Langsung ke konten

PENGEMBANGAN, PELINDUNGAN, PENELITIAN, PEMANFAATAN, DAN

PERPRES No. 148 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam rangka pelestarian Situs Gunung Padang Pemerintah melakukan
upaya pelindungan, penelitian, pemanfaatan, dan pengelolaan Situs
Gunung Padang untuk pengembangan dan pemanfaatannya.

Pasal 2

(1) Pelindungan dan pengembangan dilakukan melalui upaya-upaya:

  • penyelamatan;
  • pengamanan;
  • zonasi;
  • pemeliharaan; dan
  • pemugaran.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya penyelamatan, pengamanan,

zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1) Penelitian dilakukan melalui:

- penelitian dasar untuk pengembangan ilmu pengetahuan; dan
- penelitian terapan untuk pengembangan teknologi atau tujuan
praktis yang bersifat aplikatif.

(2) Pelaksanaan penelitian dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Pemanfaatan dilakukan untuk kepentingan:

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.289 3

  • pendidikan;
  • pariwisata;
  • agama;
  • sosial;
  • kebudayaan;
  • ilmu pengetahuan; dan/atau
  • teknologi.

(2) Pelaksanaan pemanfaatan dilakukan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Pengelolaan dilakukan secara terpadu untuk melindungi,

mengembangkan, dan memanfaatkan Situs Gunung Padang untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat.

(2) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui

kebijakan pengaturan:
- perencanaan;
- pelaksanaan; dan
- pengawasan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dilakukan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pelindungan, penelitian,

pemanfaatan dan pengelolaan Situs Gunung Padang, Pemerintah
membentuk Tim Nasional Pelestarian dan Pengelolaan Situs Gunung
Padang.

(2) Keanggotaan Tim Nasional Pelestarian dan Pengelolaan Situs Gunung

Padang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur-
unsur:
- pemerintah;
- pemerintah daerah;
- perguruan tinggi; dan
- masyarakat.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, tugas, susunan

organisasi, pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan tim
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.289 4

Pasal 7

(1) Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan kegiatan pelindungan,

penelitian, pemanfaatan dan pengelolaan situs gunung padang
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(2) Selain pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan

kegiatan pelindungan, penelitian, pemanfaatan dan pengelolaan dapat
menerima pembiayaan dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat
yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan.

(3) Pembiayaan Tim Nasional Pelestarian dan Pengelolaan Situs Gunung

Padang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
c.q anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014

,

www.djpp.kemenkumham.go.id