Langsung ke konten

KEM ENTERIAN KOORDINATOR

PERPRES No. 146 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan
Masyarakat yang selanjutnya disebut Kementerian
Koordinator adalah kementerian yang
menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta
pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang
pemberdayaan masyarakat.
1. Menteri Koordinator adalah unsur pemimpin
Kementerian Koordinator yang bertanggung jawab atas
pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian
Koordinator.

Pasal 2

(1) Kementerian Koordinator berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Presiden.
(21 Kementerian Koordinator dipimpin oleh Menteri
Koordinator.

Pasal 3

(1) Dalam memimpin Kementerian Koordinator, Menteri

Koordinator dapat dibantu oleh wakil menteri
koordinator sesuai dengan penunjukan Presiden.
(21 Wakil menteri koordinator diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden.

(3) wakil ...

SK No 247799 A

---

PRESIDEN

1. Wakil menteri koordinator berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.

(4) wakil menteri koordinator mempunyai tugas membantu

Menteri Koordinator dalam memimpin pelaksanaan
tugas Kementerian Koordinator.

(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri koordinator

sebagaimana dimaksud pada ayat (41, meliputi:
- membantu Menteri Koordinator dalam perumusan
dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian
Koordinator; dan
- membantu Menteri Koordinator dalam
mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis
lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi
madya atau jabatan struktural eselon I di
lingkungan Kementerian Koordinator.

Pasal 4

Menteri Koordinator dan wakil menteri koordinator
merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam
Kementerian Koordinator.

Pasal 5

(1) Kementerian Koordinator mempunyai tugas

menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta
pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang
pemberdayaan masyarakat.
(21 T\:gas Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan untuk memberikan
dukungan, koordinasi pelaksanaan inisiatif, dan
pengendalian kebijakan berdasarkan agenda
pembangunan nasional dan penugasan presiden secara
inklusif dan terintegrasi.
Pasal6...

SK No 248012 A

---

PRESIDEN

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5, Kementerian Koordinator menyelenggarakan

fungsi:
- sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang
terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional
di bidang pemberdayaan masyarakat;
- perumusan dan penetapan kebijakan dalam rangka
sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/
lembaga yang terkait dengan isu dan agenda
pembangunan nasional di bidang pemberdayaan
masyarakat;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/
lembaga yang terkait dengan isu dan agenda
pembangunan nasional di bidang pemberdayaan
masyarakat;
- pengelolaan dan penanganan terkait dengan isu dan
agenda pembangunan nasional di bidang
pemberdayaan masyarakat;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Koordinator;
- pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan
lain yang telah diputuskan oleh presiden dalam sidang
kabinet;
- penyelesaian permasalahan di bidang pemberdayaan
masyarakat yang tidak dapat diselesaikan atau
disepakati antarkementerian/ lembaga dan memastikan
terlaksananya keputusan dimaksud;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dalam rangka
sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebdakan
kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan
agenda pembangunan nasional di bidang
pemberdayaan masyarakat;
- pengeroraan . . .

SK No 248013 A

---

PRESTDEN

- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator;
- pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan
Kementerian Koordinator; dan
presiden. k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh

Pasal 7

(1) Kementerian Koordinator mengoordinasikan:

- Kementerian Sosial;
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
- Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah
Tertinggal;
- Kementerian Koperasi;
- Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
- Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi
Kreatif; dan
- instansi lain yang dianggap perlu.
(21 Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf g dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator
dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait
dengan bidang pemberdayaan masyarakat.

ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 8

Susunan organisasi Kementerian Koordinator terdiri atas:
- Sekretariat Kementerian Koordinator;
- Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi
Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran;
- Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan
Sosial;
- Deputi. . .

SK No 248014 A

---

PRESIDEN

- Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat
Desa, Daerah Tertinggal, dan Daerah Tertentu;
- Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan
Digitalisasi; dan
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan
Masyarakat.
Bagian Kedua
Sekretariat Kementerian Koordinator

Pasal 9

(1) Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah

dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.

(2) Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh

Sekretaris Kementerian Koordinator.

Pasal 10

Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Koordinator.

### Pasal 1 1

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10, Sekretariat Kementerian Koordinator

menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator;
- koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian Koordinator;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian
Koordinator;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.koordinasi...

SK No 247800 A

---

PRESIDEN

- koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barang/jasa;
- pengelolaan data dan informasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.

Bagian Ketiga
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan
Pelindungan Pekerja Migran

Pasal 12

(1) Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi

Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
Koordinator.

(2) Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi

Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran dipimpin
oleh Deputi.

Pasal 13

Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi
Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran mempunyai
tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta
pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga
yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional
di bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat dan
pelindungan pekerja migran.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 13, Deputi Bidang Koordinasi pemberdayaan Ekonomi

Masyarakat dan Pelindungan pekerja Migran
menyelenggarakan fungsi :
- sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang
terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional
di bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat dan
pelindungan pekerja migran;
- perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan
koordinasi kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait
dengan isu dan agenda pembangunan nasional di
bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat dan
pelindungan pekerja migran;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/
lembaga yang terkait dengan isu dan agenda
pembangunan nasional di bidang pemberdayaan
ekonomi masyarakat dan pelindungan pekerja migran;
- pelaksanaan pemantaltan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pemberdayaan ekonomi
masyarakat dan pelindungan pekerja migran;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi
Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan pelindungan
Pekerja Migran; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagian Keempat
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial

Pasal 15

(1) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan

Sosial berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri Koordinator.
(21 Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan
Sosial dipimpin oleh Deputi.

### Pasal 16. . .

SK No 248017 A

---

PRESIDEN

Pasal 16

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan
Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi
dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan
kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda
pembangunan nasional di bidang peningkatan
kesejahteraan sosial.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
peningkatan Pasal 16, Deputi Bidang Koordinasi
Kesejahteraan Sosial menyelenggarakan fungsi:
- sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang
terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional
di bidang peningkatan kesejahteraan sosial;
- perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan
koordinasi kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait
dengan isu dan agenda pembangunan nasional di
bidang peningkatan kesejahteraan sosial;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/
lembaga yang terkait dengan isu dan agenda
pembangunan nasional di bidang peningkatan
kesejahteraan sosial;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang peningkatan kesejahteraan sosial;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi
Peningkatan Kesejahteraan Sosial; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagian . . .

SK No 248018 A

---

PRESIDEN

_10_
Bagian Kelima
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Desa,
Daerah Tertinggal, dan Daerah Tertentu

Pasal 18

(1) Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat

Desa, Daerah Tertinggal, dan Daerah Tertentu berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
Koordinator.
(21 Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat
Desa, Daerah Tertinggal, dan Daerah Tertentu dipimpin
oleh Deputi.

Pasal 19

Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Desa,
Daerah Tertinggal, dan Daerah Tertentu mempunyai tugas
menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan,
penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian
pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait
dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang
pemberdayaan masyarakat desa, daerah tertinggal, dan
daerah tertentu.

Pasal 20

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 19, Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan

Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Daerah Tertentu
menyelenggarakan fungsi:
- sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang
terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional
di bidang pemberdayaan masyarakat desa, daerah
tertinggal, dan daerah tertentu;

b.perumusan...

SK No 248019 A

---

PRESIDEN

- perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan
koordinasi kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait
dengan isu dan agenda pembangunan nasional di
bidang pemberdayaan masyarakat desa, daerah
tertinggal, dan daerah tertentu;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/
lembaga yang terkait isu dan agenda pembangunan
nasional di bidang pemberdayaan masyarakat desa,
daerah tertinggal, dan daerah tertentu;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pemberdayaan masyarakat desa,
daerah tertinggal, dan daerah tertentu;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi
Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal,
dan Daerah Tertentu; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagian Keenam
Inspektorat

### Pasal 2 1

(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris
Kementerian Koordinator.
(21 Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

Pasal 22

Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koordinator.

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 22, Inspektorat menyelenggarakan fungsi :

- pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan,
dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan .

SK No 248020 A

---

PRESIDEN

-t2-
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri Koordinator;
- penyusunan laporan hasil pengawasan;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagian Ketujuh
Staf Ahli

Pasal 24

Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri Koordinator dan dikoordinasikan oleh Sekretaris
Kementerian Koordinator.

Pasal 25

(1) Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan

Digitalisasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator
terkait dengan bidang pembangunan ekonomi dan
digitalisasi.
(21 Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan
Masyarakat mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
Koordinator terkait dengan bidang hubungan
antarlembaga dan masyarakat.
Bagian Kedelapan
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana

Pasal 26

Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan
di lingkungan Kementerian Koordinator sesuai dengan
kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

BABIV...

SK No 247802 A

---

PRESIDEN

TATA KERJA

Pasal 27

Menteri Koordinator melaksanakan sinkronisasi dan
koordinasi serta pengendalian pelaksanaan kebijakan
dalam penyelenggaraan agenda pembangunan nasionar dan
penugasan Presiden.

Pasal 28

Menteri Koordinator dalam memimpin pelaksanaan tugas
dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja
pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan
transformasi digital nasional.

Pasal 29

(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan

fungsi secara terpadu antarunit organisasi di
lingkungan Kementerian Koordinator didasarkan pada
proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan
kerja yang efektif dan efisien dengan mene.apka,
prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan
Kementerian Koordinator.
(21 Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan
Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator.

(3) Ketentuan mengenai proses bisnis penanganan isu dan

agenda pembangunan nasional di bidang
pemberdayaan masyarakat antarkementerian/ lembaga
diatur dengan peraturan Menteri Koordinator.

Pasal 30

Menteri Koordinator menyampaikan laporan kepada
Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di
bidang pemberdayaan masyarakat secara berkala dan
sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal31...

SK No 248022 A

---

PRESIDEN

-t4-

Pasal 31

(1) Pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi serta

pengendalian oleh Menteri Koordinator dilakukan
melalui penerapan proses bisnis yang menggambarkan
tata hubungan kerja yang efektif dan efisien baik
antarkementerian/lembaga yang dikoordinasikannya
maupun dengan kementerian/lembaga yang terkait.
(21 Penerapan proses bisnis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dalam kerangka penyelarasan
kegiatan pembangunan yang bersifat lintas sektor di
bidang pemberdayaan masyarakat.

(3) Selain melalui penerapan proses bisnis sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan sinkronisasi dan
koordinasi serta pengendalian dilakukan melalui:
- rapat koordinasi Menteri Koordinator atau rapat
koordinasi gabungan antar menteri koordinator;
- rapat kelompok kerja yang dibentuk oleh Menteri
Koordinator sesuai dengan kebutuhan;
- forum koordinasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
- konsultasi langsung dengan para menteri dan
pimpinan lembaga lain yang terkait.
(41 Dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Menteri Koordinator melakukan sinkronisasi dan
koordinasi terhadap perencanaan, pen5rusunan, dan
pengendalian pelaksanaan kebijakan dalam lingkup
urusan kementerian yang dikoordinasikan.

(5) Menteri Koordinator dapat melibatkan Menteri

dan/atau pimpinan lembaga di luar bidang
koordinasinya dalam pelaksanaan sinkronisasi dan
koordinasi serta pengendalian.

(6) Pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi serta

pengendalian oleh Menteri Koordinator dilakukan
secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai
kebutuhan.

(7) Pelaksanaan .

SK No 248023 A

---

PRESIDEN

(7) Pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi serta

pengendalian secara berkala sebagaimana dimaksud
pada ayat (6), ditetapkan oleh Menteri Koordinator.

(8) Dalam hal hasil pelaksanaan sinkronisasi dan

koordinasi serta pengendalian perlu ditindaklanjuti,
menteri dan/atau pimpinan lembaga lainnya
melaksanakan hasil rapat sinkronisasi dan koordinasi
sesuai bidang tugasnya.

(9) Menteri Koordinator melakukan pemantauan

pelaksanaan tindak lanjut yang dilakukan oleh menteri
dan/atau pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud
pada ayat (8).

(10)Hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (8)

dilaporkan kepada Presiden dan Wakil presiden melalui
Menteri Koordinator secara berkala atau sewaktu-
waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 32

Kementerian Koordinator men5rusun analisis jabatan, peta
jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap
seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator.

Pasal 33

(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian Koordinator

dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan
prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi di lingkungan Kementerian Koordinator,
antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga 1ain
yang terkait.

(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan

kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan
informasi.

Pasal 34

Semua unsur di lingkungan Kementerian Koordinator
menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

### Pasal 35. . .

SK No 248024 A

---

PRESIDEN

Pasal 35

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab

memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(21 Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 36

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 37

Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator
dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis
elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital.

Pasal 38

Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian Koordinator bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.

BABVI..

SK No 247803 A

---

PRESIDEN

-L7-

Pasal 39

(1) Penataan organisasi Kementerian Koordinator diatur

dengan:
- Peraturan Presiden atas usul menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi
madya atau jabatan struktural eselon I; dan
- Peraturan Menteri Koordinator setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi
pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah.

(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem
akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses
bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian
Koordinator.

Pasal 40

(1) Besaran organisasi Kementerian Koordinator

ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi
serta beban kerja.
(21 Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi,
visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa,
keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas
desentralisasi, dan peran pemerintah.

BABVII ...

SK No 248026 A

---

PRESIDEN

Pasal 41

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
pelaksanaan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi
serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang:
- ekonomi kreatif yang dilaksanakan oleh Kementerian
Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 20l9
tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
dan Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 20l9 Nomor 2651;
- sosial serta desa dan pembangunan daerah tertinggal
yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 202O
tentang Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 60); dan
- pelindungan pekerja migran, koperasi serta usaha kecil
dan menengah yang dilaksanakan oleh Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 202O tentang
Kementerian Koordinator Bidang perekonomian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O
Nomor 64),
menjadi tugas dan fungsi dan dilaksanakan oleh
Kementerian Koordinator.

Pasal 42

SK No 248027 A

---

PRESIDEN

Pasal42
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, menggunakan
sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen dari:
- Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92
Tahun 20l9 tentang Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20l9 Nomor 2651;
- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor
35 Tahun 202O tentang Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 60); dan
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 202O
tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O
Nomor 64),
sesuai dengan tugas dan fungsi yang bersesuaian.

Pasal 43

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai
dengan nomenklatur jabatan yang berkaitan dengan tugas
dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian
pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan
pemerintahan di bidang:
- ekonomi kreatif yang dilaksanakan oleh Kementerian
Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 20l9
tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
dan Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 20l9 Nomor 2651;
b.sosial ...

SK No 2478044

---

PRESTDEN

- sosial serta desa dan pembangunan daerah tertinggal
yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 202O tentang
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 202O Nomor 60); dan
- pelindungan pekerja migran, koperasi serta usaha kecil
dan menengah yang dilaksanakan oleh Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 202O tentang
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O
Nomor 64),
melaksanakan tugas dan fungsinya pada Kementerian
Koordinator.

Pasal 44

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, aset,
anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan tugas dan
fungsi sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan
kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di
bidang:
- ekonomi kreatif yang dilaksanakan oleh Kementerian
Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 20l9
tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
dan Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 20l9 Nomor 2651;
- sosial serta desa dan pembangunan daerah tertinggal
yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 202O tentang
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 202O Nomor 60); dan
c.pelindungan...

SK No 248029 A

---

PRESIDEN

- pelindungan pekerja migran, koperasi serta usaha kecit
dan menengah yang dilaksanakan oleh Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 202O tentang
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O
Nomor 64),
menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian
Koordinator.

Pasal 45

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari:
- Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 20l9 tentang
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 265);
- Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 202O tentang
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 202O Nomor 60); dan
- Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 202O tentang
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O
Nomor 64),
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden
ini.

Pasal 46

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar

SK No 248030 A

---

PRESTDEN

Agar setiap mengetahuinya, memerintahkan "T^f pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Bidang Perundang-undangan
Administrasi Hukum,

Silv Djaman

SK No 247577 A