Langsung ke konten

KEMENTERIAN DAI"AM NEGERI

PERPRES No. 149 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Dalam Negeri yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
dalam negeri.
2, Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri.

Pasal 2

(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Presiden.

(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2

Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang urusan pemerintahan dan pembinaan
pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 3

(l) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu
oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.

(2) Wakit menteri diangkat dan diberhentikan oleh

Presiden.

(3) Wakit menteri berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Menteri.

(4) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri

dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.

(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana

dimaksud pada ayat (4), meliputi:
- membantu Menteri dalam perumusan dan/ atau
pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit
organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau
jabatan struktural eselon I di lingkungan
Kementerian.

### Pasal 4...

SK No247865A

---

Pasal 4

Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur
pemimpin dalam Kementerian.

Pasal 5

Kementerian mempunyai tugas urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri untuk membantu
Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 5

(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam

melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi baik
dalam lingkungan Kementerian, antarinstansi
pemerintah pusat dan daerah serta dengan lembaga
lain yang terkait.

(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan

kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan
informasi.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:

- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di
bidang politik dan pemerintahan umum, otonomi
daerah, pembinaan administrasi kewilayahan,
pembinaan pemerintahan desa, pembinaan urusan
pemerintahan dan pembangunan daerah, pembinaan
keuangan daerah, serta kependudukan dan pencatatan
sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian;
- , pembinaan dan pengawasan umum,
fasilitasi, dan evaluasi atas penyelenggaraan
pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- perumusan, pen5rusunan, dan pemberian rekomendasi
strategi kebijakan di bidang penyelenggaraan
pemerintahan dalam negeri ;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di
bidang pemerintahan dalam negeri;
- pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke
daerah;
- pelaksanaan . . .

SK No 248153 A

---

- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 7

Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum;
- Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan;
- Direktorat Jenderal Otonomi Daerah;
- Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah;
- Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa;
- Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah;
- Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan
Sipil;
- InspektoratJenderal;
- Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri;
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
- Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa;
- Staf Ahli Bidang Pemerintahan;
- Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar
lembaga;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan; dan
- Staf Ahli Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik.
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal

Pasal 8

(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Menteri.

(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

### Pasal 9...

SK No248154A

---

Pasal 9

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

- koordinasi kegiatan Kementerian;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyu.sunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum

### Pasal 1 1

(1) Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum

berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum

dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 12

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan
urnum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

### Pasal 13...

SK No248155A

---

PRESIDEN

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 12, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan

Umum menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan di bidang politik dalam negeri
dan kehidupan demokrasi, serta fasilitasi organisasi
masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi
penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan
demokrasi, penerapan penghayatan dan pengamalan
ideologi Pancasila, pembinaan wawasan kebangsaan
dan ketahanan nasional, pembinaan kewaspadaan
nasional, pembinaan kerukunan antarsuku dan
intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi organisasi
masyarakat dan fasilitasi penang€rnan konflik sosial
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- pelaksanaan pembinaan umum di bidang
penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan
demokrasi, fasilitasi organisasi masyarakat, penerapan
penghayatan dan pengamalan ideologi Pancasila,
pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan
nasional, pembinaan kewaspadaan nasional,
pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat
beragama, ras, dan golongan lainnya, serta fasilitasi
penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan
demokrasi, fasilitasi organisasi masyarakat, penerapan
penghayatan dan pengamalan ideologi Pancasila,
pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan
nasional, pembinaan kewaspadaan nasional,
pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat
beragama, ras, dan golongan lainnya, serta fasilitasi
penanganErn konflik sosial sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan . . .

SK No248156A

- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang penyelenggaraan politik dalam
negeri dan kehidupan demokrasi, fasilitasi organisasi
masyarakat, penerapan penghayatan dan pengamalan
ideologi Pancasila, pembinaan wawasan kebangsaan
dan ketahanan nasional, pembinaan kewaspadaan
nasional, pembinaan kerukunan antarsuku dan
intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya,
serta fasilitasi penanganan konflik sosial;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagran Keempat
Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan

Pasal 14

(l) Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan

dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 15

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan administrasi
kewilayahan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 15, Direktorat Jenderal Bina Administrasi

Kewilayahan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan
pengawasan pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil
pemerintah, penamaan rupa bumi dan data wilayah,
penetapan perbatasan antardaerah dan perbatasan
negara, kerja sama daerah, fasilitasi perselisihan
pemerintahan, ketenteraman, ketertiban umum dan
perlindungan masyarakat, fasilitasi kecamatan,
fasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan,
manajemen bencana dan kebakaran, dan pelaksanaan
tugas tampung tantra sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan . . .

SK No248157A

---

PRESIDEN

- pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan
pembinaan umum pelaksanaan tugas gubernur sebagai
wakil pemerintah, penam€ran nrpa bumi dan data
wilayah, penetapan perbatasan antardaerah dan
perbatasan negara, kerja sama daerah, fasilitasi
perselisihan pemerintahan, ketenteraman, ketertiban
umum dan perlindungan masyarakat, fasilitasi
kecamatan, fasilitasi penyelesaian sengketa
pertanahan, manajemen bencana dan kebakaran, dan
pelaksanaan tugas tampung tantra;
- pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi penetapan
kawasan khusus dan perkotaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pen5 rsunan norna, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang ketenteraman dan ketertiban umum dan
perlindungan masyarakat;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pembinaan umum pelaksanaan tugas gubernur sebagai
wakil pemerintah, penetapan perbatasan antardaerah,
penetapan kawasan perkotaan, kerja sama daerah,
fasilitasi perselisihan pemerintahan, ketenteraman dan
ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, dan
fasilitasi kecamatan;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pembinaan umum pelaksanaan
tugas gubernur sebagai wakil pemerintah, penamaan
rupa bumi dan data wilayah, penetapan perbatasan
antardaerah dan perbatasan negara, kerja sama
daerah, fasilitasi perselisihan pemerintahan,
ketenteraman, ketertiban umurn dan perlindungan
masyarakat, fasilitasi kecamatan, fasilitasi
penyelesaian sengketa pertanahan, manajemen
bencana dan kebakaran, dan pelaksanaan tugas
tampung tantra;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagran Kelima
Direktorat Jenderal Otonomi Daerah

Pasal 17

(1) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah berada di bawah

dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat...

SK No248158A

---

FITES|DEN

(2) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah dipimpin oleh

Direktur Jenderal.

Pasal 18

Direktorat Jenderal Otonomi Daerah mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang penyelenggaraan otonomi daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 18, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah

menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penataan daerah,
otonomi khusus dan daerah istimewa, administrasi
kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
pembinaan umum kelembagaan daerah, kepegawaian
pada perangkat daerah, dan produk hukum daerah,
serta evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang
penataan daerah, otonomi khusus dan daerah istimewa,
administrasi kepala daerah dan Dewan Perwakilan
Ralryat Daerah, pembinaan umum kelembagaan
daerah, kepegawaian pada perangkat daerah, dan
produk hukum daerah, serta evaluasi penyelenggaraan
pemerintahan daerah;
- pelaksanaan fasilitasi sekretariat Dewan Pertimbangan
Otonomi Daerah;
- pelaksanaan pembinaan umum di bidang penataan
daerah, otonomi khusus dan daerah istimewa,
administrasi kepala daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, pembinaan umum kelembagaan
daerah, kepegawaian pada perangkat daerah, dan
produk hukum daerah, serta evaluasi penyelenggaraan
pemerintahan daerah;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penataan daerah, otonomi khusus dan daerah istimewa,
pembinaan kepala daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, pembinaan umum kelembagaan
daerah, kepegawaian pada perangkat daerah, dan
produk hukum daerah, serta evaluasi penyelenggaraan
pemerintahan daerah;
- pelaksanaan . . .

SK No248159A

---

n

FEESTDEN

_10_
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang penataan daerah, otonomi khusus
dan daerah istimewa, administrasi kepala daerah dan
Dewan Perwakilan Ralryat Daerah, pembinaan umum
kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat
daerah, dan produk hukum daerah, serta evaluasi
penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagran Keenam
Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah

Pasal 20

(1) Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah berada

di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah

dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 21, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah

menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang fasilitasi
penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah,
perencanaan pembangunan daerah, sinkronisasi dan
harmonisasi pembangu.nan daerah, fasilitasi
pengelolaan sistem informasi pembangunan daerah,
dan partisipasi masyarakat;
- pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi
penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah,
perencanaan pembangunan daerah, sinkronisasi dan
harmonisasi pembangunan daerah, dan partisipasi
masyarakat;
- pelaksanaan . . .

SK No248160A

---

HTES|DEN

- pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di
bidang fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan
daerah, perencErnaan pembangunan daerah,
sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah,
fasilitasi pengelolaan sistem informasi pembangunan
daerah, dan partisipasi masyarakat;
- pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan
norrna, standar, prosedur, dan kriteria serta standar
pelayanan minimal penyelenggaraan urusan
pemerintahan;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang fasilitasi penyelenggaraan urusan
pemerintahan daerah, perencanaan pembangunan
daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan
daerah, pengelolaan sistem informasi pembangunan
daerah, dan partisipasi masyarakat;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan
daerah, perencanaan pembangunan daerah,
sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah,
pengelolaan sistem informasi pembangunan daerah,
dan partisipasi masyarakat;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagran Ketujuh
Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa

Pasal 23

(1) Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa dipimpin

oleh Direktur Jenderal.

Pasal 24

Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pembinaan pemerintahan desa sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

### Pasal 25...

SK No24816lA

---

PNES|DEN

-L2-

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 24, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa

menyelenggarakan fungsi:
- perumusErn kebijakan di bidang fasilitasi penataan
desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan
desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk
hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa,
pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan,
kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta
evaluasi perkembangan desa;
- pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi penataan
desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan
desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk
hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa,
pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan,
kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta
evaluasi perkembangan desa;
- pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di
bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan
administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan
dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala
desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan
pemerintahan, kelembagaan desa, ke{a sama
pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa;
- pen5rusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang penataan desa, penyelenggErrEran administrasi
pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset
desa, kelembagaan desa, dan kerja sama desa;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang fasilitasi penataan desa,
penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa,
pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum
desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa,
pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan,
kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta
evaluasi perkembangan desa;
f.pemberian...

SK No2478674

---

PTESIDEN

- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi
pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset
desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa,
perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan
pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama
pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedelapan
Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah

Pasal 26

(1) Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dipimpin

oleh Direktur Jenderal.

Pasal 27

(1) Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah mempunyai

tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pembinaan keuangan daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Ruang lingkup Direktorat Jenderal Bina Keuangan

Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- penJrusunan dan perencanaan anggaran daerah;
- pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi dan
pelaporan pertanggunglawaban keuangan daerah;
- manajemen pajak daerah dan retribusi daerah, dan
lain-lain pendapatan daerah yang sah;
- pengelolaan badan usaha milik daerah, lembaga
keuangan daerah dan investasi daerah;
- pengelolaan kekayaan daerah;
- pinjaman dan hibah daerah;
- pengelolaan badan layanan umum daerah; dan
- fasilitasi pengelolaan sistem informasi keuangan
daerah.

### Pasal 28. . .

SK No248163A

---

FITES|DEN

-t4-

Pasal 28

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
PasaT 27, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah
menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan di bidang pembinaan keuangan
daerah;
- fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan
keuangan daerah;
- pelaksanaan pembinaan umum penyelenggaraan bina
keuangan daerah;
- penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pembinaan keuangan daerah;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pembinaan keuangan daerah;
- fasilitasi pelaksanaan perimbangan keuangan;
daerah; C. pemberian pertimbangan penerbitan obligasi
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan penyelenggaraan bina keuangan daerah;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesembilan
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pasal 29

(1) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan

Sipil berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan

Sipil dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 30

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang kependudukan dan
pencatatan sipil sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

### Pasal 3l ...

SK No247868A

---

FRESIDEN

Pasal 31

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 30, Direktorat Jenderal Kependudukan dan

Pencatatan Sipil menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pendaftaran penduduk,
pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi
kependudukan, penyelenggaraan integrasi data
kependudukan secara nasional, dan standar kualifikasi
sumber daya manusia pelaksana Administrasi
Kependudukan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pendaftaran
penduduk dan pencatatan sipil, pengelolaan informasi
administrasi kependudukan, penyelenggaraan integrasi
data kependudukan secara nasional, dan standar
kualifikasi sumber daya manusia pelaksana
Administrasi Kependudukan;
- pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di
bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil,
pengelolaan informasi administrasi kependudukan,
penyelenggaraan integrasi data kependudukan secara
nasional, dan standar kualifikasi sumber daya manusia
pelaksana Administrasi Kependudukan;
- penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil,
pengelolaan informasi administrasi kependudukan,
penyelenggaraan integrasi data kependudukan secara
nasional, dan standar kualifikasi sumber daya manusia
pelaksana Administrasi Kependudukan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil,
pengelolaan informasi administrasi kependudukan,
penyelenggaraan integrasi data kependudukan secara
nasional, dan standar kualifikasi sumber daya manusia
pelaksana Administrasi Kependudukan;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang penyelenggaraan pendaftaran
penduduk dan pencatatan sipil, pengelolaan informasi
administrasi kependudukan, penyelenggaraan integrasi
data kependudukan secara nasional, dan standar
kualiEkasi sumber daya manusia pelaksana
Administrasi Kependudukan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
BagianKesepuluh...

SK No 28165 A

---

FRESIDEN

Bagan Kesepuluh
Inspektorat Jenderal

Pasal 32

(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Menteri.

(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

Pasal 33

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di Kementerian dan pengawasan
terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 34

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 33, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

- penJrusunan kebijakan teknis pengawasan intern di
lingkungan Kementerian dan pengawasan terhadap
penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- pelaksanaan pengawas€u'r intern di lingkungan
Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui
audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan
pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawas€rn untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri;
- koordinasi dan pengawasan atas penyelenggaraan
pemerintahan daerah;
- penJrusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Kementerian dan pengawasan terhadap
penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- pelalsanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesebelas
Badan Strategi Keb[jakan Dalam Negeri

Pasal 35

(1) Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Badan Strategi Kebljakan Dalam Negeri dipimpin oleh

Kepala Badan.

### Pasal 36. . .

SK No248166A

---

F|lESIDEN

-t7-

Pasal 36

Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan, penlrusunan, dan
pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang
pemerintahan dalam negeri.

Pasal 37

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 36, Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri

menyelenggarakan fungsi:
- pen1rusunan kebijakan teknis, rencana, dan program
analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan
di bidang pemerintahan dalam negeri;
- pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi
strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam
negeri;
- koordinasi dan sinkronisasi strategi kebijakan di bidang
pemerintahan dalam negeri;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan
di bidang pemerintahan dalam negeri;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keduabelas
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Pasal 38

(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dipimpin

oleh Kepala Badan.

Pasal 39

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai
tugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya
manusia pemerintahan dalam negeri.

### Pasal 40. . .

SK No248167A

---

PRESIDEN

Pasal 40

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 39, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia

menyelenggarakan fungsi:
- penlrusunan kebijakan teknis, rencana, dan program
pengembangan sumber daya manusia pemerintahan
dalam negeri;
- pelaksanaan pengembangan kompetensi sumber daya
manusia pemerintahan dalam negeri;
- pelaksanaan penilaian kompetensi sumber daya
manusia pemerintahan dalam negeri;
- pelaksanaan pembinaan, pengembangan, dan
pemberdayaan jabatan fungsional bidang pemerintahan
dalam negeri;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
pengembangan sumber daya manusia bidang
pemerintahan dalam negeri;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagran Ketigabelas
Staf Ahli

Pasal 41

Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 42

(1) Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa

mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
hukum dan kesatuan bangsa.

(2) Staf Ahli Bidang Pemerintahan mempunyai tugas

memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang pemerintahan.

(3)Staf . . .

SK No247869A

---

FRESIDEN

(3) Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar

Lembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait
dengan bidang kemasyarakatan dan hubungan
antarlembaga.

(4) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan

mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
ekonomi dan pembangunan.

(5) Staf Ahli Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik

mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
aparatur, pelayanan publik, dan transformasi digital.

Bagian Keempatbelas
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana

Pasal 43

Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan
di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang
pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 44

Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau
tugas teknis penunjang di Kementerian dapat dibentuk unit
pelaksana teknis.

Pasal 45

Unit pelaksana teknis ssfagaiman4 dimaksud dalam

### Pasal 44 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat

persetqjuan tertulis dari menteri yang menyelenggaralan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BABV. . .

SK No247870A

---

FNES|DEN

Pasal 46

Menteri dalam menyelenggarakan perumusan dan
penetapan kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri
yang berkaitan dengan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.

Pasal 47

Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah,
manajemen risiko pembangunan nasional, dan
transformasi digital nasional.

Pasal 48

(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan

fungsi secara terpadu antarunit organisasi di
lingkungan Kementerian didasarkan pada proses bisnis
yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif
dan elisien dengan menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit
organisasi di lingkungan Kementerian.

(2) Ketentuan mengenai proses bisnis antarunit organisasi

di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 49

Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
hasil pelaksanaan urusan di bidang pemerintahan dalam
negeri secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai
kebutuhan.

Pasal 50

Kementerian men)rusun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan Kementerian.

### Pasal 51 ...

SK No248170A

---

HTESIDEN

Pasal 52

Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan
sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 53

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab

memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan
tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah
ditetapkan.

(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 54

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.
BABVI ...

SK No247871A

---

PRESIDEN

Pasal 55

Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan
menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik
dalam rangka mendukung transformasi digital.

Pasal 56

Pendanaan dalam pelaksanaan tugas Kementerian
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 57

(1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:

- Peraturan Presiden atas usul menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi
madya atau jabatan struktural eselon I; dan
- Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk
Jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan
struktural eselon II ke bawah.

(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem
akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangan-undangan, dan
proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan
Kementerian.

### Pasal 58. . .

SK No247872A

---

PRESIDEN

Pasal 58

(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan

berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban
kerja.

(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi,
visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa,
keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas
desentralisasi, dan peran pemerintah.

Pasal 59

Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku
jabatan di Kementerian tetap melaksanakan tugas dan
fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan
diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 60

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 114
Tahun 202l ter:tang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 286),
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden
ini.

Pasal 61

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 114 Tahun 202l tentang Kementerian
Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 286), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 62

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .

SK No 247873 A

---

u

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetefkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Bidang Perundang-undangan
Hukum,

Djaman

SK No247594A