Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

PERPRES No. 143 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara

secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk

menduduki jabatan pemerintahan.

1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata adalah

PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan

Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan

dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di

lingkungan Kementerian Pariwisata.

1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada

jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 2

Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian

Pariwisata, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan

peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja

setiap bulan.

Pasal 3

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, tidak diberikan kepada:

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata yang

tidak mempunyai jabatan tertentu;

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata yang

diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata yang

diberhentikan dari jabatan organiknya dengan

diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan

sebagai Pegawai;

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata yang

diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi

lain di luar lingkungan Kementerian Pariwisata;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2015, No.303 -4-

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata yang

diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam

bebas tugas untuk menjalani masa persiapan

pensiun; dan

  • Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah

mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang

Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum

sebagaimana telah diubah dengan Peraturan

Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan

Kementerian Pariwisata yang tidak diberikan Tunjangan

Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur

dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pariwisata.

Pasal 4

Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden

ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2, dibayarkan terhitung sejak tanggal pengangkatan dalam

jabatan dan/atau pelantikan pada Kementerian

Pariwisata.

(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja

pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran

bersangkutan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2015, No.303

Pasal 7

(1) Penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di

lingkungan Kementerian Pariwisata ditetapkan oleh

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pariwisata sesuai dengan persetujuan menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari

para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian

Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas

jabatan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pariwisata setelah

mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur

negara dan reformasi birokrasi.

(3) Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur

negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan

anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara

dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

keuangan.

Pasal 8

(1) Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur

negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 7 ayat (1) belum dapat diberikan karena kelas

jabatan yang baru masih dalam proses pengusulan

dan/atau evaluasi jabatan maka besaran tunjangan

kinerja yang dibayarkan adalah sebesar tunjangan kinerja

yang diterima oleh pegawai yang bersangkutan pada

organisasi kementerian/lembaga yang lama.

(2) Dalam hal kelas jabatan pegawai yang bersangkutan pada

Kementerian Pariwisata lebih rendah dari kelas jabatan

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2015, No.303 -6-

sebelumnya maka pegawai yang bersangkutan diberikan

tunjangan kinerja sebesar tunjangan kinerja pada kelas

jabatan terhitung mulai kelas jabatan ditetapkan.

(3) Dalam hal kelas jabatan pegawai yang bersangkutan pada

Kementerian Pariwisata lebih tinggi dari kelas jabatan

sebelumnya maka pegawai yang bersangkutan akan

menerima selisih tunjangan kinerja.

Pasal 9

(1) Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata yang

diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan

tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan

sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas

jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan

kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan

adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 10

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh

Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata wajib

melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara

berkala oleh menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pariwisata dan Tim Reformasi

Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun

bersama-sama.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan

Presiden ini diatur oleh menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pariwisata setelah

berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2015, No.303

reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 85 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja

Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi

Kreatif dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 14 Desember 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 16 Desember 2015

,

ttd.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2015, No.303 -8-