(1) Kementerian Koordinator berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden.
(21 Kementerian Koordinator dipimpin oleh Menteri
Koordinator.
Ditetapkan: 2024-01-01
(1) Kementerian Koordinator berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden.
(21 Kementerian Koordinator dipimpin oleh Menteri
Koordinator.
(1) Dalam memimpin Kementerian Koordinator, Menteri
Koordinator dapat dibantu oleh wakil menteri
koordinator sesuai dengan penunjukan presiden.
(2) wakil menteri koordinator diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden.
(3) Wakil menteri koordinator berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(4) Wakil menteri koordinator mempunyai tugas
membantu Menteri Koordinator dalam memimpin
pelaksanaan tugas Kementerian Koordinator.
(5) Ruang...
SK No 248052 A
---
PRESIDEN
(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri koordinator
sebagaimana dimaksud pada ayat (41, meliputi:
- membantu Menteri Koordinator dalam
perLlmusan dan/atau pelaksanaan kebijakan
Kementerian Koordinator; dan
- membantu Menteri Koordinator dalam
mengoordinasikan pencapaian kebijakan
strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan
tinggi madya atau jabatan struktural eselon I
di lingkungan Kementerian Koordinator.
Menteri Koordinator dan wakil menteri koordinator
merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam
Kementerian Koordinator.
(1) Kementerian Koordinator mempunyai tugas
menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta
pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang pangan.
(21 Tugas Kementerian Koordinator sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk
memberikan dukungan, pelaksanaan inisiatif, dan
pengendalian kebijakan berdasarkan agenda
presiden pembangunan nasional dan penugasan
secara inklusif dan terintegrasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 5, Kementerian Koordinator menyelenggarakan
fungsi:
- sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga
yang terkait isu di bidang pangan termasuk tata niaga,
kebijakan dan pengendalian ekspor dan impor
komoditas pangan;
- perLlmusan dan penetapan kebijakan dalam rangka
sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/
lembaga yang terkait dengan isu dan agenda
pembangunan nasional di bidang pangan;
- pengendalian. . .
SK No 248053 A
---
PRESIDEN
- pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/
lembaga terkait dengan isu dan agenda pembangunan
nasional di bidang pangan;
- pengelolaan dan penanganan terkait dengan isu dan
agenda pembangunan nasionat di bidang pangan;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Koordinator;
- pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan
lain yang telah diputuskan oleh presiden dalam sidang
kabinet;
- penyelesaian permasalahan di bidang pangan yang
tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar
kementerian/lembaga dan memastikan terlaksananya
keputusan dimaksud;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dalam
sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan
kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan
agenda pembangunan nasional di bidang pangan;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator;
- pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan
Kementerian Koordinator; dan
presiden. k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6, Menteri Koordinator juga menyelenggarakan
koordinasi dan pengendalian atas pen5rusunan, penetapan,
dan pelaksanaan neraca komoditas pangan.
(1) Kementerian Koordinator mengoordinasikan:
- Kementerian Pertanian;
- Kementerian Kehutanan;
- Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- Kementerian Lingkungan Hidup/Badan
Pengendalian Lingkungan Hidup;
- Badan Pangan Nasional;
- Badan Gizi Nasional; dan
- instansi lain yang dianggap perlu.
(2) Instansi...
SK No 248054 A
---
PRESIDEN
(2) Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf g dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator
dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait
dengan bidang pangan.
(3) Selain mengoordinasikan instansi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Kementerian Koordinator juga
mengoordinasikan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan sepanjang berkaitan dengan tugas dan
fungsi di bidang tata niaga, ekspor dan impor, dan
neraca komoditas pangan.
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Kementerian Koordinator terdiri atas:
- SekretariatKementerianKoordinator;
- Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi
Pangan;
- Deputi Bidang Koordinasi Usaha pangan dan
Pertanian;
- Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan
Keamanan Pangan;
- Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim;
- Staf Ahli Bidang Transformasi Digital dan Hubungan
Antar Lembaga;
- Staf Ahli Bidang Manajemen Konektivitas; dan
- Staf Ahli Bidang Ekonomi Maritim.
Bagian Kedua
Sekretariat Kementerian Koordinator
(1) Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh
Sekretaris Kementerian Koordinator.
### Pasal 11...
SK No 248055 A
---
PRESIDEN
### Pasal 1 1
Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Koordinator.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 1 1, Sekretariat Kementerian Koordinator
menyelenggarakan fungsi :
- koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator;
- koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian Koordinator;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian
Koordinator;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan pen5rusunan peraturan
perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi
hukum;
- koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barang/jasa;
- pengelolaan data dan informasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagian Ketiga
Deputi Bidang Koordinasi rata Niaga dan Distribusi pangan
(1) Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi
Pangan berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi
Pangan dipimpin oleh Deputi.
### Pasal 14. . .
SK No 248056 A
---
PRESIDEN
Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi pangan
mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan
koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan
kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda
pembangunan nasional di bidang tata niaga dan distribusi
pangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud daram
### Pasal 14, Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan
Distribusi Pangan menyelenggarakan fungsi:
- sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga
yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan
nasional di bidang tata niaga dan distribusi pangan;
- perulmusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan
koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang
terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional
di bidang tata niaga dan distribusi pangan;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/
lembaga yang terkait dengan isu dan agenda
pembangunan nasional di bidang tata niaga dan
distribusi pangan;
- pelaksanaan pemantalran, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang tata niaga dan distribusi pangan;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi
Tata Niaga dan Distribusi Pangan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagian Keempat
Deputi Bidang Koordinasi Usaha pangan dan pertanian
(1) Deputi Bidang Koordinasi Usaha pangan dan pertanian
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri Koordinator.
(21 Deputi Bidang Koordinasi Usaha pangan dan pertanian
dipimpin oleh Deputi.
### Pasal 17 . ..
SK No 248057 A
---
PRESIDEN
Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian
mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan
koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan
kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda
pembangunan nasional di bidang usaha pangan dan
pertanian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 17, Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan
Pertanian menyelenggarakan fungsi:
- sinkronisasi dan koordinasi perumllsan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga
yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan
nasional di bidang usaha pangan dan pertanian;
- perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan
koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang
terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional
di bidang usaha pangan dan pertanian;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/
lembaga yang terkait dengan isu dan agenda
pembangunan nasional di bidang usaha pangan dan
pertanian;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang usaha pangan dan pertanian;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi
Usaha Pangan dan Pertanian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagian Kelima
Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan
dan Keamanan Pangan
(1) Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan
Keamanan Pangan berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri Koordinator.
(21 Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan
Keamanan Pangan dipimpin oleh Deputi.
Pasal20...
SK No 248058 A
---
PRESTDEN
Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan
Pangan mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi
dan koordinasi perLlmusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan
kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda
pembangunan nasional di bidang keterjangkauan dan
keamanan pangan.
### Pasal 2 1
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud daram
### Pasal 20, Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan
Keamanan Pangan menyelenggarakan fungsi:
- sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga
yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan
nasional di bidang keterjangkauan dan keamanan
pangan;
- perLrmusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan
koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang
terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional
di bidang keterjangkauan dan keamanan pangan;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/
lembaga yang terkait dengan isu dan agenda
pembangunan nasional di bidang keterjangkauan dan
keamanan pangan;
- pelaksanaan pemantatran, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang keterjangkauan dan keamanan
pangan;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi
Keterjangkauan dan Keamanan pangan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagian Keenam
Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim
(1) Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim
dipimpin oleh Deputi.
Pasal23...
SK No 248059 A
---
PRESIDEN
Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim
mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan
koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan
kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda
pembangunan nasional di bidang sumber daya maritim.
Pasal24
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasa1 21, Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim
menyelenggarakan fungsi :
- sinkronisasi dan koordinasi perrrmusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga
yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan
nasional di bidang sumber daya maritim;
- perumusan kebdakan dalam rangka sinkronisasi dan
koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang
terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional
di bidang sumber daya maritim;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/
lembaga yang terkait dengan isu dan agenda
pembangunan nasional di bidang sumber daya
maritim;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang sumber daya maritim;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi
Sumber Daya Maritim; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagian Ketujuh
Inspektorat
(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris
Kementerian Koordinator.
(21 Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Pasa126...
SK No2480604
---
PRESIDEN
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koordinator.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 26, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
- pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan,
dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri Koordinator;
- pen)rusunan laporan hasil pengawasan;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagian Kedelapan
Staf Ahli
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri Koordinator dan dikoordinasikan oleh Sekretaris
Kementerian Koordinator.
(1) Staf Ahli Bidang Transformasi Digital dan Hubungan
Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
Koordinator terkait dengan bidang transformasi digital
dan hubungan antarlembaga.
(21 Staf Ahli Bidang Manajemen Konektivitas mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan
bidang manajemen konektivitas.
(3) Staf Ahli Bidang Ekonomi Maritim mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang
ekonomi maritim.
Bagian . . .
SK No 248061 A
---
PRESIDEN
-t2-
Bagian Kesembilan
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan
di lingkungan Kementerian Koordinator sesuai dengan
kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
TATA KERJA
### Pasal 3 1
Menteri Koordinator melaksanakan sinkronisasi dan
koordinasi kebijakan serta pengendalian pelaksanaan
kebijakan dalam penyelenggaraan agenda pembangunan
nasional dan penugasan Presiden.
Menteri Koordinator dalam memimpin pelaksanaan tugas
dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja
pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan
transformasi digital nasional.
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas
dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi
di lingkungan Kementerian Koordinator didasarkan
pada proses bisnis yang menggambarkan tata
hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,
sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi
di lingkungan Kementerian Koordinator.
(21 Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan
Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator.
(3) Ketentuan mengenai proses bisnis penanganan isu dan
agenda pembangunan nasional di bidang pangan antar
kementerian/lembaga diatur dengan Peraturan
Menteri Koordinator.
Pasal34...
SK No 248062 A
---
PRESIDEN
Menteri Koordinator menyampaikan laporan kepada
Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi
di bidang pangan secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai
kebutuhan.
(1) Pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi serta
pengendalian oleh Menteri Koordinator dilakukan
melalui penerapan proses bisnis yang menggambarkan
tata hubungan kerja yang efektif dan efisien baik antar
kementerian/lembaga yang dikoordinasikannya
maupun dengan kementerian/lembaga yang terkait.
(2) Penerapan proses bisnis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dalam kerangka penyelarasan
kegiatan pembangunan yang bersifat lintas sektor
di bidang pangan.
(3) Selain melalui penerapan proses bisnis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan sinkronisasi dan
koordinasi serta pengendatian dilakukan melalui:
- rapat koordinasi Menteri Koordinator atau rapat
koordinasi gabungan antar menteri koordinator;
- rapat kelompok kerja yang dibentuk oleh Menteri
Koordinator sesuai dengan kebutuhan;
- forum koordinasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
- konsultasi langsung dengan para menteri dan
pimpinan lembaga lain yang terkait.
(41 Dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Menteri Koordinator melakukan sinkronisasi dan
koordinasi terhadap perencanaan, penJrusunan, dan
pengendalian pelaksanaan kebijakan dalam lingkup
urusan Kementerian yang dikoordinasikan.
(5) Menteri Koordinator dapat melibatkan menteri
dan/atau pimpinan lembaga di luar bidang
koordinasinya dalam pelaksanaan sinkronisasi dan
koordinasi serta pengendalian.
(6) Pelaksanaan.
SK No 248063 A
---
PRESIDEN
(6) Pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi serta
pengendalian oleh Menteri Koordinator dilakukan
secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai
kebutuhan.
(7t Pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi serta
pengendalian secara berkala sebagaimana dimaksud
pada ayat (6), ditetapkan oleh Menteri Koordinator.
(8) Dalam hal hasil pelaksanaan sinkronisasi dan
koordinasi serta pengendalian perlu ditindaklanjuti,
menteri dan/atau pimpinan lembaga lainnya
melaksanakan hasil rapat sinkronisasi dan koordinasi
sesuai bidang tugasnya.
(e) Menteri Koordinator melakukan pengendalian dan
pemantauan pelaksanaan tindak lanjut yang
dilakukan oleh menteri dan/atau pimpinan lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
(10) Hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) dilaporkan kepada Presiden dan Wakil presiden
melalui Menteri Koordinator secara berkala atau
sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Kementerian Koordinator menJrusun analisis jabatan,
peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas
terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian
Koordinator.
(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian Koordinator
dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan
prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi di lingkungan Kementerian Koordinator,
antarinstansi pemerintah dan lembaga lain yang
terkait.
(21 Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didukung dengan melakukan interoperabilitas data
dan informasi.
Semua unsur di lingkungan Kementerian Koordinator
menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal39...
SK No 248064 A
---
PRESTDEN
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(21 Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara
berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator
dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis
elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital.
Pasal42
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian Koordinator bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
(1) Penataan organisasi Kementerian Koordinator diatur
dengan:
- Peraturan Presiden atas usul menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi
madya atau jabatan struktural Eselon I; dan
- Peraturan . .
SK No 248065 A
---
PRESIDEN
- Peraturan Menteri Koordinator setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi
pratama atau jabatan struktural Eselon II
ke bawah.
(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem
akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses
bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian
Koordinator.
(1) Besaran organisasi Kementerian Koordinator
ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi
serta beban kerja.
(21 Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi,
visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa,
keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas
desentralisasi, dan peran pemerintah.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
pelaksanaan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi
serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang:
- kehutanan, lingkungan hidup serta kelautan dan
perikanan yang dilaksanakan oleh Kementerian
Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2olg
tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
dan Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 20l9 Nomor 265); dan
- pertanian berdasarkan Peraturan presiden Nomor 37
Tahun 202O tentang Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 202O Nomor 64),
menjadi tugas dan fungsi dan dilaksanakan oleh
Kementerian Koordinator.
Pasal46...
SK No 248066 A
---
PRESTDEN
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh
Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 45, menggunakan sumber daya manusia, aset,
anggaran, dan dokumen dari:
- Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi berdasarkan Peraturan presiden Nomor 92
Tahun 20l9 tentang Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20I9 Nomor 265); dan
perekonomian b. Kementerian Koordinator Bidang
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 202O
tentang Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 202O Nomor 64),
berdasarkan dengan tugas dan fungsi yang bersesuaian.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai
dengan nomenklatur jabatan yang berkaitan dengan tugas
dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian
pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan
pemerintahan di bidang:
- kehutanan, lingkungan hidup serta kelautan dan
perikanan berdasarkan Peraturan presiden Nomor 92
Tahun 20l9 tentang Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20l9 Nomor 265); dan
- pertanian berdasarkan Peraturan presiden Nomor 37
Tahun 202O tentang Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 202O Nomor 64),
melaksanakan tugas dan fungsinya di lingkungan
Kementerian Koordinator.
### Pasal 48. . .
SK No 248067 A
---
PRESIDEN
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, aset,
anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan tugas dan
fungsi sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan
kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan
di bidang:
- kehutanan, lingkungan hidup serta kelautan dan
perikanan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92
Tahun 20l9 tentang Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20I9 Nomor 265); dan
- pertanian berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37
Tahun 202O tentang Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 202O Nomor 64),
menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian
Koordinator.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari:
- Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 20l9 tentang
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 20l9 Nomor 265); dan
- Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 202O tentang
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O
Nomor 64),
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Presiden ini.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 247814 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ti Bidang Perundang-undangan
Administrasi Hukum,
*
sil Djaman
SK No 247581 A