Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Instansi yang memerlukan tanah adalah lembaga
negara, kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah
kabupaten/kota, dan Badan Hukum Milik
Negara/Badan Usaha Milik Negara yang mendapat
penugasan khusus Pemerintah atau Badan Usaha
yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian dari
lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah
kabupaten/kota, dan Badan Hukum Milik
Negara/Badan Usaha Milik Negara yang mendapat
penugasan khusus Pemerintah dalam rangka
penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum.
1. Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan
tanah dengan cara memberi Ganti Kerugian yang
layak dan adil kepada Pihak yang Berhak.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.366 -4-
1. Pihak yang Berhak adalah pihak yang menguasai
atau memiliki Objek Pengadaan Tanah.
1. Objek Pengadaan Tanah adalah tanah, ruang atas
tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda
yang berkaitan dengan tanah, atau lainnya yang
dapat dinilai.
1. Hak atas Tanah adalah hak atas tanah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
dan hak lain yang akan ditetapkan dengan undang-
undang.
1. Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa,
negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh
pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk
kemakmuran rakyat.
1. Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara
yang kewenangan pelaksanaannya sebagian
dilimpahkan kepada pemegangnya.
1. Konsultasi Publik adalah proses komunikasi dialogis
atau musyawarah antarpihak yang berkepentingan
guna mencapai kesepahaman dan kesepakatan dalam
perencanaan Pengadaan Tanah bagi pembangunan
untuk kepentingan umum.
1. Pelepasan hak adalah kegiatan pemutusan hubungan
hukum dari Pihak yang Berhak kepada negara
melalui Kementerian.
1. Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan
adil kepada Pihak yang Berhak dalam proses
Pengadaan Tanah.
1. Penilai Pertanahan, yang selanjutnya disebut Penilai,
adalah orang perseorangan yang melakukan penilaian
secara independen dan profesional yang telah
mendapat izin praktik Penilaian dari Menteri
Keuangan dan telah mendapat lisensi dari
Kementerian untuk menghitung nilai/harga Objek
Pengadaan Tanah.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.366
1. Penilai Publik adalah penilai yang telah memperoleh
izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa
penilaian.
1. Penetapan Lokasi adalah penetapan atas lokasi
pembangunan untuk kepentingan umum yang
ditetapkan dengan keputusan gubernur, yang
dipergunakan sebagai izin untuk Pengadaan Tanah,
perubahan penggunaan tanah, dan peralihan hak
atas tanah dalam Pengadaan Tanah bagi
pembangunan untuk kepentingan umum.
1. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut
Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur,
bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan.
1. Kementerian adalah lembaga pemerintah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanahan.
1. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi
yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah BPN adalah
instansi vertikal BPN di provinsi yang dipimpin oleh
Kepala Kantor Wilayah BPN yang berada di bawah
dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri.
1. Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal BPN di
kabupaten/kota yang dipimpin oleh Kepala Kantor
Pertanahan yang berada di bawah dan bertanggung
jawab langsung kepada Menteri melalui Kepala
Kantor Wilayah BPN.
1. Tim Persiapan Pengadaan Tanah yang selanjutnya
disebut Tim Persiapan adalah tim yang dibentuk oleh
gubernur untuk membantu gubernur dalam
www.peraturan.go.id
---
2015, No.366 -6-
melaksanakan pemberitahuan rencana
pembangunan, pendataan awal lokasi rencana
pembangunan dan Konsultasi Publik rencana
pembangunan.
1. Tim Kajian Keberatan yang selanjutnya disebut
sebagai Tim Kajian adalah tim yang dibentuk oleh
gubernur untuk membantu gubernur melaksanakan
inventarisasi masalah yang menjadi alasan keberatan,
melakukan pertemuan atau klarifikasi dengan pihak
yang keberatan, melakukan kajian dan membuat
rekomendasi diterima atau ditolaknya keberatan.
1. Satuan Tugas adalah satuan yang dibentuk oleh
Kementerian untuk membantu pelaksanaan
Pengadaan Tanah.
1. Ruang atas tanah dan bawah tanah adalah ruang
yang ada di bawah permukaan bumi dan/atau ruang
yang ada di atas permukaan bumi sekedar diperlukan
untuk kepentingan yang langsung berhubungan
dengan penggunaan tanah.
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
