Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
1. Kedudukan Keuangan adalah uang kehormatan dan fasilitas yang diberikan kepada Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum.
2. Uang Kehormatan adalah sejumlah uang yang diberikan setiap bulan kepada Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum sehubungan dengan kedudukannya sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2009 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN BAGI ANGGOTA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Pasal 1
Pasal 2
(1) Kepada Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum diberikan uang kehormatan setiap bulan.
(2) Besarnya uang kehormatan bagi Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagai berikut :
a. Ketua yang merangkap Anggota adalah sebesar Rp 14.375.000,00 (empat belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
b. Anggota adalah sebesar Rp 12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).
Pasal 3 …
Pasal 3
Selain uang kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kepada Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum diberikan fasilitas yang disetarakan dengan pejabat eselon I sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Uang kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan sejak Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum dilantik.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 6 …
Pasal 6
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 April 2009 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, Dr. M. Iman Santoso
