Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Program Indonesia Emas yang selanjutnya disebut
PRIMA adalah Program Pemerintah untuk
www.peraturan.go.id
---
2016, No.29
menciptakan Atlet Andalan Nasional yang mampu
berprestasi di tingkat internasional.
1. Atlet Andalan Nasional adalah olahragawan yang
terpilih melalui seleksi PRIMA sesuai ketentuan yang
berlaku dan mengikuti pelatihan.
1. Olahragawan adalah pengolahraga yang mengikuti
pelatihan secara teratur dan kejuaraan dengan
penuh dedikasi untuk mencapai prestasi.
1. Kejuaraan Tingkat Internasional adalah kejuaraan
antar atlet negara tingkat asia tenggara, asia, dan
dunia untuk satu cabang olahraga tertentu.
1. Pekan Olahraga Tingkat Internasional adalah pekan
olahraga antar atlet dari negara di kawasan Asia
Tenggara (SEA Games) di benua Asia (Asian Games)
dan negara di seluruh dunia untuk beberapa cabang
olahraga tertentu (Olympic Games).
1. Ilmu Pengetahuan Olahraga adalah rangkaian
pengetahuan yang digali, disusun, dan
dikembangkan secara sistematis dengan
menggunakan dan dilandasi metode ilmiah yang
rasional dan sistemik yang bersifat kualitatif,
kuantitatif, dan eksploratif untuk menjelaskan
pembuktian gejala dan/atau gejala kemasyarakatan
di bidang keolahragaan.
1. Teknologi Olahraga adalah cara atau metode serta
proses atau produk yang dihasilkan dari penerapan
dan pemanfaatan berbagai disiplin ilmu
pengetahuan yang menghasilkan nilai bagi
pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan
peningkatan mutu dan prestasi olahraga.
1. Prasarana Olahraga adalah tempat atau ruang
termasuk lingkungan yang digunakan untuk
kegiatan olahraga dan/atau penyelenggaraan
keolahragaan.
1. Sarana Olahraga adalah peralatan dan perlengkapan
yang digunakan untuk kegiatan olahraga.
www.peraturan.go.id
---
2016, No.29 -4-
1. Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah
organisasi olahraga yang membina,
mengembangkan, dan mengoordinasikan satu
cabang/jenis olahraga atau gabungan organisasi
cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang
merupakan anggota federasi cabang olahraga
internasional yang bersangkutan.
1. Komite Olahraga Nasional yang selanjutnya
disingkat KON adalah organisasi yang dibentuk
berdasarkan musyawarah organisasi-organisasi
Induk Organisasi Cabang Olahraga yang terdiri dari
Komite Olahraga Nasional Indonesia dan komite
olahraga nasional lainnya.
1. Komite Olimpiade Indonesia yang selanjutnya
disingkat KOI adalah National Olympic Committee of
Indonesia sebagaimana telah diakui oleh
International Olympic Committee.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keolahragaan.
1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi
sebagai berikut:
