Langsung ke konten

KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK DAN KEAMANAN

PERPRES No. 141 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 2

(1) Kementerian Koordinator berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Presiden.
l2l Kementerian Koordinator dipimpin oleh Menteri
Koordinator.

Pasal 3

(1) Dalam memimpin Kementerian Koordinator, Menteri

Koordinator dapat dibantu oleh wakil menteri koordinator
sesuai dengan penunjukan Presiden.
l2l Wakil menteri koordinator diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden.

(3)wakil . . .

SK No2480694

---

PNESIDEN

3-

(3) Wakil menteri koordinator berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
1. Wakil menteri koordinator mempunyai tugas membantu
Menteri Koordinator dalam memimpin pelaksanaan tugas
Kementerian Koordinator.

(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri koordinator

sebagaim6ns dimaksud pada ayat (4), meliputi:
- membantu Menteri Koordinator dalam perumusan
dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian
Koordinator; dan
- membantu Menteri Koordinator dalam
mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis
lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya
atau jabatan strukhrral eselon I di lingkungan
Kementerian Koordinator.

Pasal 4

Menteri Koordinator dan wakil menteri koordinator merupakan
satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian
Koordinator.

Pasal 5

(1) Kementerian Koordinator mempunyai tugas

menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi
pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan
pemerintahan di bidang politik dan keamanan.

(2) T\rgas Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan untuk memberikan dukungan
dan koordinasi pelaksanaan inisiatif kebijakan
berdasarkan agenda pembangunan nasional dan
penugasan Presiden secara inklusif dan terintegrasi.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5, Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:

- sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan
pelaksanaan kebijakan kementerian/lemba ga yang terkait
dengan isu dan agenda pembangu.nan nasional di bidang
politik dan keamanan;
b.perumusan...

SK No248070A

---

FNESIDEN

b perumusan dan penetapan kebijakan dalam rangka
sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/
lembaga yang terkait dengan isu dan agenda
pembangunan nasional di bidang politik dan keamanan;
c pengelolaan dan penanganan terkait dengan isu dan
agenda pembangunan nasional di bidang politik dan
keamanan;
d koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur
organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator;
e pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain
yang telah diputuskan oleh Presiden dalam sidang
kabinet;
f penyelesaian permasalahan di bidang politik dan
keamanan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati
antarkementerian/ lembaga dan memastikan
terlaksananya keputusan dimaksud;
ct pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dalam rangka
sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebiiakan
kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda
pembangunan nasional di bidang politik dan keamanan;
h pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian Koordinator;
I pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan
Kementerian Koordinator; dan
J pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh presiden.

Pasal 7

(1) Kementerian Koordinator mengoordinasikan:

  • Kementerian Dalam Negeri;
  • Kementerian Luar Negeri;
  • Kementerian Pertahanan;
  • Kementerian Komunikasi dan Digital;
  • Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
  • Tentara Nasional Indonesia;
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
  • instansi lain yang dianggap perlu.

(2) Instansi ...

SK No248071A

---

FRESIDEN

5-

(2) Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf h dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator dalam
hal melaksanalan tugas dan fungsi yang terkait dengan
bidang politik dan keamanan.

ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 8

Kementerian Koordinator terdiri atas:
- Sekretariat Kementerian Koordinator;
- Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri;
- Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri;
- Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan
Kesatuan Bangsa;
- Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban
Masyarakat;
- Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi;
- Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi;
- Staf Ahli Bidang Ketahanan Nasional;
- Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman;
dan
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan
Ttansformasi Digital.

Bagran Kedua
Sekretariat Kementerian Koordinator

Pasal 9

(1) Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.

(2) Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh

Sekretaris Kementerian Koordinator.

### Pasal 10...

SK No248072A

---

FNES|DEN

Pasal l0
Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan,
dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur
organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10, Sekretariat Kementerian Koordinator

menyelenggarakan fungsi:
- koordinasikegiatanKementerian Koordinator;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
€ulggaran Kementerian Koordinator;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian
Koordinator;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan pen5rusunan peraturan
perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi
hukum;
- koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barang/jasa;
- pengelolaan data dan informasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.

Bagian Ketiga
Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri

Pasal 12

(1) Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
Koordinator.
(21 Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri dipimpin
oleh Deputi.

### Pasal 13...

SK No248073A

---

FHESIDEN

7-

Pasal 13

Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri mempunyai
tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan
kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda
pembangunan nasional di bidang politik dalam negeri.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 13, Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri

menyelenggarakan fungsi:
- sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan
pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait
dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang
politik dalam negeri;
- perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan
koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait
dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang
politik dalam negeri;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang politik dalam negeri;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi
Politik Dalam Negeri; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.

Bagian Keempat
Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri

Pasal 15

(l) Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
Koordinator.
(21 Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri dipimpin
oleh Deputi.

. Pasal 16 ..

SK No2480744

---

FRESTDEN

Pasal 16

Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri mempunyai tugas
menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan,
penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga
yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional
di bidang politik luar negeri.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 16, Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri

menyelenggarakan fungsi :
- sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan
pelaksanaan kebijakan kementerian / lembaga yang terkait
dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang
politik luar negeri;
- perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan
koordinasi kebijakan kementerian / lembaga yang terkait
dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang
politik luar negeri;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang politik luar negeri;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi
Politik Luar Negeri; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.

Bagran Ke1ima
Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan Kesatuan Bangsa

Pasal 18

(1) Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan

Kesatuan Bangsa berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Koordinator.
l2l Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan
Kesatuan Bangsa dipimpin oleh Deputi.

### Pasal 19...

SK No248075A

---

FRESIDEN

-9

Pasal 19

Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan Kesatuan
Bangsa mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan
koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebljakan
kementerian / lembaga yang terkait dengan isu di bidang
pertahanan negara dan kesatuan bangsa.

Pasal 20

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 19, Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan

Kesatuan Bangsa menyelenggarakan fungsi:
- sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan
pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait
dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang
pertahanan negara dan kesatuan bangsa;
- perumusan keb[jakan dalam rangka sinkronisasi dan
koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait
dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang
pertahanan negara dan kesatuan bangsa;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pertahanan negara dan kesatuan
bangsa;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi
Pertahanan Negara dan Kesatuan Bangsa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.

Bagian Keenam
Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Pasal 21

(l) Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban
Masyarakat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Koordinator.
(21 Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban
Masyarakat dipimpin oleh Deputi.
PasaL22 ...

SK No248076A

---

FRESIDEN

Pasal 22

Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban
Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi
dan koordinasi perumusem, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu
di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 22, Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban

Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
- sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan
pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait
dengan isu dan agenda pembangu.nan nasional di bidang
keamanan dan ketertiban masyarakat;
- perumus€rn kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan
koordinasi kebijalan kementerian/lembaga yang terkait
dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang
keamanan dan ketertiban masyarakat;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang keamanan dan ketertiban
masyarakat;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi
Keamanan dan Ketertiban Masyarakat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.

B"gian Ketqjuh
Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi

Pasal 24

(1) Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi

berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
Koordinator.

(2) Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi

dipimpin oleh Deputi.

### Pasal 25...

SK No2480774

---

HTESIDEN

Pasal 25

Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi
mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan
koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijalan
kementerian/lembag yang terkait dengan isu di bidang
komunikasi dan informasi.

Pasal 26

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 25, Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi

menyelenggarakan fungsi:
- sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan
pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait
dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang
komunikasi dan informasi;
- perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan
koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait
dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang
komunikasi dan informasi;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang komunikasi dan informasi;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi
Komunikasi dan Informasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.

Bagian Kedelapan
Inspektorat

Pasal2T

(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris
Kementerian Koordinator.
(21 Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

Pasal 28

Inspektorat mempunyai tugas menyelenggaralan pengawas€u1
intern di lingkungan Kementerian Koordinator.

### Pasal 29...

SK No248078A

---

FEESTDEN

-t2-

Pasal 29

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasa1 28, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebljakan teknis pengawasan intern;
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan
kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tqiuan tertentu atas
penugasan Menteri Koordinator;
- pen5rusunan laporan hasil pengawasan;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.

Begian Kesembilan
Staf Ahli

Pasal 30

Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri Koordinator dan dikoordinasikan oleh Sekretaris
Kementerian Koordinator.

Pasal 31

(l) Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan
bidang ideologi dan konstitusi.
(21 Staf Ahli Bidang Ketahanan Nasional mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang
ketahanan nasional.

(3) Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman

mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait
dengan bidang kedaulatan wilayah dan kemaritiman.

(4)Staf...

SK No248079A

---

FNES|DEN

(41 Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan
Transformasi Digital mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
Koordinator terkait dengan bidang hubungan antar
lembaga dan transformasi digital.

Bagian Kesepuluh
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana

Pasal 32

Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di
lingkungan Kementerian Koordinator sesuai dengan
kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 33

Menteri Koordinator melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi
kebijakan dalam penyelenggaraan agenda pembangunan
nasional dan penugasan Presiden.

Pasal 34

Menteri Koordinator dalam memimpin pelaksanaan tugas dan
fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja
pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan
transformasi digital nasional.

Pasal 35

(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan

fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan
Kementerian Koordinator didasarkan pada proses bisnis
yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif
dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit
organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator.

(2) Proses...

SK No248080A

---

FTTE3|DEN

-t4-

(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan

Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator.

(3) Ketentuan mengenai proses bisnis penanganan isu dan

agenda pembangunan nasional di bidang politik dan
keamanan antarkementerian/lembaga diatur dengan
Peraturan Menteri Koordinator.

Pasal 36

Menteri Koordinator menyampaikan laporan kepada Presiden
mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang politik
dan keamanan secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai
kebutuhan.

Pasal 37

(U Pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi oleh Menteri
Koordinator dilakukan melalui penerapErn proses bisnis
yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif
dan efisien baik antarkementerian / lembaga yang
dikoordinasikannya maupun dengan kementerian/
lembaga yang terkait.
(21 Penerapan proses bisnis sebagaimana dimalsud pada
ayat (1) dilakukan dalam kerangka penyelarasan kegiatan
pembangunan yang bersifat lintas sektor di bidang politik
dan keamanan.

(3) Selain melalui penerapan proses bisnis sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan sinkronisasi dan
koordinasi dilakukan melalui:
- rapat koordinasi Menteri Koordinator atau rapat
koordinasi gabungan antar menteri koordinator;
- rapat kelompok kerja yang dibentuk oleh Menteri
Koordinator sesuai dengan kebutuhan;
- forum koordinasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
- konsultasi langsung dengan para menteri dan
pimpinan lembaga lain yang terkait.

(4) Dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri

Koordinator melakukan sinkronisasi dan koordinasi
terhadap perencaneran, penJrusunan, dan pelaksanaan
kebijakan dalam lingkup urusa.n kementerian yang
dikoordinasikan.

(5) Menteri ...

SK No248081A

---

PNESIDEN

(5) Menteri Koordinator dapat melibatkan menteri dan/atau

pimpinan lembaga di luar bidang koordinasinya dalam
pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi.

(6) Pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi oleh Menteri

Koordinator dilakukan secara berkala dan/ atau
sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

(7) Pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi secara berkala

sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh
Menteri Koordinator.

(8) Dalam hal hasil pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi

perlu ditindaklanjuti, menteri dan/ atau pimpinan
lembaga melaksanakan hasil rapat sinkronisasi dan
koordinasi sesuai bidang tugasnya.

(9) Menteri Koordinatormelakukan pemantauan pelaksanaan

tindak lanjut yang dilakukan oleh menteri dan/atau
pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
(1O) Hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
dilaporkan kepada Presiden dan Wakil Presiden melalui
Menteri Koordinator secara berkala atau sewaktu-waltu
sesuai kebutuhan.

Pasal 38

Kementerian Koordinator menJrusun analisis jabatan,
peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap
seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator.

Pasal 39

(U Setiap unsur di lingkungan Kementerian Koordinator
dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan
prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi
di lingkungan Kementerian Koordinator, antarinstansi
pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
(21 Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) didukung dengan
melakukan interoperabilitas data dan informasi.

### Pasal 4O...

SK No248082A

---

FRESIDEN

Pasal 40

Semua unsur di lingkungan Kementerian Koordinator
menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 41

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab

memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bag
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah
ditetapkan.
(21 Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 42

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit
organisasi di bawahnya.

Pasal 43

Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan,
perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian
diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator dengan
menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam
rangka mendukung transformasi digital.

### Pasal 44...

SK No248083A

---

FHESIDEN

-t7-

Pasal 44

Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian
Koordinator bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.

Pasal 45

(1) Penataan organisasi Kementerian Koordinator diatur

dengan:
- Peraturan Presiden atas usul menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi
madya atau jabatan struktural eselon I; dan
- Peraturan Menteri Koordinator setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusErn pemerintahan di bidang
aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi
pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah.
(21 Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem
akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangan-undangan dan proses
bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian
Koordinator.
Pasa1 46

(1) Besaran organisasi Kementerian Koordinator ditentukan

berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta
beban kerja.

(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan
misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan
dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi,
dan peran pemerintah.
BABVII ...

SK No2480844

---

FRESTDEN

Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku
jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan berdasarkan Peraturan Presiden
Nomor 73 Tahun 202O ter:tang Kementerian Koordinator
Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 159) tetap
melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan
dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 48

Pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator dan
Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia,
Imigrasi, dan Pemasyarakatan, tetap menggunakan sumber
daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen Kementerian
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahtn 2O2O
tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 159) berdasarkan tugas dan fungsi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasa1 49

(1) Sekretaris kementerian koordinator pada Kementerian

Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang
diangkat dan dilantik berdasarkan Peraturan Presiden
Nomor 73 Tahun 202O tr-ntang Kementerian Koordinator
Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 159),
dialihkan, ditetapkan, dan/atau diangkat menjadi
Sekretaris Kementerian Koordinator berdasarkan
Peraturan Presiden ini.

(2) Da1am . . .

SK No2480854

---

FRESIDEN

(21 Dalam rangka kelancaran penyelenggaraan tugas dan
fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan
Pemasyarakatan, Sekretaris Kementerian Koordinator
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)juga melaksanakan
tugas dan fungsi sekretariat kementerian koordinator
pada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak
Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, sampai
dengan ditetapkan dan diangkatnya pejabat baru
berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga

berlaku bagi sumber daya manusia di lingkungan
Sekretariat Kementerian Koordinator.

Pasal 50

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan
tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan
kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang:
- politik dan keamanan dalam negeri, luar negeri,
pertahanan, komunikasi dan informasi yang
dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 73 Tahun 202O ter:tang Kementerian
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 159), dialihkan menjadi tugas dan fungsi
Kementerian Koordinator;
- hukum dan hak asasi manusia yang dilaksanakan oleh
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 73
Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 159), dialihkan
menjadi tugas dan fungsi Kementerian Koordinator
Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan
Pemasyarakatan, kecuali fungsi sinkronisasi dan
koordinasi yang terkait dengan isu di bidang penegakan
hukum; dan
- penegakan . . .

SK No248086A

---

PRESIDEN

c penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam
huruf b, dialihkan menjadi tugas dan fungsi
Kementerian Koordinator.

Pasal 51

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh

sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai
dengan nomenklatur jabatannya yang berkaitan dengan
tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi
pelaksanaan urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang:
- politik dan keamanan dalam negeri, luar negeri,
pertahanan, komunikasi dan informasi yang
dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang
Pottik, Hukum, dan Keamanan berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 159), dialihkan menjadi sumber
daya manusia Kementerian Koordinator;
- hukum dan hak asasi manusia yang dilaksanakan
oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 73 Tahun 202O tentang Kementerian
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 159), dialihkan menjadi sumber daya
manusia Kementerian Koordinator Bidang Hukum,
Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan,
kecuali sumber daya manusia yang berkaitan dengan
fungsi sinkronisasi dan koordinasi yang terkait
dengan isu di bidang penegakan hukum; dan

c penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam
huruf b, dialihkan menjadi sumber daya manusia
Kementerian Koordinator,

(2) Pengalihan...

SK No248087A

---

ETES|DEN

-2L-
(21 Pengalihan sumber daya manusia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 52

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, aset,

anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan tugas
dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan
urusan kementerian dalam penyelenggaraan
pemerintahan di bidang:
a politik dan keamanan dalam negeri, luar negeri,
pertahanan, komunikasi dan informasi yang
dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 202O tentang
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 202O Nomor 159), dialihkan
menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian
Koordinator;
- hukum dan hak asasi manusia pada Kementerian
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun
2O2O tentang Kementerian Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 159),
dialihkan menjadi aset, anggaran, dan dokumen
Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi
Manusia, Imigrasi, dan Pemasyaralatan, kecuali
aset, anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan
fungsi sinkronisasi dan koordinasi yang terkait
dengan isu di bidang penegakan hukum; dan
- penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam
huruf b, dialihkan menjadi aset, anggaran, dan
dokumen Kementerian Koordinator.

(2) Pengalihan . ..

SK No248088A

---

PRESIDEN

(21 Pengalihan aset, anggaran, dan dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 53

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020
tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 159), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 54

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 73 Tahun 202O tentang Kementerian
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 159), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 55

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggat
diundangkan.

Agar

SK No248089A

---

mengetahuinya, Agar setiap orang
1nl dengan Peraturan Presiden
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Bidang Perundang-undangan
Administrasi Hukum,

Djaman

SK No 247583 A