan prasarana dan pengadaan sarana SMK dalam
mendukung sektor unggulan meliputi:
1. pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) beserta perabotnya;
dan/atau
1. pengadaan peralatan praktik utama/praktik produksi.
- pembangunan dan pengembangan prasarana dan pengadaan sarana
SMK dalam rangka pemerataan kualitas layanan SMK antar wilayah
meliputi:
1. pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) beserta perabotnya;
1. pengadaan peralatan praktik utama/praktik produksi;
1. pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya;
4l pembangunan ruang laboratorium beserta perabotnya;
1. pembangunan toilet fiamban) beserta sanitasinya;
1. pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif beserta
perabotnya;
7l rehabilitasi ruang belajar dengan tingkat kerusakan sedang atau
berat beserta perabotnya;
1. rehabilitasi toilet fiamban) dengan tingkat kerusakan sedang atau
berat beserta sanitasinya; dan/atau
1. pengadaan alat kesenian tradisional.
6 DAK Fisik Subbidang Pendidikan SLB
Kegiatan DAK Fisik Reguler Subbidang Pendidikan SLB mencakup satuan
pendidikan SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang kegiatannya terdiri atas:
- rehabilitasi Prasarana Belajar SLB meliputi:
1. rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan sedang atau
berat, beserta perabotnya;
1. rehabilitasi ruang penunjang lainnya dengan tingkat kerusakan
sedang atau berat, beserta perabotnya;
1. rehabilitasi rlrang perpustakaan dengan tingkat kerusakan
sedang atau berat, beserta perabotnya;

1. rehabilitasi ...

---

PRES I DEN

REPIJBLIK INDONESIA

4l rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan sedang atau
berat, beserta perabotnya; dan/atau
1. rehabilitasi toilet fiamban) siswa/guru dengan tingkat kerusakan
sedang atau berat beserta sanitasinya.
b pembangunan Prasarana Belajar SLB
1. pembangunan RKB beserta perabotnya; dan/atau
2l pembangunan toilet fiamban) siswa/guru beserta sanitasinya.
- pengadaan Sarana Belajar SLB meliputi:
1. pengadaanperalatan pendidikan;
1. pengadaan media pendidikan;
1. pengadaan Sarana PJOK;
1. pengadaan peralatan seni budaya; dan/atau
1. pengadaan alat kesenian tradisional.

1.3.2. Kriteria Lokasi Prioritas
Satuan pendidikan yang yang diprioritaskan menjadi sasaran penerima program
DAK Fisik Bidang Pendidikan merupakan satuan pendidikan yang memenuhi
kriteria sebagai berikut :
1. kriteria umum
- masih beroperasi dan proses pembelajaran masih berlangsung;
- terdaftar resmi yang dibuktikan dengan telah memiliki Nomor Pokok
Sekolah Nasional (NPSN);
- bangunan berada di atas lahan yang tidak bermasalah/tidak dalam
sengketa;
- bangunan berada di atas tanah dengan hak atas tanahnya:
1. atas nama Pemerintah Daerah/UPTD untuk satuan pendidikan
negeri;
2l atas nama yayasan atau badan hukum yang bersifat nirlaba
untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
1. khusus untuk Provinsi Papua/Papua Barat hak atas tanah dapat
berbentuk lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan
pelepasan hak atas tanah adat oleh pejabat yang berwenang.
- belum memenuhi standar sarana dan/atau prasarana belajar sesuai
dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP);
- memiliki ...

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

- memiliki kepala satuan pendidikan yang definitif dibuktikan dengan
surat keputusan dari pejabat yang berwenang atau badan
penyelenggara pendidikan, dan khusus bagi satuan pendidikan yang
dikelola oleh masyarakat kepala satuan pendidikan tidak boleh
dirangkap oleh pembina/ pengurus/ pengawas yayasan/ badan hukum;
- memiliki komite sekolah, yang ditetapkan dengan surat keputusan
kepala sekolah, kecuali untuk SKB dan TK;
- memiliki rekening bank atas nama satuan pendidikan penerima
program DAK Fisik Bidang Pendidikan;
- tidak menerima bantuan untuk prasarana dan sarana yang sama yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada
tahun anggaran yang sama; dan
- telah mengisi atau telah melakukan pemutakhiran data pokok
pendidikan secara menyeluruh yaitu untuk:
1. SD/ SMP/ SMA/ SMK/ SLB pada laman
http: I I dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id; atau
2l SKB dan PAUD, pada laman http://dapo.paud-
dikmas. kemdikbud. go. id
2 kriteria khusus
kriteria prasarana dan sarana pada satuan pendidikan diprioritaskan
menjadi sasaran program DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah sebagai
berikut.
- DAK Reguler
1. Rehabilitasi prasarana sebagai berikut:
- jenis prasarana yang akan direhabilitasi terdapat dalam
menu kegiatan;
- kondisi fisik bangunan mengalami tingkat kerusakan di atas
30%o sampai dengan 650/o;
- jika kondisi bangunan mengalami tingkat kerusakan di atas
650/o dapat dilakukan:

(1) direhabilitasi dengan memperhitungkan biaya sesuai

persentase tingkat kerusakan; atau

(2) pembangunan ...

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

_10_

(2) pembangunan baru kembali dengan syarat telah

dilakukan penghapusan asset.
2l Pembangunan prasarana sebagai berikut:
- ienis prasarana yang akan dibangun terdapat dalam menu
kegiatan;
- tersedia lahan yang siap bangun dengan luas minimal sesuai
kebutuhan jumlah ruang dikali standar luas bangun
bersangkutan, tidak mengurangi fungsi lapangan upacara,
lapangan olah raga, atau fungsi lain;
- pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) bagi satuan
pendidikan yang memiliki jumlah rombongan belajar lebih
besar daripada jumlah rLlang kelas yang tersedia, jumlah
rLlang belajar belum mencukupi kebutuhan, perlu
menambah daya tampung (akses) siswa baru sesuai
ketentuan maksimal jumlah rombongan belajar per sekolah
dan jumlah siswa per kelas sesuai NSp;
- pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif bagi
satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
Inklusif bagi siswa berkebutuhan khusus;
- pembangunan rLlang belajar lainnya dan prasarana
penunjang pembelajaran diprioritaskan bagi satuan
pendidikan yang belum memiliki sama sekali prasarana
dimaksud dan/atau sudah memiliki namun masih
mengalami kekurangan; dan
prasarana belajar yang belum sesuai standar 0 pembangunan
sarana dan prasarana belajar, dengan syarat telah dilakukan
penghapusan aset atau proses penghapusan aset sedang
berlangsung.
1. Pengadaan sarana sebagai berikut:
- ienis sarana yang akan diadakan terdapat dalam menu
kegiatan;
- satuan pendidikan belum memiliki sama sekali sarana
dimaksud dan/atau sudah memiliki namun jumrahnya
masih kurang atau kondisinya tidak layak untuk digunakan;
- pengadaan sarana belajar berupa peralatan raboratorium,
koleksi perpustakaan, media pembelajaran, dan peralatan
pembelajaran lainnya, diprioritaskan bagi satuan pendidikan
yang telah tersedia ruangan atau tempat menyimpan; dan
- pengadaan...

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

- pengadaan sarana belajar berupa peralatan PJOK, peralatan
seni dan budaya, dan peralatan kesenian tradisional,
diprioritaskan bagi satuan pendidikan yang
menyelenggarakan ekstrakurikuler, tersedia
instruktur/ guru pengajar.
- DAK Afirmasi
DAK Afirmasi digunakan untuk:
1. pembangunan rumah dinas guru SD/SMP/SMA beserta
perabotnya dan sanitasinya;
1. pembangunan asrama siswa SMA beserta perabot dan
sanitasinya;
1. satuan pendidikan berada di lokasi Kabupaten di daerah
Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T), kecamatan perbatasan
negara, wilayah transmigrasi, desa sangat tertinggal/tertinggat
yang ditetapkan oleh Pemerintah;
1. tersedia lahan yang siap bangun dengan luas minimal sesuai
kebutuhan jumlah ruang dikali standar luas bangun
bersangkutan, tidak mengurangi fungsi lapangan upacara,
lapangan olah raga, atau fungsi lain;
1. rumah dinas guru diprioritaskan bagi SD/SMP/SMA yang
belum memiliki rumah dinas atau rumah dinas yang tersedia
tidak memadai/darurat serta tidak sesuai dengan standar
bangunan; dan
1. asrama siswa diprioritaskan bagi sMA yang belum memiliki
asrama siswa atau asrama siswa yang tersedia kondisinya
kurang, tidak memadai, darurat, tidak sesuai dengan standar
bangunan serta Pemerintah Daerah daerah berkomitmen
menyediakan biaya operasionalisasinya melalui APBD atau
sumber lain.
- DAK Penugasan sebagai berikut:
1. jenis prasarana dan sarana yang akan dibangun/diadakan
terdapat dalam menu kegiatan;
1. pembangunan prasarana, tersedia lahan yang siap bangun
dengan luas minimal sesuai kebutuhan jumlah ruang dikali
standar luas bangun bersangkutan, tidak mengurangi fungsi
lapangan upacara, lapangan olah raga, atau fungsi lain;

1. pembangunan .

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

-t2-
1. pembangunan prasarana dan pengadaan sarana SMK dalam
mendukung sektor unggulan berupa pembangunan Ruang
Praktek Siswa (RPS) beserta perabotnya danlatau pengadaan
peralatan praktik utama/praktik produksi, diutamakan bagi SMK
di wilayah sektor unggulan dengan urutan prioritas sebagai
berikut:
- kelautan dan perikanan;
- ketahanan pangan;
- pariwisata;
- energi; dan/atau
- industri/industrikreatif;
4l pembangunan prasarana dan pengadaan sarana SMK dalam
rangka pemerataan kualitas layanan SMK antarwilayah
diutamakan bagi SMK yang belum memiliki sama sekali
prasarana dan sarana dimaksud, sudah tersedia namun belum
mencukupi, atau kondisinya tidak layak, sebagai berikut:
- pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) beserta
perabotnya;
- pengadaan peralatan praktik utama/praktik produksi;
- pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya;
- pembangunan ruang laboratorium beserta perabotnya;
- pembangunan toilet fiamban) beserta sanitasinya;
0 pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif
beserta perabotnya, bagi SMK yang menyelenggarakan
pendidikan inklusif bagi anak berkebutuhan khusus;
- rehabilitasi ruang belajar beserta perabotnya untuk ruang
belajar dengan kondisi fisik bangunan mengalami tingkat
kerusakan antara 30%o sampai dengan 650/o;
- rehabilitasi toilet fiamban) beserta sanitasinya, untuk toilet
ffamban) dengan kondisi fisik bangunan mengalami tingkat
kerusakan antara 3O%o sampai dengan 650/o; dan/atau
- pengadaan alat kesenian tradisional, diprioritaskan bagi
SMK yang menyelenggarakan ekstrakurikuler, tersedia
ruangan/tempat penyimpanan, dan tersedia
instruktur/ guru pengajar.

1.4. Tata Cara ...

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

1.4. Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan
1.4.L. Ketentuan Umum
Pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan mengikuti ketentuan
sebagai berikut.
1. Rincian kegiatan rehabilitasi prasarana, pembangunan prasarana,
pengadaan sarana, pembangunan rumah dinas guru, dan pembangunan
asrama siswa telah tercantum dalam rencana kegiatan yang disusun
melalui proses dan mekanisme yang berlaku secara nasional.
1. Rehabilitasi prasarana dan pembangunan prasarana belajar atau
prasarana lain penunjang pembelaj arar:, seluruhnya disertai dengan
perbaikan atau pengadaan perabotnyalsanitasinya agar setelah selesai
dapat langsung dimanfaatkan.
1. Pembangunan prasarana belajar dan/atau pembangunan prasarana
penunjang pembelajaran di lantai 2 (dua) diperkenankan apabila bangunan
lantai 1 (satu) atau bangunan eksisting telah dipersiapkan konstruksinya
untuk bangunan berlantai 2 (dua) atau dengan memperkuat konstruksi
bangunan lantai 1 (satu) sesuai dengan standar bangunan bertingkat.
1. Pembangunan rumah dinas guru beserta perabotnya dapat dilakukan jika
sekolah dimaksud:
- berada di daerah tertinggal/terpencil/kepulauan/transmigrasi/desa
sangat tertinggal/kecamatan daerah perbatasan yang ditetapkan oleh
Kementerian/ Lembaga terkait/ daerah lain yang sangat membutuhkan
yang ditetapkan oleh kepala daerah bersangkutan;
- belum tersedia rumah dinas atau sudah tersedia namun kondisinya
tidak layak atau jumlahnya belum mencakupi kebutuhan;
- tersedia lahan milik sekolah yang siap bangun, layak dan memadai
minimal seluas sejumlah rumah dinas yang akan dibangun kali luas
standar rumah dinas yaitu 7Om2 (ilustrasi 10m x 7m); dan
- pemanfaatan lahan tidak mengganggu fungsi lapangan upacara,
lapangan olah raga dan fungsi lain.
1. Kegiatan rehabilitasi, pembangunan prasarana belajar, pembangunan
rumah dinas guru, dan/atau pembangunan asrama siswa di luar
Provinsi / Kabupate n I Kota di wilayah Papua dan Papua Barat, dilaksanakan
secara swakelola oleh Panitia Pembangunan di Satuan Pendidikan (P2S)
yang merupakan bagian dari kelompok masyarakat.

1. Bagi ...

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

-L4-
1. Bagi Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Papua dan Papua Barat kegiatan
rehabilitasi, pembangunan prasarana belajar, pembangunan rumah dinas
guru, dan/atau pembangunan asrama siswa dilaksanakan secara
kontraktual dengan mengikuti proses tender melalui pemilihan penyedia
bar ang I jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Dalam hal pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada butir 5
ternyata terdapat kelebihan/sisa dana, maka sisa dana tersebut dapat
digunakan untuk menambah volume atau sasaran. Jika sisa dana tidak
digunakan untuk penambahan volume atau sasaran, maka sisa dana
tersebut harus disetorkan kembali ke kas daerah melalui bank
Pemerintah.
1. Kegiatan pengadaan sarana pendidikan dilakukan oleh Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten I Kota melalui pemilihan penyedia barangl jasa sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pengadaan sarana pendidikan dilakukan dengan menggunakan mekanisme
e-purchasing berdasarkan katalog elektronik (e-cataloguel. Dalam hal
pelaksanaan mekanisme e-purchasing tidak dapat dilaksanakan, maka
dapat dilakukan dengan mekanisme e-tendering sesuai ketentuan
peraturan perundangan undangan.
1. Mekanisme pembayaran terhadap proses pengadaan sebagaimana
dimaksud pada butir 9 dilakukan secara non tunai (cashless) sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.

1.4.2. Ketentuan Khusus
Ketentuan teknis mengenai uraian setiap kegiatan/rincian menu pada setiap
subbidang adalah sebagai berikut.
1. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SD
- DAK Reguler Subbidang Pendidikan SD
1. SD penerima kegiatan rehabilitasi prasarana belajar memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
- rehabilitasi rlang kelas dengan tingkat kerusakan sedang
atau berat, beserta perabotnya dengan ketentuan:

(1) kondisi fisik ruang kelas rusak sedang, dengan tingkat

kerusakan lebih besar dari 30% sampai dengan 45%o;
atau
{2) kondisi fisik ruang kelas rusak berat, dengan tingkat
kerusakan lebih besar dari 45o/o sampai dengan 650/o;
- rehabilitasi ...

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

- rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan
sedang atau berat, beserta perabotnya dengan ketentuan:

(1) kondisi fisik ruang perpustakaan rusak sedang, dengan

tingkat kerusakan lebih dari 30% sampai dengan 4\o/o;
atau

(2) kondisi fisik ruang perpustakaan rusak berat, yaitu

tingkat kerusakan lebih dari 45o/o sampai dengan 650/o;
- rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan sedang
atau berat, beserta perabotnya dengan ketentuan:

(1) kondisi fisik ruang guru rusak sedang, dengan tingkat

kerusakan lebih dari 3O% sampai dengan 45o/o; atau
(21 kondisi fisik ruang guru rusak berat, dengan tingkat
kerusakan lebih dari 45o/o sampai dengan 650/o;
- rehabilitasi toilet fiamban) dengan tingkat kerusakan sedang
atau berat, beserta sanitasinya dengan ketentuan:

(1) kondisi fisik jamban rusak sedang, dengan tingkat

kerusakan lebih dari 3Oo/o sampai dengan 41o/o;
dan/atau
(21 kondisi fisik jamban rusak berat, dengan tingkat
kerusakan lebih dari 45o/o sampai dengan 65%o;
2l SD penerima kegiatan pembangunan prasarana belajar
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- pembangunan ruang kelas baru (RKB) beserta perabotnya
dengan ketentuan:

(1) jumlah rombongan belajar melebihi jumlah ruang kelas

yang ada; dan

(2) memiliki lahan yang luasnya minimal sejumlah ruang

yang akan dibangun kali standar luas bangunan
bersangkutan dengan ketentuan pemakaian lahan
tersebut tidak mengurangi lapangan upacara atau
lapangan olah raga.
Bagi sekolah yang memiliki lahan terbatas, maka
pembangunan ruang dapat dilakukan di lantai dua
pada rLlang kelas yang tersedia, dengan syarat struktur
bangunan di lantai satu yang memenuhi standar untuk
menumpu bangunan di atasnya.

Apabila

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

_16_

Apabila diperlukan penambahan struktur bangunan di
lantai satu agar dapat menumpu bangunan di atasnya,
maka dapat diperhitungkan dalam rencana
pembangunan ruang.
- pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif
beserta perabotnya memenuhi ketentuan sebagai berikut.

(1) memiliki siswa berkebutuhan khusus;

(21 memiliki lahan yang luasnya minimal sejumlah ruang
yang akan dibangun kali standar luas bangunan
bersangkutan dengan ketentuan pemakaian lahan
tersebut tidak mengurangi lapangan upacara atau
lapangan olah raga; dan

(3) menyelenggarakanpendidikaninklusif;

- pembangunan toilet fiamban) beserta sanitasinya dengan
ketentuan:

(1) jumlah jamban yang tersedia tidak memadai; dan

(2) memiliki lahan yang luasnya sejumlah jamban yang

akan dibangun kali standar luas bangunan
bersangkutan dengan ketentuan pemakaian lahan
tersebut tidak mengurangi lapangan upacara atau
lapangan olah raga.
Bagi sekolah yang memiliki lahan terbatas, maka
pembangunan toilet fiamban) dapat dilakukan di lantai
dua pada ruang yang tersedia, dengan syarat struktur
bangunan di lantai satu memenuhi standar untuk
menumpu bangunan di atasnya, dan terdapat ruang
kelas di lantai dua pada gedung yang sama.
Apabila bangunan di lantai satu tidak memiliki struktur
untuk menumpu bangunan di atasnya, maka tidak
dapat dilakukan pembangunan toilet fiamban) di lantai
dua
1. SD penerima sarana belajar memenuhi ketentuan sebagai
berikut:
- penerima koleksi perpustakaan (buku pengayaan, buku
referensi dan buku panduan pendidik) dengan ketentuan:

(1) memiliki...

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

-t7-

(1) memiliki rLrang perpustakaan dan/atau sudut baca;

dan

(2) belum memiliki jenis dan jumlah koleksi perpustakaan

yang memenuhi standar sarana ruang perpustakaan.
- penerima sarana PJOK dengan ketentuan:

(1) menyelenggarakan pembinaan olahraga di sekolah; dan

(21 belum memiliki peralatan PJOK yang memadai.
- penerima peralatan seni budaya dengan ketentuan:

(1) menyelenggarakan pembinaan seni dan budaya di

sekolah; dan
(21 belum memiliki peralatan seni dan budaya yang
memadai.
- penerima alat kesenian tradisional dengan ketentuan:

(1) menyelenggarakan pembinaan kesenian tradisional di

sekolah; dan

(2) belum memiliki alat kesenian tradisional yang memadai.

b DAK Afirmasi Subbidang Pendidikan SD
sD penerima bantuan pembangunan rumah dinas guru beserta
perabotnya memenuhi ketentuan sebagai berikut.
1. sekolah berada di lokasi kecamatan prioritas daerah
tertinggal/ kepulauan/ transmigrasi/ perbatasan yang ditetapkan
oleh Kementerian/Lembaga terkait;
2l Belum memiliki rumah dinas atau rumah dinas yang tersedia
tidak memadai/darurat serta tidak sesuai dengan pembakuan
bangunan; dan
1. Memiliki lahan yang luasnya minimal selesai jumlah rumah yang
akan dibangun kali standar luas bangunan bersangkutan dengan
ketentuan pemakaian lahan tersebut tidak mengurangi lapangan
upacara atau lapangan olah raga.

1. DAK

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

2 DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMP
- DAK Reguler Subbidang Pendidikan SMP
SMP penerima salah satu atau lebih bantuan peningkatan prasarana
dan/atau sarana pendidikan SMP dengan ketentuan sebagai berikut:
1. rehabilitasi prasarana belajar yang meliputi ruang kelas, ruang
laboratorium IPA, ruang laboratorium komputer, ruang
perpustakaan, ruang guru, ruang kantor, dan toilet fiamban)
siswa/guru beserta perabotnya/sanitasinya, yaitu bagi SMP
memiliki prasarana belajar dan prasarana lain penunjang
pembelajaran dengan tingkat kerusakan minimal 3O%;
1. pembangunan prasarana belajar dengan ketentuan sebagai
berikut:
- pembangunan RKB bagi SMP yang memiliki jumlah
rombongan belajar lebih besar daripada jumlah ruang kelas
yang tersedia;
- pembangunan ruang laboratorium IPA bagi SMP yang belum
memiliki sama sekali dan/atau sudah memiliki namun
masih mengalami kekurangan;
- pembangunan ruang perpustakaan bagi SMP yang belum
memiliki sama sekali dan/atau sudah memiliki namun
masih mengalami kekurangan;
- pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif bagi
SMP yang menyelenggarakan pendidikan inklusif bagi siswa
berkebutuhan khusus;
- pembangunan toilet fiamban) siswa/guru bagi SMp yang
belum memiliki sama sekali dan/atau sudah memiliki
namun masih mengalami kekurangan.
1. pengadaan sarana belajar dengan ketentuan sebagai berikut:
- pengadaan peralatan laboratorium IPA fisika bagi SMp yang
telah memiliki ruang laboratorium IPA atau yang dibangun
melalui DAK Fisik tahun berjalan;
- pengadaan peralatan laboratorium IPA biologi bagi SMp yang
telah memiliki ruang laboratorium IPA atau yang dibangun
melalui DAK Fisik tahun berjalan;
- pengadaan peralatan laboratorium komputer bagi SMp yang
telah memiliki rllang laboratorium komputer atau yang
dibangun melalui DAK Fisik tahun berjatan;
- pengadaan...

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

_19_

- pengadaan peralatan alat peraga matematika bagi SMP yang
belum memiliki sama sekali dan/atau sudah memitiki
namun masih mengalami kekurangan;
- pengadaan peralatan alat peraga IPS bagi SMP yang belum
memiliki sama sekali dan/atau sudah memiliki namun
masih mengalami kekurangan;
- pengadaan media pendidikan bagi SMP yang belum memiliki
sama sekali dan/atau sudah memiliki namun masih
mengalami kekurangan;
- pengadaan sarana PJOK bagi SMP yang belum memiliki
sarana PJOK atau sudah memiliki namun jumlahnya belum
mencukupi kebutuhan;
- pengadaan peralatan seni dan budaya bagi SMp yang belum
memiliki sama sekali dan/atau sudah memiliki namun
masih mengalami kekurangan, sementara sudah tersedia
guru pengajar dan tempat untuk menyimpan;
- pengadaan buku koleksi perpustakaan yang tersedia bagi
SMP yang telah memiliki rurang perpustakaan serta masih
kekurangan koleksi perpustakaan yang metiputi buku
referensi, buku pengayaan, dan buku panduan pendidik;
- pengadaan alat kesenian tradisional bagi SMp yang belum
memiliki alat kesenian tradisional atau sudah memiliki
namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan;
menyelenggarakan ekstrakurikuler kesenian sementara
sudah tersedia guru pengajar dan tersedia ruangan atau
tempat untuk menyimpan.
- DAK Afirmasi Subbidang Pendidikan SMP
Satuan pendidikan sMP penerima bantuan pembangunan rumah
dinas guru beserta perabotnya, yaitu:
1. sekolah berada di lokasi kecamatan prioritas afirmasi sesuai
dengan yang ditetapkan Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/ Badan Perencanaan pembangunan Nasionar/
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi/ Badan Nasional Pengelola perbatasan;
2l belum memiliki rumah dinas atau rumah dinas yang tersedia
tidak memadai/darurat serta tidak sesuai dengan pembakuan
bangunan; dan

1. memiliki ...

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. memiliki lahan yang luasnya minimal seluas jumlah rrrmah yang
akan dibangun kali standar luas bangunan bersangkutan dengan
ketentuan pemakaian lahan tersebut tidak mengurangi lapangan
upacara atau lapangan olah raga.
3 DAK Fisik Subbidang Pendidikan SKB
- DAK Reguler Pendidikan SKB
SKB penerima salah satu atau lebih bantuan peningkatan prasarana
dan/atau sarana pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut.
1. rehabilitasi prasarana belajar yang meliputi rLrang kelas/ruang
praktik/bengkel kerja, rllang penunjang lainnya, danf atau toilet
SKB fiamban) berserta perabotnya/sanitasinya, yaitu bagi
memiliki prasarana belajar dan prasarana lain penunjang
pembelajaran dengan tingkat kerusakan minimal 3Oo/o;
1. pembangunan prasarana belajar yang meliputi RKB, ruang
beserta praktik/bengkel kerja baru, dan toilet Iamban)
perabotnya/sanitasinya dengan ketentuan sebagai berikut:
- pembangunan RKB bagi SKB yang memiliki jumlah
rombongan belajar lebih besar daripada jumlah rulang belajar
yang tersedia atau ruang belajar yang tersedia tidak
mencukupi kebutuhan;
- pembangunan ruang praktik/bengkel kerja baru bagi SKB
yang belum memiliki sama sekali dan/atau sudah memiliki
namun masih mengalami kekurangan; dan
yang c) pembangunan toilet fiamban) siswa/guru bagi SKB
belum memiliki sama sekali dan/atau sudah memiliki
namun masih mengalami kekurangan.
1. pengadaan sarana belajar SKB dengan ketentuan sebagai berikut:
- pengadaan buku koleksi perpustakaan yang meliputi buku
referensi, buku pengayaan, dan buku panduan pendidik
yaitu bagi SKB yang telah memiliki ruang perpustakaan serta
masih mengalami kekurangan koleksi perpustakaan;
- pengadaan peralatan pendidikan bagi SKB yang belum
memiliki sama sekali dan/atau sudah memiliki namun
masih mengalami kekurangan; atau
- pengadaan media pendidikan bagi SKB yang belum memiliki
sama sekali dan/atau sudah memiliki namun masih
mengalami kekurangan.

  • DAK .

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

-2t-
- DAK Reguler Pendidikan PAUD
1. rehabilitasi prasarana belajar PAUD untuk ruang kelas TK Negeri
beserta dengan perabotnya dengan tingkat kerusakan bangunan
minimal 3Oo/o;
2l pembangunan prasarana belajar PAUD bagi TK Negeri yang belum
memiliki ruang kelas yang sesuai dengan standar prasarana TK
Negeri dengan ketentuan:
- memiliki jumlah rombongan belajar lebih besar dari pada
jumlah ruang belajar yang tersedia atau ruang yang tersedia
belum mencukupi kebutuhan;
- ruang belajar PAUD tidak diperkenankan untuk bangunan
bertingkat.
1. pengadaan sarana belajar PAUD dengan ketentuan sebagai
berikut:
- pengadaan buku koleksi perpustakaan diprioritaskan bagi
TK Negeri yang telah memiliki ruang perpustakaan serta
masih kekurangan koleksi perpustakaan yang meliputi buku
referensi, buku pengayaan, dan buku panduan pendidik;
- pengadaan Alat Permainan Edukatif (APE) diprioritaskan
bagi TK Negeri yang belum memiliki sama sekali atau sudah
memiliki namun masih mengalami kekurangan.
4 DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMA
- DAK Reguler Subbidang Pendidikan SMA
SMA penerima salah satu atau lebih bantuan peningkatan prasarana
dan/atau sarana pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. rehabilitasi prasarana belajar SMA yang meliputi rehabilitasi
ruang kelas, rehabilitasi ruang laboratorium IPA, rehabilitasi
ruang guru, rehabilitasi ruang perpustakaan, rehabilitasi ruang
laboratorium komputer, rehabilitasi ruang laboratorium bahasa,
beserta dan rehabilitasi toilet fiamban) siswa/guru
perabotnya/sanitasinya dengan tingkat kerusakan sedang atau
berat dengan ketentuan:
- kondisi fisik rusak sedang, dengan tingkat kerusakan lebih
dari 30% sampai dengan 45o/o; atau
- kondisi fisik rusak berat, dengan tingkat kerusakan lebih
dari 45o/o sampai dengan 650/o.

1. SMA ...

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

2l SMA penerima pembangunan prasarana dengan ketentuan
sebagai berikut.
- pembangunan RKB beserta perabotnya dengan ketentuan:

(1) SMA yang jumlah ruang kelasnya belum mencukupi

dan atau bagi SMA yang perlu menambah akses untuk
menampung siswa baru sesuai ketentuan maksimal
jumlah rombongan belajar per sekolah dan jumlah
siswa per kelas sebagaimana diatur dalam SNP; dan
(21 tersedia lahan yang siap bangun dengan luas minimal
lahan sesuai kebutuhan jumlah RKB dikali standar luas
bangunan RKB, dengan ketentuan pemakaian lahan
tersebut tidak mengurangi lapangan upacara atau
lapangan olah raga.
Bagi SMA yang memiliki lahan terbatas, maka pembangunan
ruang kelas dapat dilakukan di lantai dua pada ruang yang
tersedia, dengan syarat struktur bangunan di lantai satu
memenuhi standar untuk menumpu bangunan di atasnya.
Apabila diperlukan penambahan struktur bangunan di lantai
satu agar dapat menumpu bangunan di atasnya, maka
tambahan biaya tersebut dipenuhi melalui dana shaing atau
pendamping.
- pembangunan ruang laboratorium IPA beserta perabotnya
dengan ketentuan:

(1) SMA yang belum memiliki atau jumlah ruang

laboratorium IPA belum sesuai dengan SNP;
(21 tersedia lahan yang siap bangun dengan luas minimal
lahan sesuai kebutuhan jumlah laboratorium IPA dikali
standar luas bangunan laboratorium IPA, dengan
ketentuan pemakaian lahan tersebut tidak mengurangi
lapangan upacara atau lapangan olah raga.
Bagi SMA yang memiliki lahan terbatas, maka pembangunan
rlrang laboratorium IPA dapat dilakukan di lantai dua pada
ruang yang tersedia, dengan syarat struktur bangunan di
lantai satu yang memenuhi standar untuk menumpu
bangunan di atasnya.
Apabila diperlukan penambahan struktur bangunan di lantai
satu agar dapat menumpu bangunan di atasnya, maka
tambahan biaya tersebut dipenuhi melalui dana sharing atau
pendamping.
- pembangunan ...

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

besertac) pembangunan toilet fiamban) siswa/guru
sanitasinya dengan ketentuan:
yang (1) SMA yang belum memiliki atau toilet fiamban)
dimiliki belum sesuai dengan SNP; dan

(2) tersedia lahan yang siap bangun dengan luas minimal

lahan sesuai kebutuhan jumlah toilet famban) dikali standar luas bangunan toilet (jamban), dengan
ketentuan pemakaian lahan tersebut tidak mengurangi
lapangan upacara atau lapangan olah raga.
Bagi SMA yang memiliki lahan terbatas, maka pembangunan
toilet fiamban) dapat dilakukan di lantai dua pada ruang
yang tersedia, dengan syarat struktur bangunan di lantai
satu memenuhi standar untuk menumpu bangunan di
atasnya.
Apabila diperlukan penambahan struktur bangunan di lantai
satu agar dapat menumpu bangunan di atasnya, maka
tambahan biaya tersebut dipenuhi melalui dana shaing atau
pendamping.
- pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif
beserta perabotnya dengan ketentuan:

(1) SMA yang memiliki siswa berkebutuhan khusus dan

menyelenggarakan pendidikan inklusif;

(2) tersedia lahan yang siap bangun dengan luas minimal

lahan sesuai kebutuhan jumlah rLlang pusat sumber
pendidikan inklusif dikali standar luas bangunan ruang
pusat sumber pendidikan inklusif, dengan ketentuan
pemakaian lahan tersebut tidak mengurangi lapangan
upacara atau lapangan olah raga.
Bagi SMA yang memiliki lahan terbatas, maka ruang pusat
sumber pendidikan inklusif dapat dilakukan di lantai dua
pada ruang yang tersedia, dengan syarat struktur bangunan
di lantai satu memenuhi standar untuk menumpu bangunan
di atasnya.
Apabila diperlukan penambahan struktur bangunan di lantai
satu agar dapat menumpu bangunan di atasnya, maka
tambahan biaya tersebut dipenuhi melalui dana sharing atau
pendamping.

1. SMA ...

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

1. SMA penerima sarana belajar yang meliputi.
- pengadaan peralatan pendidikan dengan ketentuan:

(1) SMA yang belum memiliki atau peralatan pendidikan

yang dimiliki belum sesuai dengan SNP; dan

(2) memiliki ruang laboratorium yang sesuai dengan jenis

peralatan pendidikan yang diterima.
- pengadaan media pendidikan diperuntukan bagi SMA yang
belum memiliki media pendidikan atau jumlah media
pendidikan yang dimiliki kurang dari kebutuhan.
- pengadaan sarana PJOK dengan ketentuan:

(1) SMA yang belum memiliki peralatan PJOK atau

peralatan PJOK yang dimiliki belum memadai; dan
(21 menyelenggarakan pembinaan olahraga di sekolah.
- pengadaan sarana seni budaya dengan ketentuan:

(1) SMA yang belum memiliki sarana seni budaya atau

sarana seni budaya yang dimiliki belum memadai;

(2) menyelenggarakan pembinaan seni budaya di sekolah;

(3) tersedia guru pengajar seni dan budaya; dan

(4) tersedia tempat untuk menyimpan.

  • pengadaan alat kesenian tradisional dengan ketentuan:

(1) SMA yang belum memiliki alat kesenian tradisional atau

alat kesenian tradisional yang dimiliki belum memadai;

(2) menyelenggarakan pembinaan kesenian tradisional di

sekolah;

(3) tersedia guru pengajar kesenian; dan

(41 tersedia ruangan khusus/tempat untuk menyimpan.

  • DAK ...

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

b DAK Afirmasi Subbidang Pendidikan SMA
Kriteria SMA penerima salah satu atau lebih bantuan DAK Fisik
Afirmasi Subbidang Pendidikan SMA adalah sebagai berikut:
1. pembangunan rumah dinas guru beserta perabotnya:
- SMA yang berada di lokasi prioritas afirmasi sesuai dengan
yang ditetapkan Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
(Bappenas), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi serta Badan Nasional Pengelola
Perbatasan;
- SMA yang belum memiliki rumah dinas atau rumah dinas
yang tersedia belum memadai; dan
- tersedia lahan yang siap bangun dengan luas minimal lahan
sesuai kebutuhan jumlah rumah dinas guru dikali standar
luas bangunan rumah dinas guru, dengan ketentuan
pemakaian lahan tersebut tidak mengurangi lapangan
upacara atau lapangan olah raga.
2l pembangunan asrama siswa beserta perabotnya:
- SMA yang berada di lokasi kecamatan prioritas afirmasi
sesuai dengan yang ditetapkan Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan pembangunan
Nasional (Bappenas), Kementerian Desa, pembangunan
Daerah rertinggal dan Transmigrasi dan Badan Nasional
Pengelola Perbatasan Kementerian Dalam Negeri;
- sMA yang belum memiliki asrama siswa atau asrama siswa
yang tersedia belum memadai;
- tersedia lahan yang siap bangun dengan luas minimal lahan
sesuai kebutuhan jumlah asrama siswa dikali standar luas
bangunan asrama siswa, dengan ketentuan pemakaian
lahan tersebut tidak mengurangi lapangan upacara atau
lapangan olah raga; dan
- Pemerintah Provinsi berkomitmen untuk menyediakan biaya
operasional penyelenggaraan sekolah berasrama.

1. DAK

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

5 DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMK
DAK Subbidang Pendidikan SMK seluruhnya untuk DAK Penugasan. SMK
penerima salah satu atau lebih bantuan peningkatan prasarana dan/atau
sarana pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- pembangunan prasarana dan pengadaan sarana SMK dalam
mendukung Sektor Unggulan terdiri atas:
1. sektor unggulan berdasarkan bidang keahlian
- SMK yang membuka bidang keahlian sektor prioritas
nasional, meliputi: Kemaritiman, Ketahanan Pangan
(Agribisnis dan Agroteknologi), Pariwisata, Ketahanan
Energi, Industri dan Industri Kreatif;
- Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) beserta
perabotnya:

(1) sekolah belum memiliki RPS atau sudah memiliki

namun masih ada kekurangan dari kebutuhan;
(21 sekolah memiliki lahan siap bangun dengan ketentuan
pemakaian lahan tersebut tidak mengurangi lapangan
upacara atau lapangan olah raga;

(3) pembangunan di lantai 2 (dua) diperkenankan apabila

bangunan lantai 1 (satu) atau bangunan eksisting telah
dipersiapkan konstruksinya untuk bangunan berlantai
dua.
- Pengadaan peralatan praktik utama/praktik produksi:

(1) belum memiliki peralatan praktik utama/produksi

sama sekali atau sudah memiliki peralatan praktik
utama/produksi namun masih ada kekurangan;
(21 sekolah sudah memiliki ruang/tempat praktik yang
dibangun tahun sebelumnya atau yang dibangun
melalui DAK Penugasan tahun berkenaan; dan

(3) pengadaan peralatan praktik utama/praktik produksi

kejuruan disesuaikan dengan kebutuhan masing-
masing kompetensi keahlian prioritas.
1. sektor unggulan berdasarkan wilayah Kawasan Ekonomi Khusus
- SMK yang berada pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan
membuka bidang keahlian untuk sektor prioritas nasional,
meliputi: Kemaritiman, Ketahanan Energi dan
Pertambangan, Pariwisata dan Industri Pengolahan;
- Pembangunan ...

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

- Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) beserta
perabotnya:

(1) sekolah belum memiliki RPS atau sudah memiliki

namun masih ada kekurangan dari kebutuhan;

(2) sekolah memiliki lahan siap bangun dengan ketentuan

pemakaian lahan tersebut tidak mengurangi lapangan
upacara atau lapangan olah raga;

(3) pembangunan di lantai 2 (dua) diperkenankan apabila

bangunan lantai 1 (satu) atau bangunan eksisting telah
dipersiapkan konstruksinya untuk bangunan berlantai
dua.
- Pengadaan peralatan praktik utama/praktik produksi:

(1) belum memiliki peralatan praktik utama/produksi

sama sekali atau sudah memiliki peralatan praktik
utama/produksi namun masih ada kekurangan;

(2) sekolah sudah memiliki ruang/tempat praktik yang

dibangun tahun sebelumnya atau yang dibangun
melalui DAK Penugasan tahun berkenaan; dan

(3) pengadaan peralatan praktik utama/praktik produksi

kejuruan disesuaikan dengan kebutuhan masing-
masing kompetensi keahlian prioritas.
b pembangunan dan pengembangan prasarana dan pengadaan sarana
SMK dalam rangka pemerataan kualitas layanan SMK antar wilayah
1. SMK yang membuka bidang keahlian sesuai dengan keunggulan
lokal yang ada di daerah;
2l Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) beserta perabotnya:
- sekolah belum memiliki RPS atau sudah memiliki namun
masih ada kekurangan dari kebutuhan;
- sekolah memiliki lahan siap bangun dengan ketentuan
pemakaian lahan tersebut tidak mengurangi lapangan
upacara atau lapangan olah raga;
- pembangunan di lantai 2 (dua) diperkenankan apabila
bangunan lantai 1 (satu) atau bangunan eksisting telah
dipersiapkan konstruksinya untuk bangunan berlantai dua.

1. Pengadaan

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Pengadaan peralatan praktik utama/praktik produksi:
- belum memiliki peralatan praktik utama/produksi sama
sekali atau sudah memiliki peralatan praktik
utama/produksi namun masih ada kekurangan;
- sekolah sudah memiliki ruang/tempat praktik yang
dibangun tahun sebelumnya atau yang dibangun melalui
DAK Penugasan tahun berkenaan; dan
- pengadaan peralatan praktik utama/praktik produksi
kejuruan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing
kompetensi keahlian prioritas.
1. Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya:
- sekolah belum memiliki RKB atau sudah memiliki namun
masih ada kekurangan;
- sekolah memiliki lahan siap bangun dengan ketentuan
pemakaian lahan tersebut tidak mengurangi lapangan
upacara, lapangan olah raga atau fungsi lainnya;
- pembangunan di lantai 2 (dua) diperkenankan apabila
bangunan lantai 1 (satu) atau bangunan eksisting, telah
dipersiapkan konstruksinya untuk bangunan berlantai dua.
1. Pembangunan ruang laboratorium beserta perabotnya:
- sekolah yang belum memiliki laboratorium IpA, Fisika, Kimia
dan Biologi atau sudah memiliki namun jumlahnya belum
sesuai kebutuhan;
- sekolah memiliki lahan siap bangun dengan ketentuan
pemakaian lahan tersebut tidak mengurangi lapangan
upacara, lapangan olah raga atau fungsi lainnya;
- pembangunan di lantai 2 (dua) diperkenankan apabila
bangunan lantai 1 (satu) atau bangunan eksisting, telah
dipersiapkan konstruksinya untuk bangunan berlantai dua.
1. Pembangunan toilet (jamban) beserta sanitasinya bagi sMK yang
belum memiliki sama sekali dan/atau sudah memiliki namun
masih mengalami kekurangan;
1. Pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif beserta
perabotnya bagi sMK yang menyelenggarakan pendidikan inklusif
bagi siswa berkebutuhan khusus;

1. Rehabilitasi ...

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

_29_

1. Rehabilitasi ruang belajar beserta perabotnya untuk ruang belajar
dengan kondisi fisik mengalami tingkat kerusakan sedang atau
berat dengan tingkat kerusakan antara 30%o sampai dengan 65oh;
1. Rehabilitasi toilet (iamban) beserta sanitasinya untuk toilet
fiamban) dengan kondisi fisik bangunan mengalami tingkat
kerusakan antara 3O%o sampai dengan 650/o;
1. Pengadaan alat kesenian tradisional:
- bagi SMK yang menyelenggarakan ekstrakurikuler seni
tradisional. Sekolah belum memiliki Alat Kesenian
Tradisional atau sudah memiliki namun jumlahnya belum
sesuai kebutuhan;
- tersedia rLlangan atau tempat untuk menyimpan; dan
- tersedia instruktur/guru pengajar.
6 DAK Fisik Subbidang Pendidikan SLB
SLB penerima salah satu atau lebih bantuan peningkatan prasarana
dan/atau sarana pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut.
- Rehabilitasi prasarana belajar sLB meliputi ruang kelas, ruang
penunjang lainnya, ruang perpustakaan, ruang guru, ruang kantor,
dan toilet fiamban) siswa/guru beserta perabotnya/sanitasinya, yaitu
bagi SLB memiliki prasarana belajar dan prasarana lain penunjang
pembelaj aran dengan tingkat kerusakan minimal 3Oo/o;
- Pembangunan prasarana belajar sLB meliputi RKB beserta
perabotnya, dan toilet fiamban), beserta sanitasinya dengan
ketentuan:
1. pembangunan prasarana belajar, bagi sekolah yang masih
mengalami kekurangan rLlang belajar atau jumlah rombongan
belajar lebih besar daripada ruang belajar yang tersedia.
2l pembangunan toilet fiamban), bagi sekolah yang masih
mengalami kekurangan atau toilet fiamban) yang tersedia belum
mencukupi kebutuhan.
- Pengadaan sarana belajar SLB meliputi peralatan pendidikan, media
pendidikan, peralatan PJOK, peralatan seni budaya, dan alat kesenian
tradisional dengan ketentuan:
1. pengadaan peralatan pendidikan bagi SLB yang masih mengalami
kekurangan atau peralatan yang tersedia belum mencukupi
kebutuhan atau tidak layak pakai;

1. pengadaan ...

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

2l pengadaan media pendidikan bagi SLB yang masih mengalami
kekurangan atau media pendidikan yang tersedia belum
mencukupi kebutuhan atau tidak layak pakai;
1. pengadaan peralatan PJOK bagi SLB yang masih mengalami
kekurangan atau PJOK yang tersedia belum mencukupi
kebutuhan atau tidak layak pakai;
4l pengadaan peralatan seni budaya bagi SLB yang masih
mengalami kekurangan atau peralatan seni budaya yang tersedia
belum mencukupi kebutuhan atau tidak layak pakai.
1. pengadaan alat kesenian tradisional bagi SLB yang masih mengalami
kekurangan atau alat kesenian tradisional yang tersedia belum mencukupi
kebutuhan atau tidak layak pakai, menyelenggarakan pendidikan kesenian,
tersedia guru pengajar, dan tersedia ruangan atau tempat penyimpanan.

1.4.3. Pelaksanaan Kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan di Wilayah
Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
1. Pelaksanaan kegiatan rehabilitasi, pembangunan prasarana belajar,
pembangunan rumah dinas guru, dan/atau pembangunan asrama siswa
di tingkat satuan pendidikan dilakukan oleh P2S secara swakelola,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang swakelola.
1. P2S terdiri atas 3 (tiga) tim yaitu:
- tim persiapan yang berasal dari unsur satuan pendidikan;
- tim pelaksana yang berasal dari unsur masyarakat sekitar satuan
pendidikan SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB atau masyarakat sekitar
satuan pendidikan SKB dan TK; dan
- tim pengawas yang berasal dari unsur komite sekolah atau tokoh
masyarakat yang ditentukan oleh kepala SKB/TK untuk SKB dan TK.
1. Susunan keanggotaan P2S
- Susunan keanggotaan P2S pada satuan pendidikan SD, SMP, SMA,
SMK dan SDLB/ SMPLB/ SMALB/ SLB:
1. penanggung jawab yaitu kepala satuan pendidikan bersangkutan;
2l ketua yaitu salah seorang guru tetap (bukan kepala sekolah) di
sekolah bersangkutan;
1. sekretaris yaitu wakil wali murid sekolah bersangkutan;
1. bendahara ...

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

1. bendahara yaitu guru di sekolah bersangkutan; dan
1. penanggung jawab teknis yaitu wakil wali murid atau masyarakat
setempat yang mengerti dan paham bangunan.
- Susunan keanggotaan P2S pada satuan pendidikan SKB dan TK:
1. penanggung jawab sekaligus ketua yaitu kepala SKB/TK;
2l sekretaris yaitu unsur masyarakat;
1. bendahara yaitu tenaga administratif; dan
1. penanggungjawab teknis yaitu unsur masyarakat yang paham
mengerti dan bangunan.
4 Proses pembentukan P2S dilakukan melalui rapat secara musyawarah dan
mufakat dengan mekanisme sebagai berikut:
- rapat pembentukan P2S:
1. kepala sekolah bersama komite sekolah menyelenggarakan rapat
pembentukan P2S dengan mengundang unsur satuan
pendidikan, wali murid, komite sekolah dan tokoh masyarakat;
atau
2l kepala satuan pendidikan bersama tokoh masyarakat yang
ditentukan oleh Kepala sKB/TK menyelenggarakan rapat
pembentukan P2S dengan mengundang unsur satuan
pendidikan, wali murid, dan tokoh masyarakat peduli SKB/TK.
- jumlah anggota P2s sesuai dengan kelayakan dan kebutuhan
pelaksanaan kegiatan;
- kepala sekolah atau kepala satuan pendidikan menetapkan susunan
keanggotaan P2S dalam bentuk surat keputusan kepala sekolah
atau kepala satuan pendidikan.

L.4.4. Ketentuan Lain-Lain
1. Satuan Pendidikan yang terkena dan/atau dalam hal terjadi bencana alam,
alokasi DAK Fisik Bidang Pendidikan dapat diprioritaskan untuk
rehabilitasi dan/atau pembangunan prasarana belajar sesuai kebutuhan.
1. Bencana alam sebagaimana dimaksud pada angka 1 merupakan bencana
alam yang dinyatakan oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat.

1.4.5. Tugas ...

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

1.4.5. Tugas dan Tanggung Jawab
Institusi atau pihak yang memiliki tugas dan tanggung jawab terhadap
keberhasilan pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan sebagai berikut:
1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- men5rusun petunjuk operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan;
- melakukan sosialisasi pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan;
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Fisik
Bidang Pendidikan sekurang-kurangnya dilakukan secara sampling;
dan
- menyiapkan laporan pelaksanaan DAK Fisik Bidang pendidikan.
1. Pemerintah Provinsi
- mengusulkan rencana program DAK Fisik kepada Pemerintah Pusat
sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku;
- men5rusun perencanaan dan penganggaran DAK Fisik Bidang
Pendidikan dalam APBD;
- menyalurkan dana ke sekolah penerima DAK Fisik Pendidikan SMA,
kegiatan SMK dan SLB (SDLB/SMPLB/SM ALB ISLB) untuk
rehabilitasi dan/atau pembangunan prasarana belajar, kecuali
Pemerintah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat; dan
- bertanggung jawab penuh terhadap keberhasilan pelaksanaan
program DAK Fisik Pendidikan SMA, SMK dan SLB di tingkat Provinsi.
1. Dinas Pendidikan Provinsi
- melakukan penJrusunan perencanaan rincian lokasi kegiatan dan
daftar target output setiap satuan pendidikan penerima DAK Fisik
Pendidikan SMA, SMK dan SDLB/SMPLB/SMALB/SLB;
- melakukan verifikasi, validasi serta analisis kebutuhan prasarana dan
sarana belajar SMA, SMK dan SDLB/SMPLB/SMALB/SLB;
- men5rusun rencana kegiatan rehabilitasi/pembangunan prasaranaf
pengadaan sarana/pembangunan rumah dinas guru/asrama siswa
sesuai menu kegiatan, rincian paket pekerjaan, lokasi kegiatan,
volume dan satuan kegiatan yang disetujui Pemerintah Pusat;

  • menetapkan...

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

- menetapkan Tim Fasilitator (kecuali untuk Provinsi Papua dan Provinsi
Papua Barat) yang berasal dari unsur ahli bangunan/bidang lain
dengan biaya dari dana kegiatan penunjang/manajemen DAK Fisik,
apabila dipandang perlu juga dapat menetapkan Tim Teknis yang
berasal dari unsur ahli bangunan/bidang lain dengan biaya dari
anggaran Dinas Pendidikan di luar dana kegiatan
penunjan g I manajemen DAK Fisik;
- menandatangani surat perjanjian pemberian bantuan kegiatan
rehabilitasi dan/atau pembangunan prasarana belajar dengan kepala
sekolah penerima DAK Fisik (kecuali untuk Provinsi Papua dan
Provinsi Papua Barat);
- membentuk tim penerima hasil pekerjaan/sebutan lain, atas beban
biaya pada Dinas Pendidikan;
- menyelenggarakan bimbingan teknis pelaksanaan rehabilitasi
dan/atau pembangunan prasarana belajar kepada kepala sekolah,
komite sekolah, dan P2S;
- melaksanakan pengadaan sarana pendidikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menyediakan layanan informasi dan pengaduan DAK Fisik Bidang
Pendidikan;
- melakukan serah terima hasil pekerjaan rehabilitasi/pembangunan
prasarana dan sarana pendidikan;
- melakukan pencatatan hasil pelaksanaan DAK Fisik sebagai aset
daerah;
melaksanakan pemantauan dan evaluasi sekurang-kurangnya
dilakukan secara sampling;
m melaporkan pelaksanaan DAK Fisik Pendidikan SMA, SMK dan
SDLB/SMPLBISMALB/sLB tahun anggaran berkenaan melalui
aplikasi SIMDAK Kemendikbud dengan alamat
http: / / simdak. dikdasmen. kemdikbud. go. id;
n melaksanakan penilaian kinerja terhadap pelaksanaan DAK Fisik
Pendidikan SMA, SMK dan SDLB/SMPLB/SMALB/SLB tahun
anggaran berkenaan dan menyampaikan melalui aptikasi SIMDAK
Kemendikbud; dan
o bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program DAK Fisik Bidang
Pendidikan di tingkat Provinsi.

1. Pemerintah...

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

4 Pemerintah Kabupaten/ Kota
- mengusulkan rencana program DAK Fisik kepada Pemerintah Pusat
sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku;
- men5rusun perencanaan dan penganggaran DAK Fisik Bidang
Pendidikan dalam APBD;
- men]rusun rencana kerja serta melakukan proses pencairan dana
sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- menyalurkan dana ke satuan pendidikan penerima DAK Fisik
Pendidikan TK, SD, SMP, dan SKB untuk kegiatan rehabilitasi
dan/atau pembangunan prasarana belajar (kecuali Pemerintah
KabupatenlKota di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat); dan
- bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program DAK Fisik
Pendidikan TK, SD, SMP, dan SKB di tingkat KabupatenlKota.
5 Dinas pendidikan Kabupaten/Kota
- melakukan pen5rusunan perencanaan rincian lokasi kegiatan dan
daftar target output setiap satuan pendidikan penerima DAK Fisik
Pendidikan TK, SD, SMP, dan SKB;
- melakukan verifikasi, validasi serta analisis kebutuhan prasarana dan
sarana belajar TK, SD, SMP, dan SKB;
- men5rusun rencana kegiatan rehabilitasi/pembangunan prasaranal
pengadaan sarana/pembangunan rumah dinas guru sesuai menu
kegiatan, rincian paket pekerjaan, lokasi kegiatan, volume dan satuan
kegiatan yang disetujui Pemerintah Pusat;
- menetapkan Tim Fasilitator (kecuali untuk Provinsi Papua dan Provinsi
Papua Barat) yang berasal dari unsur ahli bangunan/bidang lain
dengan biaya dari dana kegiatan penunjang/manajemen DAK Fisik,
apabila dipandang perlu juga dapat menetapkan Tim Teknis yang
berasal dari unsur ahli bangunan/bidang lain dengan biaya dari
anggaran Dinas Pendidikan di luar dana kegiatan
penunjang/manajemen DAK Fisik;
- menandatangani surat perjanjian pemberian bantuan kegiatan
rehabilitasi, pembangunan prasarana/pembangunan rumah dinas
guru dengan kepala satuan pendidikan penerima DAK Fisik (kecuali
untuk KabupatenlKota di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat);
- memverifikasi gambar rencana kerja, rencana anggaran biaya, rencana
kerja dan syarat-syarat yang disusun P2S untuk kegiatan rehabilitasi,
pembangunan prasarana dan/atau pembangunan rumah dinas guru,
melalui kepala satuan pendidikan;
- membentuk ...

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

- membentuk panitia pemeriksa hasil pekerjaan yang terdiri dari ketua
berasal dari unsur guil, sekretaris berasal dari unsur komite
sekolah/tokoh masyarakat, anggota berasal dari fasilitator yang
terlibat langsung dalam membantu P2S dan anggota bisa ditambah
dari unsur staf Dinas Pendidikan;
- membentuk tim penerima hasil pekerjaan/sebutan lain, atas beban
biaya pada Dinas Pendidikan;
- menyelenggarakan bimbingan teknis pelaksanaan rehabilitasi
dan/atau pembangunan prasarana belajar kepada kepala satuan
pendidikan, komite sekolah, dan P2S;
- menyediakan layanan informasi dan pengaduan DAK Fisik Bidang
Pendidikan;
- melakukan serah terima hasil pekerjaan rehabilitasi/pembangunan
prasarana dan sarana pendidikan;
- melaksanakan pengadaan sarana pendidikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melakukan pencatatan hasil pelaksanaan DAK Fisik sebagai aset
daerah;
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi sekurang-kurangnya
dilakukan secara sampling;
- melaporkan pelaksanaan DAK Fisik Pendidikan TK, SD, SMP, dan SKB
tahun melalui aplikasi SIMDAK Kemendikbud dengan alamat
go. id; http: / / simdak. dikdasmen. kemdikbud.
- melaksanakan penilaian kinerja terhadap pelaksanaan DAK Fisik
Pendidikan TK, SD, SMP, dan SKB tahun anggaran berkenaan dan
menyampaikan melalui aplikasi SIMDAK Kemendikbud; dan
- bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program DAK Fisik
Pendidikan TK, SD, SMP, dan SKB di tingkat KabupatenlKota.
6 Kepala satuan pendidikan (kecuali di Provinsi Papua dan Provinsi Papua
Barat):
- menandatangani surat perjanjian pemberian bantuan DAK Fisik
Bidang Pendidikan dengan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupatenl
Kota untuk kegiatan rehabilitasi, pembangunan prasarana belajar
dan/atau pembangunan rumah dinas guru;
- membentuk/menetapkan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan
(P2S) sebagai pelaksana kegiatan swakelola untuk pekerjaan
rehabilitasi, pembangunan prasarana belajar dan/atau pembangunan
rumah dinas guru di tingkat satuan pendidikan;
- melaporkan...

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

- melaporkan prestasi perkembangan/hasil pekerjaan dan penggunaan
dana kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
- melakukan serah terima hasil pekerjaan rehabilitasi/pembangunan
prasarana belajar dengan PA/KPA Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupatenf Kota, setelah hasil pekerjaan diperiksa oleh tim
Penerima Hasil Pekerjaan (PHP), bagi sekolah negeri;
- mencatat hasil DAK Fisik Bidang Pendidikan sebagai inventaris satuan
pendidikan yang akan menjadi aset yayasan, setelah hasil pekerjaan
diperiksa oleh tim Penerima Hasil Pekerjaan (PHP), bagi sekolah
swasta; dan
- bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program DAK Fisik Bidang
Pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
7 Komite Sekolah
- memberikan pertimbangan dan dukungan dalam pelaksanaan DAK
Fisik Bidang Pendidikan di tingkat sekolah; dan
- melakukan pengawasan dalam rangka transparansi dan
akuntabilitas pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan di tingkat
sekolah.
8 Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2S)
- men)rusun dokumen perencanaan kegiatan rehabilitasi,
pembangunan prasarana belajar dan/atau pembangunan rumah
dinas guru mengacu standar teknis prasarana belajar yang terdiri
dari:
1. gambar rencana kerja;
2l rencana anggaran biaya;
1. rencana kerja dan syarat-syarat; dan
4l jadwal pelaksanaan.
- memilih kualifikasi pekerja, menetapkan jumlah dan pembagian
pekerjaan sesuai dengan kualifikasi dan bidang keahlian masing-
masing;
- berkoordinasi, berkonsultasi dan meminta bimbingan teknis dari
fasilitator dalam proses persiapan, pelaksanaan dan pelaporan;
- membuat informasi 'proyek'/papan nama kegiatan dan membuat
papan pengumuman;
- melaksanakan kegiatan rehabilitasi, pembangunan prasarana belajar
dan/atau pembangunan rumah dinas guru secara swakelola;
- mencatat ...

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

- mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran keuangan;
- melakukan dokumentasi yang tersimpan rapi di satuan pendidikan
mengenai semua berkas terkait pekerjaan, catatan perkembangan dan
foto kemajuan pekerjaan, bukti penerimaan dan pengeluaran
keuangan;
- men5rusun laporan hasil pekerjaan serta membuat laporan
pertanggungiawaban penggunaan keuangan disertai dengan bukti
yang lengkap; dan
- men5rusun laporan hasil pekerjaan serta membuat laporan
pertanggungjawaban penggunaan keuangan disertai dengan bukti
yang lengkap secara bertahap; dan
- membuat berita acara dan melakukan serah terima hasil pekerjaan
kepada PA/KPA Dinas Pendidikan, setelah diperiksa oleh panitia
pemeriksa hasil pekerjaan yang dibentuk oleh Dinas Pendidikan.
9 Fasilitator
- melakukan reviu rencana pelaksanaan kegiatan peningkatan
prasarana pendidikan sesuai standar teknis prasarana pendidikan;
- memberikan rekomendasi hasil reviu rencana pelaksanaan kegiatan
peningkatan prasarana pendidikan sesuai standar teknis prasarana
pendidikan kepada dinas pendidikan;
- membantu Dinas Pendidikan dalam perencanaan, pelaksanaan dan
pelaporan DAK Fisik di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota;
- membantu Dinas Pendidikan dalam pengawasan pelaksanaan
kegiatan prasarana di tingkat satuan pendidikan;
- membantu P2S menyusun dokumen perencanaan yang terdiri dari
atas:
1. gambar rencana kerja;
1. rencana anggaran biaya;
1. rencana kerja dan syarat-syarat; dan
4l jadwal pelaksanaan pekerjaan.
- membantu P2s dalam memilih kualifikasi pekerja, menetapkan
jumlah dan pembagian pekerjaan sesuai dengan kualifikasi dan bidang
keahlian masing-masing;
- membantu dan memberikan bimbingan teknis pada P2S pelaksanaan
kegiatan rehabilitasi, pembangunan prasarana belajar dan/atau
pembangunan rumah dinas guru di tingkat satuan pendidikan;
- memeriksa ...

---

,1

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

- memeriksa hasil pelaksanaan kegiatan rehabilitasi, pembangunan
prasarana belajar dan/atau pembangunan rumah dinas guru sebelum
diserahkan kepada kepala sekolah/satuan pendidikan oleh P2S;
- memantau dan melaporkan pelaksanaan pekerjaan peningkatan
prasarana pendidikan kepada Kepala Dinas Pendidikan;
- membantu P2S dalam penyusunan laporan akhir pelaksanaan
kegiatan peningkatan prasarana belajar.
1. Tim Teknis
- membantu/ memfasilitasi Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/ Kota
dalam pekerjaan teknis antara lain menghitung/menganalisa tingkat
kerusakan, menghitung biaya rehabilitasi prasarana belajar beserta
perabot/sanitasinya, dan pekerjaan terknis lainnya; dan
- membantu/memfasilitasi P2S dalam rangka menunjang kelancaran
kegiatan dan kualitas hasil pekerjaan teknis
rehabilitasi/pembangunan prasarana belajar di tingkat satuan
pendidikan.

1.5. Penilaian Kinerja Pelaksanaan Kegiatan
Penilaian kinerja menjadi tugas dan tanggung jawab Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota dilakukan terhadap aspek kinerja:
1. akuntabilitas penanggung jawab dan pengelola kegiatan DAK Fisik Bidang
Pendidikan;
1. kesesuaian hasil pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan dengan
ketentuan Peraturan Presiden ini;
1. pencapaian kuantitas target output;
1. dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan; dan
1. kepatuhan dan ketertiban pelaporan.
Penyimpangan dalam pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan dikenakan
sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Kinerja pelaksanaan
program DAK Fisik Bidang Pendidikan tahun berkenaan menjadi salah satu
pertimbangan dalam usulan pengalokasian DAK Fisik Bidang Pendidikan
pada tahun berikutnya.
Indikator yang digunakan dalam penilaian kinerja pelaksanaan DAK Fisik
Bidang Pendidikan adalah sebagai berikut:

ASPEK

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

ASPEK KINERJA INDII(ATOR KINERJA

Tidak terjadi penyalahgunaan wewenang
Akuntabilitas penanggung Tidak terjadi pemborosan keuangan negara
jawab dan pengelola
kegiatan Pekerjaan dilaksanakan dengan tuntas
Hasil sesuai dengan yang direncanakan
Kesesuaian dokumen perencanaan kegiatan
prasarana dengan petunjuk
teknis/ operasional
Kelengkapan dokumen perencanaan
kegiatan pengadaan sarana pendidikan
Kesesuaian hasil Kesesuaian metode pelaksanaan kegiatanpelaksanaan dengan prasarana dengan petunjukpetunj uk teknis / petunj uk teknis / operasionaloperasional
Kesesuaian hasil pekerjaan sarana
pendidikan dengan spesifikasi teknis
Kesesuaian hasil pekerjaan prasarana
pendidikan dengan petunjuk
teknis/operasional
Pencapaian target output kegiatan prasarana
Pencapaian target output
Pencapaian target output kegiatan sarana
Dampak kegiatan DAK Fisik Bidang
Pendidikan
Dampak dan manfaat
Manfaat kegiatan DAK Fisik Bidang
Pendidikan
Kepatuhan dan ketertiban Kepatuhan dan ketertiban satuan
pelaporan pendidikan dalam penyusunan laporan
ASPEK...

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

ASPEK KINERJA INDIKATOR KINERJA

Kesesuaian laporan satuan pendidikan
dengan petunjuk teknis/petunjuk
operasional
Kepatuhan dan ketertiban
Provinsi / Kabupaten / Kota dalam
penyampaian laporan
Kesesuaian laporan
Provinsi/Kabupaten I Kota dengan petunjuk
teknis/operasional

1.6. SubbidangPerpustakaanDaerah
1.6.1. Arah Kebijakan
1. Mendukung kebijakan pembangunan nasional dalam RPJMN 2OL5-2O19
dan Nawacita yaitu meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan
kesejahteraan rakyat yang berkualitas;
1. Mendukung pencapaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia
melalui pembudayaan kegemaran membaca dan pemanfaatan
perpustakaan; dan
1. Melaksanakan upaya penguatan literasi untuk kesejahteraan melalui
literasi informasi terapan dan inklusif, pendampingan masyarakat untuk
literasi informasi, dan pemerataan pelayanan perpustakaan berbasis
inklusi sosial.

1.6.2. Tujuan dan Sasaran
DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Perpustakaan Daerah ditujukan untuk
meningkatkan penyelenggaraan, tanggung jawab, peran Pemerintah Provinsi
dan Kabupaten I Kota dalam:
1. pemerataan infrastruktur dan akses terhadap layanan perpustakaan dalam
peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan kesejahteraan masyarakat;
dan
1. sinergitas perpustakaan di pusat, daerah, swasta, komunitas dalam
pembangunan masyarakat di wilayahnya.

DAK

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Perpustakaan Daerah mempunyai
sasaran:
1. pembangunan gedung fasilitas layanan perpustakaan daerah;
1. rehabilitasi fasilitas layanan perpustakaan; dan
1. pengembangan koleksi bahan perpustakaan.

1.6.3. Ruang Lingkup Kegiatan
1.6.3.1. Deskripsi Menu Kegiatan
1. Pembangunan gedung fasilitas layanan perpustakaan daerah
Kegiatan ini meliputi pembangunan gedung fasilitas layanan baru untuk
perpustakaan Provinsi dan Kabupaten/ Kota.
1. Rehabilitasi fasilitas layanan perpustakaan
Kegiatan ini terdiri atas subkegiatan yang meliputi:
- renovasi fasilitas layanan perpustakaan;
- pengadaan perangkat TIK perpustakaan; dan
- pengadaan perabot kerja, penyimpanan dan perlengkapan lainnya.
1. Pengembangan koleksi bahan perpustakaan
Kegiatan ini meliputi pengembangan koleksi bahan perpustakaan untuk
perpustakaan Frovinsi dan Kabupaten/Kota.

1.6.3.2. Kriteria Utama Seleksi
1. Provinsi/KabupatenlKotayang memiliki kelembagaan perpustakaan dalam
bentuk dinas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4
tentang Pemerintahan Daerah;
1. Jumlah pemustaka perpustakaan Provinsi adalah sebanyak O,loh dari
penduduk Provinsi; sedangkan jumlah pemustaka perpustakaan
KabupatenlKota adalah sebanyak 2o/o dari penduduk Kabupaten/Kota; dan
1. Belum memiliki fasilitas layanan perpustakaan yang representatif.

L.6.4. Tata Cara ...

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

_42_

1.6.4. Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan
1.6.4.1. Ketentuan Umum
Kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Perpustakaan Daerah
dilaksanakan dengan mengacu pada tata cara yang tercantum dalam pedoman
operasional yang ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional yang
menyelenggarakan urLlsan Pemerintahan di bidang perpustakaan, dengan
ketentuan:
1. status kelembagaan harus berbentuk dinas perpustakaan Provinsi,
KabupatenlKota; serta
1. diperuntukkan untuk pengembangan layanan perpustakaan umum
Provinsi / Kabupaten / Kota.

1.6.4.2. Ketentuan Khusus
Pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Bidang Perpustakaan Subbidang Perpustakaan
Daerah mengikuti ketentuan khusus sebagai berikut:
1. pembangunan gedung fasilitas layanan perpustakaan
- belum memiliki gedung sendiri;
- memiliki sertifikat lahan milik pemda yang diperuntukkan untuk
pembangunan fasilitas layanan perpustakaan;
- memiliki DED (Detail Engineering Designl pembangunan fasilitas
layanan perpustakaan;
- sanggup mengalokasikan dana pemeliharaan fasilitas layanan yang
bersumber dari APBD;
- rencana lokasi pembangunan fasilitas layanan perpustakaan harus
berada di lokasi yang strategis dan mudah dijangkau oleh masyarakat
di wilayahnya.
1. rehabilitasi fasilitas layanan perpustakaan
- renovasi
1. memiliki gedung yang berstatus milik sendiri/milik Pemerintah
Daerah;
1. tingkat kerusakan gedung termasuk kategori sedang hingga
berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dinas teknis
setempat yang berwenang;
1. memiliki DED (Detail Engineering Design) yang disahkan oleh
lembaga teknis yang berwenang;
1. memiliki ...

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

1. memiliki IMB (lzin Mendirikan Bangunan);
1. mengalokasikan dana pemeliharaan yang dibuktikan dengan
surat pernyataan bermaterai 6000 dari Kepala Daerah.
- pengadaan TIK Perpustakaan
1. tersedianya jaringan internet yang dibuktikan dengan adanya
situs utebsite resmi perpustakaan atau ber-upa bukti langganan
akses internet;
2l bersedia menyediakan operator dan/atau tenaga di bidang
teknologi informasi;
1. bersedia tergabung dalam jaringan Indonesia One Search (IOS).
- pengadaan perabot
jumlah pemustaka perpustakaan Provinsi adalah sebanyak 0,1%o dari
penduduk Provinsi; sedangkan jumlah pemustaka perpustakaan
Kabupaten/Kota adalah sebanyak 2o/o dari penduduk
Kabupaten lKota.
3 pengadaan Koleksi Bahan Perpustakaan
Jumlah pemustaka perpustakaan Provinsi adalah sebanyak O,lo/o dari
penduduk Provinsi; sedangkan jumlah pemustaka perpustakaan
KabupatenlKota adalah sebanyak 2o/o dari penduduk Kabupaten/Kota.

1.5.5. Penilaian Kinerja
1. Penilaian kinerja didasarkan atas kesesuaian rencana kegiatan dengan
pemanfaatan dan lingkup kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan
Subbidang Perpustakaan Daerah, kesesuaian pelaksanaan dengan rencana
kegiatan, pencapaian sasaran kegiatan yang dilaksanakan, dampak dan
manfaat pelaksanaan kegiatan, serta kepatuhan dan ketertiban pelaporan.
1. Indikator kinerja DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Perpustakaan
Daerah adalah:
- jumlah unit perpustakaan yang terbangun;
- jumlah unit perpustakaan yang direhabilitasi;
- jumlah koleksi perpustakaan yang meningkat; serta
- realisasi anggaran yang optimal.

1.7. SUBBIDANG ..

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

I.7. SUBBIDANG OLAHRAGA

1.7.L. Arah Kebijakan
Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945
mengamanatkan usaha serius untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,
melindungi segenap bangsa Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan
umum serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Dalam rangka itu maka Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Sisdiknas) pasal 3 menyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang
bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia
yang beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri menjadi warga negara yang demokratis
dan bertanggungjawab.
Amanat UUD 1945 dan UU Sisdiknas tidak mungkin dapat terpenuhi
apabila bangsa Indonesia tidak sehat secara jasmani (fisik) maupun rohani
(psikis). Dalam perjuangan, pembangunan, atau pengembangan kebugaran
jasmani adalah suatu keniscayaan. Mustahil pembangunan dapat dilakukan
tanpa didukung oleh sumber daya manusia (SDM) yang sehat dan bugar, untuk
mencapai daya saing.
Kegiatan olahraga pada hakikatnya merupakan miniatur kehidupan. Dikatakan
demikian karena di dalam aktifvitas olahraga terkandung banyak nilai,
disamping orang yang melakukan kegiatan olahraga memiliki tujuan seperti
untuk kesehatan, kesenangan dan pengisi waktu luang, adalah juga secara
universal dalam olahraga melekat nilai-nilai perjuangan, kepeloporan,
kerjasama, persaingan, respek, komunikasi dan integrasi, ketahanan fisik dan
daya tahan mental, kebersamaan, sikap responsif, kepemimpinan dan
pengambilan keputusan, kejujuran dan sportifitas, dan lain-lain. Semua ini
merupakan nilai-nilai universal olahraga yang dapat dikembangkan di dalam
diri insan pembelajar olahraga agar manusia dapat tumbuh dan berkembang
menjadi manusia yang bertanggung jawab sehingga hidupnya bermakna bagi
dirinya dan orang lain. Ikut terlibat dalam berolahraga, berarti melatih diri
untuk meningkatkan kualitas berbagai aspek yang diperlukan agar dapat
menjadi bagian dalam kehidupan masyarakat yang semakin berkembang.
Mengingat kayanya nilai-nilai universal olahraga yang dapat berimplikasi positif
terhadap pembentukan kehidupan masyarakat yang maju dan berbudaya,
maka sudah selayaknya olahraga ditempatkan sebag