Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

PERPRES No. 142 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara

secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk

menduduki jabatan pemerintahan.

1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan

adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan

Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu

jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi

di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada

jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 2

Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian

Ketenagakerjaan, selain diberikan penghasilan sesuai

ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan

Tunjangan Kinerja setiap bulan.

Pasal 3

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, tidak diberikan kepada:

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan

yang tidak mempunyai jabatan tertentu;

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan

yang diberhentikan untuk sementara atau

dinonaktifkan;

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan

yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan

diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan

sebagai Pegawai;

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan

yang diperbantukan/dipekerjakan pada

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2015, No.302 -4-

badan/instansi lain di luar lingkungan Kementerian

Ketenagakerjaan;

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan

yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau

dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan

pensiun; dan

  • Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah

mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang

Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum

sebagaimana telah diubah dengan Peraturan

Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan

Kementerian Ketenagakerjaan yang tidak diberikan

Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 4

Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden

ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2, dibayarkan terhitung sejak tanggal pengangkatan dalam

jabatan dan/atau pelantikan pada Kementerian

Ketenagakerjaan.

(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja

pegawai setiap bulannya.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2015, No.302

Pasal 6

Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran

bersangkutan.

Pasal 7

(1) Penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di

lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan ditetapkan oleh

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang ketenagakerjaan sesuai dengan persetujuan

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi.

(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari

para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian

Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

kelas jabatan ditetapkan oleh menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

ketenagakerjaan setelah mendapat persetujuan menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

(3) Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur

negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan

anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara

dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

keuangan.

Pasal 8

(1) Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur

negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 7 ayat (1) belum dapat diberikan karena kelas

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2015, No.302 -6-

jabatan yang baru masih dalam proses pengusulan

dan/atau evaluasi jabatan maka besaran tunjangan

kinerja yang dibayarkan adalah sebesar tunjangan kinerja

yang diterima oleh pegawai yang bersangkutan pada

organisasi kementerian/lembaga yang lama.

(2) Dalam hal kelas jabatan pegawai yang bersangkutan pada

Kementerian Ketenagakerjaan lebih rendah dari kelas

jabatan sebelumnya maka pegawai yang bersangkutan

diberikan tunjangan kinerja sebesar tunjangan kinerja

pada kelas jabatan terhitung mulai kelas jabatan

ditetapkan.

(3) Dalam hal kelas jabatan pegawai yang bersangkutan pada

Kementerian Ketenagakerjaan lebih tinggi dari kelas

jabatan sebelumnya maka pegawai yang bersangkutan

akan menerima selisih tunjangan kinerja.

Pasal 9

(1) Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan

yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan

mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja

dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada

kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada

jenjangnya.

(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan

kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan

adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 10

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh

Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan

wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai

ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2015, No.302

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara

berkala oleh menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan Tim

Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri

maupun bersama-sama.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan

Presiden ini diatur oleh menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setelah

berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan

reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 12

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2015, No.302 -8-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 14 Desember 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 16 Desember 2015

,

ttd.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2015, No.302