Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 22 TAHUN 2010

PERPRES No. 15 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Program Indonesia Emas yang selanjutnya disebut

PRIMA adalah Program Pemerintah untuk

www.peraturan.go.id

---

2016, No.29

menciptakan Atlet Andalan Nasional yang mampu

berprestasi di tingkat internasional.

1. Atlet Andalan Nasional adalah olahragawan yang

terpilih melalui seleksi PRIMA sesuai ketentuan yang

berlaku dan mengikuti pelatihan.

1. Olahragawan adalah pengolahraga yang mengikuti

pelatihan secara teratur dan kejuaraan dengan

penuh dedikasi untuk mencapai prestasi.

1. Kejuaraan Tingkat Internasional adalah kejuaraan

antar atlet negara tingkat asia tenggara, asia, dan

dunia untuk satu cabang olahraga tertentu.

1. Pekan Olahraga Tingkat Internasional adalah pekan

olahraga antar atlet dari negara di kawasan Asia

Tenggara (SEA Games) di benua Asia (Asian Games)

dan negara di seluruh dunia untuk beberapa cabang

olahraga tertentu (Olympic Games).

1. Ilmu Pengetahuan Olahraga adalah rangkaian

pengetahuan yang digali, disusun, dan

dikembangkan secara sistematis dengan

menggunakan dan dilandasi metode ilmiah yang

rasional dan sistemik yang bersifat kualitatif,

kuantitatif, dan eksploratif untuk menjelaskan

pembuktian gejala dan/atau gejala kemasyarakatan

di bidang keolahragaan.

1. Teknologi Olahraga adalah cara atau metode serta

proses atau produk yang dihasilkan dari penerapan

dan pemanfaatan berbagai disiplin ilmu

pengetahuan yang menghasilkan nilai bagi

pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan

peningkatan mutu dan prestasi olahraga.

1. Prasarana Olahraga adalah tempat atau ruang

termasuk lingkungan yang digunakan untuk

kegiatan olahraga dan/atau penyelenggaraan

keolahragaan.

1. Sarana Olahraga adalah peralatan dan perlengkapan

yang digunakan untuk kegiatan olahraga.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.29 -4-

1. Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah

organisasi olahraga yang membina,

mengembangkan, dan mengoordinasikan satu

cabang/jenis olahraga atau gabungan organisasi

cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang

merupakan anggota federasi cabang olahraga

internasional yang bersangkutan.

1. Komite Olahraga Nasional yang selanjutnya

disingkat KON adalah organisasi yang dibentuk

berdasarkan musyawarah organisasi-organisasi

Induk Organisasi Cabang Olahraga yang terdiri dari

Komite Olahraga Nasional Indonesia dan komite

olahraga nasional lainnya.

1. Komite Olimpiade Indonesia yang selanjutnya

disingkat KOI adalah National Olympic Committee of

Indonesia sebagaimana telah diakui oleh

International Olympic Committee.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang keolahragaan.

1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi

sebagai berikut:

Pasal 3

PRIMA diprioritaskan pada penyiapan Atlet Andalan

Nasional untuk berprestasi dalam cabang olahraga pada

pekan olahraga internasional di tingkat asia tenggara,

asia, dan dunia.

1. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi

sebagai berikut:

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan standar

pengembangan bakat Calon Atlet Andalan Nasional

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal

6 diatur dengan Peraturan Menteri atas usul satuan

pelaksana PRIMA.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.29

1. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi

sebagai berikut:

Pasal 9

(1) untuk dapat mengikuti seleksi calon Atlet Andalan

Nasional paling sedikit memenuhi kriteria sebagai

berikut:

  • sehat secara jasmani maupun rohani sesuai

dengan standar PRIMA;

  • memiliki prestasi pada pertandingan olahraga

tingkat nasional dan/atau internasional;

  • memiliki komitmen dan motivasi yang tinggi

untuk mengikuti PRIMA;

  • memiliki jiwa nasionalisme dan patriotisme;
  • dinominasikan oleh Induk Organisasi Cabang

Olahraga; dan

  • diusulkan oleh masyarakat dengan didukung

validitas data prestasi.

(2) dalam hal yang bersifat khusus, tim peningkatan

performa dapat menyertakan calon Atlet Andalan

Nasional berprestasi pada tingkat nasional atau

internasional yang tidak dinominasikan oleh Induk

Organisasi Cabang Olahraga untuk mengikuti

seleksi calon Atlet Andalan Nasional.

1. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi

sebagai berikut:

Pasal 10

(1) Seleksi calon Atlet Andalan Nasional dilaksanakan

oleh tim peningkatan performa yang dibentuk oleh

ketua satuan pelaksana PRIMA sebagaimana

dimaksud dalam Peratuan Presiden ini.

(2) Tim peningkatan performa sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan seleksi

dan menetapkan Atlet Andalan Nasional.

(3) Tim peningkatan performa sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dalam melaksanakan seleksi calon

www.peraturan.go.id

---

2016, No.29 -6-

Atlet Andalan Nasional mengikutsertakan pakar

olahraga dan wakil dari Induk Organisasi Cabang

Olahraga, kecuali dalam hal yang bersifat khusus

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).

1. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi

sebagai berikut:

Pasal 11

(1) Calon Atlet Andalan Nasional yang lulus dalam

seleksi ditetapkan sebagai Atlet Andalan Nasional

oleh tim peningkatan performa.

(2) Atlet Andalan Nasional sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dikelompokan dalam jenjang:

  • utama;
  • muda; dan
  • pratama.

1. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi

sebagai berikut:

Pasal 12

(1) Atlet Andalan Nasional wajib menandatangani surat

perjanjian dengan satuan pelaksana PRIMA.

(2) Atlet Andalan Nasional sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diberikan penghasilan dan fasilitas selama

mengikuti PRIMA sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

1. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi

sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Atlet Andalan Nasional dapat diberhentikan apabila

yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan

sebagai Atlet Andalan Nasional.

(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan oleh satuan pelaksana PRIMA atas usul

tim peningkatan performa.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.29

1. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi

sebagai berikut:

Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi calon atlet dan

penetapan Atlet Andalan Nasional sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 13 diatur

dengan Peraturan Menteri atas usul dewan pelaksana

1. Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi

sebagai berikut:

Pasal 17

(1) Seleksi calon pelatih Atlet Andalan Nasional

dilaksanakan oleh tim peningkatan performa yang

dibentuk oleh ketua satuan pelaksana PRIMA

sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden

ini.

(2) Tim peningkatan performa sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan seleksi

dan menetapkan pelatih Atlet Andalan Nasional.

(3) Tim peningkatan performa sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dalam melaksanakan seleksi calon

pelatih Atlet Andalan Nasional mengikutsertakan

pakar olahraga dan wakil dari Induk Organisasi

Cabang Olahraga.

1. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi

sebagai berikut:

Pasal 18

(1) Calon pelatih Atlet Andalan Nasional yang lulus

dalam seleksi ditetapkan sebagai Pelatih Atlet

Andalan Nasional oleh tim peningkatan performa.

(2) Tim peningkatan performa memutuskan pelatih Atlet

Andalan Nasional yang ditetapkan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dalam penggolongan yang

terdiri atas:

  • pelatih; dan
  • asisten pelatih.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.29 -8-

1. Ketentuan ayat (1) Pasal 19 diubah, sehingga Pasal 19

berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

(1) Pelatih Atlet Andalan Nasional wajib

menandatangani surat perjanjian dengan satuan

pelaksana PRIMA.

(2) Pelatih Atlet Andalan Nasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diberikan penghasilan dan

fasilitas selama mengikuti PRIMA sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga Pasal 20 berbunyi

sebagai berikut:

Pasal 20

(1) Pelatih Atlet Andalan Nasional dapat diberhentikan

apabila yang bersangkutan tidak lagi memenuhi

persyaratan sebagai pelatih Atlet Andalan Nasional.

(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan oleh satuan pelaksana PRIMA atas usul

tim peningkatan performa.

1. Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi

sebagai berikut:

Pasal 21

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan seleksi

calon pelatih Atlet Andalan Nasional dan penetapan

pelatih Atlet Andalan Nasional sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 20 diatur dengan

Peraturan Menteri atas usul dewan pelaksana.

1. Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi

sebagai berikut:

Pasal 23

(1) Penerapan pelatihan performa tinggi dilakukan

dengan memperhatikan:

www.peraturan.go.id

---

2016, No.29

  • ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan;
  • penyiapan fisik atlet yang dilakukan melalui

program kekuatan dan pengkondisian

(conditioning); dan

  • perencanaan pencapaian prestasi, periodisasi,

dan latihan tahunan yang memadukan elemen

kepelatihan, berdasarkan kondisi objektif,

proses, dan fase latihan dari setiap atlet.

(2) Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi

keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a diberikan oleh tim peningkatan performa

melalui bantuan pendampingan, pendidikan kepada

pelatih dan Atlet Andalan Nasional yang

pelaksanaannya dilakukan bekerja sama dengan

perguruan tinggi dan lembaga ilmu pengetahuan

dan teknologi keolahragaan baik di dalam maupun

di luar negeri.

1. Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi

sebagai berikut:

Pasal 24

Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan pelatihan

performa tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22

dan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Menteri atas usul

satuan pelaksana PRIMA.

1. Ketentuan Pasal 32 diubah, sehingga Pasal 32 berbunyi

sebagai berikut:

Pasal 32

Ketentuan lebih lanjut mengenai penguatan Induk

Organisasi Cabang Olahraga yang berkaitan dengan

PRIMA diatur dengan Peraturan Menteri atas usul dewan

pelaksana.

1. Ketentuan Pasal 33 ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 33

berbunyi sebagai berikut:

www.peraturan.go.id

---

2016, No.29 -10-

Pasal 33

(1) Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Dewan

Nasional PRIMA.

(2) Dihapus.

1. Ketentuan Pasal 35 diubah, sehingga Pasal 35 berbunyi

sebagai berikut:

Pasal 35

Susunan organisasi dewan nasional PRIMA terdiri atas:

  • dewan pengarah;
  • penanggungjawab; dan
  • dewan pelaksana.

1. Ketentuan Pasal 36 diubah, sehingga Pasal 36 berbunyi

sebagai berikut:

Pasal 36

Susunan dewan pengarah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 35 huruf a terdiri atas:

  • ketua : Menteri Koordinator Bidang

Pembangunan Manusia dan

Kebudayaan;

  • wakil ketua : Menteri Pendidikan dan

Kebudayaan

  • anggota : 1. Menteri Dalam Negeri;

1. Menteri Luar Negeri;

1. Menteri Keuangan;

1. Menteri Riset, Teknologi, dan

Pendidikan Tinggi;

1. Menteri Kesehatan;

1. Menteri Perencanaan

Pembangunan Nasional/Kepala

Badan Perencanaan

Pembangunan Nasional; dan

1. Menteri Badan Usaha Milik

Negara;

  • sekretaris : Sekretaris Kementerian Pemuda

dan Olahraga

www.peraturan.go.id

---

2016, No.29

1. Ketentuan Pasal 37 diubah, sehingga Pasal 37 berbunyi

sebagai berikut :

Pasal 37

Dewan pengarah mempunyai tugas memberikan arahan

atas pelaksanaan tugas dewan pelaksana melalui

penanggungjawab.

1. Diantara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 2 (dua) Pasal,

yakni Pasal 37A dan Pasal 37B sehingga berbunyi

sebagai berikut:

Pasal 37

Penanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal

35 huruf b adalah Menteri.

Pasal 37

Penanggungjawab mempunyai tugas :

  • memberikan persetujuan dan penetapan rencana

kerja strategis, kriteria, standar atlet dan pelatih Atlet

Andalan Nasional, rencana anggaran penyelenggaraan

PRIMA, dan pembentukan satuan pelaksana PRIMA;

  • melakukan supervisi dan evaluasi terhadap kinerja

pelaksanaan tugas dan penggunaan anggaran satuan

pelaksana PRIMA;

  • meminta penjelasan atas pelaksanaan tugas satuan

pelaksana PRIMA;

  • meminta pertanggungjawaban akuntabilitas kinerja

dan anggaran PRIMA; dan

  • melakukan kerjasama, meminta masukan dan/atau

saran, serta bantuan kepada kementerian/lembaga,

pemerintah daerah, dan pihak lain yang dianggap

perlu.

1. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga Pasal 38 berbunyi

sebagai berikut:

www.peraturan.go.id

---

2016, No.29 -12-

Pasal 38

Susunan dewan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 35 huruf c, terdiri atas:

  • ketua : 1 (satu) orang wakil dari unsur

Pemerintah;

  • sekretaris : 1 (satu) orang wakil dari unsur

Pemerintah;

  • anggota : 2 (dua) orang wakil dari unsur KON;

2 (dua) orang wakil dari unsur KOI;

2 (dua) orang wakil dari unsur

pakar olahraga/akademisi; dan

1 (satu) orang wakil dari unsur

mantan olahragawan.

1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 39 diubah, sehingga

### Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 39

(1) Dewan pelaksana mempunyai tugas :

  • merumuskan dan menyusun rencana strategis,

kriteria, dan standar PRIMA;

  • edukasi dan pengendalian penyelenggaraan

PRIMA; dan

  • menyusun perencanaan anggaran PRIMA.

(2) Dalam pelaksanaan tugasnya dewan pelaksana

bertanggung jawab kepada penanggungjawab.

(3) Dewan pelaksana melaporkan pelaksanaan tugas

paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun

dan/atau sewaktu-waktu apabila diminta

penanggungjawab.

1. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 40 diubah

dan Pasal 40 ayat (4) dan ayat (5) dihapus, sehingga

### Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:

www.peraturan.go.id

---

2016, No.29

Pasal 40

(1) Ketua, sekretaris, dan anggota dewan pelaksana

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 diangkat

dan diberhentikan oleh penanggungjawab atas usul

perwakilan KON, KOI, pakar olahraga/akademisi,

dan mantan olahragawan.

(2) Anggota dewan pelaksana diangkat untuk masa

jabatan 1 (satu) periode selama 3 (tiga) tahun dan

dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) periode

berikutnya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pengangkatan, pemberhentian, dan pergantian antar

waktu anggota dewan pelaksana sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan

Menteri.

(4) Dihapus.

(5) Dihapus.

1. Ketentuan ayat (2) Pasal 41 diubah, sehingga Pasal 41

berbunyi sebagai berikut:

Pasal 41

(1) Untuk penyelenggaraan PRIMA dibentuk satuan

pelaksana PRIMA.

(2) Struktur, organisasi, pengangkatan, dan

pemberhentian keanggotaan satuan pelaksana

PRIMA ditetapkan oleh penanggungjawab.

1. Ketentuan ayat (3) Pasal 42 diubah, dan Pasal 42 ayat (2)

dihapus sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 42

(1) Untuk mendukung kelancaran tugas, Dewan

Nasional PRIMA dibantu sebuah sekretariat yang

berada di lingkungan Kementerian Pemuda dan

Olahraga.

(2) Dihapus.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.29 -14-

(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mempunyai tugas memberikan dukungan

administrasi kepada Dewan Nasional PRIMA.

1. Ketentuan Pasal 43 diubah, sehingga Pasal 43 berbunyi

sebagai berikut:

Pasal 43

(1) Dewan Nasional PRIMA mengadakan rapat pleno

yang dipimpin langsung oleh penanggungjawab

PRIMA untuk membahas pelaksanaan PRIMA secara

berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu)

tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

(2) Untuk kelancaran pelaksanaan PRIMA, dewan

pelaksana PRIMA mengadakan rapat berkala paling

sedikit 3 (tiga) kali dalam setahun dan/atau

sewaktu-waktu apabila diperlukan.

(3) Untuk kelancaran pelaksanaan PRIMA, satuan

pelaksana PRIMA mengadakan rapat berkala paling

sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau

sewaktu-waktu apabila diperlukan.

(4) Setiap pejabat/satuan pelaksana dan unit kerja di

lingkungan Dewan Nasional PRIMA dalam

melaksanakan tugasnya, wajib melakukan

koordinasi di lingkungan masing-masing dan antar

organisasi baik di dalam maupun di luar Dewan

Nasional PRIMA.

Pasal II

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.29

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 10 Februari 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 12 Februari 2016

,

ttd.

www.peraturan.go.id