Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2007 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAIN KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN

PERPRES No. 15 Tahun 2007 berlaku

Pasal 1

(1) Hak keuangan bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan PRESIDEN terdiri dari: a. Gaji; b. Tunjangan. (2) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari: a. Tunjangan Kehormatan; b. Tunjangan Kesehatan; c. Tunjangan Pengganti Pensiun; d. Tunjangan Perumahan; e. Tunjangan sebagai Ketua bagi Anggota yang ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pertimbangan PRESIDEN.

Pasal 2

Kepada Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan PRESIDEN diberikan gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 setiap bulan.

Pasal 3

(1)Besarnya gaji dan tunjangan bagi Anggota Dewan Pertimbangan PRESIDEN setiap bulan adalah sebagai berikut: a. Gaji : Rp 6.000.000,00 b. Tunjangan Kehormatan : Rp 3.300.000,00 c. Tunjangan Kesehatan : Rp 2.200.000,00 d. Tunjangan Pengganti Pensiun : Rp 1.000.000,00 e. Tunjangan Perumahan : Rp 5.000.000,00 ----------------- + Jumlah Rp 17.500.000,00 (2) Selain gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Anggota Dewan Pertimbangan PRESIDEN yang ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pertimbangan PRESIDEN, diberikan tunjangan sebagai Ketua sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Pasal 4

(1) Selain gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, kepada Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan PRESIDEN diberikan fasilitas lain untuk pelaksanaan tugasnya. (2) Fasilitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi antara lain biaya perjalanan dinas baik di dalam maupun di luar negeri dan kendaraan dinas yang besar dan jenisnya ditetapkan oleh Menteri Sekretaris Negara.

Pasal 5

Gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, diberikan sejak yang bersangkutan dilantik atau ditetapkan sebagai Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan PRESIDEN.

Pasal 6

Pajak penghasilan atas pemberian gaji dan tunjangan bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan PRESIDEN ditanggung oleh Pemerintah.

Pasal 7

Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan PRESIDEN yang berhenti atau berakhir masa jabatannya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.

Pasal 8

Pelaksanaan hak keuangan berupa pemberian gaji dan tunjangan serta pemberian fasilitas lainnya untuk pelaksanaan tugas Dewan Pertimbangan PRESIDEN dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara yang ditempatkan pada anggaran Sekretariat Negara.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri Sekretaris Negara baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 10

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO