Langsung ke konten

HARGA JUAL ECERAN DAN KONSUMEN PENGGUNA

PERPRES No. 15 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang selanjutnya disebut Jenis
BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari
Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah
dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar
Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan
mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu.

1. Terminal BBM/Depot/Penyalur adalah tempat penimbunan dan
penyaluran BBM yang dimiliki atau dikuasai PT Pertamina (Persero)
dan/atau badan usaha lainnya yang mendapat penugasan Penyediaan
dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu.

1. Badan Pengatur adalah badan pengatur sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan
Gas Bumi.

1. Usaha Mikro adalah Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah.

Pasal 2

Jenis BBM Tertentu terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene), Bensin
(Gasoline) RON 88 dan Minyak Solar (Gas Oil) atau dengan nama lain yang
sejenis dengan standar dan mutu (spesifikasi) yang ditetapkan oleh
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pasal 3

(1) Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 di titik serah, untuk setiap liter ditetapkan sebagai berikut:

- Minyak Tanah (Kerosene) sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima
ratus rupiah);

- Bensin (Gasoline) RON 88 sebesar Rp 4.500,00 (empat ribu lima
ratus rupiah); dan

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.41 4

- Minyak Solar (Gas Oil) sebesar Rp 4.500,00 (empat ribu lima
ratus rupiah).

(2) Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

(3) Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b dan huruf c sudah termasuk PPN dan Pajak Bahan
Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

(4) Besaran PBBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar 5 %

(lima persen).

Pasal 4

(1) Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 hanya berlaku untuk Konsumen Pengguna pada titik serah

sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(2) Perubahan rincian Konsumen Pengguna dan titik serah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Pasal 5

(1) Penggunaan Jenis BBM Tertentu oleh pengguna sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 secara bertahap dilakukan pembatasan.

(2) Pentahapan pembatasan sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) diatur

oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral berdasarkan hasil
rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian.

Pasal 6

(1) Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3, dengan mempertimbangkan kebijakan energi nasional dan

kondisi keuangan Negara, selanjutnya dapat disesuaikan berupa
kenaikan atau penurunan harga.

(2) Penyesuaian harga jual eceran Jenis BBM Tertentu sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral berdasarkan hasil Sidang Kabinet.

www.djpp.depkumham.go.id

---

5 2012, No.41

Pasal 7

(1) Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau

campurannya dilarang diangkut dan/atau diperdagangkan ke luar
negeri.

(2) Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan

dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas

ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 8

(1) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Keuangan

mengatur lebih lanjut ketentuan yang diperlukan bagi pelaksanaan
Peraturan Presiden ini sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

(2) Badan Pengatur melakukan pengaturan, pengawasan dan verifikasi

terhadap kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pendistribusian
Jenis BBM Tertentu bagi konsumen pengguna.

(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

Badan Pengatur dapat bekerja sama dengan instansi terkait dan/atau
pemerintah daerah.

(4) Kerja sama dengan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri.

(5) Penetapan alokasi volume Jenis BBM Tertentu untuk masing_masing

konsumen pengguna Jenis BBM Tertentu ditetapkan oleh Badan
Pengatur.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor
55 Tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam
Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 9
Tahun 2006, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.41 6

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Februari 2012

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Februari 2012

,

www.djpp.depkumham.go.id

---

7 2012, No.41

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.41 8

www.djpp.depkumham.go.id

---

9 2012, No.41

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.41 10

www.djpp.depkumham.go.id

---

11 2012, No.41

www.djpp.depkumham.go.id