Langsung ke konten

KEM ENTERIAN KOORDINATOR

PERPRES No. 144 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut
Kementerian Koordinator adalah kementerian yang
menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta
pengendalian pelaksanaan urusan kementerian
dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang
pembangunan manusia dan kebudayaan.
1. Menteri Koordinator adalah unsur pemimpin
Kementerian Koordinator yang bertanggung jawab
atas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian
Koordinator.

Pasal 2

(1) Kementerian Koordinator berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Kementerian Koordinator dipimpin oleh Menteri

Koordinator.

### Pasal 3 . .

SK No 248129 A

---

PRESIDEN

Pasal 3

(1) Dalam memimpin Kementerian Koordinator, Menteri

Koordinator dapat dibantu oleh wakil menteri
koordinator sesuai dengan penunjukan Presiden.

(2) Wakil menteri koordinator diangkat dan

diberhentikan oleh Presiden.

(3) Wakil menteri koordinator berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(41 Wakil menteri koordinator mempunyai tugas
membantu Menteri Koordinator dalam memimpin
pelaksanaan tugas Kementerian Koordinator.

(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri

koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (41,
meliputi:
- membantu Menteri Koordinator dalam
perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan
Kementerian Koordinator; dan
- membantu Menteri Koordinator dalam
mengoordinasikan pencapaian kebijakan
strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan
tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di
lingkungan Kementerian Koordinator.

Pasal 4

Menteri Koordinator dan wakil menteri koordinator
merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam
Kementerian Koordinator.

Pasal 5

(1) Kementerian Koordinator mempunyai tugas

menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta
pengendalian pelaksanaan urusan kementerian
dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang
pembangunan manusia dan kebudayaan.

(2) TugasSK No 248130 A

---

PRESIDEN

(21 T\rgas Kementerian Koordinator sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk
memberikan dukungan, koordinasi pelaksanaan
inisiatif, dan pengendalian kebijakan berdasarkan
agenda pembangunan nasional dan penugasan
Presiden secara inklusif dan terintegrasi.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5, Kementerian Koordinator
menyelenggarakan fungsi :
- sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga
yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan
nasional di bidang pembangunan manusia dan
kebudayaan;
- perumusan dan penetapan kebijakan dalam rangka
sinkronisasi dan koordinasi kebijakan
kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan
agenda pembangunan nasional di bidang
pembangunan manusia dan kebudayaan;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan
kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan
agenda pembangunan nasional di bidang
pembangunan manusia dan kebudayaan;
- pengelolaan dan penanganan terkait dengan isu dan
agenda pembangunan nasional di bidang
pembangunan manusia dan kebudayaan;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Koordinator;
- pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan
lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam
sidang kabinet;
g.penyelesaian...
SK No 248131 A

---

PRESIDEN

- penyelesaian permasalahan di bidang pembangunan
manusia dan kebudayaan yang tidak
dapat diselesaikan atau disepakati
antarkementerian/lembaga dan memastikan
terlaksananya keputusan dimaksud;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dalam rangka
sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan
kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan
agenda pembangunan nasional di bidang
pembangunan manusia dan kebudayaan;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator;
- pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan
Kementerian Koordinator; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Pasal 7

(1) Kementerian Koordinator mengoordinasikan:

- Kementerian Agama;
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan
Teknologi;
- Kementerian Kebudayaan;
- Kementerian Kesehatan;
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak;
- Kementerian Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional;
- Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan
- instansi lain yang dianggap perlu.
(21 Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf i dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator
dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang
terkait dengan bidang pembangunan manusia dan
kebudayaan.
BABIII ...
SK No 248132 A

---

PRESIDEN

ORGANISASI

Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 8

Susunan organisasi Kementerian Koordinator terdiri
atas:
- Sekretariat Kementerian Koordinator;
- Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas
Keluarga dan Kependudukan;
- Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas
Kesehatan;
- Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas
Pendidikan;
- Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan
Jati Diri Bangsa;
- Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana
dan Konflik Sosial;
- Staf Ahli Bidang Hukum dan Tata Kelola
Pemerintahan;
- Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan;
- Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia Berkualitas;
dan
- Staf Ahli Bidang Ketahanan Sosial, Ekologi, dan
Budaya.

Bagian Kedua
Sekretariat Kementerian Koordinator

Pasal 9

(1) Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah

dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.

(2) Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh

Sekretaris Kementerian Koordinator.

### Pasal 10. . .

SK No 248133 A

---

PRESIDEN

Pasal 10

Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Koordinator.

### Pasal 1 1

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10, Sekretariat Kementerian Koordinator
menyelenggarakan fungsi :
- koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian Koordinator;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian
Koordinator;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barang/jasa;
- pengelolaan data dan informasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.

Bagian Ketiga
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas
Keluarga dan Kependudukan

Pasal 12

(1) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas

Keluarga dan Kependudukan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.

(2) Deputi...

SK No 248134A

---

PRESIDEN

(2) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas

Keluarga dan Kependudukan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 13

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas
Keluarga dan Kependudukan mempunyai tugas
menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan
serta pengendalian pelaksanaan kebijakan
kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan
agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan
kualitas keluarga dan kependudukan.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan
Kualitas dan Kependudukan Keluarga
menyelenggarakan fungsi :
- sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga
yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan
nasional di bidang peningkatan kualitas keluarga dan
kependudukan;
- perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan
koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang
terkait dengan isu dan agenda pembangunan
nasional di bidang peningkatan kualitas keluarga dan
kependudukan;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan
kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan
agenda pembangunan nasional di bidang
peningkatan kualitas dan kependudukan keluarga;
- pelaksanaan pemantartan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang peningkatan kualitas keluarga
dan kependudukan;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi
Peningkatan Kualitas dan Kependudukan Keluarga;
dan
- pelaksanaan. .
SK No 248135 A

---

PRESIDEN

- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.

Bagian Keempat
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan

Pasal 15

(1) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas

Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Koordinator.

(2) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas

Kesehatan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 16

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas
Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan
sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan
pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan
kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu
dan agenda pembangunan nasional di bidang
peningkatan kualitas kesehatan.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan
Kualitas Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
- sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga
yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan
nasional di bidang peningkatan kualitas kesehatan;
- perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan
koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang
terkait dengan isu dan agenda pembangunan
nasional di bidang peningkatan kualitas kesehatan;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan
kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan
agenda pembangunan nasional di bidang
peningkatan kualitas kesehatan;
- pelaksanaan .
SK No 248136A

---

PRESIDEN

- pelaksanaan pemantartan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang peningkatan kualitas kesehatan;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi
Peningkatan Kualitas Kesehatan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.

Bagian Kelima
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan

Pasal 18

(1) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas

Pendidikan berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Koordinator.

(2) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas

Pendidikan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 19

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas
Pendidikan mempunyai tugas menyelenggarakan
sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan
pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan
kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu
dan agenda pembangunan nasional di bidang
peningkatan kualitas pendidikan.

Pasal 20

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan
Kualitas Pendidikan menyelenggarakan fungsi:
- sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga
yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan
nasional di bidang peningkatan kualitas pendidikan;
- perumusan .
SK No 2481,37 A

---

PRESIDEN

- perLlmusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi
dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga
yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan
nasional di bidang peningkatan kualitas pendidikan;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan
kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan
agenda pembangunan nasional di bidang
peningkatan kualitas pendidikan;
- pelaksanaan pemantarlan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang peningkatan kualitas
pendidikan;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi
Peningkatan Kualitas Pendidikan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.

Bagian Keenam
Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter
dan Jati Diri Bangsa

### Pasal 2 1

(1) Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan

Jati Diri Bangsa berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri Koordinator.

(2) Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan

Jati Diri Bangsa dipimpin oleh Deputi.

Pasal22
Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati
Diri Bangsa mempunyai tugas menyelenggarakan
sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan
pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan
kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu
dan agenda pembangunan nasional di bidang penguatan
karakter dan jati diri bangsa.

### Pasal 23 . .

SK No 248138 A

---

PRESIDEN

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22, Deputi Bidang Koordinasi Penguatan
Karakter dan Jati Diri Bangsa menyelenggarakan fungsi:
- sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga
yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan
nasional di bidang penguatan karakter dan jati diri
bangsa;
- perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi
dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga
yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan
nasional di bidang penguatan karakter dan jati diri
bangsa;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan
kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan
agenda pembangunan nasional di bidang penguatan
karakter dan jati diri bangsa;
- pelaksanaan pemantallan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang penguatan karakter dan jati diri
bangsa;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi
Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.

Bagian Ketujuh
Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana
dan Konflik Sosial

Pasal24

(1) Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana

dan Konflik Sosial berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri Koordinator.

(2) Deputi . .

SK No 248139 A

---

PRESIDEN

(2) Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana

dan Konflik Sosial dipimpin oleh Deputi.

Pasal 25

Deputi Bidang Penanggulangan Bencana dan Konflik
Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi
dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan
kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan
agenda pembangunan nasional di bidang
penanggulangan bencana dan konflik sosial.

Pasal 26

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25, Deputi Bidang Koordinasi
Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial
menyelenggarakan fungsi:
- sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga
yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan
nasional di bidang penanggulangan bencana dan
konflik sosial;
- perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi
dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga
yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan
nasional di bidang penanggulangan bencana dan
konflik sosial;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan
kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan
agenda pembangunan nasional di bidang
penanggulangan bencana dan konflik sosial;
- pelaksanaan pemantaltan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang penanggulangan bencana dan
konflik sosial;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang
Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial; dan
- pelaksanaan .SK No 248140 A

---

PRESIDEN

- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.

Bagian Kedelapan
Inspektorat Jenderal

Pasal 27

(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris
Kementerian Koordinator.
(21 Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

Pasal 28

Inspektorat mempunyal tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian
Koordinator.

Pasal 29

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
- pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja
dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi,
pemantalran, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu
atas penugasan Menteri Koordinator;
- pen5rusunan laporan hasil pengawasan;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.

Bagian Kesembilan
Staf Ahli

Pasal 30

Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Koordinator dan dikoordinasikan oleh
Sekretaris Kementerian Koordinator.

Pasal 31

SK No 248141 A

---

PRESIDEN

### Pasal 3 1

(1) Staf Ahli Bidang Hukum dan Tata Kelola

Pemerintahan mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada
Menteri Koordinator terkait dengan bidang hukum
dan tata kelola pemerintahan.

(2) Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan

mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
Koordinator terkait dengan bidang pembangunan
berkelanjutan.

(3) Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia Berkualitas

mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
Koordinator terkait dengan bidang sumber daya
manusia berkualitas.

(4) Staf Ahli Bidang Ketahanan Sosial, Ekologi, dan

Budaya mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
Koordinator terkait dengan bidang ketahanan sosial,
ekologi, dan budaya.

Bagian Kesepuluh
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana

Pasal 32

Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat
ditetapkan di lingkungan Kementerian Koordinator
sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

TATA KERJA

Pasal 33

Menteri Koordinator melaksanakan sinkronisasi dan
koordinasi serta pengendalian pelaksanaan kebijakan
dalam penyelenggaraan agenda pembangunan nasional
dan penugasan Presiden.
Pasal34...
SK No 2481,42 A

---

PRESIDEN

Pasal 34

Menteri Koordinator dalam memimpin pelaksanaan
tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas
kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan
nasional, dan transformasi digital nasional.

Pasal 35

(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas

dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di
lingkungan Kementerian Koordinator didasarkan
pada proses bisnis yang menggambarkan tata
hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,
sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di
lingkungan Kementerian Koordinator.
(21 Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan
Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator.

(3) Ketentuan mengenai proses bisnis penanganan isu

dan agenda pembangunan nasional di bidang
pembangunan manusia dan kebudayaan
antarkementerian/ lembaga diatur dengan Peraturan
Menteri Koordinator.

Pasal 36

Menteri Koordinator menyampaikan laporan kepada
Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi
di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan
secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 37

(1) Pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi serta

pengendalian oleh Menteri Koordinator dilakukan
melalui penerapan proses bisnis yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif
dan efisien baik antarkementerian/lembaga yang
dikoordinasikannya maupun dengan
kementerian / lembaga yang terkait.

(2) Penerapan. . .

SK No 247805 A

---

PRESIDEN

(21 Penerapan proses bisnis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dalam kerangka
penyelarasan kegiatan pembangunan yang bersifat
lintas sektor di bidang pembangunan manusia dan
kebudayaan.

(3) Selain melalui penerapan proses bisnis sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan sinkronisasi
dan koordinasi serta pengendalian dilakukan
melalui:
- rapat koordinasi menteri koordinator atau rapat
koordinasi gabungan antar menteri koordinator;
- rapat kelompok kerja yang dibentuk oleh Menteri
Koordinator sesuai dengan kebutuhan;
- forum koordinasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
- konsultasi langsung dengan para menteri dan
pimpinan lembaga lain yang terkait.
(41 Dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Menteri Koordinator melakukan sinkronisasi dan
koordinasi terhadap perencanaan, pen5rusunan, dan
pengendalian pelaksanaan kebijakan dalam lingkup
urusan kementerian yang dikoordinasikan.

(5) Menteri Koordinator dapat melibatkan menteri

dan/atau pimpinan lembaga di luar bidang
koordinasinya dalam pelaksanaan sinkronisasi dan
koordinasi serta pengendalian.

(6) Pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi serta

pengendalian oleh Menteri Koordinator dilakukan
secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai
kebutuhan.
(71 Pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi serta
pengendalian secara berkala sebagaimana dimaksud
pada ayat (6), ditetapkan oleh Menteri Koordinator.

(8) Dalam hal hasil pelaksanaan sinkronisasi dan

koordinasi serta pengendalian perlu ditindaklanjuti,
menteri dan/atau pimpinan lembaga lainnya
melaksanakan hasil rapat sinkronisasi dan
koordinasi sesuai bidang tugasnya.

(9) Menteri...

SK No 2478064

---

PRESTDEN

(9) Menteri Koordinator melakukan pemantauan

pelaksanaan tindak lanjut yang dilakukan oleh
menteri dan/atau pimpinan lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (8).
(lO)Hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) dilaporkan kepada Presiden dan Wakil
Presiden melalui Menteri Koordinator secara berkala
atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 38

Kementerian Koordinator menJrusun analisis jabatan,
peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas
terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian
Koordinator.

Pasal 39

(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian

Koordinator dalam melaksanakan tugas dan fungsi
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,
sinkronisasi, dan kolaborasi di lingkungan
Kementerian Koordinator, antarinstansi
pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
(21 Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didukung dengan melakukan interoperabilitas data
dan informasi.

Pasal 40

Semua unsur di lingkungan Kementerian Koordinator
menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 41

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab

memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.

(2) Pengarahan...SK No 248145 A

---

PRES]DEN

(21 Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan
secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara
berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 42

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 43

Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh Kementerian
Koordinator dengan menerapkan sistem pemerintahan
berbasis elektronik dalam rangka mendukung
transformasi digital.

Pasal 44

Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian Koordinator bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 45

(1) Penataan organisasi Kementerian Koordinator diatur

dengan:
- Peraturan Presiden atas usul menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara, untuk jabatan
pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural
eselon I; dan
- Peraturan .
SK No 247807 A

---

PRESIDEN

- Peraturan Menteri Koordinator setelah
mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara, untuk jabatan
pimpinan tinggi pratama atau jabatan
struktural eselon II ke bawah.
(21 Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem
akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangan-undangan dan
proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan
Kementerian Koordinator.

Pasal 46

(1) Besaran organisasi Kementerian Koordinator

ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan
fungsi serta beban kerja.

(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi,
visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa,
keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas
desentralisasi, dan peran pemerintah.

Pasal 47

Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang
memangku jabatan di lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35
Tahun 202O tentang Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 60) tetap
melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan
terbentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal48...
SK No 248147 A

---

PRESIDEN

Pasal 48

Pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator
tetap menggunakan sumber daya manusia, aset,
anggaran, dan dokumen dari Kementerian Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 202O
tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 202O Nomor 60) berdasarkan tugas dan
fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 49

(1) Sekretaris Kementerian Koordinator pada

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan berdasarkan peraturan
Presiden Nomor 35 Tahun 202O tentang
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 60),
dialihkan, ditetapkan, danfatau diangkat menjadi
Sekretaris Kementerian Koordinator berdasarkan
Peraturan Presiden ini.

(2) Dalam rangka kelancaran penyelenggaraan tugas

dan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Sekretaris
Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), juga melaksanakan tugas dan fungsi
Sekretariat Kementerian Koordinator pada
Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan
Masyarakat, sampai dengan ditetapkan dan
diangkatnya pejabat baru berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)juga

berlaku bagi sumber daya manusia di lingkungan
Sekretariat Kementerian Koordinator.

SK No 247808A

---

PRESIDEN

Pasal 50

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
pelaksanaan tugas dan fungsi sinkronisasi dan
koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan
kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di
bidang:
- sosial serta desa dan pembangunan daerah
tertinggal yang dilaksanakan oleh Kementerian
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan berdasarkan Peraturan presiden
Nomor 35 Tahun 202O tentang Kementerian
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 202O Nomor 60), dialihkan menjadi tugas dan
fungsi Kementerian Koordinator Bidang
Pemberdayaan Masyarakat; dan
- transmigrasi yang dilaksanakan oleh Kementerian
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan berdasarkan Peraturan presiden
Nomor 35 Tahun 202O tentang Kementerian
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 202O Nomor 60), dialihkan menjadi tugas dan
fungsi Kementerian Koordinator Bidang
Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.

Pasal 51

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,

seluruh sumber daya manusia yang menduduki
jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya yang
berkaitan dengan tugas dan fungsi sinkronisasi dan
koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan
kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan
di bidang:
a.sosial ...
SK No 247809 A

---

PRESIDEN

- sosial serta desa dan pembangunan daerah
tertinggal yang dilaksanakan oleh Kementerian
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan berdasarkan Peraturan Presiden
Nomor 35 Tahun 202O tentang Kementerian
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 202O Nomor 60), dialihkan
menjadi sumber daya manusia Kementerian
Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
dan
- transmigrasi yang dilaksanakan oleh
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 35 Tahun 202O tentang
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 60),
dialihkan menjadi sumber daya manusia
Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur
dan Pembangunan Kewilayahan.

(2) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, aset,

anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan
tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi serta
pengendalian pelaksanaan urusan kementerian
dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang:
- sosial serta desa dan pembangunan daerah
tertinggal yang dilaksanakan oleh Kementerian
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan berdasarkan Peraturan Presiden
Nomor 35 Tahun 202O tentang Kementerian
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 202O Nomor 60), dialihkan
menjadi aset, anggaran, dan dokumen
Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan
Masyarakat; dan
b.transmigrasi...
SK No 248150 A

---

PRESIDEN

- transmigrasi yang dilaksanakan oleh Kementerian
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan berdasarkan Peraturan presiden
Nomor 35 Tahun 202O tentang Kementerian
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 202O Nomor 60), dialihkan menjadi aset,
anggaran, dan dokumen Kementerian Koordinator
Bidang Infrastruktur dan Pembangunan
Kewilayahan.

(3) Pengalihan sumber daya manusia, aset, anggaran,

dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 52

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden
Nomor 35 Tahun 202O tentang Kementerian Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O
Nomor 60), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Presiden ini.

Pasal 53

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 202O tentang
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 202O Nomor 60), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 54

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar. . .
SK No 247810 A

---

PRESTDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

idang Perundang-undangan
Administrasi Hukum,
l

Djaman

SK No 247589 A