Langsung ke konten

KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN

PERPRES No. 143 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 2

(1) Kementerian Koordinator berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Kementerian Koordinator dipimpin oleh Menteri

Koordinator.

Pasal 2

Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Ekonomi Digital
mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan
koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan
kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda
pembangunan nasional di bidang perniagaan dan ekonomi
digital.

Pasal 3

(1) Dalam memimpin Kementerian Koordinator, Menteri

Koordinator dapat dibantu oleh wakil menteri
koordinator sesuai dengan penunjukan Presiden.

(2) Wakil menteri koordinator diangkat dan diberhentikan

oleh Presiden.

(3) Wakil menteri koordinator berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.

(4)wakil. . .

SK No247786A

---

FtrESIDE}I

(a) Wakil menteri koordinator mempunyai tugas membantu
Menteri Koordinator dalam memimpin pelaksanaan
tugas Kementerian Koordinator.

(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri koordinator

sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
- membantu Menteri Koordinator dalam perumusan
dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian
Koordinator; dan
- membantu Menteri Koordinator dalam
mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis
lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi
madya atau jabatan struktural eselon I
di lingkungan Kementerian Koordinator.

Pasal 4

Menteri Koordinator dan wakil menteri koordinator
merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam
Kementerian Koordinator.

Pasal 5

(1) Kementerian Koordinator mempunyai tugas

menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta
pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang
perekonomian.

(2) Tugas Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan untuk memberikan
dukungan, koordinasi pelaksanaan inisiatif, dan
pengendalian kebijakan berdasarkan agenda
pembangunan nasional dan penugasan Presiden secara
inklusif dan terintegrasi.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5, Kementerian Koordinator menyelenggarakan

fungsi:
- sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang
terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional
di bidang perekonomian;
- perumusan . . ,

SK No248107A

---

FHESIDEN

- perumusan dan penetapan kebijakan dalam rangka
sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/
lembaga yang terkait dengan isu dan agenda
pembangunan nasional di bidang perekonomian;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/
lembaga yang terkait dengan isu dan agenda
pembangunan nasional di bidang perekonomian;
- pengelolaan dan penanganan terkait dengan isu dan
agenda pembangunan nasional di bidang
perekonomian;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Koordinator;
- pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan
lain yang telah diputuskan oleh Presiden datam sidang
kabinet;
- penyelesaian permasalahan di bidang perekonomian
yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati
antarkementerian/ lembaga dan memastikan
terlaksananya keputusan dimaksud;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dalam
sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan
kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan
agenda pembangunan nasional di bidang
perekonomian;
- pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator;
- pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan
Kementerian Koordinator; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Pasal 7

Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6, Menteri Koordinator juga menyelenggarakan
koordinasi dan pengendalian atas penJrusunan, penetapan,
dan pelaksanaan neraca komoditas non pzrngan.

### Pasal 8. . .

SK No248l08A

---

FRESIDEN

Pasal 8

(1) Kementerian Koordinator mengoordinasikan:

- Kementerian Ketenagakerjaan;
- Kementerian Perindustrian;
- Kementerian Perdagangan;
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan
Koordinasi Penanaman Modal;
- Kementerian Pariwisata; dan
- instansi lain yang dianggap perlu.

(2) Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf h dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator
dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait
dengan bidang perekonomian.

ORGANISASI

Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 9

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terdiri atas:
- SekretariatKementerian Koordinator;
- Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan
Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara;
- Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan
Investasi;
- Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Ekonomi
Digital;
- Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya
Mineral;
- Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan,
dan Pariwisata;
- Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan
Ketahanan Ekonomi;
- Staf . . .

SK No248l09A

---

FRESIDEN

- Staf Ahli Bidang Konektivitas dan Pengembangan Jasa;
- Staf Ahli Bidang Transformasi Digital;
- Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah; dan
- Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya
Saing Ekonomi.
Bagian Kedua
Sekretariat Kementerian Koordinator

Pasal 10

(1) Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah

dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.

(2) Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh

Sekretaris Kementerian Koordinator.

Pasal 11

Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Koordinator.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 1 1, Sekretariat Kementerian Koordinator

menyelenggarakan fungsi :
- koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggar€rn Kementerian Koordinator;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian
Koordinator;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- koordinasi . . .

SK No248ll0A

---

PRESIDEN

- koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barang/jasa;
- pengelolaan data dan informasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagran Ketiga
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha
Badan Usaha Milik Negara

Pasal 13

(1) Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan

Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri Koordinator.

(2) Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan

Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara
dipimpin oleh Deputi.

Pasal 14

Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan
Usaha Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas
menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan,
penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian
pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait
dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang
pengelolaan dan pengembangan usaha badan usaha milik
negara,

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 14, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan

Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara
menyelenggarakan fungsi:
- sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang
terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional
di bidang pengelolaan dan pengembangan usaha badan
usaha milik negara;
- perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan
koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait
dengan isu dan agenda pembangunan nasional di
bidang pengelolaan dan pengembangan usaha badan
usaha milik negara;
c.pengendalian...

SK No248lllA

---

FRESIDEN

- pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/
lembaga yang terkait dengan isu dan agenda
pembangunan nasional di bidang pengelolaan dan
pengembangan usaha badan usaha milik negara;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pengelolaan dan pengembangan
usaha badan usaha milik negara;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi
Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha
Milik Negara; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagian Keempat
Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi

Pasal 16

(1) Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan

Investasi berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Koordinator.

(2) Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan

Investasi dipimpin oleh Deputi.

Pasal 17

Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan
Investasi mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi
dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan
kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda
pembangunan nasional di bidang kerja sama ekonomi dan
investasi.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 17, Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi

dan Investasi menyelenggarakan fungsi:
- sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan kementerian / lembaga yang
terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional
di bidang kerja sama ekonomi dan investasi;

  • perumusan . . .

SK No248l12A

---

FEESIDEN

- perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan
koordinasi keb{akan kementerian / lembaga yang terkait
dengan isu dan agenda pembangunan nasional di
bidang keda sama ekonomi dan investasi;
- pengendalian kebijakan kementerian/lembaga yang
terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional
di bidang kerja sama ekonomi dan investasi;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang kerja sama ekonomi dan investasi;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi
Kerja Sama Ekonomi dan Investasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagran Kelima
Deputi Bidang Koordinasi
Perniagaan dan Ekonomi Digital

Pasal 19

(1) Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Ekonomi

Digital berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri Koordinator.

(2) Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Ekonomi

Digital dipimpin oleh Deputi.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 20, Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan

Ekonomi Digital menyelenggarakan fungsi:
- sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang
terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional
di bidang perniagaan dan ekonomi digital;
- perumusan . . .
SK No248l13A

---

PRESIDEN

- perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan
koordinasi kebijakan kementerian/ lemba ga yang terkait
dengan isu dan agenda pembangunan nasional di
bidang perniagaan dan ekonomi drgtal;
- pengendalian kebijakan kementerian/lembaga yang
terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional
di bidang perniagaan dan ekonomi digital;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang perniagaan dan ekonomi digital;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi
Perniagaan dan Ekonomi Digital; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagran Keenam
Deputi Bidang Koordinasi
Energi dan Sumber Daya Mineral

Pasa722

(1) Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya

Mineral berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Koordinator.

(2) Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya

Mineral dipimpin oleh Deputi.

Pasal 23

Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral
mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan
koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan
kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda
pembangunan nasional di bidang energi dan sumber daya
mineral.
Pasd24
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 23, Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber

Daya Mineral menyelenggarakan fungsi:
- sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang
terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional
di bidang energi dan sumber daya mineral;
- perumusan . . .

SK No248114A

---

FRESIDEN

- perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan
koordinasi kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait
dengan isu dan agenda pembangunan nasional di
bidang energi dan sumber daya mineral;
- pengendalian kebijakan kementerian/lembaga yang
terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional
di bidang energi dan sumber daya mineral;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang energi dan sumber daya mineral;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi
Energi dan Sumber Daya Mineral; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagian Ketqiuh
Deputi Bidang Koordinasi
Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata

Pasal 25

(1) Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan,

dan Pariwisata berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Koordinator.

(2) Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan,

dan Pariwisata dipimpin oleh Deputi.

Pasal 26

Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan
Pariwisata mempunyai tugas menyelenggarakan
sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan
pelaksanaan kebljakan serta pengendalian pelaksanaan
kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu
dan agenda pembangunan nasional di bidang industri,
ketenagakerjaan, dan pariwisata.
PasaJ2T
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 26, Deputi Bidang Koordinasi Industri,

Ketenagakerjaan, dan Pariwisata menyelenggarakan fungsi:
- sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan kementerian / lembaga yang
terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional
di bidang industri, ketenagakerjaan, dan pariwisata;
- perumusan . . .
SK No248l15A

---

,(\r
'/,

FRESIDEN

-L2-
- perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan
koordinasi kebijakan kementerian / lembaga yang terkait
dengan isu dan agenda pembangunan nasional di
bidang industri, ketenagakerjaan, dan pariwisata;
- pengendalian kebijakan kementerian/lembaga yang
terkait isu dan agenda pembangunan nasional di bidang
industri, ketenagakerjaan, dan pariwisata;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang industri, ketenagakerjaan, dan
pariwisata;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi
Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagran Kedelapan
Inspektorat

Pasal 28

(l) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris
Kementerian Koordinator.

(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

Pasal 29

Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koordinator.

Pasal 30

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 29, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:

- pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
- pelalsanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan,
dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tqiuan tertentu atas
penugas€rn Menteri Koordinator;
- penyusunan laporan hasil pengawasan;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
B"gian Kesembilan . . .

SK No248116A

---

FAESIDEN

Bagian Kesembilan
Staf Ahli

Pasal 31

Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri Koordinator dan dikoordinasikan oleh Sekretaris
Kementerian Koordinator.

Pasal 32

(l) Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan
Ketahanan Ekonomi mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
Koordinator terkait dengan bidang regulasi, penegakan
hukum, dan ketahanan ekonomi.

(2) Staf Ahli Bidang Konektivitas dan Pengembangan Jasa

mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait
dengan bidang konektivitas dan pengembangan jasa.

(3) Staf Ahli Bidang Transformasi Digital mempunyai tugas

memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang
transformasi digital.

(4) Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah mempunyai

tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan
bidang pembangunan daerah.

(5) Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya

Saing Ekonomi mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
Koordinator terkait dengan bidang produktivitas dan
daya saing ekonomi.
Bagran Kesepuluh
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana

Pasal 33

Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan
di lingkungan Kementerian Koordinator sesuai dengan
kebutuhan, yang pelaksanErannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

## BAB IV. . .

SK No248l17A

---

PTESTDEN

-L4-

BAB TV

Pasal 34

Menteri Koordinator melaksanakan sinkronisasi dan
koordinasi kebijakan serta pengendalian pelaksanaan
kebijakan dalam penyelenggaraan agenda pembangunern
nasional dan penugasan Presiden.

Pasal 35

Menteri Koordinator dalam memimpin pelaksanaan tugas
dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja
pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan
transformasi digital nasional.

Pasal 36

(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan

fungsi secara terpadu antarunit organisasi
di lingkungan Kementerian Koordinator didasarkan
pada proses bisnis yang menggambarkan tata
hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi,
dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan
Kementerian Koordinator.

(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan

Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator.

(3) Ketentuan mengenai proses bisnis penanganan isu dan

agenda pembangunan nasional di bidang perekonomian
antarkementerian/lembaga diatur dengan Peraturan
Menteri Koordinator.

Pasal 37

Menteri Koordinator menyampaikan laporan kepada
Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi
di bidang perekonomian secara berkala dan sewaktu-waktu
sesuai kebutuhan.

### Pasal 38...

SK No247787A

---

FNESIDEN

Pasal 38

(1) Pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi serta

pengendalian oleh Menteri Koordinator dilakukan
melalui penerap€rn proses bisnis yang menggambarkan
tata hubungan kerja yang efektif dan efisien baik
antarkementerian/lembaga yang dikoordinasikannya
maupun dengan kementerian / lembaga yang terkait.

(2) Penerapan proses bisnis sebagaimana dimaksud pada

ayat (l) dilakukan dalam kerangka penyelarasan
kegiatan pembangunan yang bersifat lintas sektor
di bidang perekonomian.

(3) Selain melalui penerapan proses bisnis sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan sinkronisasi dan
koordinasi serta pengendalian dilakukan melalui:
- rapat koordinasi Menteri Koordinator atau rapat
koordinasi gabungan antar menteri koordinator;
- rapat kelompok kerja yang dibentuk oleh Menteri
Koordinator sesuai dengan kebutuhan;
- forum koordinasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
- konsultasi langsung dengan para menteri dan
pimpinan lembaga lain yang terkait.
(a) Dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Menteri Koordinator melakukan sinkronisasi dan
koordinasi terhadap perencanaern, penyusunan, dan
pengendalian pelaksanaan kebijakan dalam lingkup
urusan kementerian yang dikoordinasikan.

(5) Menteri Koordinator dapat melibatkan menteri

dan/ atau pimpinan lembaga di luar bidang
koordinasinya dalam pelaksanaan sinkronisasi dan
koordinasi serta pengendalian.

(6) Pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi serta

pengendalian oleh Menteri Koordinator dilakukan
secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai
kebutuhan.

(7) Pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi serta

pengendalian secara berkala sebagaimana dimaksud
pada ayat (6), ditetapkan oleh Menteri Koordinator.

(8) Dalam . . .

SK No247788A

---

FRESIDEN

-t6-

(8) Dafam hal hasil pelaksanaan sinkronisasi dan

koordinasi serta pengendalian perlu ditindaklanjuti,
menteri dan/ atau pimpinan lembaga lainnya
melaksanakan hasil rapat sinkronisasi dan koordinasi
sesuai bidang tugasnya.

(9) Menteri Koordinator melakukan pemantauan

pelaksanaan tindak lanjut yang dilakukan oleh menteri
dan/ atau pimpinan lembaga sebaqaimana dimaksud
pada ayat (8).

(10) Hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada

ayat (8) dilaporkan kepada Presiden dan Wakil Presiden
melalui Menteri Koordinator secara berkala atau
sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 39

Kementerian Koordinator menlrusun analisis jabatan, peta
jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap
seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator.

Pasal 40

(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian Koordinator

dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan
prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi di lingkungan Kementerian Koordinator,
antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain
yang terkait.

(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan

kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan
informasi.

Pasal 41

Semua unsur di lingkungan Kementerian Koordinator
menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 42

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab

memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.

(2) Pengarahan . . .

SK No247789A

---

FRESIDEN

-t7-

(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 43

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap satuan organisasi di bawahnya.

Pasal 44

Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator
dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis
elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital.

Pasal 45

Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian Koordinator bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 46

(l) Penataan organisasi Kementerian Koordinator diatur
dengan:
- Peraturan Presiden atas usul menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi
madya atau jabatan struktural eselon I; dan

  • Peraturan . . .

SK No248l2l A

---

FRESIDEN

- Peraturan Menteri Koordinator setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi
pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah.

(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (l) dilakukan dengan mengacu pada sistem
akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangan-undangan dan
proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan
Kementerian Koordinator.

Pasal 47

(1) Besaran organisasi Kementerian Koordinator

ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi
serta beban kerja.

(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi,
visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa,
keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas
desentralisasi, dan peran pemerintah.

Pasal 48

Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku
jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37
Tahun 202O l.r;ntang Kementirian Koordinator Bidang
Perekonomian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 64) tetap melaksanakan tugas dan
fungsinya sampai dengan terbentuknya jabatan baru dan
diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 49

(1) Sekretaris Kementerian Koordinator pada Kementerian

Koordinator Bidang Perekonomian yang diangkat dan
dilantik berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37
Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 202O Nomor 641, dialihkan, ditetapkan,
dan/ atau diangkat menjadi Sekretaris Kementerian
Koordinator berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(2) Dalam . . .

SK No247790A

---

FA.ESIDEN

(2) Dalam rangka kelancaran penyelenggaraan tugas dan

fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Pangan, Sekretaris Kementerian Koordinator
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga
melaksanakan tugas dan fungsi Sekretariat
Kementerian Koordinator pada Kementerian
Koordinator Bidang Pangan, sampai dengan ditetapkan
dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga

berlaku bagi sumber daya manusia di lingkungan
Sekretariat Kementerian Koordinator.

Pasal 50

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
pelaksanaan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi
dan pengendalian pelaksanEran urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang:
- riset dan teknologi yang dilaksanakan oleh Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 202O tentang
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 641 dialihkan menjadi tugas dan fungsi
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan;
- agraria, tata ruang, dan pertanahan berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020 tentang
Kementerian Koordinator Bidang perekonomian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 64) dialihkan menjadi tugas dan fungsi
Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan
Pembangunan Kewilayahan;
- koperasi serta usaha kecil dan menengah yang
dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian berdasarkan Peraturan presiden
Nomor 37 Tahun 202O tentang Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 64) dialihkan
menjadi tugas dan fungsi Kementerian Koordinator
Bidang Pemberdayaan Masyarakat; dan
d.pertanian...
SK No248123A

---

FRESIDEN

- pertanian yang dilaksanakan oleh Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 202O tentang
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O
Nomor 64) dialihkan menjadi tugas dan fungsi
Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

Pasal 51

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
pelaksanaan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi
serta pengendalian pelaksanEran urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang:
- energi, sumber daya mineral, pariwisata, dan
penanaman modal pada Kementerian Koordinator
Bidang Kemaritiman dan Investasi berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 20 19 tentang
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 265); dan
- ketenagalerjaan, perindustrian, perdagangan, dan
badan usaha milik negara pada Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020 tentang
Kementerian Koordinator Bidang perekonomian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 64),
menjadi tugas dan fungsi dan dilaksanakan oleh
Kementerian Koordinator.

Pasal 52

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, menggunakan
sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen dari:
- Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92
Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 265); dan
- Kementerian . . .

SK No248l24A

---

FRESTDEN

-2r-
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3T
Tahun 202O tentang Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 64),
berdasarkan dengan tugas dan fungsi yang bersesuaian,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 53

(l) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
seluruh sumber daya manusia yang menduduki
jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya yang
berkaitan dengan tugas dan fungsi sinkronisasi dan
koordinasi dan pengendalian pelaksanaan urusan
kementerian dalam penyelenggurraan pemerintahan di
bidang:
- riset dan teknologi yang dilaksanakan oleh
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37
Tahun 202O tentang Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 202O Nomor 64) dialihkan menjadi
sumber daya manusia Kementerian Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
- agraria, tata ruarg, dan pertanahan yang
dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian berdasarkan Peraturan Presiden
Nomor 37 Tahun 202O tentang Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 64)
dialihkan menjadi sumber daya manusia
Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan
Pembangunan Kewilayahan;
- koperasi serta usaha kecil dan menengah yang
dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian berdasarkan Peraturan Presiden
Nomor 37 Tahun 202O tentang Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 64)
dialihkan menjadi sumber daya manusia
Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan
Masyarakat; dan
d.pertanian...

SK No248t25A

---

FNESIDEN

- pertanian yang dilaksanakan oleh Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 202O tentang
Kementerian Koordinator Bidang perekonomian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O
Nomor 64) dialihkan menjadi sumber daya manusia
Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

(2) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, aset,

anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan tugas
dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi dan
pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pe merintahan di bidang:
- riset dan teknologi yang dilaksanakan oleh
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor gZ
Tahun 202O tentang Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 202O Nomor 64) dialihkan menjadi
aset, anggaran, dan dokumen Kementerian
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan;
- agraria, tata rumg, dan pertanahan yang
dilalsanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian berdasarkan Peraturan presiden
Nomor 37 Tahun 202O tentang Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 64)
dialihkan menjadi aset, anggaran, dan dokumen
Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan
Pembangunan Kewilayahan;
- koperasi serta usaha kecil dan menengah yang
dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian berdasarkan Peraturan presiden
Nomor 37 Tahun 202O tentang Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 64)
dialihkan menjadi aset, anggaran, dan dokumen
Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan
Masyarakat; dan
d.pertanian...

SK No248126A

---

FRESIDEN

- pertanian yang dilaksanakan oleh Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 202O tentang
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 64) dialihkan menjadi aset, anggaran, dan
dokumen Kementerian Koordinator Bidang pangan.

(3) Pengalihan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan

dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 54

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,

seluruh sumber daya manusia yang menduduki
jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatan yang
berkaitan dengan tugas dan fungsi sinkronisasi dan
koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan
kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di
bidang:
- energi, sumber daya mineral, pariwisata, dan
penanaman modal pada Kementerian Koordinator
Bidang Kemaritiman dan Investasi berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019 tentang
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 265); dan
- ketenagakerjaan, perindustrian, perdagangan, dan
badan usaha milik negara pada Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 202O tentang
Kementerian Koordinator Bidang perekonomian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 64),
melaksanakan tugas dan fungsinya pada Kementerian
Koordinator.

(2) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, aset,

anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan tugas
dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan
urusan kementerian dalam penyelenggaraan
pemerintahan di bidang:
- energr . . .

SK No248127 A

---

FNESIDEITI

- energi, sumber daya mineral, pariwisata, dan
penanam€u1 modal pada Kementerian Koordinator
Bidang Kemaritiman dan Investasi berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019 tentang
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 265); dan
- ketenagakerjaan, perindustrian, perdagangan, dan
badan usaha milik negara pada Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 202O tentang
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 64),
menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian
Koordinator.

Pasal 55

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundangan-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari:
- Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019 tentang
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Talrun 2019 Nomor 265); dan
- Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 202O tentang
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 64),
dinyatakan masih tetap berlaku sepErnjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden
ini.

Pasal 56

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 37 Tahun 202O tentarrg Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 64), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 57

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar

SK No247791A

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
dalam lembaran Negara RePublik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan
gdministrasi Hukurn,

Djaman

SK No247587A