Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang selanjutnya disebut Jenis
BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari
Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah
dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar
Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan
mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu.
1. Terminal BBM/Depot/Penyalur adalah tempat penimbunan dan
penyaluran BBM yang dimiliki atau dikuasai PT Pertamina (Persero)
dan/atau badan usaha lainnya yang mendapat penugasan Penyediaan
dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu.
1. Badan Pengatur adalah badan pengatur sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan
Gas Bumi.
1. Usaha Mikro adalah Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah.
