Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2008

PERPRES No. 149 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 2

(1) Untuk melaksanakan koordinasi pengelolaan sumber daya air

pada tingkat nasional, dengan Peraturan Presiden ini dibentuk
Dewan SDA Nasional.

(2) Keanggotaan Dewan SDA Nasional ditetapkan dengan Keputusan

Presiden.
1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi

dilakukan oleh dewan sumber daya air provinsi atau dengan
nama lain yang dibentuk oleh pemerintah provinsi.

(2) Pembentukan, susunan organisasi, dan keanggotaan dewan

sumber daya air provinsi atau dengan nama lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh gubernur.
1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Dalam rangka pengelolaan sumber daya air pada tingkat

kabupaten/kota dapat dibentuk wadah koordinasi dengan nama
dewan sumber daya air kabupaten/kota atau dengan nama lain
oleh pemerintah kabupaten/kota.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.276 3

(2) Pembentukan, susunan organisasi, dan keanggotaan dewan

sumber daya air kabupaten/kota atau dengan nama lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh
bupati/walikota.

1. Ketentuan Pasal 20 diubah dengan menambahkan 1 (ayat), yakni ayat

(3) sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20

(1) Keanggotaan Dewan SDA Nasional dari unsur nonpemerintah

diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun.

(2) Dalam masa keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dapat dilakukan penggantian antar waktu apabila yang
bersangkutan:
- mengundurkan diri;
- meninggal dunia;
- tidak melaksanakan tugasnya karena berhalangan tetap
paling sedikit selama 1 (satu) tahun;
- dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
yang tetap; atau
- ditarik kembali oleh unsur yang diwakilinya.

(3) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan SDA Nasional

yang berasal dari unsur nonpemerintah yang menjalani
penggantian antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh Ketua Dewan SDA Nasional atas usul unsur yang
diwakilinya.

1. Ketentuan Pasal 24 diubah sebagai berikut: di antara ayat (1) dan ayat

(2) disisipkan satu ayat yakni ayat (1a), dan di antara ayat (2) dan ayat

(3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), serta ayat (3) diubah,

sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24

(1) Untuk membantu tugas Dewan SDA Nasional, dibentuk

Sekretariat Dewan SDA Nasional.
(1a) Sekretariat Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris.

(2) Sekretariat Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) bertugas:

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.276 4

- mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan SDA
Nasional;
- memfasilitasi penyediaan tenaga ahli/pakar/nara-sumber
yang diperlukan oleh Dewan SDA Nasional;
- menyelenggarakan administrasi kesekretariatan;
- menyelenggarakan administrasi keuangan; dan
- memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan anggota dewan atas
unsur nonpemerintah.
(2a) Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, Sekretaris sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dibantu Sekretaris Harian.

(3) Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan SDA

Nasional ditetapkan oleh Ketua Harian Dewan SDA Nasional
setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan
aparatur negara.

Pasal II
1. Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini:
- Anggota Dewan SDA Nasional yang diangkat berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pembentukan
Dewan Sumber Daya Air Nasional tetap melaksanakan tugas
sampai dengan diangkatnya anggota Dewan SDA Nasional yang
baru sesuai dengan Peraturan Presiden ini.
- Dewan sumber daya air provinsi dan kabupaten/kota yang
dibentuk dengan Keputusan Gubernur dan keputusan
bupati/walikota berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2008 tentang Dewan Sumber Daya Air, tetap
melaksanakan tugas sampai diatur lebih lanjut oleh gubernur
dan bupati/walikota sesuai dengan Peraturan Presiden ini.
1. Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini:
- Untuk provinsi yang belum terbentuk dewan sumber daya air
provinsi atau dengan nama lain sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3, dan kabupaten/kota yang belum terbentuk dewan

sumber daya air kabupaten/kota atau dengan nama lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sesuai Peraturan Presiden
ini, pelaksanaan tugas dan fungsi koordinasi pengelolaan sumber
daya air pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota dilaksanakan
oleh Panitia Tata Pengaturan Air atau wadah koordinasi lain.
- Pelaksanaan tugas dan fungsi Panitia Tata Pengaturan Air atau
wadah koordinasi lain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.276 5

berkaitan dengan penyusunan dan perumusan kebijakan serta
strategi pengelolaan sumber daya air, dilakukan dengan
mengikutsertakan wakil masyarakat yang terkait dengan
pengelolaan sumber daya air.
- Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Panitia
Tata Pengaturan Air atau wadah koordinasi lain pada tingkat
provinsi atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada huruf
b disesuaikan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Presiden
ini diundangkan.
- Dalam hal sekretariat dewan sumber daya air provinsi atau
kabupaten/kota belum terbentuk, penyelenggaraan pemilihan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 35 ayat

(4) dilakukan oleh tim pemilihan anggota dewan sumber daya air

provinsi atau kabupaten/kota.
- Tim pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf d ditetapkan
oleh gubernur atau bupati/walikota.
1. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014

,

www.djpp.kemenkumham.go.id