(1) Dengan Peraturan Presiden ini, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri
Jember diubah bentuknya menjadi Institut Agama Islam Negeri
Jember.
(2) Institut Agama Islam Negeri Jember merupakan perguruan tinggi di
lingkungan Kementerian Agama yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
