Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS

PERPRES No. 15 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan

Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis, yang selanjutnya

disebut dengan Tunjangan Arsiparis adalah tunjangan jabatan

fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang

diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan

Fungsional Arsiparis sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara

penuh dalam Jabatan Fungsional Arsiparis, diberikan

Tunjangan Arsiparis setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya Tunjangan Arsiparis sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Arsiparis bagi Pegawai Negeri Sipil yang

bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara dan bagi Pegawai Negeri Sipil

yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Arsiparis dihentikan apabila Pegawai

Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat

dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau

karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan

dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.26 -4-

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran

Tunjangan Arsiparis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 46 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan

Fungsional Arsiparis, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 13 Februari 2017

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 16 Februari 2017

,

ttd

www.peraturan.go.id

---

2017, No.26 -5-